PPAU sebagai organisasi masyarakat yang independen berasas Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 serta sudah berbadan hukum, perlu kiranya mengambil sikap dengan adanya Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang akhir akhir ini mengundang polemik. Dalam pengkajian RUU HIP dengan beberapa kali diskusi, PPAU menyimpulkan :
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah Sudah Final, rumusan Pancasila hasil kesepakatan para tokoh bangsa pendiri Negara, sudah tidak bisa dikutik kutik lagi dan tidak perlu dijabarkan menjadi Undang Undang.
2. Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum seperti yang tercantum di UU No 12/2011, apabila RUU HIP disahkan menjadi UU akan mendegradasi Pancasila itu sendiri, berarti tidak lagi menjadi sumber segala sumber hukum negara tetapi akan sejajar dengan UU yang lain.
3. Pembahasan Bab II RUU HIP dimana Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan), bahkan bisa diperas menjadi Ekasila (gotong royong), bahkan tidak memuat Rumusan Pancasila seperti yang di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, mengingatkan bangsa kita ke orde lama pada doktrin Nasakom yang menjadi jargon PKI.
4. Pembahasan RUU HIP justru menghambat kinerja BPIP, karena dengan adanya RUU HIP, BPIP yang didirikan sejak tahun 2017, akan menunggu kepastian dan faktanya sudah berjalan tiga tahun belum ada produk nyata
5. Pembahasan RUU HIP, dinilai tidak ada urgensinya apalagi didalam pandemi corona, justru akan menimbulkan perpecahan bangsa karena akan terjadi pro dan kontra
6. Fakta di Lapangan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI memicu kontroversi dan reaksi dari banyak pihak. PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI POLRI menyatakan sikap yang pada intinya meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena baik secara substansi maupun tertib hukum melanggar dan beberapa aspeknya justru bertentangan
dengan Pancasila.7. Dari hasil pengkajian diatas, PPAU menyatakan sikap sebagai berikut :
a. Menyarankan kepada DPR untuk menghentikan Pembahasan Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Negara.
b. Menyarankan MPR, DPR serta Pemerintah maupun Para Tokoh Masyarakat untuk duduk bersama menyusun konsep untuk membangun Negara dan Jati Diri Bangsa yang tetap berasaskan Pancasila dan UUD 45.
c. Menyarankan BPIP untuk lebih fokus menyusun Program Kerja dalam mengimplementasikan nilai nilai Pancasila ke masyarakat.
Penyusun :
1. Marsda TNI (Purn) Tumiyo
2. Marsda TNI (Purn) Sumarman
3. Marsda TNI (Purn) Rispandi Ilyas
4. Marsda TNI (Purn) Imam Wahyudi
5. Marsda TNI (Purn) Yushan Sayuti
6. Marsma TNI (Purn) Ali Noor
7. Marsda TNI (Purn) Noor Arifin
8. Marsma TNI (Purn) Akbar Linggaprana
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar