Kalau melihat sejarahnya khususnya untuk ASABRI, UU no 24/2011 yang menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2029 untuk bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, seakan melupakan sejarah. Awalnya para Prajurit ABRI sebagai Peserta Taspen, yang didirikan pada tahun 1963, namun pada tahun 1971, mengingat beban tugas dan masa Bhakti berbeda, ABRI keluar dari Taspen dan didirikan ASABRI pada tahun 1971. Pendiri Asabri adalah Presiden Soeharto yang saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab.
Sebagai pengamat perumahan penulis menilai hasil keputusan MK ini akan memberi peluang khususnya untuk peserta Asabri, untuk lebih mudah dalam usaha memiliki rumah. Dalam PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI, disebutkan adanya PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga. Semua prajurit yang belum memiliki rumah diberi kesempatan untuk KPR dimana Uang Mukanya ditanggung ASABRI. Pada umumnya MBR yang mau KPR kesulitan siapkan Uang Muka, ASABRI membuat kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga. Ini bisa dibilang langkah luar biasa dan bisa ditiru oleh TASPEN. Langkah ASABRI ini sudah berjalan sejak tahun 1984.
Dalam Permenhan no 19 tahun 2017, besaran Pinjaman Uang Muka ini berbeda beda tergantung pangkatnya. Nilainya dari 20 juta sampai dengan 40 juta. Memang sejak adanya gugatan ke MK dan kebetulan ASABRI sedang hadapi masalah, PUM sementara terhenti, namun dengan adanya Putusan MK yang menyatakan bahwa ASABRI dan TASPEN batal bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, Program PUM bisa berjalan kembali.
Para Pengembang maupun Bank Pemberi Kredit, sebenarnya bisa memanfaatkan peluang Putusan MK tersebut. Pasar di kalangan TNI cukup besar, dimana jumlah anggota TNI POLRI hampir 1 juta personil, kalangan MBR nya sekitar 60 % atau 600.000 personil. Apalagi kalau TASPEN juga mempunyai Pola yang sama dengan ASABRI. Peserta Taspen sekitar 4,5 juta, untuk Program Sejuta Rumah dari Pemerintah, dari peserta ASABRI dan TASPEN bisa menyumbang sekitar 60 % Target.
Peluang ini juga bisa dimanfaatkan oleh BP TAPERA, apalagi tahun 2022 peserta ASABRI juga sebagai peserta TAPERA. Dengan Sinergi BP TAPERA, ASABRI, TASPEN, Bank Penyalur Kredit serta Pengembang, Program Sejuta Rumah cepat terwujud. Para Peserta ASABRI maupun TASPEN adalah Pegawai Pemerintah, merupakan Konsumen yang pasti, kalau dikelola dengan benar, para Pegawai Pemerintah tersebut bisa memiliki rumah dan bisa membuat ketenangan dalam bekerja, serta cepat mengatasi Backlog Rumah yang ada. Penulis masih memimpikan tulisan di awal tahun 2015, https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/, bisa terwujud. (Penyunting Marsda TNI Purn Tumiyo SE/mantan Ketua YKPP, Dewas Perum Perumnas saat ini Tim Ahli DPP LVRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar