Jumat, 18 Desember 2020

BELI RUMAH KPR ATAU BANGUN SENDIRI ?

Sudah lama tidak menulis masalah Papan atau Rumah, kebetulan sebagai Pengurus Baru di LVRI penulis mempunyai  kegiatan tidak jauh dengan sebagai Jurnalis Amatiran.   Dikala pandemi Covid 19, semua kegiatan by WFH.   Dari rapat intern Departemen, maupun rapat antar Departemen LVRI dilakukan by Daring.   Maklum sudah usia lanjut tentunya tidak seterampil anak milenial.  Penulis terusik dengan ulasan di Kompas.com edisi 18 Desember 2020 dengan judul Lebih Baik Mana, Beli Rumah KPR atau Bangun Rumah Sendiri ? Ulasan Munif Bayu Imam Suhada, Project Manager sebuah perusahaan kontruksi menarik untuk diulas.

Penulis kalau diminta memilih pasti akan memilih bangun rumah sendiri.   Tapi tentunya itu bagi yang berduit.   Kalau untuk MBR, jangankan untuk bangun rumah sendiri, untuk memenuhi kebutuhan pangan saja masih harus kerja keras.    KPR itu bagi MBR adalah salah satu pola untuk memenuhi kebutuhan Papan, dengan cara menganggur.   Bahkan MBR sangat mengharapkan Subsidi Rumah tetap ada.   

Pemikiran atau pertanyaan lebih baik mana beli rumah KPR atau bangun rumah sendiri ? Setelah penulis renungkan pemikiran ini adalah suatu terobosan.   Yaitu bagaimana MBR atau seseorang bisa memiliki rumah sendiri.  Selama ini untuk memiliki rumah, pada umumnya tergantung Pengembang maupun Bank Pemberi Kredit. Banyak MBR terpaksa ambil KPR untuk mempunyai rumah, dan mau tidak mau harus ikuti aturan yang sudah rigit.  Padahal tidak sedikit, para MBR sudah mempunyai lahan atau tanah yang didapat dari warisan namun tidak mempunyai dana untuk membangun. 

Sebagai pengamat perumahan MBR, kalau boleh jujur, para MBR yang mendapat kemudahan dalam KPR barulah MBR yang mempunyai penghasilan tetap.   MBR yang belum mempunyai penghasilan atau gaji tetap, pada umumnya belum tersentuh.  Seperti buruh lepas, buruh gendong, pembantu rumah tangga, termasuk pedagang kaki lima pada umumnya belum terkoordinir.   Apalagi buruh tani di desa desa.   Dengan pemikiran memilih membangun rumah sendiri, daripada KPR ini lebih tepat untuk menciptakan Permukiman di desa desa.   Permukiman di desa atau di kampung pada umumnya tidak tertata baik seperti di Perumahan yg dibangun para Pengembang.

Program sejuta rumah yang dikembangkan sejak era Jkw, pada umumnya dilakukan oleh Pengembang dengan Pola KPR.   Ide membangun rumah sendiri dengan bimbingan atau pendampingan dari Pemerintah melalui Kemenpupr perlu dikembangkan.   Pola ini bisa akan mempercepat penataan kawasan kumuh maupun kawasan permukiman yang tidak teratur menjadi lebih tertata.   Terutama didaerah pedalaman atau di dusun dusun yang perlu mendapat perhatian.   Pada kenyataan pola disusun atau didesa yang kental dengan Gotong Royong, membangun rumah akan lebih cepat dan murah.

Selama ini hanya Pengembang yang mendapat kemudahan untuk kredit konstruksi, tidak ada salahnya dicoba untuk para MBR.   Dengan Pola ini para MBR bisa mengelola dan membangun rumah sendiri sesuai selera, Pemerintah dalam hal ini tinggal mengarahkan.    Dari pihak Bank pun peredaran dana tetap berjalan, tentunya pihak Pemda setempat juga ikut ikut mendukung, sehingga terwujud cita cita bangsa seperti yang ada di sila ke 5 Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ,,, Aamiin (Akhir tahun 2020)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar