Senin, 29 Juni 2020

BP TAPERA BELAJARLAH TENTANG PILAR PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 70 AN

UU  Tapera diundangkan tahun 2016 dengan UU no 4/2016.  UU ini menjabarkan pasal 28H dan Pasal 34 UUD 45.  Pada pasal 28 H (1) berbunyi Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  Selanjutnya bunyi pasal 34 (1) berbunyi Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.   

UU Tapera pada dasarnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat karena tujuannya sangat mulia.  Apalagi saat ini sudah terbit PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tepatnya  tanggal 20 Mei 2020.  Memang terasa kurang pas terbitnya PP 25/2020 karena Negara lagi dilanda Pandemi Corona.   Para MBR untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari saja kesulitan, apalagi memikirkan rumah.  Namun mau tidak mau BP Tapera akan menjalankan Tupoksinya untuk merumahkan MBR.

Dalam menyikapi adanya UU Tapera maupun PP Penyelenggaraan Tapera ada pro dan kontra, bahkan akhir akhir ini ada beberapa Webibar membahas Tapera.   Bahkan dalam seminggu penulis diundang Webinar sebagai penanggap maupun sebagai Nara Sumber.   Masalah Tabungan Perumahan, sebetulnya sejak tahun 1977 sudah dirintis.   Dalam Kepres no 8/1977 seluruh Pegawai Pemerintah dipotong gaji 10 % dengan rincian :

1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun 
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan sekarang BPJS Kesehatan
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Dalam mengimplementasikan Kepres tersebut untuk kalangan ABRI sejak 1984 sudah ada pola Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit yang akan KPR, besannya sampai 50% harga rumah.  Bahkan bagi Purnawirawan yang belum punya rumah diberikan Bantuan Uang Muka secara gratis.  

Sebetulnya sebelum ada Kepres no 8/1977, Pemerintah dalam program merumahkan rakyatnya telah mendirikan Perum Perumnas yang Tupoksinya menyiapkan rumah untuk MBR.   Kemudian menunjuk Bank BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Saat itu dikenal 3 Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat yaitu Kemenpera sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.  Saat itu  langkah Pemerintah dirasakan kemudahannya oleh MBR untuk memperoleh rumah.    Sayang dalam perkembangannya semakin dirasakan tidak optimal.   Bahkan masing masing instansi mpunyai pola yang berbeda beda.   TNI POLRI ditangani YKPP, PNS/ASN ditangani Bapertarum dan utk Karyawan ditangani BPJS Tenaga Kerjan.   Dengan adanya BP Tapera semoga kinerjanya lebih fokus dan mempermudah untuk merumahkan MBR.

Ada kiat yang bisa melancarkan kinerja BP Tapera diantaranya :

1. Dalam mempersiapkan personil untuk mengawaki, sementara baru memanfaatkan personil dari Bapertarum, padahal BP Tapera akan menangani seleruh Pekerja, tidak salahnya BP Tapera manfaatkan personil diluar Bapertarum yang pernah menangani program KPR baik dari TNI POLRI, BPJS TK maupun dari Asosiasi Pengembang.

2. BP Tapera tidak hanya melihat pola Bapertarum tapi juga melihat pola YKPP,  pola TWP TNI POLRI, pola BPJS TK maupun pola PPDPP atau pola FLPP 

3.  Pola  Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat era Orde Baru, dimana Kemenpupr  selaku Regulator tetap diutamakan sebagai penyusun Peraturan Perundang undangan di bidang Perumahan.

4. BP Tapera perlu memperhatikan MBR yang tidak mempunyai penghasilan tetap untuk bisa memiliki rumah layak, bukan hanya melayani Pekerja yang mampu iur.  

5. Langkah yang dipempuh oleh BP Tapera, diharapkan lebih mempermudah MBR dalam mendapatkan tempat tinggal sesuai dasar UU Tapera yang mengacu pasal 28 H dan pasal 34 UUD 45.

Semoga masukan ini ada manfaatnya ,,, Aamiin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar