Selasa, 10 Desember 2019

SARAN TINDAK PEMBENAHAN ASABRI DAN YKPP

ASABRI dan  YKPP adalah instansi yang didirikan untuk meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan Purnawirawan serta Keluarga Besarnya.  Sesuai dengan PP 102/2015 program Asabri meliputi THT, JKK, JKm dan Pensiunan, bahkan ada amanah ASABRI siapkan Pinjaman Uang Muka bagi pesertanya yang masih aktif.   Sedangkan Tupoksi YKPP adalah menyiapkan Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga bagi Prajurit TNI POLRI dan PNS nya serta untuk Purnawirawan dan Pensiunan  PNSnya   yang akan  KPR.  Namun fakta di lapangan kedua instansi tersebut kurang mensosialisasikan programnya kepada Prajurit maupun Purnawirawan yang mengakibatkan banyak yang tidak memahami.   Bahkan para Pejabat yang terkait yang semestinya mengontrol ASABRI dan YKPP, disibukkan oleh Tupoksinya.  

Pinjaman Uang Muka baik dari ASABRI maupun YKPP dikembalikan saat penerima menjalani pensiun, diperhitungkan dengan Santunan yang akan diterima dari ASABRI.   PUM dari ASABRI kembali ke ASABRI, PUM dari YKPP dikembalikan ke YKPP.  Oleh sebab itu hubungan antara ASABRI dan YKPP harus selalu harmonis, dan setiap tahunnya selalu diadakan rekonsiliasi untuk mencocokkan para Purnawirawan yang memanfaatkan PUM baik yang berasal dari ASABRI maupun YKPP.

Sejarah ASABRI dan YKPP

Awalnya semua prajurit ABRI maupun PNS nya menjadi peserta Taspen yang didirikan pada tahun 1963.   Namun dalam perjalanannya tahun 1971 ABRI memisahkan diri dari Taspen dan didirikan ASABRI pada tahun 1971.  Selanjutnya dalam kelola ASABRI, acuan yang digunakan untuk kelola Dana Iur Prajurit berdasar Kepres no 8 tahun 1977,  yang isinya setiap bulan Prajurit dipotong gaji 10% dengan rincian sebagai berikut 

a. Potongan Gaji 4,75 % untuk Dana Pensiun
b. Potongan Gaji 2% untuk Dana Kesehatan
c. Potongan Gaji 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit, pada tahun 1984, ASABRI mendirikan Proyek Pengelola BUM KPR yang tugasnya menyiapkan Bantuan Uang Muka tanpa bunga bagi Prajurit yang mau KPR.  Dana yang digunakan untuk modal Proyek KPR adalah hasil pengembangan dana yang ada di ASABRI.   Mulai tahun 1984 ASABRI selain sebagai Perum Asuransi Sosial  ABRI juga menyelenggarakan KPR.   Selanjutnya tahun 1991 Perum ASABRI berubah menjadi Persero atau menjadi PT ASABRI.   Proyek Pengelola BUM KPR pada tahun 1995 berubah menjadi Badan Pengelola KPR (BPKPR)

Tahun 1998 ada kebijakan dari Menhankam untuk mengelola BUM KPR lebih fokus, didirikan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) langsung dibawah Menhankam.  Selain untuk lebih fokus dalam kelola BUM KPR, didirikan YKPP karena adanya penyalah gunaan dana di ASABRI sebesar  410 M.  Kasus ini baru tuntas tahun 2007 dan yang terlibat baik mantat Dirut ASABRI dan Mitranya dipidana.  Tupoksi YKPP tidak berbeda dengan BPKPR.  Mulai saat itu PT ASABRI tidak lagi menangani BUM KPR sampai sekarang.  PT ASABRI kembali hanya menangani Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI dan PNS nya.   Pejabat terkait yang mengontrol ASABRI dan YKPP adalah :

1. Untuk ASABRI :

a. Menhan sebagai Regulator
b. Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Staf Angkatan selalu mendapat tembusan Laporan berkala ASABRI
c. Dirut dan sebagian Komisaris dijabat Purnawirawan

2. Untuk YKPP :

a. Menhan sebagai Pembina
b. Panglima TNI dan Kapolri sebagai Anggota Pembina
c. Sekjen Kemhan sebagai Pembina Harian 
d. Irjen Kemhan sebagai Pengawas
e. Pengurus dijabat oleh Purnawirawan.

Perkembangan PT ASABRI dan YKPP

Setelah PT ASABRI tidak menangani BUM KPR, selanjutnya hanya  fokus menangani Asuransi Sosial.  Selanjutnya di era Jkw ada tepatnya pada tahun 2015 keluar PP 102/2015 tentang PT ASABRI, ada perubahan yang sangat menonjol.   Dimana sejak 1991 PT ASABRI dalam menjalankan tupoksinya berdasar PP 67/1991 hanya mengatur iur 3,25 %, namun berdasar PP 102/2015 terhitung 1 Juli 2015 PT ASABRI juga mengelola iur 4,75%.  Akhirnya terjadi ada perubahan drastis dari Anual Report PT ASABRI.   Anual Report PT ASABRI sampai dengan 2014 Total Aset PT ASABRI tercatat sekitar 11,9 T namun di Anual Report PT ASABRI tahun 2015 Aset PT ASABRI melonjak menjadi sekitar 32,3 T.   Dalam setahun ada peningkatan Aset sekitar 20,4 T.   Selain menangani THT, JKK, JKm n Pensiun, ASABRI kembali memberikan PUM (Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga) bagi Prajurit TNI POLRI yang akan KPR.  Sesuai Permen Menhan no 19/2017 besaran PUM sebagai berikut :

a. Untuk Tamtama 20 juta
b. Untuk Bintara 25 juta
c. Untuk Pama 30 juta
d. Untuk Pamen 35 juta
e. Untuk Pati 40 juta

YKPP (Yayayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang berdiri sejak 1998, tahun 2007 digabung dengan YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi).  Penggabungan ketiga Yayasan ini nama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.   Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjagi Pelaksana Kegiatan Perumahan (Lakgiat Perum), YKPBS menjadi Badan Pelaksana Pendidikan (BP Dik) dan YSBP menjadi Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan (Lakgiat Sisbabdik).

Sejak digabungnya ketiga Yayasan tersebut, saat itu juga Lakgiat Sosbabdik dilikuidasi.  Selanjutnya setelah UPN menjadi Negeri, BP Dik sudah tidak berfungsi kembali.  Praktis yang berfungsi tinggal Lakgiat Perum.   Namun kenyataannya sampai saat ini kegiatan Lakgiat Perum juga mengalami kemunduran.   Dari laporan YKPP sendiri kalau di tahun 2008 mampu meng KPR kan sekitar 12.000 unit, di tahun 2017 hanya sekitar 275 unit, bahkan tahun 2018 dan 2019 jauh dibawah pencapaian  tahun 2017. Padahal sejak 2016 besaran BUM/PUM dari YKPP ditingkatkan yang semula 14 juta menjadi 25 juta

Langkah yang perlu diambil

Mengingat Menhan sebagai Regulator PT ASABRI dan Pembina YKPP, serta Panglima TNI sebagai Anggota Pembina YKPP,  kiranya perlu diambil langkah langkah sebagai berikut :


1. Mengingat sejak 2015 Anual Report PT ASABRI ada peningkatan Aset yang luar biasa, perlu adanya  audit khusus, apabila terjadinya peningkatan aset karena ada kesalahan managemen perlu diusut dan ditindak untuk menghindari terulangnya hal yang sama.

2.  Dalam PP 102/2015 ada amanah untuk dievaluasi setiap paling lama dua tahun, namun PP sudah berjalan hampir empat tahun belum ada evaluasi, disarankan perlu segera dievaluasi.

3.  Salah satu Program PT ASABRI adalah  masalah Pensiun, dan mengingat sejak adanya PP 102/2015,  gaji para Pensiunan hanya naik 5 % selama 5 tahun, perlu adanya peninjauan besaran gaji Pensiun.

4.  Mengingat para Prajurit masih banyak yang belum mempunyai rumah pribadi, bahkan masih ada Purnawirawan juga  belum memiliki rumah, kiranya YKPP terutama Lakgiat Perum dioptimalkan kembali.

5. Kinerja YKPP merosot tajam, dimana dalam tahun 2018 dan 2019 seperti stagnan, perlu adanya audit independen, dan apabila merosotnya kinerja disebabkan kesalahan managemen, perlu diusut dan adanya  sangsi agar tidak terulang kembali.

6. Dalam PP 102/2015, ASABRI diamanahkan untuk siapkan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga kepada para pesertanya, mengingat masalah BUM/PUM sejak 1998 disalurkan melalui YKPP, disarankan PUM dari ASABRI tetap disalurkan satu pintu melalui YKPP, untuk menghindari duplikasi Penyaluran dan ASABRI lebih fokus dengan tupoksinya sebagai Asuransi dan untuk menghindari terulangnya penyalahgunaan Dana ASABRI.

7. Besaran BUM/PUM ASABRI dan YKPP perlu diseragamkan, mengingat yang menerbitkan Ketentuan tersebut adalah Menhan, karena yang berlaku saat ini ada perbedaan, PUM ASABRI variasi dari 20 sd 40 juta sedangkan dari YKPP sama sebesar 25 juta, padahal penerimanya sesama prajurit.  Penyeragaman ini untuk menghindari kecemburuan bagi prajurit yang ambil PUM di ASABRI dan YKPP.

Demikian saran tindak untuk pembenahan PT ASABRI maupun YKPP yang sejak didirikan kedua instansi tersebut selalu saling mendukung dibawah tanggung jawab Menhan (Marsda TNI Purn Tumiyo)

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus