Minggu, 17 November 2019

PERJALANAN KPR PRAJURIT

Penulis sebagai pengamat Perumahan selalu melihat perkembangan ASABRI dan YKPP.   Kenapa selalu melihat ASABRI dan YKPP ? Kedua Instansi inilah yang memulai memecahkan bagaimana Pajurit bisa memiliki rumah pribadi.   Terhitung tahun 1984, Pimpinan tertinggi ABRI saat itu terutama yang di Departemen Pertahanan, era Menhan Pak Jendral Poniman dengan SKEPMENHAN NO 38/M/I/1984 mendirikan Proyek Pengelola BUM KPR dibawah ASABRI.   

Proyek Pengelola BUM KPR bertugas menyiapkan uang muka bagi Prajurit yang mau KPR.  Karena gaji prajurit saat itu masih kecil dan tidak bisa penuhi aturan KPR dg angsuran 1/3 gaji, BUM yang disiapkan sekitar 50 % harga rumah.   BUM adalah Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Kebijakan ini menurut penulis langkah luar biasa, karena memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga dan pinjaman dikembalikan saat Pensiun diperhitungkan dengan Santunan yang akan diterima oleh Prajurit.   Sebagai ilustrasi Penulis pernah ambil KPR tahun 1990.   Saat itu dapat BUM senilai 6,5 jt dan harga rumah sekitar 13 jt.   Tahun 2005 Penulis pensiun,seharusnya dapa Santunan sekitar 17 jt, namun hanya dapat 10,5 jt karena yang 6,5 jt untuk pengembalian BUM.

Selanjutnya mulai tahun 1998, dengan KEPMENHAN NO 2/II/1998, didirikan  YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), menggantikan Proyek Pengelola BUM KPR dan dibawah langsung DEPHAN bukan lagi dibawah ASABRI.  Tupoksi YKPP tidak berbeda jauh dengan Pengelola Proyek KPR yaitu menyiapkan BUM bagi Prajurit TNI dan Pensiunan yang menginginkan KPR.  Walaupun YKPP tidak dibawah langsung ASABRI, namun karena ASABRI kelola potongan gaji yang 3,25% sesuai Kepres no 8 tahun 1997 yaitu untuk THTP(Tabungan Hari Tua dan Perumahan), ASABRI tetap menyiapkan BUM KPR.  BUM KPR ASABRI ini hanya khusus untuk yang masih aktif dan saat itu disebut BUM PROGRAM KHUSUS.   BUM Program Khusus  ini berjalan sampai akhir tahun 2008, bahkan BUM Program terakhir mencapai 7.500 unit.

Penulis tidak memahami kenapa mulai 2009 BUM Program Khusus ini dihentikan oleh pihak ASABRI.  Bahkan BUM Program Khusus ini terhenti sampai dengan 2017.  Beruntung ada PP 102/2015, dimana diamanahkan dihidupkan kembali program pinjaman uang muka tanpa bunga yg dikenal dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) bukan BUM.   Realisasi PUM ini mulai berjalan dengan adanya Permenhan no 19/2017 sebagai tindak lanjut PP 102/2015.   Berdasarkan informasi PUM ini ditangani sendiri oleh ASABRI dan tidak lagi disalurkan lewat YKPP.

Sejak ASABRI hentikan BUM Program Khusus ke YKPP, Kinerja YKPP sendiri semakin merosot bahkan tahun 2008 bisa menyalurkan sekitar 12.000 unit KPR, tahun 2017 hanya sekitar 240 unit bahkan tahun 2018 tidak ada penyaluran KPR untuk Prajurit maupun Pensiunan.  Saat ini masing masing Matra memang sudah ada TWP, namun menurut penulis, akan lebih optimal kalau ASABRI, YKPP dan TWP sinergi sehingga peluang prajurit untuk KPR lebih ootimal.

Terkesan baik ASABRI, YKPP maupun TWP berjalan sendiri sendiri, padahal tupoksinya sama yaitu bagaimana Prajurit bisa punya Rumah.   Program ASABRI dan YKPP hampir mirip memberikan Bantuan atau Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Perbedaan antara ASABRI dengan YKPP hanya di besaran Uang Muka.   Dimana besaran PUM ASABRI antara 20 sd 40 jt sesuai kepangkatan, untuk YKPP smua pangkat sama besarannya 25 jt. Sedangkan  untuk TWP menyalurkan KPR masih dengan bunga walau bunganya relatif rendah.   

Dari Pengalaman Penulis yang pernah menjabat sebagai Ketua YKPP periode 2006 sd 2009, sinergi ASABRI, YKPP dan TWP hasilnya lebih optimal dalam menyalurkan KPR.  Selain lebih optimal pola sinergi lebih terkontrol karena baik yang mendapatkan PUM ASABRI maupun BUM YKPP maupun yang dikelola TWP bisa dilihat di satu pintu yaitu saat itu oleh YKPP.   Mudah mudahan ada evaluasi dari para penentu kebijakan tentang Penyaluran KPR Prajurit yang memanfaatkan PUM ASABRI, BUM YKPP maupun TWP. ,, Aamiin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar