Rabu, 29 April 2020

PEGAWAI PEMERINTAH MERUPAKAN PASAR BISNIS PERUMAHAN YANG MENJANJIKAN DISAAT PANDEMI CORONA

Dalam hadapi dampak Pandemi Corona, terutama di bidang perumahan, pemerintah siapkan stimulus subsidi perumahan  untuk MBR senilai 1,5 T.   Stimulus tersebut berupa SSSB (Subsidi Selisih Suku Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).   Dimana dialokasikan untuk sekitar 175.000 unit, dimana dengan bunga KPR 5% dan SBUM sekitar 4 juta dan khusus untuk daerah Papua sebesar 10 juta. Km

Sebetulnya stimulus SSSB dan SBUM ini bukan hanya saat Pandemi Corona saja dilakukan, namun sudah berjalan selama ini.   Bahkan dengan adanya berita bahwa dalam hadapi dampak pandemi corona ada stimulus SSSB dan SBUM, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 27 April 2020 Bisniscom mengangkat ulasan dengan judul Stimulus SSB Bidang Perumahan Belum Diminati.   Ulasan tersebut tepat sekali, karena dalam kondisi pandemi Corona, jangankan memikirkan untuk beli rumah, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari MBR merasa kesulitan.

Dalam kondisi adanya pandemi corona saat ini, tidak sedikit para MBR yang kehilangan mata pencaharian.   Karyawan perusahaan swasta tidak hanya dirumahkan namun di PHK.  Sebagai contoh dalam di sekitar Solo ada sekitar 13.148 karyawan di PHK dan dirumahkan (Solopos 30 April 2020).   Bisa kita bayangkan seluruh wilayah Indonesia ada berapa Karyawan yg akan dirumahkan atau di PHK.

Kekhawatiran para Pengembang kehilangan pasar pasti ada, namun tentunya masih ada peluang untuk memanfaatkan stimulus yang disiapkan oleh pemerintah.  Melihat penyerapan FLPP selama ini hanya sekitar 15 % untuk pegawai pemerintah (ASN, TNI dan POLRI). Padahal jumlah pegawai pemerintah yang belum memiliki rumah masih banyak.   Minimum kebutuhan rumah bagi pegawai pemerintah sekitar 2% dari kekuatan sekitar 110.000 unit.  Itu baru untuk para pegawai pemerintah yang berkeluarga setiap tahunnya, belum yang sudah berkeluarga tapi belum memiliki rumah.

Para pengembang di saat pandemi corona, harus bisa memanfaatkan peluang untuk tetap berkiprah dalam mendukung program sejuta rumah, dengan memanfaatkan  pegawai pemerintah sebagai pasar yang menjanjikan.  Beberapa alasan kenapa pegawai pemerintah sebagai pasar yang menjanjikan :

1. Pegawai Pemerintah yang memerlukan rumah setiap tahunnya melebihi target FLPP.

2. Pegawai Pemerintah yg tergolong MBR, mempunyai penghasilan yang tetap.

3. Pegawai Pemerintah lebih mudah di R4koordinir karena terbiasa diorganisir oleh satuannya.

4.  Penghasilan Pegawai Pemerintah dikendalikan oleh juru bayar masing masing satuannya dan dijamin lancar dalam angsuran.

5. Lebih mudah diikat dengan perjanjian kerjasama melalui atasan langsungnya.

6. Kemungkinan di PHK kecil.

Dengan memanfaatkan kemampuan  yang  ada pada para Pegawai Pemerintah, para pengembang bisa memanfaatkan peluang usahanya, walau ada pendemi Corona bisnis tetap jalan.




Senin, 27 April 2020

PELUANG BP TAPERA SAAT PANDEMI CORONA

Disaat pandemi Corona ini, tidak bisa dipungkiri roda perekonomian melambat bahkan tidak sedikit yang berhenti.   Pejabat BP Tapera yang dilantik pada akhir Maret 2019, persis baru setahun berjalan, baru mau memulai programnya terhadang adanya Corona.  Melihat sasaran dari Tapera adalah diutamakan kaum MBR yang belum memiliki rumah.  Namun dalam situasi seperti ini, MBR yang tidak mempunyai penghasilan tetap akan merasakan dampaknya.   Jangankan untuk memikirkan rumah untuk makan sehari hari saja pasti mengalami kesulitan.

Tentunya BP Tapera tidak akan larut dalam situasi akibat adanya Corona, tetap berupaya untuk mewujudkan kinerjanya.  Bagaimanapun BP Tapera ini adalah instansi baru, perlu antisipasi kedepan.   Kalau kita sekilas membuka sejarah terbitnya Tapera terkesan seperti kelanjutan Bapertarum.  Apalagi dalam beberapa tulisan akhir akhir ini memang selalu membahas hubungan Bapertarum dan BP Tapera.  Karena personil personil staf yang akan mengawaki sebagian dari staf dari Bapertarum.   

Sebelum ada Tapera kebutuhan rumah ASN/PNS diluar TNI POLRI ditangani Bapertarum, namun Bapertarum sejak terbitnya UU Tapera langsung dilikuidasi.   Setelah dilikuaidasi peserta Bapertarum otomatis menjadi peserta BP Tapera.  Bagaimana nasib ASN/PNS dari Lingkungan TNI POLRI maupun anggota TNI POLRI ?

Mengingat Anggota TNI POLRI serta ASN/PNSnya selama ini belum mengenal apa itu Bapertarum maupun Tapera, perlu kiranya BP Tapera mensosialisasikan tentang tupoksi Tapera ke kalangan TNI POLRI.    Bagi ASN/PNS yang di Kementerian diluar Kemhan dan Kepolisian, semua sudah memahami tentang Bapertarum, tapi diluar itu pada umumnya tidak memahami.  BP Tapera juga harus memahami bahwa Asabri sesuai PP 102/2015 memberikan Pinjaman Uang Uang Muka kepada Prajurit TNI POLRI serta ASN/PNS nya yang akan KPR.  Oleh sebab itu BP Tapera dalam hadapi sikon  adanya Pandemi Corona, sekali lagi perlu melakukan langkah sosialisasi kepada calon peserta dari ASN/PNS dikalangan TNI POLRI maupun kalangan Perusahaan Pemerintah maupun swasta.   Sosialisasi melalui tatap muka memang tidak memungkinkan, karena harus jaga social distancing, namun dengan adanya kemajuan IT bisa melalui dunia maya maupun website.

Untuk meyakinkan masyarakat bisa mengenal BP Tapera memang tidak merupakan hal yang mudah, karena selama ini masyarakat mengenalnya Program FLPP.   Apalagi target FLPP yg ditangani PPDPP adalah sama sama MBR, bisa hal ini membuat persaingan tidak sehat.   Oleh sebab itu BP Tapera perlu adanya langkah langkah sebagai berikut :

1. Perlunya sinergi antara PPDPP dengan BP Tapera, duduk satu meja merumuskan pola merumahkan MBR.
2. Melihat serapan FLPP, selama 10 tahun ini, untuk ASN, TNI POLRI hanya menyerap sekitar 15 % dari target FLPP.
3. Mengingat ASN dan TNI POLRI itu Pegawai Pemerintah apa tidak seyogyanya ditangani oleh BP Tapera atau sebaliknya.
4. Karena BP Tapera itu seperti Penjelmaan Bapetarum, seyogyanya yang nangani BP Tapera menangani ASN, TNI dan POLRI.
5. PPDPP khusus menangani MBR dari masyarakat umum.
6. Untuk menangani MBR dari ASN, TNI POLRI perlu melibatkan TASPEN dan ASABRI, karena kedua instansi tersebut kelola potongan gaji ASN, TNI POLRI yang besarannya 3,25 %
7. Besaran potongan gaji 3,25 % berdasarkan Kepres no 8/1977 adalah untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan), dimana ada unsur untuk Perumahan.

Tulisan ini sekedar masukan untuk BP Tapera, semoga bermanfaat.

Senin, 13 April 2020

CORANA DATANG TAPERA TERHADANG MBR MERADANG

UU no 4 tahun 2016 tentang Tapera mengamanatkan bahwa setelah dua tahun diundangkan, diharapkan sudah berjalan.  Saat ini UU tersebut sudah empat tahun lebih, dari sejak diundangkan, namun belum ada tanda tanda dijalankan.  Memang diawal diundangkan, banyak para pakar dan para pelaku  program perumahan pesimis untuk bisa segera berjalan.   Ternyata kekhawatiran para pakar maupun para pelaku perumahan terbukti, BP Tapera baru mau mulai jalan terhalang adanya Corona.

Sebetulnya keterlambatan Tapera ini bukan hanya karena Corona, namun sejak awal sudah terjadi kelambatan.   Sebagai contoh dalam UU disebutkan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan pada 24 Maret 2016, Komite Tapera harus sudah  terbentuk, namun faktanya  akhir Desember 2016 Pejabat Komite Tapera baru dilantik.   inilah Pejabat Komite Tapera :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua 
2. Menteri Keuangan sebagai Anggota
3. Menteri Tenaga Kerja sebagai Anggota
4. Komisioner OJK sebagai Anggota 
5. Unsur Profesional, sebagai Anggota

Selanjutnya setelah Komite Tapera dilantik, paling lambat enam bulan kemudian terbentuk BP Tapera sebagai Pelaksana Tapera.  Kembali Pembentukan BP Tapera mengalami keterlambatan.  Pejabat BP Tapera baru dilantik tepatnya tanggal 1 April 2019, mengalami keterlambatan  tiga tahun.  Adapun susunan Pejabat BP Tapera sebagai berikut :

1. Adi Setianto sebagai Komisioner BP Tapera
2. Eko Ariantoro sebagai  Deputy Komisioner Bidang Pengerahan Dana
3. Gatut Subadio sebagai Deputy Komisioner Bidang Pemupukan Dana
4. Ariev Baginda Siregar sebagai Deputy Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana
5. Nostra Tarigan sebagai Deputy Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi

Melihat pelantikan Komite Tapera mengalami keterlambatan sekitar 6 bulan, kemudian Pelantikan Pejabat BP Tapera mengalami keterlambatan hampir 3 tahun, tidak menutup kemungkinan operasi BP Tapera akan mengalami keterlambatan.   Hal ini bisa dimaklumi karena untuk operasinya BP Tapera masih perlu payung hukum seperti PP maupun PMK.   Seperti yang disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto yang dilansir Detik Finance tanggal 12 Februai 2020, BP Tapera baru akan mulai operasi akhir emester 1 tahun 2020.

Ternyata belum sebulan pernyataan Komisioner BP Tapera yang diharapkan Semester 1 tahun 2020, Indonesia dilanda Corona yang dampaknya mengganggu roda perekonomian.   Bahkan dalam menghadapi Corona ini Presiden mengeluarkan Kepres, PP bahkan Perpu untuk mengatasi dampak Corona.  Saat ini kehidupan MBR sebagai sasaran utama Tapera, betul betul dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama MBR yang tidak mempunyai Penghasilan Tetap, hal ini pasti akan mempengaruhi jalannya Operasi Tapera.   Para MBR ini ibaratnya untuk memenuhi kehidupan sehari hari saja merasa berat,  mungkin untuk berpikir beli rumah pasti ditunda terlebih dahulu.   

Melihat program sejuta rumah, dimana sasarannya para MBR, dan dari data yang ada peminatnya mayoritas MBR diluar ASN dan TNI POLRI, dengan adanya Corona ini, kemungkinan peminat untuk memiliki rumah sangat menurun.   Peluang memang masih ada terutama untuk MBR yang mempunyai penghasilan tetap, namun dengan adanya Corona ini peminat yang mayoritas swasta pasti menurun.   Apalagi seperti kalangan swasta banyak yang merumahkan karyawannya.  Bahkan dari kalangan Ojol yang merupakan sasaran yang menjanjikan, kalangan mereka merasa terpukul dengan adanya Corona ini.

Memang  adanya  Perpu no 1/2020, disiapkan stimulus di bidang Perumahan untuk MBR, namun dengan adanya Corona,  diperkirakan masih sulit untuk diserap.   Walaupun dalam kondisi yang kurang menguntungkan, karena ibarat bayi mau belajar jalan ada musibah, masih ada peluang bagi BP Tapera untuk mengoptimalkan kinerja BP Tapera diantaranya :

1. Waktu yang ada digunakan saksimal mungkin untuk mendorong Kemenpupr mempersiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan segera diterbitkan sebagai payung hukum pengoperasian BP Tapera.

2. Dengan keluarnya PP, BP Tapera segera mempersiapkan Permenpupr, mengingat Ketua Komite Tapera adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Selain Permenpuppr, BP Tapera , mendorong Kemenku mengeluarkan PMK, sebagai acuan untuk pengelolaan Dana BP Tapera

4. Perlu sinergi dengan PPDPP, untuk menghindari duplikasi sasaran atau target, karena baik BP Tapera dan PPDPP targetnya adalah Rakyat.

5. Mengingat BP Tapera sudah terbentuk, perlu adanya sosialisasi tentang Tapera, karena di kalangan  masyarakat pada umumnya  belum mengenal apa itu Tapera.

Semoga BP Tapera sudah mempersiapkan jurus jurus tertentu untuk memulai kinerjanya, sehingga walau ada Corona, tidak membuat pengoperasian Tapera terhadang dan MBR tidak meradang.


Senin, 30 Maret 2020

MENYIKAPI KEBIJAKAN JKW DALAM HADAPI DAMPAK CORONA DI BIDANG PERUMAHAN

Dalam hadapi dampak Corona , banyak langkah pemerintah yang perlu disikapi.  Bahkan dalam waktu seminggu Jkw sudah mengeluarkan 2x kebijakan.   Pertama pada tanggal 24 Maret 2020, media menulis 9 Obat Jokowi Selamatkan Ekonomi RI  yang Terjangkit Corona.    Yang menarik dari ke 9 Obat tersebut adalah poin ke 9 dimana  Pemerintah memberikan stimulus untuk MBR yang sedang melakukan Kredit Rumah bersubsidi.

Selanjutnya yang kedua, pada tanggal 28 Maret 2020, Jokowi kembali menekankan 3 Kebijakan khusus untuk menenangkan masyarakat meliputi :

1. Penambahan nominal penerima kartu sembako
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun.
3. Memberikan bantuan pada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang sedang mengkredit rumah.

Melihat baik 9 Obat kebijakan Jkw yang dimuat di Media tanggal 24 maupun tgl 28 Maret 2020 khususnya di bidang perumahan, sepintas seperti meringankan MBR yang KPR, namun melihat penjelasannya seperti ada yang janggal.   Dalam penjelasan disebutkan bahwa Pemerintah akan memberikan stimulus berupa Subsidi Cicilan dan Bantuan Uang Muka.  Namun dalam penjelasan lebih lanjut, jika bunga diatas 5%, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah.  

Kebijakan bahwa KPR bagi MBR akan diberikan bila bunga diatas 5 % itu perlu diluruskan, karena berdasar Permenpupr no 21/PRT/M/2016 disana disebutkan bahwa bunga KPR untuk Rumah bersubsidi maksimum adalah 5 %.  Bahkan semua Pengembang, mamahami bahwa bunga FLPP hanya 5%.  Oleh sebab itu kebijakan Jokowi dengan bunga KPR Rumah Subsidi diatas 5 %, sisanya akan ditanggung pemerintah bisa dikategorikan pembohongan publik.   Kenapa ini terjadi ? Apakah tidak ada penjelasan dari staf Presiden ?

Sebagai pengamat Perumahan utamanya Pengamat Perumahan MBR, hanya bisa membuat tulisan atau saran atau usulan baik kepada Pemangku Jabatan yang menangani Perumahan MBR, baik Para Pengembang, Asosiasi Pengembang, PPDPP bahkan Kementerian PUPR dan akhirnya Presiden sebagai Penentu Kebijakan, menyarankan sebagai berikut : 

1. Meninjau Kembali Kebijakan Jokowi tentang pemberian bantuan kepada MBR yang sedang mengkredit rumah, akan ditanggung selisih bunga yang diatas 5%, padahal bunga kredit rumah bersubsidi tidak ada yang diatas 5%.

2. Apabila akan berikan stimulus kepada MBR yang sedang mengkredit rumah, disarankan disamakan dengan pelaku UKMN, dimana menunda angsuran selama setahun atau sampai dinyatakan tidak ada Corona lagi.

3. Apabila Angsuran tetap berjalan, diharapkan  ada keringan bunga atau syukur syukur bisa bebas bunga sama sekali selama masih ada virus Corona.

Semoga tulisan ini dibaca oleh Pemangku Kebijakan sehingga mengurangi beban MBR.


Sabtu, 28 Maret 2020

MEIKARTA HARAPAN, PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN

Akhir akhir ini, kita dibuat terpana oleh iklan Meikarta luar biasa ada 23 Mall di seluruh Indonesia mengadakan pameran yang disebut Meikarta Experiencce.   Bahkan seorang artis berkomentar "Lebih dari 5 tahun saya bekarya untuk Indonesia, tidak mudah bagi saya menemukan wadah yang tepat untuk mendukung karir saya lebih berkembang. Hanya di Meikarta yang dapat menunjang kebutuhan akan karir masa depan saya" (Chelsea Islan/artis).    Bayangkan Apartrmen hanya seharga 127 juta, DP cukup 1 Jt dan angsuran  cuma 1 Jt/bulan.   Memang dengan pola tersebut perlakuannya mirip dengan Pola FLPP bahkan harganya dibawah harga rumah subsidi yang dipatok Pemerintah sekitar 141 Jt di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi,  terkesan  MEIKARTA itu peduli dengan MBR.

Penulis belum sempat berhenti dari kekagumandengan Apartemen seharga 127 Jt, dikagetkan dengan iklan dimana dalam promosi untuk Apartemen lainnya ada diskon besar besaran sampai 42%.  Ada Apartemen luas 100,07 m, harga setelah diskon sekitar Rp 580.406.000  berarti per meter hanya Rp 5,800.000.   Ini lebih luar biasa, bila dibandingkan Rusun Umum yg dibangun Perumnas dipatok harga Rp 6.000.000 sedangkan untuk Rusun Komersial dipatok harga Rp 16.000.000.   

Kekaguman belum berhenti sampai disitu, ternyata pemasaran MEIKARTA ini mungkin akan tercatat di Rekor MURI, karena diiklankan atau dipromosikan di 23 Mall di seluruh Indonesia.   Bahkan disaat Penulis membuat tulisan ini di pasarkan di 14 Mall di Jabodetabek, 2 Mall di Bandung dan Semarang dan masing masing  satu Mall di Serang, Malang, Jember, Yogya dan Lippo Cikarang.   Iseng saya buka Google lebih tercengang lagi, ternyata dari belanja dari 20 Produk dengan iklan terbesar di Media TV dan Cetak, Lippo ini di urutan pertama dengan nilai sekitar 1,2 T.   Dalam tulisan kali ini, penulis terlalu banyak tanda tanya, karena Lippo ini di deretan Pengembang Terbesar  di Negeri tercinta bukan merupakan urutan pertama bahka di urutan keenam setelah Agung Podomoro, Agung Sedayu, Alam Sutera, Ciputra dan Intiland Development.

Kenapa penulis membuat judul MEIKARTA HARAPAN,  PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN ? Sebuah HARAPAN karena, tentunya MEIKARTA dalam membangun Kawasan Peemukiman harus tunduk kepada UU 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.   Dalam membangun Rumah Susun dalam Pasal 1 , pasal 16 , 97 maupun pasal 109, disana tertuang aturan kewajiban bahkan sangsi bila UU tsb tdk dipenuhi.   Istilah  Rusun Umum dan Rusun Komersialpun  kita jelaskan apa yang dimaksud Rusun Umum dan Rusun Komersial, karena dari kunjungan penulis ke Mall Mall yang promosi MEIKARTA, para petugas Pemasaran tidak ada satupun yang tahu apa itu Rusun Umum.   Jangan jangan para Pejabat di Lippo pun ada yang tidak paham UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun.

Rusun Umum atau Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).    Sedangkan Rusun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat keuntungan.   Selanjutnya tentunya dengan adanya Pembangunan besar besaran tentang MEIKARTA, para MBR sangat mengharapkan dibangun Rusun Umum untuk MBR karena dalam Pasal 16 disebutkan Pengembang wajib membangun 20 % dari dari luas lantai untuk para MBR.

Masalah PELUANG, tentunya dengan dibangunnya MEIKARTA, ini merupakan peluang Pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah.   Dalam promosi atau iklannya Lippo alam membangun MEIKARTA di lahan sekitar 2.200 Ha, berdasar Pasal 16 UU No 20 tahun 2011, berarti sekitar 4.050 Ha bisa diperuntukkan bagi MBR. Ini peluang luar biasa bagi Pemerintah untuk sukseskan Program Sejuta Rumah.  Tentunya disini perlu ketegasan dari Pemerintah untuk mengingatkan Lippo supaya tidak mengingkari kewajibannya.   Dalam UU selain mematuhi pasal 16 tentang kewajiban, pihak Lippo harus paham pasal 97 tentang larangan dan Pasal 109 tentang sangsinya. 

Selain Harapan  dan Peluang, pola Lippo ini juga merupakan TANTANGAN bagi Pengembang Pengembang lainnya.   Kalau Lippo sebagai Pengembang Terbesar di urutan keenam dari Pengembang di Indonesia, mau mikirkan MBR, Pengembang  yang lain juga harus bisa ikuti.   Sesuai Pengamatan Penulis selama ini, masih jarang Pengembang Besar mau mikirkan MBR.   Pada umumnya hanya memikirkan Rumah Komersial dan Rusun Komersial.

Setelah dijelaskan MEIKARTA itu sebagai harapan, peluang, tantangan namun bisa juga sebagai ANCAMAN Kenapa sebagai Ancaman ? Kalau MEIKARTA tidak ikuti aturan atau perundangan yang berlaku, dimana dalam membangun Rusun Komersial tetapi tidak membangun Rusun Umum, berarti ini pertanda ancaman.   Artinya tidak ada MBR yang bisa tinggal di Kawasan MEIKARTA, masyarakat  setempat akan tersingkir.   Bisa bisa yang tinggal di MEIKARTA adalah pendatang baru, dan tidak menutup kemungkinan justru orang asing yang akan tinggal di MEIKARTA.   Oleh sebab itu hal seperti ini harus diwaspadai oleh Pejabat Pemda setempat.

Sejak awal Penulis sebagai Pengamat Perumahan, selalu bermimpi MBR bisa memiliki tempat tinggal yang layak, bahkan pada awal penulisan di Majalah Property&Bank thn 2012, penulis membuat tulisan dengan Judul "Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subsidi Pemerintah". Selain itu menjelang Jkw dilantik Prediden thn medio Oktober 2014 penulis membuat tulisan dengan judul "Rumah Gratis untuk PNS,TNI dan POLRI".    Walaupun sesuai pengamatan penulis, MEIKARTA maupun kawasan hunian Rusun Komersial belum ikuti UU No 20/2011,  namun penulis tetap berdoa semoga impian serta harapan penulis bisa terwujud diawali MEIKARTA oleh Lippo dan disusul Pengembang lain akan  peduli dan mematuhi UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun .. Aamiin 






Selasa, 24 Maret 2020

OPTIMALI WISMA ATLIT SETELAH CORONA

Mengikuti berita tentang dampak Corona, yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah akhirnya memutuskan  penggunaan Wisma Atlit Kemayoran untuk Rumah Sakit Darurat  Corona.  Tanggal 23 Maret 2020, Jkw meresmikan penggunaan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Penderita Corona.   Rumah Sakit ini diutamakan untuk  isolasi khusus bagi para pasien Corona.

Sebagai pengamat perumahan tidak akan mengamati masalah berubahnya Wisma Atlet menjadi Rumah Sakit, namun akan mengamati Penggunaan Wisma Atlet tersebut.   Menjadi teringat tulisan di CNN Ekonomi setahun yang lalu tepatnya tgl 29 Maret 2019 dengan judul Wisma Atlit, Riwayatmu Kini.   Saat itu Wisma Atlit sudah tidak dihuni selama 6 bulan setelah perhelatan Asian Games dan Para Asean Games 2018 tepatnya Agustus Oktober 2018.  Kawasan Wisma Atlit menjadi sepi, terkesan tidak dirawat.  Dengan akan digunakan Wisma Atlit untuk Rumah Sakit Penderita Corona, setidaknya Wisma Atlit akan terlebih terawat.

Peletakan batu pertama pembangunan Wisma Atlet pada Maret 2016 dan selesai Februari 2018.   Dibangun di Kawasan Kemayoran, yang terdiri 10 Tower dan 7.426 unit, dimana 3  tower di Blok C terdiri 1.932 unit dan 7 Tower di Blok D terdiri dari 5.796 unit.  Konon Pembangunan menghabiskan Dana sekitar 3,79 T menggunakan Anggaran dari Kemenpupr.   Dalam pembangunan Wisma Atlet ini melibatkan 3 BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Adi Karya dan PT Wijaya Karya.

Sebelum digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Corona berarti cukup lama Wisma Atlet dibiarkan kosong selama 1,5 tahun atau 18 bulan.   Selama kosong perawatan menjadi tanggung jawab Kemenpupr, bisa dibayangkan berapa anggaran perawatannya.  Kenapa Wisma Atlet dibiarkan kosong begitu lama ? Berdasar informasi Wisma Atlet tersebut akan digunakan untuk MBR baik dengan cara disewa atau dimiliki.   Namun melihat biaya pembangunan Wisma Atlet tersebut memang tidak pas untuk MBR.  Dari data didepan anggaran sekitar 3,79 T untuk 7.426 unit, berarti biaya pembangunan saja sekitar 510 juta/unit belum harga tanahnya.   Dengan harga bangunan 510 juta jelas ini para MBR tidak mampu untuk membeli, karena Rusun untuk MBR harganya dibawah 300 juta.   Apa faktor ini yang membuat penanganan Wisma Atlet terbengkelai atau  tidak kunjung selesai ?

Sebetulnya ada jalan tengah untuk kelola Wisma Atlet tersebut setelah nantinya sudah tidak digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Corona.  Wisma Atlet bisa untuk para MBR dari ASN maupun TNI POLRI.   Polanya sebagai berikut :

1. Adanya sinergi, Taspen, Asabri dengan Bank Pemerintah maupun  Pemerintah penanggung jawab Wisma Atlet dalam hal ini Kemenpera dan Setneg.   

2. Biaya Pembangunan yang konon 3,79 T bisa diangsur oleh para Penghuni Wisma, namun yang mengangsur adalah  Asabri dan Taspen.

3. Bagi ASN maupun Anggota TNI POLRI yang menempati Wisma Atlet, memananfaatkan potongan gaji 3,25 % dimana berdasar Kepres no 8 tahun 1977 untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

4. Para ASN dan TNI POLRI yang tempati Wisma Atlet saat pensiun tidak mempunyai Hak Santunan Asuransi lagi.

5. Misal dalam hitungan ternyata potongan gaji 3,25 % tidak mencukupi, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah, dan Pemerintah wajib untuk memberikan Subsidi kepada MBR dari kalangan ASN dan TNI POLRI.

Mudah mudahan pola ini bisa memecahkan atau mengatasi pemanfaatan Wisma Atlet, untuk menghindari terbengkalainya Wisma tersebut.










Rabu, 18 Maret 2020

BAPERTARUM, JAMSOSTEK DAN YKPP TINGGAL KENANGAN ?

Berbicara masalah merumahkan MBR, kita pasti teringat bagaimana kiprah BAPERTARUM, JAMSOSTEK maupun YKPP.  BAPERTARUM atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan adalah Badan atau instansi yang mengelola program untuk merumahkan PNS.   Sedangkan untuk para karyawan atau buruh saat itu  dikelola oleh JAMSOSTEK.  Untuk Prajurit TNI dan POLRI dikelola oleh YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).

Ketiga instansi tersebut selalu dilibatkan oleh Kemenpera, apalagi disaat Menpera Alm Bpk Muhammad Yusuf Asy'ari berkunjung ke daerah.   Setiap Menpera berkunjung ke daerah Pejabat yang duduk di BAPERTARUM, JAMSOSTEK maupun YKPP selalu diajak mendampinginya.   Menpera biasanya mensosialisasikan program Subsidi Rumah didepan para Pengembang maupun Pejabat Bank yang menyalurkan KPR.   Pada kesempatan tersebut BAPERTARUM, JAMSOSTEK dan YKPP diminta untuk presentasi Programnya juga sehingga bisa dipahami oleh para Pengembang dan Bank Penyalur KPR.

Di era SBY setiap tahun selalu ada peresmian 100.000 rumah sederhana  yang dibangun REI. Dalam persmian tersebut selain SBY meresmikan Rumah Subsidi, dari  BAPERTARUM, JAMSOSTEK maupun YKPP, menyerahkan secara simbolis Bantuan Uang Muka untuk PNS, para Karyawan/Buruh dan dari Prajurit TNI POLRI.  Saat itu hubungan antar instasi dalam merumahkan MBR sangat harmonis.  Termasuk BAPERTARUM , JAMSOSTEK maupun YKPP saling bahu membahu untuk menyukseskan program subsidi rumah dari Kemenpera.  Namun hubungan antara ketiga instansi tersebut merenggang diawali berubahnya JAMSOSTEK menjadi BPJS Tenaga Kerja.  Selanjutnya setelah JAMSOSTEK menjadi BPJS Tenaga Kerja disusul diundangkan TAPERA tahun 2016,  dimana sejak itu BAPERTARUM dilikuidasi.  Tinggal YKPP seolah tidak ada parner untuk berdiskusi.   

Setelah diundangkan TAPERA , sesuai bunyi UU, diharapankan setelah 2 tahun diundangkan, BP TAPERA sebagai pengganti BAPERTARUM sudah berfungsi, tetapi kenyataannya sampai saat ini belum ada tanda tanda beroperasi.   Padahal sudah hampir 4 tahun berjalan, sejak diundangkan tepatnya 24 Maret 2016.   Apakah para ASN, para Karyawan yang tergabung dalam BPJS Tenaga Kerja tidak kesulitan untuk mempunyai rumah ? Apakah instansi untuk mewadahi atau memfasilitasi kebetuhan rumah, yang sebelumnya seperti BAPERTARUM maupun JAMSOSTEK tidak diperlukan ? Termasuk BP TAPERA ternyata juga tidak diperlukan ? 

Berdasarkan Data, Backlog Rumah masih tinggi, Program FLPP pun masih dirasa belum optimal untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR, namun kenapa BP Tapera belum juga terwujud ? Semoga segera ada langkah yang lebih kongkrit untuk mengatasi Backlog rumah yang masih tinggi.   Jangan sampai apa yang dirintis BAPERTARUM, JAMSOSTEK maupun YKPP tinggal kenangan.