Sesuai dengan awal tulisan Ngudoroso (1), dari 2006 sampai 2020. Penulis berusaha mengakhiri dengan Ngudoroso (6). Kebetulan di awal 2020 ada berita heboh dengan adanya Mega Korupsi di Asabri. Bagaimana tidak Mega Korupsi, awalnya oleh Menkopolhukam disebutkan adanya penyalahgunaan Dana Asabri sebesar 10 T, ternyata malah sekitar 17 T. Sebetulnya begitu ada berita ada kasus di Asabri, awal 2020, penulis sudah menulis dengan judul Dana Asabri Kembali Bobol. Tulisan bisa dibuka di http://tumiyohaji.blogspot.com/2020/01/dana-asabri-kembali-bobol.html
Sejenak melihat penjelasan gambar, tahun 2006 Aset Asabri sekitar 5,4 T, kemudian di annual report 2017 sekitar Aset Asabri sekitar 44,8 T. Selama 14 tahun Aset Asabri meningkat dari 5,4 T menjadi 44,8 T itu kinerja Luar Biasa. Meningkat melebihi standart yang ditentukan oleh KemenBUMN. Namun kalau kita melihat data dari Asabri akhir tahun 2019, Aset Asabri tercatat 26,5 T. Terjadi suatu keanehan, di tahun 2017 sesuai dalam annual report Aset Asabri sebesar 44,8 T namun di akhir 2019 tercatat 26,5 T berarti ada selisih sekitar 18 T.
Annual report BUMN itu bisa dibuka oleh siapapun, bahkan tinggal buka google dan tulis annual report yang diinginkan, akan muncul secara otomatis. Kalau sejenak membuka Annual Report Asabri tahun 2014, disana peningkatan Aset dari tahun 2006 terlihat wajar wajar saja. Tercatat Aset Asabri tahun 2011 sebesar 8 T, tahun 2012 meningkat menjadi 8,9 T, tahun 2013 meningkat menjadi 9,5 T dan tahun 2014 menjadi 11,9 T. Kemudian kalau buka Annual Report 2017, tercatat Aset Asabri 2015 menjadi 32,3 T, tahun 2016 menjadi 36,5 T dan tahun 2017 sebesar 44,8 T. Dalam 3 tahun dari 2015 sampai 2017 ada Peningkatan Aset yang fantastis.
Kenapa Aset Asabri tahun 2015 menjadi 32,3 T dari Aset Asabri tahun 2014 sebesar 11,9 T ? Ada kenaikan 300 % tidak ada Pejabat yang peduli ? Bahkan Aset Asabri tahun 2019 sesuai data dari Asabri sendiri tinggal 26,5 T juga tidak ada Pejabat yang beraksi ? Sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur Asabri, Menhan adalah Regulator Asabri atau Menteri Teknis Asabri. Komisarisnya dijabat oleh Irjen/Sekjen Dephan/Kemhan apa tidak pernah adakan evaluasi ?
Menurut penulis, Kasus Asabri ditangani oleh Jaksa Agung, merupakan pukulan berat terhadap Dephan, TNI maupun Polri. Kalau dulu kasus Asabri yang terjadi tahun 1995, bisa dituntaskan oleh Dephan di tahun 2005. Kenapa sekarang ditangani oleh Jaksa Agung ? Apa ini bagian skenario bahwa Asabri dan Taspen harus bergabung ke BPJS Tenaga Kerja ? Karena dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS Tenaga Kerja, disebutkan bahwa Asabri harus bergabung dengan BPJS Tenaga Kerja paling lambat tahun 2029.
Ini sekedar Ngudoroso dalam 6 tulisan, semoga ada Purnawirawan yang masih mempunyai pengaruh untuk mengevaluasi YKPP dan Asabri. Karena Asabri dan YKPP Tupoksinya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta para pensiunan nya (Tamat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar