Sabtu, 20 Februari 2021

SEJAK 1984 ABRI SUDAH BERLAKUKAN KPR DP 0%

Mengikuti berita tentang KPR dengan tanpa DP atau DP 0%, yang beredar akhir akhir ini sangat menarik.  Penulis jadi ingat program Gubernur Anies pada awal 2018 yang mencanangkan Program DP 0%, mendapat sambutan negatif dari kalangan penggerak Property maupun Bank Penyalur KPR.   Bahkan sampai tahun 2020 masih  sepi peminat.  Penulis sempat menanggapi program DP 0% dari Anies bahkan masih dibuka di 
http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/10/dp-o-rupiah-kenapa-diributkan.html?m=1.   Penulis komentari bahwa DP 0% adalah suatu terobosan, justru meringankan konsumen.  Sekarang semua pengambil kebijakan menawarkan DP 0 %.

Dalam media Bisnis.Com, CNBC Indonesia, Detik.com selama tiga hari dari tanggal 17 sd 19 Februari 2021, semua memuat tentang DP 0%. Dari OJK dan BI sangat mendukung adanya DP 0%, dengan persyaratan tertentu.   Yang tidak kalah menariknya, Dirut Taspen juga ikut mulai memikirkan bagaimana para pesertanya bisa memiliki rumah atau bisa KPR.

Dirut Taspen menjelaskan bahwa setelah operasi selama 57 tahun baru memikirkan bagaimana Perserta Taspen yang notabene ASN tidak kesulitan untuk memiliki rumah.  Dengan dana yang dikelola mencapai 270 T, mulai tahun ini Taspen mempunyai Program untuk merumahkan pemegang polis atau pesertanya untuk bisa memiliki rumah dengan mudah.  Sebetulnya kalau melihat Kepres no 8 tahun 1977, potongan gaji PNS atau ASN sudah ada untuk memenuhi kebutuhan rumah untuk pesertanya.  Dimana potongan gaji 3,25 % disebutkan untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).

Masalah KPR DP 0%, sebetulnya di kalangan ABRI/TNI/POLRI sudah dikenal sejak tahun 1984.  Kalau Taspen setelah 57 tahun berdiri baru berpikir untuk memikirkan merumahkan para pesertanya, Asabri baru berdiri 13 tahun sudah memperhatikan pesertanya.   Asabri itu didirikan tahun 1971 oleh Jendral Soeharto, kemudian tahun1984 Asabri mendirikan Badan Proyek KPR.  Tupoksi Badan Proyek KPR adalah memberikan BUM (Bantuan Uang Muka) bagi Prajurit ABRI yang ingin KPR.   BUM bisa dibilang Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.  Prajurit yang ingin KPR cukup daftar namun setiap bulannya dipotong 1/3 gaji sebagai angsuran.  Program ini sangat membantu Prajurit karena Prajurit sama sekali tidak siapkan DP atau Uang Muka.   Kapan pinjaman itu dikbalikan? Dikembalikan saat pensiun diperhitungkan dengan akumulasi potongan gaji 3,25% yang dipotong tiap bulan.

Penulis diawal 2015 sempat menulis dan dimuat di Majalah Property&Bank juga yang intinya bahwa para ANS, TNI POLRI bisa memiliki rumah gratis dengan mengembangkan potongan gaji setiap bulan.   Tulisan tersebut masih bisa dibuka di https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/

Dalam tulisan tersebut penulis mengutarakan bahwa Taspen dan Asabri, bisa berbuat untuk membantu pesertanya yang belum punya rumah. Peserta Taspen dan Asabri setiap bulan iur otomatis, nah iur tersebut anggap sebagai angsuran dalam KPR.   Sayangnya Asabri mempunyai kasus yang merugikan hampir 23 T.  Namun bersyukur Taspen sudah mulai memikirkan bagaimana merumahkan pesertanya.   Sangat disayangkan kalau ASN TNI POLRI sudah dipotong gaji yang dikelola Taspen dan Asabri masih dipotong untuk Tapera, tetapi untuk memiliki rumah masih dipotong angsuran lagi.   Semoga pemikiran penulis awal tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis untuk PNS, TNI dan POLRI terwujud. (Disunting Marsda TNI Purn Tumiyo SE/Mantan Ketua YKPP).


Senin, 15 Februari 2021

PENGALAMAN MEMANDU DARING PELATIHAN BAGI CALON SOSIALISATOR JSN'45

Pelatihan dibuka oleh Ketum DPP LVRI Secara Daring

Pada tanggal 8 sd 14 Februari 2021, untuk pertama kalinya DPP LVRI mengadakan Pelatihan untuk para Calon Sosialisator JSN'45 secara Virtual (Daring). Pelatihan tersebut dilaksanakan di Medan diikuti 31 peserta dari guru guru SD, SMP maupun SMA dan seorang Veteran bekerjasama dengan DPD LVRI Sumut.  Pelatihan dibuka oleh Ketua DPP LVRI Bapak Mayor Jendral TNI (Purn) Syaiful Sulun.  
Backdrop Acara Pelatihan 

Dalam Pelatihan Calon Pelaksana Sosialisasi JSN'45 materi yang diberikan kepada para peserta adalah :
1. Pembekalan
2. Diskusi
3. Praktek Sosialisasi.   

Suasana Saat Pembukaan di Ruang Rapat 1 DPP LVRI

Dalam tahap pembekalan,  para Pelatih maupun Pembimbing  menyampaikan dari Ruang Rapat 1 dan Ruang Piveri Kantor DPP LVRI.  Pembekalan  berjalan lancar tidak ada kendala yang berarti karena hanya mengunakan satu Link atau satu akun.

Pembekalan Oleh Kadep Pewarisan dari RR 1 DPP LVRI Peserta di Medan

Begitu menginjak tahap diskusi dimana peserta dibagi dua kelas yaitu Kelas A dan B, saat menyampaikan persiapan diskusi untuk kelas A dan B tidak ada masalah.   Hal ini karena dipandu dengan dua Link atau dua akun.  Dimana ID maupun Passcode  masing masing kelas berbeda.   Begitu masing masing  kelas dibagi menjadi Sub Kelas, Sub A1 dan A2 serta Sub B1 dan B2, disini mulai terjadi adanya sedikit kendala.  Kendala ini dirasakan karena para pelatih atau pembimbing masih berpola pikir tatap muka langsung.  Untuk Daring dalam satu link atau akun tidak bisa dilakukan pararel namun harus dengan  seri. Setelah diskusi dilakukan dengan seri dimana saat Sub A1 diskusi, Sub A2 terpaksa nunggu diluar ruangan, termasuk Sub B1 bergantian dengan  Sub B2, diskusi  bisa berjalan lancar. Kegiatan Pelatihan Daring kali ini untuk  yang pertama  kalinya, sehingga ada kendala bisa dimaklumi.   
Peserta Diskusi kelas A

Diskusi bisa berjalan dengan baik setelah pola diskusi Sub A1, Sub A2, Sub B1 dan Sub B2 dilakukan bukan dengan  pararel tapi dengan Seri. Selanjutnya utk diskusi penyatuan produk A1, A2 menjadi Produk A serta produk B1, B2 menjadi Produk B juga berjalan lancar.   
Peserta Praktek Sosialisasi di Depan Sesama Peserta

Saat Praktek Sosialisasi pun berjalan lancar, namun mengingat hanya gunakan dua akun maupun dua link, terpaksa tidak semua peserta bisa praktek.  Yang bisa praktek hanya 16 peserta.  Untuk kedepan, dengan 32 Peserta bisa praktek semua pihak DPP LVRI harus siapkan minimum empat Link.
 Waketum DPP LVRI Menutup Pelatihan 

Walau ada  kekurangan disana sini akhirnya kegiatan berjalan sesuai rencana dan ditutup oleh Waketum DPP LVRI Bapak Mayjen TNI (Purn) Bantu Hardjijo, S.IP pada tanggal 14 Februari 2021.  Sebetulnya Pelatihan secara Daring ini akan lebih lancar apabila Tim pengendali atau operator dilibatkan sejak Perencanaan.   Karena pada dasarnya Tim Pengendali atau operator adalah kunci keberhasilan daring.  Bukan hanya sebagai  sekedar alat tapi sebagai Sub Sistem Pelaksana Kegiatan. MERDEKA (disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo SE)


Kamis, 28 Januari 2021

POLA MERUMAHKAN ABRI TAHUN 80 AN PERLU DITIRU OLEH TAPERA

Melihat perkembangan pola merumahkan MBR yang dilakukan pemerintah dengan Program Sejuta Rumah, penulis selalu ingat pola ABRI dalam merumahkan anggotanya di tahun 80 an.  Cara sederhana dan mengena.   Para Prajurit ABRI setiap bulannya dipotong gaji 10 % berdasarkan Kepres no 8 tahun 1977 dimana intinya :
1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan
3. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).
Potongan gaji 10 %, yang 8 % dikelola Asabri dan yang 2 % dikelola Askes.

Atas dasar tersebut, Pimpinan ABRI saat itu sudah memikirkan bagaiman para Prajurit bisa memiliki rumah setelah pensiun.   Dengan gaji saat itu masih kecil untuk ikuti aturan KPR dimana angsuran maksimum 1/3 Gaji, para Prajurit Gajinya tidak cukup untuk mengangsur KPR.   Oleh sebab itu melalui Asabri, para prajurit dipinjami Uang Muka untuk KPR besarannya sekitar 50 % Harga Rumah.   Dengan ada pinjaman tersebut, 1/3 Gaji Prajurit bisa untuk mengangsur  KPR.   

Penulis ada pengalaman pola tersebut.  Tahun 1990 gaji Penulis sekitar 300 ribu, ikut KPR dimana harga rumah sekitar 13 juta.   Penulis diberi pinjaman uang muka sebesar 6,5 juta, sehingga yang diangsur hanya 6,5 juta dan angsuran tiap bulannya 98 ribu.   Namun namanya pinjaman, harus dikembalikan saat penulis pensiun.   Saat penulis Pensiun, dari potongan gaji 3,25 %, selama 33 tahun masa kerja, akumulasi iur 17 juta, namun penulis hanya terima 10,5 juta karena yang 6,5 juta untuk kembalikan pinjaman.  Pinjaman Uang Muka selama 15 tahun tanpa bunga.   Hal ini sangat menguntungkan Prajurit yang ambil KPR.

Dengan semakin meningkatnya gaji prajurit, sewaktu Penulis sebagai Ketua YKPP tahun 2006 sd 2009, yang menangani KPR untuk prajurit, ternyata Pinjaman Uang Muka tidak 50 % harga rumah, cukup 20 sd 30 % harga rumah.   Bahkan setelah Penulis lengser dari YKPP, mempunyai pemikiran tanpa dibantu pinjaman uang muka, para Prajurit sudah mampu mengangsur bila KPR.

Namun Penulis mempunyai pemikiran lain, bahwa kalau dikelola dengan baik ternyata Para Prajurit yang membayar iur setiap bulan, justru bisa mendapat rumah gratis.  Iuran tiap bulan itulah yang untuk mengangsur KPR.   Ide penulis tuangkan di Majalah Property & Bank pada tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis Untuk PNS TNI POLRI.   Tulisan tersebut sampai saat ini masih bisa dibuka di google atau buka ini ,,https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/.

Berkaitan dengan tahun 2021 BP Tapera mulai kiprahnya, tidak salahnya pola ABRI tahun 80 an ditiru.   Penulis bukan memaksakan ide untuk memberikan Rumah Gratis untuk Peserta Tapera, tapi pola itu bisa berlaku.   Bagi peserta Tapera yang berkeinginan mempunyai rumah, bisa pola itu dimanfaatkan.  Iur mereka bisa sebagai Angsuran.   Apabila peserta Tapera tidak menginginkan rumah, diakhir pengabdian akumulasi uang iur bisa dikembalikan.   Para Peserta Tapera apabila ikut sejak dilantik sebagai ASN, TNI POLRI maupun Karyawan Perusahaan berarti akan ikut lebih 30 tahun.    Iur selama 30 tahun cukup untuk membeli rumah.   Kenapa pola ini tidak dimanfaatkan atau dikembangkan kesana ? Taruhlah tidak bisa gratis sama sekali, tapi Tapera memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, pola itu sangat meringankan Peserta yang berkeinginan punya rumah.

Semoga tulisan ini menggugah para Pejabat di BP Tapera, sehingga misi Tapera accomplish dan Peserta tidak merasa berat bila akan mengambil atau menginginkan rumah.   Kita tidak perlu malu  ikuti ide para pendahulu yang tujuannya mensejahterakan anggota atau dalam hal ini peserta Tapera.  (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo SE / Mantan Ketua YKPP)

PROGRAM FLPP SUDAH WAKTUNYA DIEVALUASI

Program Subsidi Rumah, mulai tahun 2010 dikenal dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).  Sebagai Pengamat maupun Pelaku Program Perumahan untuk MBR, penulis masih merasakan Program FLPP ini belum sepenuhnya memihak ke MBR.   Walaupun Penulis menangani Perumahan untuk MBR dalam hal ini untuk TNI POLRI hanya tahun 2006 sd 2009, melihat Program FLPP serasa ada sesuatu yang harus dievaluasi.

Kalau melihat Pagu Anggaran Subsidi Rumah ini dari tahun ke tahun kenaikan cukup signifikan.   Sebagai contoh tahun 2005 sd 2009 dalam 5 tahun sekitar 4,1 T, selanjutnya era SBY 2010 sd 2014 meningkat menjadi 16,24 T hampir 4 x lipat.   Kemudian era Jkw dari 2015 sd 2019 meningkat menjadi 27,6 T.   Bahkan era Jkw 2020 dan 2021 saja menyamai program 5 tahun sebelumnya yaitu sekitar 27,6 T.

Dari sudut Pagu Anggaran ada kenaikan yang signifikan, tetapi kalau melihat target, kenapa justru ada penurunan ? Hal ini lah menurut penulis perlu adanya evaluasi.   Sebagai contoh Program Subsidi 2005 sd 2009 dengan pagu 4,1 T terealisasi 562.926 unit.  Kemudian tahun 2010 sd 2014, Pagu meningkat 4 x lipat menjadi 16,24 T tapi terealisasi 361.107 unit terjadi penurunan 201.829 unit.   Selanjutnya tahun 2015 sd 2019 Pagu meningkat hampir 70 % sekitar 27.6 T dari 5 tahun sebelumnya tapi target terealisasi 224.439 unit atau menurun 136.668 unit.

Apalagi dibandingkan sebelum adanya FLPP, penurunan target sangat menyolok.   Melihat kejadian seperti inilah yang membuat penulis untuk evaluasi Program FLPP.   Kunci Program Subsidi Rumah itu adalah Pemerintah sebagai Penyandang Dana, kemudian Pengembang yang membangun Rumah serta Bank sebagai Penyalur Kredit.   Memang kiat meringankan bunga KPR menurun itu langkah Luar Biasa tetapi kalau dengan Pagu yang meningkat Target nya menurun, justru ini perlu dipertanyakan.  

Kenapa penulis terkesan ngotot untuk adakan evaluasi, karena punya pengalaman meng KPR kan Prajurit dengan Pola memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Itu lebih melancarkan Program merumahkan Prajurit.   Ada beberapa saran dalam evaluasi ini diantaranya :

1. Pihak Pemerintah Kemenpupr atau PPDPP mengadakan pembahasan bersama mengevakuasi FLPP.

2. Dalam Pembahasan prinsip usaha memang tidak boleh dikesampingkan, tetapi karena ini untuk MPR ada unsur menolong.

3.  Pagu Anggaran FLPP yang cukup besar contoh Pagi FLPP 2021 sekitar 16,6 T target 157.500 unit berarti per unitnya sekitar 105 juta padahal harga rumah sekitar 150 juta , berarti Bank dapat dikatakan hanya menyiapkan 45 juta.  Bisa dirubah justru Pemerintah menyiapkan cukup 50 juta tapi Bank yang 100 juta, soal bunga KPR bisa dihitung kembali, tetapi MBR yang bisa KPR akan meningkat 2x lipat.

4. Namanya Subsidi Rumah, tentunya sedapat mungkin Subsidi itu tidak kembali, taruhlah Subsidi berupa pinjaman tanpa Bunga, itu akan meringankan MBR.

5. Bunga FLPP bisa  berubah dengan catatan Subsidi Rumah merupakan pinjaman tidak berbunga.

Semoga ide penulis ini bisa menjadi masukan untuk pola Subsidi Rumah kedepan (Penggagas Marsda TNI Purn Tumiyo SE / Mantan Ketua YKPP)

Jumat, 22 Januari 2021

NGUDOROSO 6 (TAMAT)

Sesuai dengan awal tulisan Ngudoroso (1), dari 2006 sampai 2020.   Penulis berusaha mengakhiri dengan Ngudoroso (6).  Kebetulan di awal 2020 ada berita heboh dengan adanya Mega Korupsi di Asabri.   Bagaimana tidak Mega Korupsi, awalnya oleh Menkopolhukam disebutkan adanya penyalahgunaan Dana Asabri sebesar 10 T, ternyata malah sekitar 17 T.   Sebetulnya begitu ada berita ada kasus di Asabri, awal 2020, penulis sudah menulis dengan judul Dana Asabri Kembali  Bobol.  Tulisan bisa dibuka di http://tumiyohaji.blogspot.com/2020/01/dana-asabri-kembali-bobol.html

Sejenak melihat penjelasan gambar, tahun 2006 Aset Asabri sekitar 5,4 T, kemudian di annual report 2017 sekitar Aset Asabri sekitar 44,8 T.  Selama 14 tahun Aset Asabri meningkat dari 5,4 T menjadi 44,8 T itu kinerja Luar Biasa.  Meningkat  melebihi standart yang ditentukan oleh KemenBUMN.  Namun kalau kita melihat data dari Asabri akhir tahun 2019, Aset Asabri tercatat 26,5 T.   Terjadi suatu keanehan, di tahun 2017 sesuai dalam annual report Aset Asabri sebesar 44,8 T namun di akhir 2019 tercatat 26,5 T berarti ada selisih sekitar 18 T.  

Annual report BUMN itu bisa dibuka oleh siapapun, bahkan tinggal buka google dan tulis annual report yang diinginkan, akan muncul secara otomatis.  Kalau sejenak membuka Annual Report Asabri tahun 2014, disana peningkatan Aset dari tahun 2006 terlihat wajar wajar saja.   Tercatat Aset Asabri tahun 2011 sebesar 8 T, tahun 2012 meningkat menjadi 8,9 T, tahun 2013 meningkat menjadi 9,5 T dan tahun 2014 menjadi 11,9 T.   Kemudian kalau buka Annual Report 2017, tercatat Aset Asabri 2015 menjadi 32,3 T, tahun 2016 menjadi 36,5 T dan tahun 2017 sebesar 44,8 T.  Dalam 3 tahun dari 2015 sampai 2017 ada Peningkatan Aset yang fantastis.

Kenapa Aset Asabri  tahun 2015 menjadi 32,3 T dari Aset Asabri tahun 2014 sebesar 11,9 T ? Ada kenaikan 300 % tidak ada Pejabat yang peduli ? Bahkan Aset Asabri tahun 2019 sesuai data dari Asabri sendiri tinggal 26,5 T juga tidak ada Pejabat yang beraksi ? Sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur Asabri, Menhan adalah Regulator Asabri atau Menteri Teknis Asabri.  Komisarisnya dijabat oleh Irjen/Sekjen Dephan/Kemhan apa tidak pernah adakan evaluasi ?

Menurut penulis, Kasus Asabri ditangani oleh Jaksa Agung, merupakan pukulan berat terhadap Dephan, TNI maupun Polri.   Kalau dulu kasus Asabri yang terjadi tahun 1995, bisa dituntaskan oleh Dephan di tahun 2005.   Kenapa sekarang ditangani oleh Jaksa Agung ? Apa ini bagian skenario bahwa Asabri dan Taspen harus bergabung ke BPJS Tenaga Kerja ? Karena dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS Tenaga Kerja, disebutkan bahwa Asabri harus bergabung dengan BPJS Tenaga Kerja paling lambat tahun 2029.  

Ini sekedar Ngudoroso dalam 6 tulisan, semoga ada Purnawirawan yang masih mempunyai pengaruh untuk mengevaluasi YKPP dan Asabri.  Karena Asabri dan YKPP Tupoksinya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta para pensiunan nya (Tamat)





Kamis, 21 Januari 2021

NGUDOROSO (5)

MODAL YKPP DARIMANA ASALNYA.    Ngodoroso seri 5 masih berkaitan dengan Asabri maupun YKPP.   Sengaja penulis buat berseri, kali ada yang tertarik dan mau adakan evaluasi mencari Kebenaran.  Era Now terlihat yang ada bukan Kebenaran tapi Pembenaran.   Berubahnya YKPP menjadi YPPSDP sudah melalui proses sesuai UU Yayasan ? Sudah melibatkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan ? Tentunya yang bisa menjelaskan Pengurus YPPSDP.

Sengaja judul Ngudoroso kali ini MODAL YKPP DARI MANA ASALNYA ? Dalam gambar di awal ada SEJARAH SINGKAT YKPP, ada PENGELOLAAN DANA ada POLA DASAR PENGELOLAAN DANA PENSIUN.  Sejarah Singkat YKPP diambil dari YKPP, Pengelolaan Dana dan Pola Dasar Pengelolaan diambil dari Asabri.   

Dari Sejarah Cikal Bakal YKPP adalah Proyek Pengelola BUM KPR, didirikan berdasar SKEPMENHANKAN No 38/M/I/1984.   Proyek Pengelola BUM KPR operasinya dibawah Asabri.    Dari Buku Asabri 2006 dijelaskan  Dananya diambil dari Hasil Investasi Dana Pensiun (Potongan Gaji 4,75 %).  Penjelasan selanjutnya Dana itu sebagai modal dan potongan mulai   dari 1984 sd 31 Juli 1998 dan dalam Buku YKPP modal SD 1998 terjatat 820 M.

Berpindahnya Pengelolaan BUM KPR tepatnya pada tahun 1998, setelah berjalan 14 tahun.   Selama 14 tahun dikelola Asabri, mulai 1998 dikelo dibawah langsung Dephankam, berdasarkan Kepmenhankam no 2/II/1998.  Awalnya bernama BPKPP (Badan Pengelola Kesejahteraan Perumahan Prajurit) baru tahun 2000 berubah menjadi YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).

Sebetulnya masalah penanganan BUM KPR berpindah dari Asabri ke YKPP, karena adanya penyalah guna Dana Asbri sebesar 410 M yang terjadi tahun 1995, dan baru ketahuan saat Krisis tahun 1998.   Penulis berani menyampaikan  adanya kasus tersebut, karena Dana 410 M dibukukan di YKPP sebagai Piutang.   Kebetulan penulis yang selesaikan kasus tersebut di tahun 2005.   Setelah menyelesaikan kasus tersebut penulis diangkat sebagai Ketua YKPP periode 2006 sd 2009.

Didepan dalam topik ngudoroso kali ini dengan judul MODAL YKPP  DARI MANA ASALNYA ? Dari penjelasan terutama Buku  Asabri 2006, Modal YKPP adalah sebagian hasil Pengembangan Dana Pensiun dari 1984 sd 31 Juli 1998.  Seperti dalam gambar diatas Hasil Pengembangan atau investasi Dana Pensiun adalah untuk :

1. Kontribusi ke Depkeu
2. Operasional Pembayaran Pensiun
3. BUM KPR
4. Bantuan Gugur/Tewas Operasi Seroja
Disini terlihat jelas Modal dasar YKPP adalah dari Hasil Investasi Dana Pensiun  tahun 1984 sd 1998.  Dana Pensiun adalah potongan Gaji 4,75 %.  Dapat dikatakan itu milik para Prajurit sebelum 1998. 

Bentuk organisasi itu selalu disesuaikan dengan perkembangan jaman.  Pengelolaan BUM KPR pun berubah ubah, didirikan tahun 1984, dikelola Asabri.   Tahun 1998 dikelola Dephankam.  Tahun 2008 YKPP berubah menjadi Lakgiat Perumahan, Tupoksinya tetap kelola BUM KPR.   Begitu tahun 2020 berubah menjadi YPPSDP terlihat Tupoksinya bukan masalah Perumahan lagi.   (Bersambung)

Selasa, 19 Januari 2021

NGUDOROSO (4)

Kali ini Penulis akan ngudoroso perjalanan dari 2006 sampai dengan 2020, terutama saat mulai terbongkar kembali kasus Asabri yang merugikan sekitar 17 T.    Sebelum lanjut ngudoroso, penulis mau jelaskan gambar dalam judul.  Gambar kuning adalah Laporan buku YKPP 2005 sd 2009.  Gambar Hijau adalah Laporan Asabri 2006 dan gambar biru adalah Laporan Asabri 2019.  Penulis membiasakan menganalisa dengan Data Yang Valid.

Penulis yakin para Pejabat maupun para Purnawiran mayoritas tidak paham sejarah Asabri maupun YKPP.   Asabri dan YKPP menurut penulis tidak bisa dipisahkan.  Terutama kalau baca buku yang hijau terbitan 2006 tentang Penyelenggaraan Program Asabri.   Disana dijelaskan tentang sejarah Asabri dan YKPP, dimana Dana atau Modal YKPP itu diambil dari hasil investasi Dana Pensiun dari 1984 sd Juli 1998.   Tercatat Modal awal YKPP sebesar 820 M.   Kemudian dalam buku Coklat Laporan Buku YKPP sd akhir Desember 2008 Aset YKPP sekitar 1,5 T.

Kenapa Asabri dengan YKPP tidak bisa dipisahkan ? Karena prajurit TNI POLRI yang KPR dengan BUM dari YKPP, pengembaliannya harus melalui Asabri.   Perhitungannya bagi Prajurit yang KPR, saat pensiun santunannya dipotong BUM yang pernah diterima.   Potongan itu oleh Asabri diserahkan ke YKPP.  

Dari pengalaman penulis tahun 1990 mengambil KPR dari Proyek KPR Asabri dapat BUM 6,5 juta.   Saat Pensiun seharusnya terima 17 juta, namun penulis hanya terima 10,5 juta, karena yang 6,5 juta untuk kembalikan BUM.   Oleh sebab itu penulis sampaikan Asabri dan YKPP tidak bisa dipisahkan.  Itulah kehebatan YKPP, memberikan Pinjaman Uang Muka selama bertahun tahun tanpa bunga.

Sayang sekali YKPP yang sangat membantu para Prajurit TNI POLRI dalam KPR, sejak penulis lengser, kinerjanya semakin menurun.   Tahun 2008, dana untuk BUM sekitar 189 M, menurun terus dan tahun 2017 hanya sekitar 9 M.  Bahkan mulai 2018 sudah tidak mampu memberikan BUM untuk Prajurit yang akan KPR.  Dan ternyata YKPP sudah berubah Tupoksinya bukan lagi kelola Perumahan, dan namanya sudah berubah menjadi YPPSDP (Yayasan Pengembangan Potensi Sumberdaya Pertahanan). (Bersambung)