Minggu, 14 Juni 2020

PERMASALAHAN RUU HIP

I. PERSOALAN :  Penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila 

II. PERANGGAPAN. 

Bahaya laten Komunis masih mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI

III. FAKTA YANG MEMPENGARUHI

1. Pembukaan UUD 45 Alinea 4 dimana Pancasila sebagai Dasar Negara.

2. Ketetapan MPRS No XXV/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembankan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme masih Berlaku.

3. UU no 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara belum dicabut.

4. UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, dimana menyebutkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

5. Perpres no 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dimana tupoksi BPIP adalah membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

IV PEMBAHASAN

1. Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai Ideologi Negara serta sebagai Sumber segala Sumber Hukum selain ada dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 45 di alinea 4 juga ada dalam Undang Undang No 12 Tahun 2011 dan berada dalam pasal 2.   Dikaitkan dengan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Negara, apabila RUU tersebut disyahkan sebagai UU, berarti Pancasila bukan lagi sebagai Sumber segala Sumber Hukum lagi karena disejajarkan dengan Sumber Hukum lainnya.

2.  Dari pengalaman sejarah Pacasila sebagai Ideologi Negara mengalami beberapa kali cobaan untuk digantikan Ideologi lainnya seperti Tragedi tahun 1965 yang dikenal Gerakan G30S/PKI, dan terbukti Pancasila bisa terselamatkan bahkan selalu diperingati dengan Hari Kesaktian Pancasila.  Bahkan akhirnya keluar Ketetapan MPRS No XXV/1966 yang membubarkan Partai Komunis Indonesia dan melarang ajaran Komunis, Marxisme/Leninisme dan dikuatkan lagi dengan UU no 27/1999 dimana ada sangsi bagi yang menyebarkan ajaran paham Komunis, Marxisme maupun Leninisme. Melihat RUU HIP tidak adanya Konsideran Tap MPRS no XXV/1966 maupun UU no 27/1999 ada kesan membiarkan berkembangnya ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme.

3. Pemerintah dengan Perpres  no 54/2017 dan Perpres  no 7/2018 telah membetuk Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila dan mementuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dimana ada Unsur  Pengarah dan Unsur Pelaksana.   Sebetulnya kedua unsur tersebut bisa langsung bekerja, namun dengan adanya RUU HIP terutama dalam Bab VI isinya tidak jauh dari PP no 7/2018, terkesan BPIP menginginkan Dasar Hukum yang lebih tinggi, secara langsung tidak mematuhi Peraturan Presiden tersebut.

4. Dalam hal Pembinaan Ideologi Pancasila yang awalnya dengan Perpres no 54/2017 tentang Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila, Unit belum bekerja sudah direvisi dengan Perpres no 7/2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, masih bongkar pasang bentuk organisasinya dari Unit menjadi Badan.   BPIP belum bekerja sekarang ada RUU HIP, seolah bongkar pasang yang tidak ada hentinya.   RUU HIP pun saat ini menghadapi penolakan dari berbagai kelompok atau berbagai komponen bangsa. 

5. Sejak dilantiknya para Pejabat BPIP yang awalnya bernama UKPPIP, pada tanggal 7 Juni 2017 berdasar Kepres no 31/M/2017, Kinerja BPIP belum terlihat, diakui sendiri oleh Kepala BPIP Yudhi Latif saat beliau mengundurkan diri pada tanggal 8 Juni 2018 persis setahun setelah dilantik.  Mundurnya Yudhi Latief disebabkan belum adanya Perpres tentang alokasi Anggaran, padahal sudah berjalan setahun.  Kinerja BPIP memang terkesan lambat hal ini terbukti setelah mundurnya Kepala BPIP Yudhi Latief di tahun 2018, setelah 2 tahun tepatnya tanggal 5 Februari 2020 Kepala BPIP baru dilantik.  Apakah kinerja BPIP akan menunggu RUU HIP disahkan ? 

6.  RUU HIP mengundang berbagai Komponen Bangsa menolak, diawali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Maklumat yang didukung dari 34 DP MUI.  Disusul Forum Komunikasi Purnawirawan TNI, Persis, NU, Muhamaddiah,  GPA, Kobar dan masih banyak komponen bangsa lainnya.   Alasan Penolakan berbagai Komponen Bangsa pada umumnya sama yaitu :

a. Tidak dicantumkannya Tap MPRS/1966 sebagai konsideran dalam menyusun RUU HIP, dan hal ini menimbulkan kekhawatiran bangkitnya kembali Komunis di Indonesia.

b. Dalam RUU HIP terutama di Bab II, Pancasila bisa diperas menjadi Trisila selanjut nya menjadi Ekasila, mengingatkan gagasan lama tentang Nasakom yang merupakan jargon PKI 

c. RUU HIP dinilai mendegradasi Pancasila, karena apabila RUU disahkan sebagai UU, Pancasila tidak lagi  menjadi sumber segala sumber hukum yang berarti kedudukannya sama dengan UU lainnya.

V KESIMPULAN

1. RUU HIP dikhawatirkan akan mendegradasi Pancasila, karena apabila disyahkan sebagai UU, Pancasila bukan lagi sebagai sumber segala sumber hukum.  

2. Penolakan RUU HIP semakin hari semakin bertambah dan pada umumnya alasan sama yaitu tidak dicantumkannya Tap MPRS no XXV/1966 maupun UU no 27/1999  sebagai konsideran.

3. Kekhawatiran terulangnya sejarah kelam, tragedi 1948 maupun 1965 yang diprakarsai PKI, apalagi dalam RUU HIP Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila, mengikatkan kepada jargon PKI tentang Nasakom

VI SARAN

1. Walaupun PPAU tidak berpolitik praktis, mengingat RUU HIP ini sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berbicara masalah Ideologi disarankan PPAU mengambil sikap ikut menolak RUU HIP

2. Sikap PPAU dikirimkan kepada  Presiden, MPR, DPR, DPD, Para Akademisi, Tokoh Tokoh Agama, Tokoh Tokoh Masyarakat, serta menyarankan untuk  duduk bersama guna menyusun konsep untuk membangun  Negara  dan Jatidiri Bangsa yang berasaskan Pancasila dan UUD 45.



PERNYATAAN SIKAP PERHIPUNAN PURNAWIRAWAN  ANGKATAN UDARA 

PPAU sebagai organisasi masyarakat yang independen berasas Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 serta sudah berbadan hukum, perlu kiranya mengambil sikap dengan adanya Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang akhir akhir ini mengundang polemik.  Dalam pengkajian RUU HIP dengan beberapa kali diskusi, PPAU menyimpulkan :

1. Dengan adanya RUU HIP, Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum seperti yang tercantum di UU No 12/2011 akan terdegradasi dan akan sejajar dengan UU yang lain.

2. Dalam Konsideran RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS No XXV/1966, akan memberi peluang Ideolgi lain masuk bahkan mungkin bisa menggantikan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

3. Pembahasan Bab II RUU HIP dimana Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan), bahkan bisa diperas menjadi Ekasila (gotong royong), mengingatkan bangsa kita ke orde lama pada doktrin Nasakom yang menjadi jargon PKI.

4. Pembahasan RUU HIP justru menghambat kinerja BPIP, karena dengan adanya RUU HIP, BPIP yang didirikan sejak tahun 2017, menunggu kepastian dan faktanya sudah berjalan tiga tahun belum ada produk nyata

Dari hasil pengkajian diatas, PPAU menyatakan sikap sebagai berikut :

a. Menolak RUU HIP dan  menyarankan DPR untuk mencabut RUU tersebut.

b. Menyarankan MPR, DPR serta Pemerintah maupun Para Tokoh Masyarakat untuk duduk bersama menyusun konsep untuk membangun Negara dan Jati Diri Bangsa yang tetap berasaskan Pancasila dan UUD 45.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar