Rabu, 17 Juni 2020

TANGGAPAN PPAU TERHADAP RUU HIP

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara konstitusional Pancasila sebagai Dasar Negara, berada di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 pada Alinea Keempat.   Dimana dalam alinea secara lengkap berbunyi;  Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Memang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersebut tidak menyebutkan Kalimat atau Kata Pancasila, namun dalam Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila isinya persis yang ada apa yang tercantum didalamnya.

Bahkan dalam Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia Garuda Pancasila, jelas terlihat simbulnya sebagai berikut :

1. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan Bintang
2. Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dilambangkan Kepala Banteng
3. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dilambangkan Mata Rantai.
4. sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dilambangkan pohon beringin.
5. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan padi kapas.

Dengan ditempatkannya Pancasila di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, berarti Pancasila itu sudah final, sebagai Landasan, Dasar Negara bahkan sebagai Ideologi Negara.  Bahkan karena Pembukaan UUD 45 sebagai fundamental berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa dikatakan merubah Pembukaan UUD 45 ibarat merubah Negara Indonesia oleh sebab itu dalam Amandemen UUD 45 tahun 2002, Pembukaan UUD 45 dan Penjelasannya tidak disentuh.  Yang disentuh dalam Amandemen UUD 45 hanya Batang Tubuh atau Bab dan pasal pasalnya.   Dengan adanya Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, perlu dilihat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara sudah final tidak perlu disusun sebagai Undang Undang karena berada didalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara 

Dalam UU no 12 Tahun 2011 tentang Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, terutama dalam pasal 2 berbunyi sebagai berikut ; Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.  Dari bunyi pasal tersebut jelas sekali kedudukan Pancasila dalam peraturan perundang undangan.  Pasal 7 UU no 12/2011 herarki Peraturan Perundang Undangan sebagai berikut :

1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peratutan Daerah Provinsi, dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Melihat herarki Peraturan Perundang Undangan, jelas sekali Pancasila berada dalam Undang Undang Dasar 1945 berada dalam pembukaan, oleh sebab itu RUU HIP memang kurang tepat untuk dilanjutkan

Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) 

RUU HIP dalam pembahasan awal  pada bulan April yang lalu sudah  dipastikan masuk Prolegnas 2020 - 2024.  Tentunya RUU HIP ini sudah melalui tahap pembahasan Naskah Akademik.   Namun setelah  beredarnya  Naskah RUU HIP,  bahkan kalau Presiden setuju tinggal tanda tangan akan resmilah  menjadi  UU.  Itu semua karena RUU HIP ini inisiatif dari DPR.  RUU HIP terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal, namun begitu beredar di media sosial, langsung mendapat perlawanan dari elemen bangsa yang sifatnya menolak RUU HIP tersebut.  Yang sudah nyata nyata membuat pernyataan sikap menolak adalah MUI, disusul Muhammadiyah dan NU, bahkan Forum Komunikasi Purnawirawan menyusul membuat sikap menolak.  Alasan Penolakan pada umumnya hampir sama yaitu tentang :

1. Pancasila sebagai Dasar Negara dan merupakan sumber segala sumber hukum negara, apabila RUU HIP disahkan sebagai UU, berarti mendegradasi Pancasila itu sendiri karena disamakan dengan UU lainnya
2. Pancasila adalah Ideologi Negara, bahkan dalam Tap MPRS No XXV/1966 masih berlaku dan tidak memberi peluang Ideologi lain untuk masuk Indonesia.
3. Pembahasan RUU HIP terutama dalam Bab II, adanya pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, mengingatkan bangsa Indonesia ke Orde Lama tentang doktrin Nasakom yang masih merupakan Trauma
4. Pembahasan RUU HIP justru menghambat kinerja BPIP yang sejak dibentuk tahun 2017, sampai saat ini belum terlihat produknya 

Pancasila menjadi salah satu Konsesus Nasional,  bahkan merupakan Urutan Pertama yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sudah final tidak perlu dijabarkan menjadi Undang Undang 

Kesimpulan dan Saran

Dari pembahasan Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara maupun sekilas tentang RUU HIP, bisa disimpulkan sebagai berikut :

1. Pancasila sudah final sebagai dasar negara, sencara konstitusional berada di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
2. Pancasila merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dikuatkan dengan UU no 12/2011 dan sebagai Sumber Hukum Tertinggi yaitu Undang Undang Dasar 1945
3. Dengan disahkan RUU HIP menjadi Undang Undang, berarti akan mendegradasi Pancasila tidak menjadi Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara lagi.
4. Pancasila merupakan 4 Konsesus Nasional dan merupakan urutan Pertama yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sudah final dan tidak perlu dijabarkan dengan Undang Undang 

Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan diatas disarankan PPAU menolak RUU HIP untuk menjadi Undang Undang dan bersama ini dilampirkan Pernyataan sikap PPAU 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar