Minggu, 25 Maret 2018

DAMPAK TAPERA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH.

Pegawai Pemerintah dalam hal ini adalah ASN dan Anggota TNI POLRI.   Dalam UU No 4 Tahun 2016, ASN dan Anggota TNI POLRI juga disebut sebagai Pekerja.   Sesuai  pasal 80 UU No 4/2016, TAPERA akan mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018.   Sudah siapkah BP TAPERA ? Dari pantauan selama ini, rasanya masih banyak warga negara yang belum paham tentang apa itu TAPERA.   Ini ranah siapa ? Siapa yang harus mensosialisaikan ? Penulis pernah menyampaikan masalah ini didepan para Purnawirawan, bahkan didepan para Prajurit yang masih aktif, tidak satupun yang memahami.

Dalam acara Reuni, Sarasehan, FDG dengan sukarela penulis sering sampaikan tentang TAPERA, kebetulan penulis merasa sebagai pengamat perumahan.  Jangankan tentang Tapera, terutama para Pegawai Pemerintah khususnya ASN/PNS dan anggota TNI POLRI mereka pada umumnya tidak paham tentang kewajiban n hak hak mereka.  Mereka tidak mengetahui tentang potongan gaji mereka untuk apa ? Berapa Besarannya ? Kenapa hal ini seolah dibiarkan ?

Penulis kali ini akan membahas tentang potongan gaji mereka yang setiap bulan langsung dipotong otomatis.   Mungkin mereka akan kaget apabila tahu persis berapa potongan gaji mereka.   Dalam waktu dekat ini gaji mereka akan ada tambahan potongan untuk TAPERA bahkan ada informasi akan ada potongan untuk zakat walau masih pro dan kontra.   Akan penulis sampaikan potongan gaji mereka satu persatu :

1. Potongan berdasar Kepres No 8 tahun 1977. Kepres ini masih sebagai pedoman sampai saat ini untuk memotong gaji Pegawai Pemerintah, dimana setiap bulan mereka dipotong 10 % dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan 4,75 % bunyinya untuk Dana Pensiun, ini dikelola TASPEN untuk ASN dan oleh ASABRI untuk Anggota TNI POLRI
b. Potongan 2% bunyinya untuk Kesehatan, dulu dikelola Askes sekarang oleh BPJS Kesehatan
c. Potongan 3,25 % bunyinya untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) seperti potongan 4,25% dikelola oleh TASPEN dan ASABRI

2. PP No 70 dan PP No 102 tahun 2015, PP ini mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN maupun untuk TNI POKRI  walaupun iur ini ditanggung Pemberi kerja tapi perlu diketahui sebagai berikut :

a. Untuk ASN Besarannya :
1) JKK sebesar 0,24 %
2) JKM sebesar 0,30 %
b. Untuk anggota TNI POLRI
1) JKK sebesar 0,41 %
2) JKM sebesar 0,67 %

3. Potongan untuk TAPERA, penulis belum tahu persis aturannya namun dari beberapa literatur setelah  BAPERTARUM  dilikuidasi, untuk TAPERA akan dipotong 3% dimana  2,5% dari peserta dan yang 0,5 % dari pemberi kerja.

BAPERTARUM sebagai wadah yang menangani Perumahan untuk ASN telah resmi dilikuidasi dan selanjutnya sebagai embrio Tapare.   Mungkin yang menjadi pertanyaan besar, adalah TAPERA ini akan menangani seluruh Pekerja, bukan hanya ASN, bagaimana mekanisme selanjutnya ? Satu sisi dalam urusan merumahkan para Pekerja mempunyai pola dan cara berbeda beda.  Sebagai contoh untuk Anggota TNI POLRI berdasarkan PP 102 tahun 2015 disana diatur bahwa untuk Prajurit TNI POLRI yang akan KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Bahkan PP tersebut ditindaklanjuti dengan Permenkeu No 53/PMK.02/2016 serta Permenhan No 19/2017 dan baru berlaku tahun 2018.  Selain adanya PUM bagi Prajurit TNI POLRI yang ditangani oleh ASABRI, masing masing Matra baik dari AD, AL, AU maupun POLRI, disana juga ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan).

Penulis hanya melihat sepertinya antar instansi kurang dalam sinkronisasi atau harmonisasi dalam menangani kebutuhan rumah bagi MBR.   Dengan berlakunya UU No 4 tahun 2016 ini, apakah apakah PUM ASABRI, TWP masing masing Matra dari AD, AL, AU maupun POLRI tetap berjalan ? Rasanya perlu kajian tersendiri.   Namun dengan adanya TAPERA ini tentunya merupakan Peluang bagi Pengembang untuk ikut mendukung Pemerintah atau Program Sejuta Rumah Jkw.   Semoga dengan adanya TAPERA ini, MBR lebih mudah untuk mendapatkan kesejahteraan di bidang papan, panggon atau perumahan. 







1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus