1. Jajaran Komisaris :
a. Komisaris Utama : Fary Djemi Francis
b. Komisaris Independen : Hary Susetyo Nugroho
c. Komisaris Independen : Achmad Syukrani
d. Komisaris : Rofyanto Kurniawan
2. Jajaran Direksi
a. Direktur Utama : R Wahyu Suparyono
b. Direktur SDM dan Hukum : Eko Setiawan
c. Direktur Keuangan : Helmi Imam Satriyono
d. Direktur Investasi : Jeffry Haryadi P Manulang
Melihat susunan Pejabat Asabri baik Jajaran Komisaris maupun Jajaran Direksi dimana Komut maupun Dirut dijabat Kalangan Sipil memang cukup mengagetkan. Sudah hampir setengah abad dari tahun 1971 sd 2020 jabatan Komut maupun Dirut selalu dipegang Purnawirawan, kali ini smua dijabat Sipil. Sudah tidak adakah Purnawirawan yang mampu ? Pasti langkah ini mengundang polemik.
Sejenak menengok rekam jejak Asabri yang sudah berjalan 59 tahun, memang ada sejarah kelabu. Diawali tahun 1995 terjadi penyelewangan penggunaan dana sekitar 410 M dan baru ketahuan saat krisis 1998. Proses penyelesaiannya memerlukan wakatu cukup panjang melalui sidang Tipikor yang baru diptus tahun 2008, perlu waktu 10 tahun. Putusan sidang saat itu mantan Dirut dipidana 6 tahun dan Mitranya dipidana 7 tahun. Ternyata putusan sidang tidak membuat jera para Pejabat selanjutnya, dimana di akhir tahun 2019 terjadi penyalahgunakan dana yang merugikan Asabri sekitar 10 T. Kasus ini sebetulnya sudah ditangani sejak awal tahun 2020, namun sejauh ini belum ada hasil perkembangannya.
Dengan dipegangnya Jabatan Komut maupun Dirut Asabri oleh sipil, tentunya para peserta Asabri mengharapkan pengelolaan Asabri akan lebih transfaran dan para peserta merasa manfaatnya. Apalagi di era Jkw, terutama para Purnawirawan merasakan kesejahteraannya sangat menurun. Kalau di era sebelumnya para Purnawirawan gajinya masih bisa untuk hidup layak, karena minimum sama dengan UMR, namun 6 tahun terakhir ini jauh dibawah UMR terutama untuk Purnawirawan Bintara dan Tamtama. Sebagai ilustrasi penulis pensiun tahun 2005 dengan gaji 1,3 jt namun UMR saat itu 600 ribu. Kemudian tahun 2014 gaji penulis sekitar 4 jt UMR sekitar 2,1 jt. Namun tahun 2020 gaji penulis sekitar 4,4 jt UMR sekitar 4,2 jt. Untuk Bintara Tamtama seumuran penulis gajinya ada yang dibawah 2 jt.
Kalau melihat Tupoksi Asabri sesuai PP 102/2015, ada empat tugas yaitu :
1. THT (Tabungan Hari Tua) ini merupakan Potongan Gaji 3,25 % yang kita terima saat pensiun (penulis pensiun 2005 terima sekitar 17 jt)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ini perlindungan saat dinas, ditanggung Pemerintah.
3. JKm (Jaminan Kematian) jaminan perlindungan bagi yg masih aktif meninggal bukan karena dinas khusus, juga tanggungan Pemerintah.
4. Pensiun, sesuai bunyi pasal 2d, PP 102/2015 yang dimaksud Pensiun adalah Pengasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sejauh ini Asabri hanya menyalurkan Gaji Pensiun dari Pemerintah yang masih menggunakan APBN. Asabri baru mengelola potongan Gaji 4,75%, dana tersebut masih utuh belum dimanfaatkan.
Mudah mudahan pejabat baru Asabri baik Komut maupun Dirut mahami kondisi ini, mampu membuat terobosan, sehingga maksud dan tujuan didirikan Asabri oleh para pendahulu terwujud. Penulis yakin dengan rekam jejak Dirut Asabri baru yang padat pengalaman di BUMN bisa membuat peserta Asabri dan pensiunannya lebih sejahtera. Selamat datang di lingkungan TNI POLRI Pak Komut dan Pak Dirut, semoga kesuksesan menyertai Bapak. Para Prajurit TNI POLRI dan Para Pensiunan sangat mengharapkan ada perubahan dalam pengelolaan Asabri, sehingga dihari tua tetap bisa hidup layak. (Marsda TNI Purn Tumiyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar