Sabtu, 25 Juli 2020

TASPEN DAN ASABRI BERAMAI RAMAI MENGGUGAT

Akhir akhir ini muncul berita gugatan UU no 24/2011 tentang BPJS oleh Taspen maupun oleh Asabri.  Gugatan Asabri ke MK tentang Pengujian Materi UU no 24/2011 muncul diawal tahun 2020.   Dalam gugatan yang teregristrasi  di MK dengan No 6/PUU-XVIII/2020 mengenai pasal 65 ayat (1) yang berbunyi PT Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan  paling lambat tahun 2029.  Sebetulnya gugatan tersebut menyusul gugatan yang dilakukan oleh Taspen pada tahun 2019 dengan teregistrasi dengan No 72/PUU-XVII/2019 dalam masalah yang sama.

Baik gugatan Taspen maupun Asabri belum ada hasil final, oleh sebab itu dalam sidang tanggal 23 Juli 2020 yang lalu, selain menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan, juga menghadirkan Asabri maupun Taspen.   Dalam sidang belum ada titik terang, karena selain masing masing  pihak berbeda pola pengelolaan, pesertanyapun  beda latar belakangnya.   Pembicara pertama dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BPJS menjalankan amanah undang undang dan menilai Gugatan sangat Prematur.   Sedangkan dari pihak Asabri menjelaskan bahwa menangani Prajurit TNI Polri berbeda dengan menangani kalangan sipil, sehingga perlu dikelola tersendiri dan sejarah membuktikan resiko kematian TNI Polri lebih tinggi dari sipil.  Dari pihak Taspen juga menyampaikan tentang kekhawatirannya kalau ditangani BPJS Ketenagakerjaan belum tentu lebih bagus dari Taspen dalam pengelolaannya.

Dari pihak MK sendiri dalam sidang tanggal 23 Juli 2020 tersebut minta kepada  semua pihak untuk melengkapi berkas sesuai yang disampaikan untuk bahan sidang berikutnya.  Para hakim merasa masih perlu mendengar dari Menteri BUMN karena Taspen dan Asabri dibawah BUMN.   Selain itu juga ingin mendengar dari Menhan serta Kapolri karena Asabri menangani Prajurit TNI dan Anggota Polri.   Selain MenBUMN, Menhan dan Kapolri, MK juga ingin mendengar dari Menaker.  Kelihatannya masalah gugatan baik Taspen maupun Asabri tentang UU no 24/2011 masih memerlukan waktu panjang.

Kalau sejenak menengok sejarah, masalah Asuransi khususnya untuk Pegawai Pemerintah baik PNS  maupun ABRI, sudah dirintis sejak Bung Karno dengan mendirikan Taspen di tahun 1963.  Dalam perkembangannya,  di era Presiden Soeharto dipisahkan  Asuransi untuk PNS dan ABRI, PNS tetap dikelola Taspen, untuk ABRI dikelola tersendiri dengan mendirikan ASABRI di tahun 1971.   Selanjutnya untuk menangani buruh atau karyawan didirikan Jamsostek pada tahun 1992 (Proses lebih awal  adanya Astek 1977 bahkan UU Kecelakaan Kerja tahun 1951).   Berbicara masalah  Asuransi, sebelum adanya UU no 24/2011, ada Taspen,  Asabri dan Jamsostek, dimana Pengelolaannya berbeda beda sesuai bidang kegiatan masing masing.  Menteri yang menangani baik sebagai  pembina, regulator maupun menteri teknis pun berbeda beda.   Taspen dan Asabri dibawah Menteri BUMN, dimana regulatornya Menhan dan Kalpolri, sedangkan Jamsostek bukan dibawah MenBUMN, pembinaannya dibawah Menaker.

Dengan adanya UU no 24/2011 mengamanatkan adanya BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, untuk BPJS Kesehatan sudah berjalan dengan kelebihan dan kekurangannya, namun untuk BPJS Tenaga Kerja diharapkan paling lambat Taspen dan Asabri bergabung ditahun 2029.   Gugatan baik dari Taspen dan Asabri sepertinya akan mengalami pembahasan panjang dan alot.  Gugatan Taspen di akhir tahun 2019, dari Asabri awal tahun 2020, sudah berjalan hampir setahun belum ada titik temu.  Kelihatannya Pemerintah melalui para Menteri dan Kapolri, mau tidak mau harus turun tangan, mari kita tunggu episode selanjutnya 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar