Sebagai Purnawirawan, sebetulnya yang diharapkan pola Pensiun Pegawai Pemerintah yang perlu ada penyesuaian. Karena dasar hukum Gaji Pensiunan Pegawai Pemerintah masih mengacu kepada UU no 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, dimana besarannya 75% dari Gaji Pokok Terakhir. Sebelum era Jkw Gaji Pokok para Pensiunan Pegawai Pemerintah, setiap tahun ada kenaikan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), bahkan era SBY tiap tahun terbit PP. Gaji para Pensiunan baik dari PNS maupun TNI POLRI masih bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Di era Jkw selama enam tahun baru 2x ada PP yg membuat kenaikan gaji Pensiunan Pegawai Pemerintah, itupun besarannya hanya sekitar naik 11 %. Sebagai ilustrasi, penulis Pensiun tahun 2005 dengan gaji 1,3 jt tapi UMR DKI saat itu 600 ribu. Kemudian tahun 2014 saat SBY lengser gaji penulis sekitar 4 jt dan UMR DKI sekitar 2,1 jt, masih 2x UMR. Tahun 2020 gaji penulis 4,4 jt sedangkan UMR DKI sudah 4,2 jt. Untuk Pensiunan pegawai rendahan lebih memprihatinkan lagi karena gaji mereka masih ada yang dibawah 2 jt.
UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun bagi Karyawan sebetulnya masih lebih bagus dari UU no 6 Tahun 1966, tetapi kenapa aturan Perundangan untuk Pensiunan Pegawai Pemerintah yang sudah berjalan 54 tahun belum ada perubahan ? Memang kondisi ekonomi negeri tercinta saat ini mengalami pertumbuhan yang negatif karena campak covid 19, namun tentunya juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Apalagi para Pegawai Pemerintah setiap bulannya sewaktu aktif dipotong gaji sekitar 4,75 % untuk Dana Pensiun yang dikelola oleh Taspen dan Asabri.
Melihat Aset Taspen dan Asabri sudah Ratusan Triliun, mestinya sudah waktunya UU no 6 Tahun 1966 perlu direvisi, apalagi era Jkw selama 6 tahun baru ada kenaikan gaji pokok pada tahun 2015 dan 2019. Semoga tulisan ini ada pejabat yang membaca, terutama dari Kemenkeu sehingga memahami penderitaan para Pensiunan Pegawai Pemerintah dimana gajinya sudah tidak layak untuk memenuhi kehidupan sehari hari, Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar