Rabu, 30 Desember 2020

MENYIKAPI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN WNA MASUK INDONESIA TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2021

Dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, pemerintah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021.    Penjelasan lebih lanjut tentang larangan WNA masuk Indonesia disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari itu juga.  Dijelaskan oleh Menlu bahwa hasil rapat kabinet terbatas memutuskan untuk memutus sementara.

Sejak diputuskan tanggal 28 Desember 2020, bagi WNA yang masuk Indonesia, sampai dengan 31 Desember 2020 diwajibkan menunjukkan hasil  negatif tes usap (PCR) dari Negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.   Tidak itu saja persyaratannya, setiba di Indonesia harus menjalani wajib karantina selama 5 hari.  Setelah dikarantina masih harus ikuti pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif baru boleh melanjutkan perjalanan.

Hal ini dilakukan karena ada varian baru visrus corona SARS-CoV -2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.  Varian baru penyebab penyakit Covid 19 itu diberi nama VUI-202012/01.  Varian baru virus Corona tersebut bisa menyebar lebih cepat di beberapa wilayah di Inggris.  Bahkan telah terkonfirmasi sampai tanggal 13 Desember 2020 terjadi 1.108 kasus di Inggris.  Demikian penjelasan Menlu Retno Marsudi setelah selesai Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020.

Saat ini di DKI masih dalam PSBB yang diperpanjang sampai dengan 3 Januari 2021, tentunya Kebijakan dari Pemerintah pasti akan diikuti Pemda DKI.  Kenapa demikian ? Awal Januari 2020, Pemda DKI sudah antisipasi adanya Covid19, namun Pemerintah saat itu justru belum meyakini adanya Covid19.   Pemerintah baru mengakui adanya Civic19 baru 2 Maret 2020.    Sikap Pemerintah saat, jauh lebih waspada, dan cukup berani memutuskan untuk melarang sementara WNA masuk Indonesia.

Bagaimana sikap instansi kantor kantor di DKI ? Termasuk LVRI ? Dari Kebijakan Pemerintah yang melarang WNI masuk Indonesia, seyogyanya ikuti kebijakan tersebut.  Tetap meliburkan kantor DPP LVRI, maupun DPD LVRI DKI untuk menutup kantor, kecuali ada hal tidak bisa ditinggalkan.  Apalagi DPP LVRI sudah kehilangan 2 Pengurus yang meninggal karena terdeteksi covid 19 dalam waktu yang hampir bersamaan.   Analisa penulis jauh dari sempurna, namun paling tidak sebagai pelajaran untuk kita semua. (Renungan akhir tahun 2020 oleh Marsda TNI Purn Tumiyo SE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar