Rabu, 15 Januari 2020

TELAAHAN KASUS YANG MENIMPA ASABRI

1. Dasar 
a. PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI
b. Current Isue tentang Mega Skandal Kasus ASABRI

2. Sesuai dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan tanggapan dan saran sebagai berikut :

a. Tanggapan.   

1) Berdasar PP 102/2015 yang ditanda tangani Presiden Jkw tgl 28 Desember 2015 dan TMT 1 Juli 2015, disampaikan hal hal sebagai berikut :

a) Program ASABRI meliputi :

(1) THT (Tabungan Hari Tua) mengelola potongan Gaji Prajurit yg besarannya 3,25%
(2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Dana disiapkan oleh Pemerintah, ASABRI sekedar menyalurkan.
(3) JKm (Jaminan Kematian ),  Dana disiapkan Pemerintah, ASABRI sekedar menyalurkan
(4) PENSIUN, dalam PP tersebut arti Pensiun adalah Penghasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

b) Dari program tersebut diatas ternyata ASABRI itu mengelola Potongan Gaji para Prajurit TNI POLRI yang besarannya 8 %, namun berdasarkan Anual Report terutama sampai tahun 2014 Aset ASABRI tercatat sekitar 11, 9 T namun begitu terbit PP 102/2015, Anual Report 2015 Aset meningkat menjadi 32,3 T 

2) Current Isue.  Current Isue yang beredar akhir akhir ini adalah beredarnya informasi bahwa ASABRI membeli beberapa saham dari 12 Perusahaan, yang nilainya sekitar 52,3 T namun mengalami penurunan dan kalau dilihat dari harga saat ini nilainya anjlok menjadi hanya sekitar 30,8 T atau mengalami kerugian sekitar 21,5 T (Data terlampir)

b. Dari tanggapan diatas disarankan sebagai berikut :

1) Mengingat Anual Report setelah adanya PP 102/2015, ada peningkatan Aset yang luar biasa dari 11,9 T di tahun 2014 menjadi 32,3 T di tahun 2015 perlu ada penjelasan dari pihak ASABRI.

2) Informasi tentang Pembelian Saham yang nilainya mengalami penurunan yang sangat drastis perlu dicek kebenarannya

3) Perlu membetuk Tim Audit yang independen untuk mengetahui secara pasti Kinerja ASABRI.

3. Demikian tanggapan dan saran tentang current isue yg beredar akhir akhir ini untuk menjadikan periksa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar