Rabu, 25 Desember 2019

MENDUKUNG PROGRAM SEJUTA RUMAH JKW DI PERIODE KEDUA

Penulis awal tahun 2015 telah menulis konsep mendukung Program Sejuta Rumah dengan Judul Rumah Gratis untuk Pegawai Pemerintah (http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/). Yang dimaksud Pegawai Pemerintah adalah Anggota PNS dan Anggota TNI POLRI.   Konsep penulis saat itu dengan harapan setiap anggota Pegawai Pemerintah yang akan Pensiun sudah memiliki rumah pribadi.

Konsep Penulis sepertinya kurang mendapat perhatian, karena syaratnya adalah perlunya didukung oleh Taspen dan Asabri.   Kalau awal 2015 targetnya untuk para pegawai yang akan pensiun, konsep kali ini adalah bagi pegawai yang akan berkeluarga.   Penulis adakan survey kecil kecilan mendata  pegawai   pemerintah yang berkeluarga setiap tahunnya.   Ternyata setiap tahun pegawai yang berkeluarga itu sekitar 2% dan pada umumnya mereka belum siap rumah.   Setelah berkeluarga ada yang tinggal bersama mertua ada yang cari kontrakan.   Penulis kembali kemukakan konsep merumahkan ASN maupun Prajurit TNI POLRI terutama yang tergolong MBR atau yang baru saja nikah.

Para ASN dan Anggota TNI POLRI setiap bulannya potongan gaji untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) sebesar 3,25%.   Dana tersebut untuk ASN dikelola TASPEN, dan untuk TNI POLRI dikelola ASABRI.   Berdasarkan  data jumlah Pegawai Pemerintah (ASN TNI PLORI) saat ini sekitar 5,5 jt.   Dari survey yang nikah setiap tahunnya sekitar 2 % atau sekitar 110.000 personil.   Harga rumah sederhana saat ini sekitar 150 jt, berarti perlu dana sekitar 16.5 T.   Kalau melihat Aset TASPEN n ASABRI saat ini mendekati  300 T, menurut perhitungan penulis, hasil pengembangan Aset bisa untuk merumahkan Pegawai Pemerintah atau Pemegang Polis TASPEN n ASABRI.

TASPEN n ASABRI merupakan BUMN, tentunya kalau Pemerintah membuat PP untuk mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, bukan merupakan pelanggaran.   Apalagi maksud dan tujuan didirikan TASPEN dan ASABRI untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang Polisnya.

Mengingat Pegawai Pemerintah (ASN, TNI POLRI) sejak disumpah menjadi Pegawai Pemerintah setiap bulannya diopotong gaji dan potongan tersebut saat ini sudah ratusan T, menurut penulis mereka sudah waktunya untuk mempunyai rumah sendiri.   Bahkan begitu menikah langsung bisa memiliki rumah sederhana sesuai program pemerintah.   Sehingga mereka bisa bekerja lebih optimal, tidak memikirkan masalah biaya sewa atau kontrak rumah.  Rumah dinas yang ada belum bisa mencukupi untuk seluruh Pegawai Pemerintah baik ANS maupun TNI POLRI.  Semua tinggal menunggu perhatian para Pejabat terkait terutama Menteri PUPR bahkan Presiden.  Presiden sangat peduli dalam Program Sejuta Rumah.  

Penulis yakin bila ide penulis ini dibaca Jkw, insya Allah akan terwujud.  Merumahkan Pegawai Pemerintah dengan uang mereka tanpa mengganggu APBN.   Anggaran dari Pemerintah bisa untuk merumahkan MBR diluar Pegawai Pemerintah, dengan syarat TASPEN dan ASABRI mendukung sepenuhnya.   Awal tahun 2015, dalam rangka mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, konsep penulis ada di Majalah Property &Bank dengan judul Rumah Gratis untuk Pegawai Pemerintah, kali ini penulis mencoba kembali dengan tulisan Mendukung Program Sejuta Rumah Jkw di Periode Kedua.  



Selasa, 10 Desember 2019

SARAN TINDAK PEMBENAHAN ASABRI DAN YKPP

ASABRI dan  YKPP adalah instansi yang didirikan untuk meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan Purnawirawan serta Keluarga Besarnya.  Sesuai dengan PP 102/2015 program Asabri meliputi THT, JKK, JKm dan Pensiunan, bahkan ada amanah ASABRI siapkan Pinjaman Uang Muka bagi pesertanya yang masih aktif.   Sedangkan Tupoksi YKPP adalah menyiapkan Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga bagi Prajurit TNI POLRI dan PNS nya serta untuk Purnawirawan dan Pensiunan  PNSnya   yang akan  KPR.  Namun fakta di lapangan kedua instansi tersebut kurang mensosialisasikan programnya kepada Prajurit maupun Purnawirawan yang mengakibatkan banyak yang tidak memahami.   Bahkan para Pejabat yang terkait yang semestinya mengontrol ASABRI dan YKPP, disibukkan oleh Tupoksinya.  

Pinjaman Uang Muka baik dari ASABRI maupun YKPP dikembalikan saat penerima menjalani pensiun, diperhitungkan dengan Santunan yang akan diterima dari ASABRI.   PUM dari ASABRI kembali ke ASABRI, PUM dari YKPP dikembalikan ke YKPP.  Oleh sebab itu hubungan antara ASABRI dan YKPP harus selalu harmonis, dan setiap tahunnya selalu diadakan rekonsiliasi untuk mencocokkan para Purnawirawan yang memanfaatkan PUM baik yang berasal dari ASABRI maupun YKPP.

Sejarah ASABRI dan YKPP

Awalnya semua prajurit ABRI maupun PNS nya menjadi peserta Taspen yang didirikan pada tahun 1963.   Namun dalam perjalanannya tahun 1971 ABRI memisahkan diri dari Taspen dan didirikan ASABRI pada tahun 1971.  Selanjutnya dalam kelola ASABRI, acuan yang digunakan untuk kelola Dana Iur Prajurit berdasar Kepres no 8 tahun 1977,  yang isinya setiap bulan Prajurit dipotong gaji 10% dengan rincian sebagai berikut 

a. Potongan Gaji 4,75 % untuk Dana Pensiun
b. Potongan Gaji 2% untuk Dana Kesehatan
c. Potongan Gaji 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit, pada tahun 1984, ASABRI mendirikan Proyek Pengelola BUM KPR yang tugasnya menyiapkan Bantuan Uang Muka tanpa bunga bagi Prajurit yang mau KPR.  Dana yang digunakan untuk modal Proyek KPR adalah hasil pengembangan dana yang ada di ASABRI.   Mulai tahun 1984 ASABRI selain sebagai Perum Asuransi Sosial  ABRI juga menyelenggarakan KPR.   Selanjutnya tahun 1991 Perum ASABRI berubah menjadi Persero atau menjadi PT ASABRI.   Proyek Pengelola BUM KPR pada tahun 1995 berubah menjadi Badan Pengelola KPR (BPKPR)

Tahun 1998 ada kebijakan dari Menhankam untuk mengelola BUM KPR lebih fokus, didirikan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) langsung dibawah Menhankam.  Selain untuk lebih fokus dalam kelola BUM KPR, didirikan YKPP karena adanya penyalah gunaan dana di ASABRI sebesar  410 M.  Kasus ini baru tuntas tahun 2007 dan yang terlibat baik mantat Dirut ASABRI dan Mitranya dipidana.  Tupoksi YKPP tidak berbeda dengan BPKPR.  Mulai saat itu PT ASABRI tidak lagi menangani BUM KPR sampai sekarang.  PT ASABRI kembali hanya menangani Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI dan PNS nya.   Pejabat terkait yang mengontrol ASABRI dan YKPP adalah :

1. Untuk ASABRI :

a. Menhan sebagai Regulator
b. Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Staf Angkatan selalu mendapat tembusan Laporan berkala ASABRI
c. Dirut dan sebagian Komisaris dijabat Purnawirawan

2. Untuk YKPP :

a. Menhan sebagai Pembina
b. Panglima TNI dan Kapolri sebagai Anggota Pembina
c. Sekjen Kemhan sebagai Pembina Harian 
d. Irjen Kemhan sebagai Pengawas
e. Pengurus dijabat oleh Purnawirawan.

Perkembangan PT ASABRI dan YKPP

Setelah PT ASABRI tidak menangani BUM KPR, selanjutnya hanya  fokus menangani Asuransi Sosial.  Selanjutnya di era Jkw ada tepatnya pada tahun 2015 keluar PP 102/2015 tentang PT ASABRI, ada perubahan yang sangat menonjol.   Dimana sejak 1991 PT ASABRI dalam menjalankan tupoksinya berdasar PP 67/1991 hanya mengatur iur 3,25 %, namun berdasar PP 102/2015 terhitung 1 Juli 2015 PT ASABRI juga mengelola iur 4,75%.  Akhirnya terjadi ada perubahan drastis dari Anual Report PT ASABRI.   Anual Report PT ASABRI sampai dengan 2014 Total Aset PT ASABRI tercatat sekitar 11,9 T namun di Anual Report PT ASABRI tahun 2015 Aset PT ASABRI melonjak menjadi sekitar 32,3 T.   Dalam setahun ada peningkatan Aset sekitar 20,4 T.   Selain menangani THT, JKK, JKm n Pensiun, ASABRI kembali memberikan PUM (Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga) bagi Prajurit TNI POLRI yang akan KPR.  Sesuai Permen Menhan no 19/2017 besaran PUM sebagai berikut :

a. Untuk Tamtama 20 juta
b. Untuk Bintara 25 juta
c. Untuk Pama 30 juta
d. Untuk Pamen 35 juta
e. Untuk Pati 40 juta

YKPP (Yayayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang berdiri sejak 1998, tahun 2007 digabung dengan YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi).  Penggabungan ketiga Yayasan ini nama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.   Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjagi Pelaksana Kegiatan Perumahan (Lakgiat Perum), YKPBS menjadi Badan Pelaksana Pendidikan (BP Dik) dan YSBP menjadi Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan (Lakgiat Sisbabdik).

Sejak digabungnya ketiga Yayasan tersebut, saat itu juga Lakgiat Sosbabdik dilikuidasi.  Selanjutnya setelah UPN menjadi Negeri, BP Dik sudah tidak berfungsi kembali.  Praktis yang berfungsi tinggal Lakgiat Perum.   Namun kenyataannya sampai saat ini kegiatan Lakgiat Perum juga mengalami kemunduran.   Dari laporan YKPP sendiri kalau di tahun 2008 mampu meng KPR kan sekitar 12.000 unit, di tahun 2017 hanya sekitar 275 unit, bahkan tahun 2018 dan 2019 jauh dibawah pencapaian  tahun 2017. Padahal sejak 2016 besaran BUM/PUM dari YKPP ditingkatkan yang semula 14 juta menjadi 25 juta

Langkah yang perlu diambil

Mengingat Menhan sebagai Regulator PT ASABRI dan Pembina YKPP, serta Panglima TNI sebagai Anggota Pembina YKPP,  kiranya perlu diambil langkah langkah sebagai berikut :


1. Mengingat sejak 2015 Anual Report PT ASABRI ada peningkatan Aset yang luar biasa, perlu adanya  audit khusus, apabila terjadinya peningkatan aset karena ada kesalahan managemen perlu diusut dan ditindak untuk menghindari terulangnya hal yang sama.

2.  Dalam PP 102/2015 ada amanah untuk dievaluasi setiap paling lama dua tahun, namun PP sudah berjalan hampir empat tahun belum ada evaluasi, disarankan perlu segera dievaluasi.

3.  Salah satu Program PT ASABRI adalah  masalah Pensiun, dan mengingat sejak adanya PP 102/2015,  gaji para Pensiunan hanya naik 5 % selama 5 tahun, perlu adanya peninjauan besaran gaji Pensiun.

4.  Mengingat para Prajurit masih banyak yang belum mempunyai rumah pribadi, bahkan masih ada Purnawirawan juga  belum memiliki rumah, kiranya YKPP terutama Lakgiat Perum dioptimalkan kembali.

5. Kinerja YKPP merosot tajam, dimana dalam tahun 2018 dan 2019 seperti stagnan, perlu adanya audit independen, dan apabila merosotnya kinerja disebabkan kesalahan managemen, perlu diusut dan adanya  sangsi agar tidak terulang kembali.

6. Dalam PP 102/2015, ASABRI diamanahkan untuk siapkan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga kepada para pesertanya, mengingat masalah BUM/PUM sejak 1998 disalurkan melalui YKPP, disarankan PUM dari ASABRI tetap disalurkan satu pintu melalui YKPP, untuk menghindari duplikasi Penyaluran dan ASABRI lebih fokus dengan tupoksinya sebagai Asuransi dan untuk menghindari terulangnya penyalahgunaan Dana ASABRI.

7. Besaran BUM/PUM ASABRI dan YKPP perlu diseragamkan, mengingat yang menerbitkan Ketentuan tersebut adalah Menhan, karena yang berlaku saat ini ada perbedaan, PUM ASABRI variasi dari 20 sd 40 juta sedangkan dari YKPP sama sebesar 25 juta, padahal penerimanya sesama prajurit.  Penyeragaman ini untuk menghindari kecemburuan bagi prajurit yang ambil PUM di ASABRI dan YKPP.

Demikian saran tindak untuk pembenahan PT ASABRI maupun YKPP yang sejak didirikan kedua instansi tersebut selalu saling mendukung dibawah tanggung jawab Menhan (Marsda TNI Purn Tumiyo)

Selasa, 03 Desember 2019

SEKILAS TENTANG YKPP

SEJARAH 

Bahan Sosialisasi

KEKAYAAN 

2006 Sebesar 1,579 T
2009 Sebesar 1,571 T
2012 Sebesar 1,455 T

Dlm kurun Waktu 3 tahun berkurang 116 M ? 

INVESTASI (25 % KEKAYAAN)

2009 sebesar 355,8 M (22,6%) 
2012 sebesar 479,3 M (32,9%)
(Diatas 25 %)

Tahun 2011 dlm 6 bulan keluarkan PKS 304,7 M

PENYALURAN BUM

2006 sebanyak 11.439 unit
2009 sebanyak 12.562 unit
2012 sebanyak  3.078 unit

2017 sebanyak  363 unit


Minggu, 01 Desember 2019

TULISAN LAMA TENTANG PANCASILA

TULISAN LAMA TTG RADIKAL..

👇👇👇👇

*RADIKALISASI PANCASILA*

Oleh *Kuntowijoyo*
(Dimuat _Kompas_, 20 Februari 2001)

SEJAK dihapuskannya sebagai asas tunggal untuk partai dan organisasi massa (ormas) oleh kekuatan reformasi, Pancasila tidak terdengar lagi gemanya. Ia kehilangan kredibilitas sebagai ideologi, karena begitu banyak penyelewengan yang mengatasnamakannya. 

"Anti-Pancasila" begitu mudah diluncurkan para pejabat Orde Baru (Orba) untuk membekuk musuh-musuhnya, ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Pancasila, temuan para founding fathers yang paling cemerlang, menjadi dokumen mati. Hanya para mahasiswa-setidaknya mahasiswa UGM (Universitas Gadjah Mada) yang harus mengambilnya selama dua semester masih menekuninya, meski banyak di antara mereka mempertanyakan relevansinya. Sebab, menurut mereka, sepertinya negara ini berjalan juga tanpa Pancasila.

Agaknya kita perlu memberi ruh baru pada Pancasila, sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini Pancasila hanya jadi lip service, tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Ada indoktrinasi di zaman Orde Lama (Orla) dan penataran di zaman Orba, tetapi keduanya tidak pernah efektif, hanya dipandang sebagai ritual politik yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kenyataan sejarah. Kini kita perlu kembali Pancasila, agar perjalanan sejarah bangsa tidak kehilangan arah.

Tulisan ini mencoba memberi ruh baru itu. Pertama-tama akan dikemukakan kriteria keberadaan Pancasila dan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan Orla dan Orba, agar penyelewengan serupa tidak terjadi lagi. Kemudian tiba giliran untuk membicarakan ruh baru yang kita sebut radikalisasi Pancasila. (Tulisan ini akan menyingkat Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan Kemanusiaan, Persatuan Indonesia dengan Persatuan, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dengan Kerakyatan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dengan keadilan Sosial).

Penyelewengan-penyelewengan keberadaan Pancasila dapat diukur melalui tiga kriteria, yaitu *_konsistensi_*, *_koherensi_*, dan *_korespondensi_*. Konsistensi berasal dari bahasa Latin consistere yang berarti "berdiri bersama". Jadi konsistensi artinya "sesuai", "harmoni", atau "hubungan logis". Satu sila dalam Pancasila harus mempunyai hubungan terpadu, teks dengan teks, dengan dokumen-dokumen lain seperti UUD, Penjelasan UUD, Keputusan MPR, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan pernyataan pejabat. Koherensi berasal dari bahasa Latin cohaerere yang berarti "lekat satu dengan lainnya". Jadi koherensi ialah satu sila dalam Pancasila harus terkait dengan sila lainnya, tidak boleh terlepas. Sila Kemanusiaan harus terkait dengan sila persatuan, sila Ketuhanan harus terkait dengan sila Kerakyatan, dan sila Keadilan Sosial harus terkait dengan sila Kemanusiaan. Korespondensi berasal dari dua kata Latin, yaitu co yang artinya "bersama" dan respondere yang berarti "menjawab". Jadi korespondensi ialah samanya teori dengan praktik, murni dengan terapan.

Dari ketiga kriteria itu dapat dilihat apakah Pancasila dalam suatu kurun sejarah mempunyai konsistensi, koherensi, dan korespondensi atau tidak. Kita lihat apa yang tertulis, dipikirkan, dikatakan, dan diperbuat Orla dan Orba.

Orla ternyata tidak konsisten terhadap Pancasila. Pancasila yang aslinya mempunyai lima sila itu diperas menjadi tiga, disebut Trisila, dan diperas lagi menjadi satu sila, disebut Ekasila. Anehnya, Ekasila ialah Gotong Royong di mana sila-sila yang lain hilang. Kata lain dari gotong royong ialah kolektivisme. Seperti diketahui kolektivisme adalah faham komunisme. Hilangnya Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial pasti karena pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI). Sila Ketuhanan hilang karena PKI menganut materialisme yang tidak percaya kepada Tuhan. Sila Kemanusiaan hilang karena PKI menganut kontradiksi kelas antara borjuasi dan buruh. Sila Persatuan hilang karena PKI menganut internasionalisme, bukan kebangsaan. Sila Kerakyatan hilang karena PKI menganut diktatorisme proletar, meski kata "rakyat" sepertinya adalah monopoli PKI. Sila Keadilan Sosial tidak diperlukan lagi karena PKI adalah representasi dari Keadilan Sosial itu sendiri.

Orla juga tidak koheren. Sila Kerakyatan tidak lagi diperlukan, karena Soekarno adalah "penyambung lidah rakyat". Juga Demokrasi Terpimpin menyebabkan tidak diperlukannya sila Kerakyatan. Atau, Pancasila tidak lagi koheren, sebab sila kerakyatan sudah menjadi sila Kedaulatan Pemimpin.

Karena tidak konsisten dan tidak koheren itulah maka Orla juga tidak koresponden, ideologi teoretis dalam Pancasila berbeda dengan praktik politik. Misalnya, Orla membiarkan PKI tumbuh subur di Indonesia yang berdasar Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan. Sedangkan PKI sebagai kekuatan politik, jelas-jelas tidak berketuhanan. PSI dan Masjumi dilarang, berarti tidak ada kesesuaian antara sila Kerakyatan dengan realitas politik. Juga saat ada Manifes Kebudayaan pada tahun 1963. Orla melarangnya, padahal Manifes itu jelas cerminan langsung sila Kemanusiaan dengan cita-cita humanisme universalnya dan mendukung Pancasila tanpa reserve.

Penyelewengan zaman Orla adalah untuk kepentingan kekuasaan Soekarno pribadi. Penyelewengan itu adalah karena desakan PKI yang dipersangkakan oleh Presiden amat kuat. Penyelewengan Orla bersifat simbolis, kecuali Demokrasi Terpimpin dan dibolehkannya PKI. 
Berbeda dengan itu, penyelewengan Orba semuanya bersifat substantif, kecuali penyelewengan sila Ketuhanan. Penyelewengan yang substantif itu berupa inkorespondensi, yaitu ketidaksesuaian antara ideologi dengan kenyataan. Penyelewengan itu tidak mencolok di mata rakyat kebanyakan, hanya warga negara yang kritis yang benar-benar sadar akan penyelewengan Orba.

Inkorespondensi itu terletak dalam beberapa hal, yaitu sila Keadilan Sosial diganti dengan kapitalisme, sila Kerakyatan dengan otoritarianisme, sila Persatuan dengan militerisme, sila Kemanusiaan dengan kekerasan politik. Hanya sila Ketuhanan yang tak tersentuh substansinya; ada rekayasa khotbah tetapi hanya bersifat prosedural. Prosedur itu di antaranya ialah direkrutnya beberapa organisasi dakwah ke dalam partai pemerintah, pengawasan terhadap khatib, dan sejumlah peraturan yang menghambat dakwah.

Digantikannya sila Keadilan Sosial oleh kapitalisme yang melanggar Pasal 33 UUD 1945 itu tampak dalam banyak hal, seperti Pembangunan Nasional at all cost, pembentukan kroni di sekitar presiden, maraknya konglomerasi, suburnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pemberian HPH (hak pengusahaan hutan) kepada para konglomerat, kontrak-kontrak karya (ingrat Freeport dan Busang) kepada perusahaan asing yang penuh persekongkolan, dan pemberian monopoli dan monopsoni kepada kroni-kroni Soeharto (pengapalan minyak dan gas, perniagaan cengkeh, minuman keras, berbagai tender), dan penerbitan Keppres untuk memperkaya keluarga presiden.

Digantikannya sila Kerakyatan oleh otoritarianisme itu tampak dalam beberapa hal, seperti adanya monoloyalitas bagi PNS, lumpuhnya MPR/DPR, intervensi yang kelewat batas pada institusi pengadilan, tuduhan PKI, tuduhan anti-Pancasila, stigmatisasi ekstrem kanan dan ekstrem kiri, tuduhan DI/TII, dan tuduhan "mendirikan negara Islam".

Digantikannya sila Persatuan oleh militerisme tampak dalam beberapa hal, seperti pembentukan dinas-dinas intelijen untuk memata-matai rakyat, pembentukan Bakorstranas dan Bakorstranasda, pengaruh militer yang amat pervasif dalam banyak kegiatan yang bersifat bisnis sampai olahraga, dan tindakan represif lain seperti DOM. Sila Kemanusiaan digantikan oleh kekerasan politik, berupa pelanggaran HAM di banyak tempat, seperti Aceh, Tanjung Priok dan Lampung, pembredelan media massa, izin pementasan, izin ceramah, izin penerbitan koran, dan sensor atas isi ceramah.

Kata "radikalisasi" mungkin mengingatkan orang pada gerakan-gerakan radikal, seperti radikalisasi massa, buruh, tani, dan mahasiswa. Mereka galak, beringas, tak terkendali, dan di luar hukum. Bukan "radikalisasi" semacam itu yang dimaksud. Radikalisasi dalam tulisan ini adalah revolusi gagasan, bukan orang. Karena itu, radikalisasi hanya berarti membuat Pancasila tegar, efektif, dan jadi petunjuk bagaimana negara ini diorganisir.

Seorang teman, Damardjati Supadjar dari UGM, mempunyai saran untuk mengefektifkan Pancasila. Caranya ialah menjadi perumusan sila-sila yang berupa kata benda abstrak sebagai kata kerja aktif. Jadi, bukan saja Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi "Mengesakan Tuhan". Bukan hanya Kemanusiaan yang adil dan beradab, tetapi "Membangun kemanusiaan yang adil dan beradab". Bukan saja persatuan Indonesia, tetapi "Mempersatukan Indonesia". Bukan saja Kerakyatan, tetapi "Melaksanakan kerakyatan". Bukan hanya Keadilan Sosial, tetapi "Mengusahakan Keadilan Sosial".

Tulisan ini menuntut lebih dari itu. Radikalisasi ialah:
(1) mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, 
(2) mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu, 
(3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial, dan 
(4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal.

Kembalikan Pancasila kepada jati dirinya, yaitu sebagai ideologi negara. Selama pemerintahan Orba Pancasila sebagai gagasan telah dikembangkan sedemikian rupa, tetapi sebagai perbuatan ia telah dikebiri habis-habisan. Dalam bahan-bahan P-4 sejak Ketetapan (Tap) MPR No II/ MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), Pancasila sudah diartikan sebagai pandangan hidup, jiwa, penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, kepribadian bangsa, dasar negara, pegangan hidup, dan dirinci ke dalam butir-butir-semula 36 butir lalu bertambah dari waktu ke waktu. Pancasila yang ekspansif itu sudah berkembang amat jauh, sehingga sering bertabrakan dengan wilayah lain, seperti etika dan agama. Butir-butir Pancasila yang selalu bertambah memasukkan juga, misalnya, soal "menghormati orangtua" yang menjadi wilayah etika dan agama. Pancasila juga disosialisasikan tanpa melihat fakta sejarah. Para penatar akan mengatakan, Pancasila adalah "sumber hukum", tanpa mempertimbangkan kenyataan bahwa hukum kita berasal dari Belanda, adat, dan Islam. Pancasila itu diperluas dan diperdalam pada tahun 1985 dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang penataan partai dan ormas yang mengharuskan adanya asas tunggal.

Pastilah itu sebuah penyelewengan yang hanya melayani kepentingan penguasa, sebab dalam "Pembukaan UUD 1945" dinyatakan, Pancasila-kata ini bahkan tidak disebut-adalah dasar negara. Jadi, jati diri Pancasila ialah memberi visi kenegaraan. Satuan besar yang bernama negara, bukan satuan kecil yang bernama partai, ormas, dan kelompok-kelompok sosial. Satuan-satuan kecil itu dapat mempunyai ideologi apa saja asal secara terbuka atau tersembunyi tidak berusaha menggugurkan ideologi satuan besar, Pancasila. Satuan-satuan kecil itu dapat mengembangkan diri-sendiri sesuai bahan-bahan dalam yang dimiliki: sosialisme, Marhaenisme, nasionalisme, kapitalisme, kekaryaan, moral agama, atau Islam. 

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi satuan besar terhadap ideologi-ideologi satuan kecil ialah sebagai pemberi rambu-rambu petunjuk arah dan common denominator yang mempertemukan ideologi-ideologi itu. Pancasila yang terlalu ambisius adalah Pancasila yang kabur, yang kehilangan fokus.

*Dr Kuntowijoyo, budayawan tinggal di Yogyakarta.*

Minggu, 24 November 2019

MENCEGAH KEPUNAHAN SUATU NEGARA

Berbicara tentang kepunahan ternyata tidak terbatas  punahnya  Flora dan Fauna.    Kepunahan juga terjadi dalam peradaban maupun negara.  Begitu dalam pewayangan terjadi kepunahan, seperti cerita Ramayana Rama dan Rahwana punah, disusul cerita Mahabarata Pandawa dan Kurawa akhirnya punah juga.

Sejarah di Negeri Nusantara sebelum merdeka, mengalami perubahan yang berakhir dengan   kepunahan juga.    Seperti Kerajaan Kalingga, Sriwijaya, Kediri, Singosari, Mojopahit, Mataram yang saat itu mengalami jaman keemasan sampai Champa, Madagaskar akhirnya tinggal nama.   Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno Hatta tanggal 17 Agustus 1945, kalau tidak kita jaga dan kita pertahankan bisa jadi akan senasib seperti Yugoslavia maupun Rusia.   

Tulisan  para ilmuwan yang memprediksi  suatu peradaban atau negara yang akan mengalami persoalan serius ternyata  cukup banyak.  Indonesia diprediksi akan mengalami kebangkrutan  mengarah ke punah pada urutan ke 5.   Urutan pertama diduduki Korea Selatan, disusul Jepang, Tiongkok, Jerman dan terakhir Indonesia (liputan6dotcom, 8/3/2018)

Faktor Kepunahan Peradaban atau Negara menurut ilmuwan  Jared Mason Diamond.

Jared yang merupakan pemenang penghargaan Pulitzer, pernah menyinggung beberapa negara yang akan mengalami  keruntuhan atau kepunahan diantaranya Indonesia.   Adapun faktor penyebab keruntuhan peradaban maupun negara karena Pengrusakan Lingkungan, Perubahan Iklim, Hubungan Sekutu dengan Negara Tetangga, Permusuhan dengan Negara Tetangga, yang terakhir karena faktor Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Lebih lanjut Jared mengatakan bahwa dalam kondisi kekinian, penyebab kepunahan peradaban atau negara karena faktor konflik kepentingan.  Disebutkan  konflik kepentingan jangka pendek adalah kepentingan para elit pembuat keputusan.  Selanjutnya konflik kepentingan jangka panjang adalah masyarakat secara keseluruhan. Dari penjelasan Jared kemungkinan yang terjadi di Indonesia adalah faktor yang kelima yaitu masalah Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.  Melihat perkembangan yang terjadi di Indonesia terutama pasca  pilpres tahun ini, walau kenyataannya  Jokowi  dan Prabowo sudah menyatu dalam kabinet, namun situasi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya masih  gaduh.  Untuk mencegah hal hal yang tidak kita inginkan, yang akan menuju runtuhnya peradaban, kiranya perlu langkah-langkah seperti dibawah ini.

Kembali ke UUD 45 yang Asli namun tidak tabu Adendum

Banyak pakar yang menilai bahwa hasil Amandemen UUD 45 telah menyimpang dari ruh Pembukaan UUD 45.   Asas musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah, sudah merupakan barang langka.  Pilpres secara langsung mengakibatkan  persatuan di kehidupan berbangsa dan bernegara terusik,  bahkan mengarah perpecahan.   Pilpres  sudah selesai, bahkan Jokowi sebagai Presiden terpilih sudah bersatu dengan rivalnya Prabowo  dalam satu Kabinet, namun perpecahan dalam masyarakat  masih terasa.   Oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya perpecahan yang berkepanjangan sistem pemerintahan harus ditata ulang dengan kembali ke UUD 45 namun tidak tabu adanya Adendum.   

Sebetulnya  buku kajian  untuk kembali ke UUD 45 yang Asli sudah terlalu banyak.   Di lingkungan Purnawirawan TNI POLRI sudah ada Buku UUD 45 disertai Adendum dan Buku Kaji Ulang Perubahan UUD 45.  Dari Kalangan sipil ada Buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 45.  Disamping itu ada juga beberapa pemikiran dalam artikel lepas seperti dari  Prof Dr Kaelan, Letjen TNI Purn Sayidiman Suryodiprojo, Jendral TNI Purn Widjoyo Soejono, Salamudin Daeng, Bambang Wiwoho, Hariman Siregar, Jendral TNI Purn Agustadi Sasongko Purnomo, Laksamana TNI Purn Tedjo Edy Purdjiatno, Marsekal TNI Purn Imam Sufaat, Mayjen TNI Purn Prihanto dan masih banyak lagi.

Pembangunan harus Berlanjut dan Berkesinambungan

Langkah lain untuk terhindarnya kepunahan peradaban atau NKRI adalah konsistensi terhadap Pembangunan Nasional.  Selama ini sering terjadi Pembangunan tidak berlanjut dan berkesinambungan.  Contoh pembangunan Sarana Olah Raga di Hambalang yang menghabiskan Dana Triliunan, dibiarkan mangkrak.   Memang terjadi kasus penyalahgunaan wewenang atau terjadi korupsi, namun apa tidak ada cara lain untuk pecahkan masalah, sehingga tidak terjadi kerugian yang makin besar ? 

Dalam pengadaan barang pun juga terjadi kasus yang hampir sama.   Pengadaan Alutsista yang menghabiskan  ratusan milyar juga dibiarkan tidak ada tindak lanjut.  Pengadaan pesawat AW 101, dari luar negeri sudah tiba di tanah air, dibiarkan tidak operasi.  Pesawat sudah hampir tiga tahun menjadi besi bekas.   Langkah langkah pembiaran seperti ini akan mengakibatkan pemborosan luar biasa, dan mengarah kebangkrutan.  Oleh sebab itu pembangunan yang berlanjut berkesinambungan  akan menghindari terjadinya pemborosan, yang mengarah kebangkrutan yang akhirnya bisa mengarah punah.


Budaya Ganti Pemimpin Ganti Aturan harus Dihentikan

Penulis sebagai pengamat Perumahan merasakan adanya aturan yang berubah ubah, sebagai contoh pola subsidi rumah, selalu berbeda setiap terjadi pergantian menteri yang urusi perumahan rakyat.    Awalnya dengan Subsidi Uang Muka, berubah Selisih Suku Bunga, ada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) belum terbitnya Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang sudah berjalan hampir empat tahun namun belum ada realisasinya.  

Belum sebulan pelantikan para menteri baru, sudah ditunjukkan pola yang berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya.   Contoh di  kementerian BUMN, program Holding Infrastruktur dan Perumahan yang tinggal selangkah lagi menunggu Peraturan Pemerintah, dengan tegas menteri menolaknya.  Padahal program tersebut merupakan prioritas tahun 2015 - 2019.   Peraturan atau kebijakan  yang berubah ubah atau inkonsistensi tanpa alasan yang mewadahi, bisa berdampak tumbuhnya ketidakpercayaan  yang mengarah  perpecahan. 

Kepedulian terhadap Kesejahteraan Rakyat harus diprioritaskan

Melihat tingkat kemiskinan saat ini, cukup memprihatinkan.  Dari data BPJS, tercatat bahwa masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS melebihi 50 % dari total penduduk Indonesia.  Bahkan BPJS sendiri  melansir ada sekitar 131 juta jiwa iur BPJS ditanggung Pemerintah.  

Penulis pernah mengadakan pengkajian untuk melihat kondisi para Pensiunan Pegawai Pemerintah.   Pada enam  tahun terakhir ini, penghasilan para pensiunan tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari hari hari.   Penulis sudah pensiun 15 tahun.  Diawal tahun pensiun sampai dengan tahun kesepuluh, gaji pensiun penulis selalu 2x UMR DKI.  Namun di tahun ke 11 (2015) sampai saat ini (2019),  gaji penulis dari tahun ke tahun menurun dan saat ini gaji penulis hampir sama dengan UMR DKI.   Kalau gaji pensiunan pegawai pemerintah  saja dibawah UMR, bagaimana nasib para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kemiskinan membuat masyarakat mudah terpengaruh, seperti tahun 1965 terjadi tragedi nasional gerakan G 30 S/PKI.   Ideologi komunis akan mempengaruhi dan memanfaatkan rakyat miskin.   Kalau kita tidak waspada dan tidak antisipasi terhadap akan bangkitnya PKI, tidak menutup kemungkinan negeri kita akan diambang kehancuran.   Banyak kalangan yang mengatakan PKI sudah mati, namun ingat ideologi komunis tidak mati. Oleh sebab itu untuk menghindari arah kepunahan Indonesia, tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia harus menjadi prioritas.

Sejarah Diajarkan  di Sekolah Dini.

Jangan sekali kali meninggalkan sejarah atau JASMERAH adalah jargon Bung Karno dalam pidato terakhir sebelum lengser 17 Agustus 1966.   Kenapa  kurikulum sejarah  perlu diajarkan agar  agar para generasi penerus belajar dari sejarah bangsanya.  Mengambil hal hal yang baik dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan dan hal-hal yang buruk.

Mencermati kondisi saat ini dan sejarah kita masa lalu, terletak pada persoalan Persatuan Indonesia.   Persatuan sangatlah menentukan dalam mengusir penjajah.  Perpecahan akibat politik adu domba yang dimainkan penjajah dengan para kompradornya dimasa lalu, hendaknya menjadi pembelajaran untuk tidak boleh terjadi dimasa kini.   Mari kita mengisi kemerdekaan ini melalui Persatuan Indonesia.

Waspada Bahaya Laten Komunis

Akhir bulan November 2019 tepatnya pada tanggal 23 November ada kegiatan bedah buku PKI Dalang dan Pelaku Kudeta G30S/1965 di Lemhannas  dan ternyata peminatnya luar biasa.   Dalam bedah buku tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah dimana Menhan memberikan sambutannya walau dibacakan oleh  Rektor Unhan Letjen TNI Tri Legionosuko.   Dalam sambutan Menhan mengingat kita untuk selalu waspada terhadap bahaya laten Komunis.    Komunis adalah Ideologi, walaupun banyak kalangan bicara Komunis sudah mati, tidak laku namun Komunis di Indonesia mempunyai sejarah kelabu.  Bahkan PKI sudah berusaha menggantikan Ideologi Pancasila.   Dalam sejarah PKI sudah 3 kali memberontak, tahun 1926, 1948 dan puncaknya tahun 1965.   

Walaupun Negara Uni Soviet sudah runtuh dan punah, bukan berarti ideologi Komunis turut runtuh atau punah, fakta paham atau ideologi Komunis masih dianut oleh  Cina.   Apalagi cina saat ini menjadi Negara Super Power kedua setelah Amerika Serikat.   Dan ideologi Komunis di Indonesia patut diduga masih eksis, hal ini adanya keturunan PKI mulai masuk di semua Lembaga Negara dan terang terangan ada yang merasa bangga sebagai anak PKI.   Kedekatan pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Cina bisa dimanfaatkan oleh sisa sisa PKI untuk bangkit kembali.   

Oleh sebab itu berdasar Tap MPR no 25/1966 yang menetapkan PKI merupakan organisasi terlarang, harus tetap digunakan sebagai landasan untuk mencegah bangkitnya kembali PKI.  Langkah ini perlu disosialisasikan secara terus menerus, karena kalau PKI bangkit yang pasti akan pertahankan ideologinya, yang akan gantikan Pancasila.    Apabila Pancasila tergantikan akan akibatkan runtuhnya NKRI atau NKRI akan punah tinggal nama atau kenangan.




Sabtu, 23 November 2019

HOLDING PERUMAHAN AKAN SENASIB DENGAN HOLDING INFRASTRUKTUR ?

Membaca Medsos akhir minggu terakhir November 2019, tentang Holding BUMN sangat menarik.  Beberapa Media menayangkan tentang Holding BUMN Karya yang terancam gagal.   Padahal MenBUMN Rini Sumarno begitu optimisnya meyakinkan bahwa Holding Infrastruktur dan Holding Perumahan akan tuntas tahun 2019.  Penulis sempat heran juga kenapa Holding BUMN Karya yang tinggal selangkah lagi bahkan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sepertinya sedang dikaji kembali ? Rencana Holding Infrastruktur (Holding Karya) ini terdiri dari PT Hutama Karya, PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.0

Holding BUMN merupakan Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015 - 2019, bahkan sebagian holding sudah terwujud.   Contoh Holding Industri Pertambangan (HIP) dengan identitas baru diluncurkan sebagai hadiah dalam merayakan ke 74 Kemerdekaan  Indoesia tepatnya tanggal 17 Agustus 2019.  Identitas baru dari HIP ini adalah MIND ID (Mining Industry Indonesia yang menaungi PT Antam, PT Bukit Asam, PT Timah dan PT Inalum.   HIP sendiri didirikan tepatnya tanggal 27 November 2017.

Salah satu tujuan adanya Holding BUMN adalah untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, serta supaya lebih efisien dan memotong panjangnya proses pengambil keputusan di internal BUMN.  Tetapi kenapa Proses BUMN Holding BUMN Infrastruktur yang tinggal selangkah lagi jadi mundur bahkan terancam gagal ? Di era SBY ada pengalaman membangun Tol di Bali yang dikenal Tol Mandara, walau belum merupakan  Holding namun dengan sinergi antara PT Jasa Marga, PT Adi Karya, PT Waskita Karya, PT Wjaya Karya dan PT Hutama Karya mampu menciptakan Karya Pembangunan Tol diatas laut yang pertama dan tercepat  saat itu.

Mengikuti perkembangan Holding BUMN terutama Holding Infrastruktur maupun Holding Perumahan, sepertinya pola ganti Pemimpin ganti Kebijakan masih membudaya. Program Holding BUMN yang sudah dipersiapkan sejak 2015, tinggal selangkah harus mulai dari nol.   Begitu ada pergantian Menteri BUMN, menteri Erick Thohir jelas menolak Pembentukan Holding BUMN Karya atau Infrastruktur.  Langkah MenBUMN ini diikuti oleh MenPUPR Basuki Hadimulyono.   Padahal infrasruktur ini pendukung utama Program Perumahan.  Akankah Program Holding BUMN Perumahan yang terdiri Perum Perumnas, PT PP, PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya akan ikuti seperti Holding BUMN Karya ? 

Alasan pembentukan Holding BUMN akan mendominasi dan akan melemahkan swasta, rasanya terlalu berlebihan.   Fakta dalam membangun permukiman sebagai contoh, BUMN justru ketinggalan dengan swasta.   Swasta lebih efisien dalam memanfaatkan SDM, tapi BUMN banyak yang terkendala banyaknya SDM, karena semua itu karena warisan.   Namun perlu kita tunggu perkembangannya, semoga yang sudah dirintis para pendahulu tidak sia sia 

Rabu, 20 November 2019

PP 102 TAHUN 2015

Tepatnya tanggal 22 Desember 2015, terbit PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota POLRI, Dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.   PP ini merevisi PP No 67/1991 dan mulai berlaku surut 1 Juli 2015.   Secara garis besar PP 102/2015, menyebutkan fungsi Asabri meliputi 4 Program yaitu :

a. THT
b. JKK
c. JKn
d. Pensiun

Yang menarik dari semua Program bagi Purnawirawan ada Program Keempat yaitu masalah Pensiun.  Dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.  Melihat bunyi pasal 1 ayat 11 berarti ASABRI sudah selayaknya selalu mengevaluasi Besaran Gaji Pensiun setiap saat.  Sebetulnya dalam pasal 49 disebutkan bahwa perlu evaluasi secara berkala paling lama setiap 2  tahun.

PP 102/2015 juga lebih transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur tentang Potongan Gaji 3,25 % (THTP), tetapi PP 102/2015 selain mengatur Potongan Gaji 3,25% juga mengatur Potongan Gaji 4,75% tentang iuran Program Pensiun.   Dasar Besaran Potongan  Gaji adalah Kepres no 8 Tahun 1977 dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan Dana Pensiun sebesar 4,75 %
b. Potongan Dana Kesehatan (BPJS) sebesar 2% dan
c. Potongan Dana Santunan (THTP) sebesar 3,25%.

Seperti penjelasan diatas bahwa PP 102/2015 jauh lebih transparan dari PP 67/1991, dalam Anual Report ASABRI setelah adanya PP tersebut, ada perbedaan yang sangat menonjol.   Sebagai contoh Anual Report sd 2014, Aset yang dilaporkan ASABRI hanya Aset tentang Dana Santunan (potongan 3,25%), namun setelah ada PP 102/2015 Anual Report ASABRI meliputi Dana Santunan dan Dana Pensiun.  Tahun 2014 dalam Anual Report Aset ASABRI hanya sekitar 11,9 T, namun dalam Anual Report 2015 Aset ASABRI menjadi 32,3 T.   Ada lonjakan sekitar 20,4  T, dan dalam  Anual Report 2017 Aset ASABRI sudah mencapai 44,8 T.  Dengan melihat perkembangan Aset Asabri setelah adanya PP 102/2015 pertahunnya meningkat 5 T, tahun 2019 Aset ASABRI bisa mencapai sekitar 55 T.   

Mengingat aturan gaji  Purnawirawan masih berdasarkan 75% Gaji Pokok, dan sejak era Pemerintahan Jkw atau sudah 6  tahun baru sekali ada kenaikan gaji sebesar 5 %, perlu ada penyesuaian Gaji Purnawirawan dengan pertimbangan : 

1. Program ASABRI sesuai PP 102/2015 salah satunya adalah tentang Pensiun.

2. Gaji Purnawirawan tidak cukup untuk penuhi kebutuhan minimal untuk hidup sehari hari.

3.  Dalam PP 102/2015 perlu adanya evaluasi secara berkala paling lama 2 tahun.

4. Sejak berlakunya PP 102/2015 TMT 1 Juli 2015 belum ada perubahan status gaji Purnawirawan.

5. Perlu lebih transparasi dalam membuat Anual Report ASABRI, karena dalam Anual Report 2015  ada lonjakan Aset dimana dalam Anual Report 2014 Aset ASABRI dilaporkan sekitar 11,9 T di tahun Anual Report 2015 Aset ASABRI tahun 2014 dilaporkan 28,1 T ada lonjakan sekitar 16,2 T.