Tepatnya tanggal 22 Desember 2015, terbit PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota POLRI, Dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Repuplik Indonesia. PP ini merevisi PP No 67/1991 dan mulai berlaku surut 1 Juli 2015. Secara garis besar PP 102/2015, menyebutkan fungsi Asabri meliputi 4 Program yaitu :
a. THT
b. JKK
c. JKn
d. Pensiun
Yang menarik dari semua Program bagi Purnawirawan ada Program Keempat yaitu masalah Pensiun. Dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan. Melihat bunyi pasal 1 ayat 11 berarti ASABRI sudah selayaknya selalu mengevaluasi Besaran Gaji Pensiun setiap saat. Sebetulnya dalam pasal 49 disebutkan bahwa perlu evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun.
PP 102/2015 juga lebih transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur tentang Potongan Gaji 3,25 % (THTP), tetapi PP 102/2015 selain mengatur Potongan Gaji 3,25% juga mengatur Potongan Gaji 4,75% tentang iuran Program Pensiun. Dasar Besaran Potongan Gaji adalah Kepres no 8 Tahun 1977 dengan rincian sebagai berikut :
a. Potongan Dana Pensiun sebesar 4,75 %
b. Potongan Dana Kesehatan (BPJS) sebesar 2% dan
c. Potongan Dana Santunan (THTP) sebesar 3,25%.
Seperti penjelasan diatas bahwa PP 102/2015 jauh lebih transparan dari PP 67/1991, dalam Anual Report ASABRI setelah adanya PP tersebut, ada perbedaan yang sangat menonjol. Sebagai contoh Anual Report sd 2014, Aset yang dilaporkan ASABRI hanya Aset tentang Dana Santunan (potongan 3,25%), namun setelah ada PP 102/2015 Anual Report ASABRI meliputi Dana Santunan dan Dana Pensiun. Tahun 2014 dalam Anual Report Aset ASABRI hanya sekitar 11,9 T, namun dalam Anual Report 2015 Aset ASABRI menjadi 32,3 T. Ada lonjakan sekitar 20,4 T, dan dalam Anual Report 2017 Aset ASABRI sudah mencapai 44,8 T. Dengan melihat perkembangan Aset Asabri setelah adanya PP 102/2015 pertahunnya meningkat 5 T, tahun 2019 Aset ASABRI bisa mencapai sekitar 55 T.
Mengingat aturan gaji Purnawirawan masih berdasarkan 75% Gaji Pokok, dan sejak era Pemerintahan Jkw atau sudah 6 tahun baru sekali ada kenaikan gaji sebesar 5 %, perlu ada penyesuaian Gaji Purnawirawan dengan pertimbangan :
1. Program ASABRI sesuai PP 102/2015 salah satunya adalah tentang Pensiun.
2. Gaji Purnawirawan tidak cukup untuk penuhi kebutuhan minimal untuk hidup sehari hari.
3. Dalam PP 102/2015 perlu adanya evaluasi secara berkala paling lama 2 tahun.
4. Sejak berlakunya PP 102/2015 TMT 1 Juli 2015 belum ada perubahan status gaji Purnawirawan.
5. Perlu lebih transparasi dalam membuat Anual Report ASABRI, karena dalam Anual Report 2015 ada lonjakan Aset dimana dalam Anual Report 2014 Aset ASABRI dilaporkan sekitar 11,9 T di tahun Anual Report 2015 Aset ASABRI tahun 2014 dilaporkan 28,1 T ada lonjakan sekitar 16,2 T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar