Jumat, 17 Juli 2020

KETIDAK JUJURAN AKAN MENIMBULKAN KEBUNTUAN BERPIKIR

Mengikuti perkembangan kondisi perpolitikan didalam negeri yang kita cintai ini kok semakin tidak menggembirakan .   Pandemi Corona belum bisa diatasi, cara mengambil kebijakan dari para pejabat baik di di Lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif bukan membuat rakyat hidup lebih sejahtera tetapi semakin seperti ayam kehilangan induk.   Ada peribahasa gajah perang sama gajah pelanduk mati ditengah tengah.  Sekarang ini masyarakat terutama masyarakat kecil merasakan beratnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari karena dampak pandemi Corona .

Dalam menghadapi semakin banyaknya korban dari Covid 19, di Lembaga Eksekutif , Pemerintah sudah mengeluarkan perpu no 1/2020, ternyata pertumbuhan ekonomi semakin merosot.  Langkah PSBB untuk mencegah menjalarnya Covid 19 belum sepenuhnya berhasil.  Dari hari ke hari pasien semakin bertambah.   Usaha keras memang sudah menunjukkan hasil, dimana semula korban meninggal sampai diatas 9 %, saat ini sudah dibawah 5 %.  Namun roda perekonomian  belum terlihat menggeliat, karena  semua toko toko, mal mal belum buka 100 %.

Di Lembaga Legislatif, dalam kondisi negara seperti ini membuat langkah yang membuat gonjang ganjing didalam negeri.   DPR membuat RUU tentang HIP, dimana ibarat membangunkan ular tidur.   Dalam RUU HIP ada pasal yang memeras Pancasila menjadi Trisila, bahkan menjadi Ekasila yang membuat semua elemen masyarakat terutama kalangan muslim menjadi marah.   Beberapa komponen masyarakat membuat pernyataan sikap menolak keras, baik dari MUI, NU maupun Muhammadiyah.  Tidak ketinggalan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI POLRI ikut membuat pernyataan sikap menolak RUU HIP  pada waktu yang bersamaan sekitar tanggal 12 Juni 2020.  Puncaknya tanggal 16 Juli 2020 kmaren ada demo besar besaran didepan kantor DPR menolak RUU HIP.   Pada hari yang sama Pemerintah diwakili Menkopolhukam dan para Menteri dijajarannya mendatangi DPR menyampaikan tanggapan merubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.   Bisakah langkah ini mereda kemarahan elemen masyarakat yang menolak RUU HIP ? Kita tunggu episode selanjutnya.

Langkah kebijakan di Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif belum bisa meredam keresahan masyarakat akibat Pandemi Corona, masyarakat kembali diresahkan Putusan MA.   Putusan gugatan Pilpres yang dengan No Putusan 44/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 baru dirilis 3 Juli 2020.   Mengalami keterlambatan sampai 9 bulan.    Ini ada maksud apa ? Sengaja membuat situasi semakin resah ? Faktanya ada perdebatan diantara para hukum sendiri.  Seolah mengingatkan kedua kelompok pendukung Calon Presiden untuk berbenturan lagi.   

Kenapa penulis mengambil judul Ketidak Jujuran akan Menimbulkan Kebuntuan Berpikir ? Kita melihat sendiri khususnya masalah RUU HIP, itu inisiatif DPR namun ditanggapi oleh Pemerintah malah diusulkan ganti RUU BPIP.    Baik DPR maupun Pemerintah seperti lupa tentang proses RUU.   RUU itu didahului dengan Kajian Akademik.   Kalau ganti RUU tanpa Kajian Akademik, apa akan nyambung perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP ? sebetulnya RUU HIP ini inisiatif dari mana ? Dari DPR atau dari Pemerintah ?  Yang mengherankan BPIP itu dibawah Pemerintah, kenapa yang usul dari DPR ? Ini perlu kejujuran sebetulnya ide RUU HIP dari mana ? 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar