Jumat, 31 Juli 2020

HARUSKAH TNI AU SELALU MENGALAH ?

Membaca Harian Tribun Medan tanggal 29 Juli 2020, rasanya menjadi sedih.   Saat TNI AU memperingati Hari Bhakti yg ke 73, kembali TNI AU merasakan keprihatinan karena ada berita yang jelas TNI AU akan jadi korban.   Tribun Medan memuat berita dengan head line Babak Akhir Sengketa Tanah Eks PTPN, dengan judul Bersengketa dengan TNI AU, Formas Sarirejo Appresiasi Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Pemerintah.   Terkesan luar biasa cara pemerintah menyelesaikan masalah ini.   

Menurut penulis, sengketa yang berlarut larut memang perlu penyelesaian, namun dalam penyelesaian seharusnya win win tidak ada yg terlalu dirugikan.   Alasan warga sudah menempati hunian sejak 1948, berarti sudah 72 tahun menempati lahan tersebut.  Namun satu sisi TNI AU justru lebih lama menempati Pangkalan Angkatan Udara tersebut.   Kalau berbicara lahan eks PTPN, di Sumatra Utara memang terkenal banyak masalah.   Pengalaman penulis sewaktu di Perum Perumnas mau bekerjasama dengan PTPN II di daerah Kuala Berkala Medan akhirnya kandas karena banyak hunian liar di kawasan tersebut.

Sudah pastikah Lanud Suwondo akan dipindahkan ke daerah Langkat ? Perpindahan ini atas perintah atau sudah melalui pengkajian yang mendalam ? Berbicara dasar kepemilikan lahan, justru TNI AU mempunyai dasar hukum yang kuat.   Sebagai mantan Komandan Lanud, dasar hukum kepemilikan pangkalan pangkalan adalah Surat Keputusan KSAP (Kepala Staf Angkatan Perang) yang menyebutkan semua pangkalan udara yang dikuasai Jepang menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia.   Tentunya termasuk Pangkalan Udara Suwondo yang dulunya Lanud Polonia.   

Membaca koran Tribun Medan tanggal 29 Juli 2020, terkesan sudah merupakan keputusan final dimana Lanud Suwondo akan pindah ke daerah Langkat.   Padahal melihat sejarah maupun aset yang ada di Lanud Suwondo merupakan lokasi yang strategis dalam aspek Pertahanan baik pertahanan wilayah maupun kota.   Dalam kondisi pandemi Corona, situasi ekonomi yang sedang tidak menguntungkan, pertumbuhan minus, tentunya akan mempengaruhi proses perpindahan.

Rencana perpindahan Lanud Suwondo ke daerah Langkat bukan yang pertama, tahun 80 an terjadi perpindahan Lanud Perak ke daerah Sidoharjo.  Akankah akan diikuti Lanud Lanud yang lain ? Pangkalan Udara saat didirikan pada umumnya diluar kota, namun kondisi saat ini sudah menyambung dengan kota.  Langkah perpindahan Lanud masih bisa dhindari asal perluasan kota harus mempertimbangkan lokasi obyek vital.  Pangkalan Udara adalah merupakan obyek vital, yang perlu dilindungi, bukannya dikorbankan untuk dipindahkan.  

Kedepan perlu ada kajian untuk menghindari perpindahan Pangkalan Udara, sehingga  bukti  sejarah, tidak akan hilang.   Pendiri bangsa selalu ingatkan Jasmerah (Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah), namun pesan ini dengan perkembangan jaman semakin luntur.   Semoga generasi muda TNI AU lebih berani melakukan terobosan dan tidak sekedar sendiko dawuh (Renungan dalam memperingati Hari Bhati TNI AU ke 73)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar