Rabu, 12 Agustus 2020

BALADA SUBSIDI GAJI PEKERJA

Mengikuti berita sejak tanggal 9 Agustus 2020 tentang ada Subsidi Pemerintah bagi pekerja yang gajinya dibawah 5 juta sebagai Pengamat MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) cukup kaget.   Apalagi melihat syaratnya harus sebagai peserta BPJS TK.  Pikiran melayang ke Sidang MK tanggal 23 Juli 2020 saat Taspen dan Asabri menggugat UU 24/2011 tentang BPJS.  Dalam pasal 65 UU tersebut Taspen dan Asabri bergabung dengan BPJS TK paling lambat tahun 2029.   Dalam gugatan tersebut Taspen dan Asabri menolak bergabung dengan BPJS TK.

Hasil sidang memang belum final, karena MK mau mendengar pendapat Menteri terkait yaitu Menteri BUMN, Menhan, Menaker maupun Panglima TNI dan Polri.  Sidang berikutnya belum diputuskan kapan akan dilaksanakan.    Disaat menunggu sidang berikutnya muncul kebijakan pemerintah dimana para pegawai swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK yang gajinya dibawah 5 juta akan mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 600 ribu setiap bulan.  

Tentunya ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi pekerja swasta yang gajinya dibawah 5 juta.   Namun bagaimana peserta Taspen dan Asabri yang gajinya masih mayoritas dibawah 5 juta ? Para ASN Golongan I gan Golongan II atau untuk Anggota TNI POLRI Bintara Tamtama gaji mereka antara 1,5 juta sd 3,8 juta, akan diberlakukan sama ?

Sebetulnya kalau melihat pola pengelolaan baik BPJS TK, Taspen maupun Asabri tidak jauh beda dimana ketiga tiganya menangani THT, JKK, JKn dan Pensiun, kenapa terkesan Pemerintah hanya memikirkan peserta BPJS TK ? Awal tahun 2015 pengamat pernah menulis dan dimuat di Majalah Proprty&Bank dengan judul "https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/".  Dalam tulisan tersebut mengandai andai Taspen dan Asabri bisa meningkatkan kesejahteraan bagi pesertanya.   Dimana dalam Kepres no 8/1977, potongan gaji 3,25% itu untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).   Namun fakta di lapangan para Prajurit maupun ASN masih kesulitan untuk mempunyai rumah sendiri.  Terkesan langkah ini tidak adil, apakah untuk peserta Taspen dan Asabri yang notabene Pegawai Pemerintah juga akan mendapat perlakuan yang sama?

Dalam suasana pandemi Corona dimana pertumbuhan ekonomi dibawah nol, langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak memang perlu, namun tentunya dari Pengelola BPJS TK dituntut mampu membuat terobosan untuk pesertanya.   Termasuk Taspen dan Asabri, perlu bertindak bagaimana meningkatkan kesejahteraan pesertanya.   Baik Taspen maupun Asabri sebetulnya bukan hanya memperhatikan peserta yang aktif tetapi juga harus memperhatikan peserta yang pensiun.   Seperti dijelaskan diatas tupoksi Taspen dan Asabri melayani THT, JKK, JKm dan PENSIUN.  Untuk tupoksi  PENSIUN, dalam PP 102/2015 yang dimaksud PENSIUN adalah penghasilan Purnawiran setiap bulan.  Dimana ini menjadi tugas Asabri.   Namun sejauh ini belum terlihat perhatian dari Taspen maupun Asabri  terhadap gaji pensiunan,  terutama dalam 6 tahun terakhir ini.  Para Pensiunan  baru mengalami kenaikan gaji sekitar 10 % selama 6 tahun.    Padahal sebelumnya  setiap tahun ada penyesuaian gaji pensiunan.   Semoga dengan adanya Subsidi Gaji untuk peserta BPJS TK, memacu Taspen dan Asabri untuk meningkatkan pesertanya, sehingga tuntutan untuk tidak bergabung ke BPJS TK dapat dukungan pesertanya.,, Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar