Kiprah Veteran diakui oleh semua pihak, bahkan tanpa Veteran mungkin Negeri tercinta ini belum tentu ada. Bung Karno sendiri sangat menghormati jasa jasa Veteran dan terbukti dalam Kabinet era Bung Karno dari 34 Kementerian salah satu nya Kementerian Urusan Veteran. Tidak mengherankan diera Bung Karno kiprah Veteran sangat menonjol. Kalau sebelum merdeka para Veteran utamakan perjuangan fisik, setelah merdeka berubah ikut berkiprah dalam pembangunan terutama dalam bidang pendidikan. Pada tanggal 15 Desember 1958, didirikan Akademi Pembangunan Nasional (APN) Veteran di Yogyakarta. Selanjutnya tahun 1959 membuka cabang di Surabaya dan tahun 1963 membuka cabang di Jakarta.
Melihat perjalananan APN Veteran ini penuh liku liku, dimana riwayat sejarahnya sebagai berikut :
1. Menteri Urusan Veteran berdasar Surat Keputusan no : 139/Kpts/1958 tanggal 2 Oktober 1958 mendirikan Akademi Pembangunan Nasional (APN) Veteran.
2. Sesuai Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran tanggal 30 Juli 1965, APN Veteran berubah menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) veteran.
3. Berdasar Surat Keputusan Menhankam/Pangan no : Skep/1555/XI/1977 tgl 5 November 1977, PTPN Veteran berubah menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
4. Berdasar SKB Menhankam/Pangab dan Mendikbud, TMT 29 November 1994, UPN Veteran menjadi Perguruan Tinggi Swasta dibawah Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS).
5. Tahun 2007, semua Yayasan dibawah Dephan yaitu YKPBS, YSBP dan YKPP digabung menjadi satu ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, nama tetap UPN Veteran.
6. Terhitung 6 Oktober 2014, UPN Veteran berubah dari PTS menjadi PTN dan dibawah Mendikbud.
Dengan berubahnya UPN Veteran dari Swasta ke Negeri, satu sisi bisa menjadi kebanggaan tersendiri, disisi lain peluang keluarga besar Veteran maupun TNI POLRI untuk bisa masuk UPN Veteran harus bersaing terbuka dengan warga negara lainnya. Namun sebetulnya dalam kesempatan ini justru bisa menjadi jembatan atau peluang bagi LVRI untuk meyakinkan kepada Pemerintah untuk mendapat dukungan APBN. Kemendikbud bisa dimintai dukungan karena dalam UU no 15/2012 tentang LVRI terutama dalam pasal 19, disebutkan bahwa untuk operasional LVRI akan didukung Pemerintah. Selanjutnya dalam Kepres no 18/2018 pasal 8 menyebutkan bahwa LVRI dalam berkomunikasi dengan Perintah melibatkan 7 Kementerian salah satunya dengan Menteri Pendidikan dan Kedudayaan. Kemudian di pasal 33 disebutkan bahwa bantuan pemerintah kepada LVRI berupa APBN dan APBD.
Semoga dengan sejenak mengenang sejarah rintisan Veteran terutama dibidang Pendidikan, memudahkan hubungan antara LVRI dan Kemendikbud. Selanjutnya bisa saling mendukung dalam memperjuangkan adanya dukungan APBN untuk operasinya LVRI sesuai UU no 15/2012 dan Kepres 18/2018, serta mempererat hubungan LVRI dan UPN VETERAN ,,,, Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo/22 Agustus 2020)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum Bpk Penulis luar biasa, kami ingin urun tembug setelah UPN menjadi ststus negeri...Veteran apa ada berperan sebagai apa, misal dosen atau narssumber, atau bshkan spa ada kontribusi bagi Veteran ? Bagaimana dan kemana serta siapa yg berwenang. Demikian Bpk bila tidak betkenan mohon maaf, terimakasih atas kesempatan urun rembug, wass wrwb (H Syamsul Djafar SH Ketua DPD LVRI Riau)
BalasHapus