1. Potongan 4,75% untuk IDP atau Iur Dana Pensiun.
2. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan, untuk Askes dan saat ini untuk BPJS Kesehatan.
3. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).
Potongan 10% tersebut berjalan sampai saat ini, namun fakta dilapangan, pada umumnya para Prajurit tidak mengetahui. Hal ini bisa dimaklumi karena pemotongan tersebut langsung dilakukan dipusat di kementerian Pertahanan. Bahkan kalau kita melihat struk gaji para Prajurit memang tidak ada rincian tentang pemotongan 10% tersebut.
Walaupun dalam Kepres No 8/1977 terutama tentang potongan 3,25 % THTP, dimana ada unsur Perumahan, ternyata baru era Menhankam Jendral Poniman dimulai bagaimana mewujudkan Prajurit bisa mempunyai rumah Pribadi. Saat itu didirikan Proyek Pengelola BUM (Bantuan Uang Muka) untuk KPR dibawah Perum ASABRI tepatnya di tahun 1984 berdasarkan Skep Menhankam No 38/M/I/1984. Proyek Pengelola BUM KPR , tahun 1995 berdasar Skep Menhankam No 8/Xberubah menjadi BPKPR (Badan Pengelola KPR, inilah cikal bakal YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang dibentuk tahun 1998 berdasar Kepmenhankam No 2/II/1998.
Tupoksi YKPP adalah menyelenggarakan Bantuan Uang Muka untuk memperoleh KPR melalui Bank/Lembaga Keuangan bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS dan Pensiunan pada instansi Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Mabes Polri.
Sangat disayangkan tidak semua Prajurit maupun Purnawirawan paham soal hak hak nya tentang Perumahan, oleh sebab ittu dibawah ini disampaikan hak hak yang perlu diketahui ;
Hak hak para Prajurit Aktif :
1. Hak di ASABRI, berdasar PP 102/2015 semua Prajurit yang menginginkan KPR mendapatkan PUM (Pinjaman Uang Muka) besarannya variasi 20 sd 40 juta sesuai kepangkatan.
2. Hak di YKPP, bagi Prajurit yang belum mendapat PUM dari ASABRI bisa menfaatkan PUM dari YKPP besarannya 25 juta dan sama untuk semua pangkat.
3. Hak di TWP, semua Prajurit bisa memanfaatkan pinjam dana di TWP untuk membangun Rumah dengan bunga murah antara 5 sd 6%
4. Hak Subsidi Rumah dari Pemerintah dengan memanfaatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau Subsidi Rumah dengan fasilitas sebagai berikut :
a. Bunga KPR 5 %, tenor 20 tahun
b. Bantuan Uang Muka sebesar 4 juta
c. Siapkan Uang Muka 1%
Hak hak Purnawirawan
1. Hak di YKPP, Para Purnawirawan yang belum mempunyai rumah, mendapatkan BUM (Bantuan Uang Muka) cuma cuma sebesar 25 Juta
2. Hak Subsidi Rumah dari Pemerintah dengan memanfaatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau Subsidi Rumah dengan fasilitas sebagai berikut :
a. Bunga KPR 5 %, tenor 20 tahun
b. Bantuan Uang Muka sebesar 4 juta
c. Siapkan Uang Muka 1%
Semoga bermanfaat (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo Mantan Ketua YKPP/ Dewan Penasehat REI/Pengawas Perumnas/Pendiri Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia/Dewan Penasehat Apernas)
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)