UU Tapera ini diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016, dan diharapkan setelah dua tahun sudah berjalan. Untuk mengetahui sejauh mana UU Tapera, inilah Organnya terdiri dari :
1. Komite Tapera sesuai Kepres no 67/M/2016, susunan Pejabatnya sebagai berikut :
a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua merangkap Anggota
b. Menteri Keuangan sebagai Anggota
c. Menteri Ketenagakerjaan sebagai Anggota
d. Mulaiman D.Hadad Ph.D Komisioner OJK sebagai Anggota
e. Vincentus Sonny Loho MPH sebagai Anggota dari Unsur Profesional
2. BP Tapera atau Badan Pengelola Tapera terdiri dari seorang Komisioner dan 4 Deputy Komisioner, dilatik oleh Ketua Komite Tapera pada tanggal 29 Maret 2019 dengan susunan sebagai berikut :
a. Komisioner Tapera dijabat oleh Adi Setiono mantan Direktur BTN
b. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan Dana dijabat oleh Eko Ariantoro mantan Direktur OJK
c. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan Dana dijabat Gatut Subadio mantan Dirut Koperasi Bank Mandiri
d. Deputy Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana dijabat oleh Ariev Baginda Siregar dosen IICD
e. Deputy Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dijabat Nostra Tarigan mantan Dirops PPDPP
Pelantikan para Organ atau Pejabat Tapera ini ternyata tidak bisa tepat waktu, karena untuk Komite Tapera mengalami kelambatan sekitar enam bulan dan untuk BP Tapera seharusnya akhir 2016 sudah terbentuk namun tanggal 29 Maret 2019 baru dilantik. Mengalami keterlambatan sekitar dua setengah tahun. Dalam UU disebutkan Tapera beroperasi setelah dua tahun diundangkan, namun faktanya sampai saat ini juga belum berjalan.
Keterlambatan dilantiknya Pejabat BP Tapera inilah yang menyebabkan Tapera tidak segera beroperasi, karena menunggu PP nya. Ternyata PP BP Tapera saat Pandemi Corona itu juga mempengaruhi operasinya Tapera. PP tentang Tapera baru terbit pada Mei 2020 ditengah Pandemi Corona dengan PP No 25 Tahun 2020 diundangkan tanggal 20 Mei 2020.
PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diundangkan dalam suasana Pandemi Corona, sepintas sebagai berikut :
1. Peserta Tapera adalah seluruh Pekerja di Indonesia termasuk WNA yang bekerja lebih 6 bulan
2. Besaran Iur Tapera sebesar 3%, dimana 2,5% potongan gaji Pekerja dan 0,5% dari Pemberi Kerja,
3. Pemberi Kerja paling lambat pada tanggal 10 bulan berjalan sudah menyetorkan Iur ke BP Tapera .
4. Peserta bisa memfaatkan Dana Tapera untuk :
a. Pemilikan Rumah
b. Pembangunan Rumah ; atau
c. Perbaikan Rumah
5. Peserta bisa manfaat Tapera setelah minimum sebagai peserta 12 bulan.
Demikian sekilas masalah Tapera yang diundangkan pada awal 2016 dan akan diberlakukan mulai awal tahun 2021, ternyata mengalami keterlambatan tiga tahun yang seharusnya mulai 2018. Semoga bermanfaat
Program yg sangat bagus, perlu utk disosialisasikan kepada Komunitas banyak , utk turut ambil manfaatnya. Terimakasih #suyaditrisulo
BalasHapus