Gaji Pokok TNI POLRI dan ASN tidak ada Perubahan
FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. Gaji Purnawirawan maupun Pensiunan maksimal 75 % Gaji Pokok terakhir.
2. Gaji Pokok TNI POLRI maupun ASN sejak 2015 baru naik 5% terhitung mulai tahun 2019.
3. Berdasarkan PP 102/2015 tentang ASABRI, Programnya meliputi :
a. Tabungan Hari Tua (THT) mengelola iur 3,25%
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) iur ditanggung Pemerintah
c. Jaminan Kematian (JKm) iur ditanggung Pemerintah
d. Pensiun (Penghasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan) mengelola iur 4,75%
4. Gaji Pokok Anggota TNI POLRI dan ANS bisa menopang kebutuhan hidup karena adanya remunerasi yang besarannya mendekati gaji pokok
PEMBAHASAN
1. Gaji Pokok TNI POLRI dan ASN sebelum 2015 selain selalu mengalami kenaikan berkala, selain itu setiap tanggal 16 Agustus dalam Pidato Pertanggungan Jawab Keuangan Presiden didepan DPR, Presiden memberikan bonus Kenaikan Gaji. Kenaikan Gaji Purnawirawan dan Pensiunan periode 2005 sd 2015 dalam kurun 10 tahun terjadi kenaikan sekitar 114%.
2. Sejak 2015 Kenaikan Gaji Pokok Berkala untuk TNI POLRI dan ANS dihentikan, dengan demikian Gaji Purnawirawan maupun Pensiunan yang besarannya 75 % Gaji Pokok tidak mengalami kenaikan. Hal ini mengakibatkan Gaji Purnawirawan dan Pensiunan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari hari, karena setiap tahun selalu ada inflasi.
3. Saat ini sudah tahun keenam pemerintahan Jkw, gaji Purnawirawan dan Pensiunan baru mengalami sekali kenaikan sebesar 5%, besaran ini tidak mampu menutup inflasi yang terjadi.
4. Gaji Purnawirawan dan Pensiunan sebelum 2015 untuk golongan rendahan saat itu sama dengan UMR, namun saat ini jauh dibawah UMR
5. Berdasarkan PP 102/2015, paling lama setiap dua tahun diadakan evaluasi namun sejak berlakunya PP tersebut belum ada evaluasi, terbukti belum ada perbaikan gaji Purnawiran dan Pensiunan.
6. Berdasarkan Anual Report ASABRI tahun 2017, Aset ASABRI cukup besar mencapai 44,8 T dan mengingat salah satu Program ASABRI adalah Pensiun, tepat kiranya ASABRI mengevaluasi besaran gaji Purnawirawan dan Pensiunan.
7. Para Anggota TNI POLRI dan ANS setelah pensiun baru akan merasakan bahwa gaji pensiun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, terutama untuk para Bintara dan Tamtama atau ASN Golongan 1 dan 2.
KESIMPULAN
Gaji Anggota TNI POLRI maupun ASN sudah sejak 2015 sampai saat ini, atau sudah enam tahun hanya mengalami kenaikan 5%, dan ketentuan gaji Purnawirawan serta Pensiunan PNS tetap 75 % gaji Pokok, sehingga gaji para Purnawirawan dan Pensiunan tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.
SARAN
Dari beberapa hasil pembahasan diatas dan melihat kondisi gaji Purnawirawan dan Pensiunan sudah enam tahun kenaikan gaji baru naik sekali itupun hanya 5%, dan tidak seimbang dengan inflasi, mohon kiranya Gaji Purnawirawan dan Pensiunan untuk ditinjau kembali karena sudah tidak bisa menopang untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Jakarta,
Penyusun Marsda TNI (Purn) Tumiyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar