Tepatnya tanggal tanggal 30 Januari 2018, hanya selang satu setengah bulan setelah pernyataan Panglima TNI di Istana Bogor, keluar Telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajuriy TNI bidang Perumahan. Dengan ST Panglima ini khususnya TNI Angkatan Udara langsung menindak lanjuti melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Dalam kesempatan ini, penulis akan menyajikan langkah langkah yang dilakukan BP TWP Angkatan Udara yang sedang ditindaklanjuti, dari hasil pantauan pada saat HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018 yang lalu.
Walaupun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Prajurit TNI POLRI sudah ada wadah yang menangani yaitu YKPP (Yayasan kesejahteraan Perumahan Prajurit) maupun ada PP 102/2015 dimana ASABRI juga memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, namun masing masing Matra masih membentuk BP TWP. BP TWP ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994, awalnya para prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan namun mulai 2006 dipotong 50.000 rupiah perbulan. Masing masing Matra atau Angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara maupun Polri mempunyai pola yang beda beda. Namun dengan ST Panglima tersebut khususnya untuk TNI pasti akan mempunyai langkah yang sama.
Sejak awal dilantik sebagai Panglima, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah komit akan meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan terbukti dalam HUT ke 72 TNI AU, Panglima TNI hadir walaupun tidak sebagai Irup, hanya sebagai Undangan menyaksikan langkah Kasau dalam menindak lanjuti instruksi Panglima. Dalam acara tersebut Kasau memberikan hadiah bagi prajurit teladan, dimana untuk Bintara Rumah tipe 36, untuk Perwira tipe 45 dan untuk Perwira Menengah tipe 54. Dan dalam Program KPN (Kredit Perumahan Non Dinas) tipe yang akan dibangun minimum tipe 36. Bahkan dalam acara tersebut dibagikan Brosur tentang KPN, dimana yang semula bunga KPN 5 % diturunkan menjadi 3%.
Dalam Program KPN TWP ini menurut Pengamatan Penulis merupakan peluang bagi Pengembang, karena Prosedure tidak terlalu rumit dan nilai KPN bisa sampai 200 juta rupiah serta begitu Rumah jadi, langsung dibayar lunas oleh BP TWP. Adapun persyaratan bagi Pengembang yang ingin ikut mendukung Program KPN TWP sebagai berikut :
a. Kelengkapan administrasi data pengembang yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) meliputi :
1. Akte pendirian perusahaan
2. Akte Pengesahan dari Menkumham
3. Keanggotaan Asosiasi Pengembang (REI, Apersi dll)
4. Surat ijin tempat usaha (SITU)
5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
8. Daftar riwayat pengalaman sebanyak minimum tiga kali pekerjaan di bidang perumahan setingkat kabupaten
b. Kelengkapan data proyek bagi pengembang yang akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi :
1. Ijin prinsip, ijin pemanfaatan tanah (IPT), dan ijin lokasi
2. Sertifikat induk asli tanah dan hak guna bangunan (SHGB)/sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sedang dijaminkan di bank maupun lembaga keuangan yang lain
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Catu daya PLN
5. Surat PDAM untuk air layak minum jika diperlukan
6. Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi dari site plan
7. Spesifikasi teknis rumah
8. Tipe bangunan, luas tanah dan harga
9. Clear subyek dan obyek (lahan tidak dalam sengketa)
Melihat persyaratan bagi pengembang, menurut penulis bukan merupakan hal yang baru, justru peluang harga yang wajar dan terobosan ini merupakan peluang bagi para Pengembang. Mudah mudahan terobosan Panglima TNI ini membuka cakrawala pandang bagi PPDPP maupun BP TAPERA yang nantinya tidak memberatkan MBR. Apalagi degan bunga KPN yang hanya 3%, tentunya akan memacu MBR untuk berlomba memiliki rumah sederhana layak pakai dan ramah lingkungan.