Senin, 23 April 2018

TEROBOSAN PANGLIMA TNI DIBIDANG PERUMAHAN

Langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dibidang Perumahan perlu dapat acungan jempol dan perlu didukung oleh semua pihak yang berkecimpung di bidang Perumahan terutama oleh para Pengembang.   Pada tanggal 14 Desember 2017 seminggu setelah dilantik sebagai Panglima oleh Presiden Jkw, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan darat dan Kepala Staf Angkatan Laut menghadap Presiden di Istana Bogor.   Seusai menghadap Presiden, Panglima TNI mengadakan pers release yang intinya menyinggung masa transisi, kesejahteraan prajurit dan soliditas TNI.   Penulis mengamati tentang Kesejahteraan Prajurit terutama dibidang Perumahan, ternyata oleh Panglima TNI langsung diwujudkan.

Tepatnya tanggal tanggal 30 Januari 2018, hanya selang satu setengah bulan setelah pernyataan Panglima TNI  di Istana Bogor,  keluar Telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajuriy TNI bidang Perumahan.   Dengan ST Panglima ini khususnya TNI Angkatan Udara langsung menindak lanjuti melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Dalam kesempatan ini, penulis akan menyajikan langkah langkah yang dilakukan BP TWP Angkatan  Udara yang sedang ditindaklanjuti, dari hasil pantauan pada saat HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018 yang lalu.

Walaupun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Prajurit TNI POLRI sudah ada wadah yang menangani yaitu YKPP (Yayasan kesejahteraan Perumahan Prajurit) maupun ada PP 102/2015 dimana ASABRI juga memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, namun masing masing Matra masih membentuk BP TWP.   BP TWP ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994, awalnya para prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan namun mulai 2006 dipotong 50.000 rupiah perbulan.   Masing masing Matra atau Angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara maupun Polri mempunyai pola yang beda beda.   Namun dengan ST Panglima tersebut khususnya untuk TNI pasti akan mempunyai langkah yang sama.

Sejak awal dilantik sebagai Panglima, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah komit akan meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan terbukti dalam HUT ke 72 TNI AU, Panglima TNI hadir walaupun tidak sebagai Irup, hanya sebagai Undangan menyaksikan langkah Kasau dalam menindak lanjuti instruksi Panglima.   Dalam acara tersebut Kasau memberikan hadiah bagi prajurit teladan, dimana untuk Bintara Rumah tipe 36, untuk Perwira tipe 45 dan untuk Perwira Menengah tipe 54.   Dan dalam Program KPN (Kredit Perumahan Non Dinas) tipe yang akan dibangun minimum tipe 36.  Bahkan dalam acara tersebut dibagikan Brosur tentang KPN, dimana yang semula bunga KPN 5 % diturunkan menjadi 3%.

Dalam Program KPN TWP  ini menurut Pengamatan Penulis merupakan peluang bagi Pengembang, karena Prosedure tidak terlalu rumit dan nilai KPN bisa sampai 200 juta rupiah serta  begitu Rumah jadi,  langsung dibayar lunas oleh BP TWP.  Adapun persyaratan bagi Pengembang yang ingin ikut mendukung Program KPN TWP sebagai berikut :

a. Kelengkapan administrasi data pengembang yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) meliputi :

1. Akte pendirian perusahaan
2. Akte Pengesahan dari Menkumham
3. Keanggotaan Asosiasi Pengembang (REI, Apersi dll)
4. Surat ijin tempat usaha (SITU)
5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
8. Daftar riwayat pengalaman sebanyak minimum tiga kali pekerjaan di bidang perumahan setingkat kabupaten

b. Kelengkapan data proyek bagi pengembang yang akan  melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi :

1. Ijin prinsip, ijin pemanfaatan tanah (IPT), dan ijin lokasi
2. Sertifikat induk asli tanah dan hak guna bangunan (SHGB)/sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sedang dijaminkan di bank maupun lembaga keuangan yang lain
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Catu daya PLN
5. Surat PDAM untuk air layak minum jika diperlukan
6. Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi dari site plan
7. Spesifikasi teknis rumah
8. Tipe bangunan, luas tanah dan harga
9. Clear subyek dan obyek (lahan tidak dalam sengketa) 

Melihat persyaratan bagi pengembang, menurut penulis bukan merupakan hal yang baru, justru peluang harga yang wajar dan  terobosan ini merupakan peluang bagi para Pengembang.   Mudah mudahan terobosan Panglima TNI ini membuka cakrawala pandang bagi PPDPP maupun BP TAPERA yang nantinya tidak memberatkan MBR.   Apalagi degan bunga KPN yang hanya 3%, tentunya akan memacu MBR untuk berlomba memiliki rumah sederhana layak pakai dan ramah lingkungan. 


Selasa, 10 April 2018

HAK HAK PRAJURIT DI BIDANG PERUMAHAN

Mengikuti upacara HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018, penulis sebagai Purnawirawan maupun Pengamat Perumahan, sangat tertarik saat mau masuk tenda tamu melihat deretan maket Rumah sederhana tipe 36 sd tipe 54.   Setelah penulis amati ternyata maket tersebut hadiah bagi Prajurit Teladan untuk Bintara, Pama dan Pamen.   Detak kagum dan haru, serta bersyukur ternyata akhirnya ada Pemimpim yang peduli keadaan prajuritnya karena faktanya masih banyak yang belum memiliki Rumah Pribadi.   

Kalau kita mengikuti perkembangan kebutuhan rumah bagi warga negara yang tergolong MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah), Backlog Rumah masih ada sekitar 13 sd 15 juta.   Artinya masih ada sekitar 15 juta KK Warga Negara yang belum memiliki rumah sendiri.   Mereka pada umumnya masih meng kontrak atau sewa bahkan banyak yang masih ikut orang tua walaupun sudah berkeluarga.   Yang dimaksud MBR disini dan berlaku sampai saat ini adalah bagi mereka yang penghasilannya dibawah 4,5 Jt setiap bulannya.   Dalam arti Prajurit Golongan Bintara Tamtama atau PNS/ASN Golongan 1 dan 2 termasuk MBR.   

Fakta di lapangan sebetulnya para Prajurit TNI maupun PNS/ASN sampai detik ini masih banyak yang belum memilik rumah pribadi.   Usaha Pemimpin terutama TNI Angkatan Udara sudah berusaha bagaimana mengatasi masalah ini dengan mengadakan TWP sejak 1994.   Awalnya para Prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan sampai saat ini dipotong 50.000 rupiah setiap bulannya.   Namun toh masih banyak Prajurit yang belum memiliki rumah Pribadi.   Kembali dengan membaca brosur yang dibagi dalam upacara HUT ke 72 TNI AU, penulis sangat menghargai langkah Pemimpin dalam kelola TWP dimana ada Program "Menuju 1.000 Rumah Personil TNI AU", luar biasa.  Penulis menerawang kembali tentang penulis 4 tahun yang lalu "http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/", dimana penulis memimpikan Prajurit bisa dapat rumah gratis.

Dalam mendukung Program Pimpinan TNI AU khususnya dibidang Perumahan, penulis pingin menyajikan Hak Hak Prajurit  tentunya yang diluar TWP dengan harapan bisa mendukung Program tersebut, tentunya tergantung bagaimana mensinergiikan.   Adapun Hak Hak Prajurit di Bidang Perumahan diantaranya adalah :

1. Hak di ASABRI.   Sesuai PP 102/2015 dan Permenhan No 19/2017, semua Prajurit mempunyai hak untuk memanfaatkan Dana di ASABRI dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga selama pinjaman tersebut digunakan untuk :

a. Kredit Kepemilikan Rumah
b. Pembelian Rumah
c. Biaya Pembangunan Rumah atau Renovasi Rumah.

Besarannya memang berbeda beda, secara rinci sebagai berikut :

a. Tamtama/PNS golongan I sebesar 20 Jt rupiah 
b. Bintara/PNS golongan II sebesar 25 Jt rupiah
c. Pama /PND golongan III sebesar 30 Jt rupiah
d. Pamen/PNS golongan IV C sebesar 35 Jt rupiah
e. Pati/PNS golongan IV D/E sebesar 40 Jt rupiah

PUM ini dikembalikan saat Pemimjam Pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari ASABRI.

2. Hak di YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan).   Berdasarkan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP No Kep/03/BINA/YKPP/X/2026 tentang Penambahan PUM (Pinjaman Uang Muka) dan BUM (Bantuan Uang Muka) KPR, Para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS nya dapat Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besar PUM sebesar 25 Jt rupiah berlaku sama untuk semua pangkat dan golongan.
b. Pinjaman Uang Muka dikembalikan saat peminjam pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang diterima dari ASABRI. 

3. Hak di PPDPP (Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan) Kemenpupr.   Semua Warga Negara yang tergolong MBR termasuk Prajurit TNI mempunyai hak untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).   FLPP adalah Program Kemenpupr untuk menyediakan Pinjaman KPR Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Uang Muka sebesar 1%
b. Suku Bunga KPR 5%
c. Tenor atau jangka waktu 20 tahun

4. Hak Rumah sesuai UU No 4/2026 tentang TAPERA.   Dalam UU TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) kebutuhan Rumah untuk Pekerja termasuk Prajurit TNI dan PNSnya akan dipenuhi oleh Pemerintah.   UU ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018, namun sampai saat ini masih di godog untuk realisasinya.   Walaupun masih dalam penggodokan karena ini sudah merupakan UU yang diundangkan sejak 24 Maret 2016, semua Prajurit TNI perlu memahami.

Dengan melihat hak hak Prajutit di Bidang Perumahan, selain dari TWP ternyata ada beberapa instansi yang bisa dimanfaatkan baik di ASABRI , YKPP, PPDPP maupun TAPERA.   Penulis yakin bahwa Prajurit maupun PNS terutama untuk Bintara Tamtama dan PNS Golongan 1 n 2, apabila memanfaatkan terutama PUM yang di ASABRI maupun YKPP dalam KPR, mereka akan merasakan angsuran lebih ringan.   Dengan Pola Sinergi TWP dengan bunga 3% dengan PUM ASABRI dan PUM YKPP, jumlah Prajurit dan PNS yang KPR akan lebih banyak (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/mantan Dewan Penasehat DPP REI/pendiri HUD Housing Urban Development Institude)