Jumat, 25 Mei 2018

SUDAH WAKTUNYA PERMUKIMAN DI DKI MENJADI KAWASAN RUSUN

Membaca berita kebakaran kawasan pemukiman di ibu kota Republik tercinta yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka 21 Mei 2018, seperti tidak percaya, dimana Damkar tidak bisa ke kawasan yang terbakar.    Damkar tidak bisa masuk karena jalan hanya bisa dilewati satu motor.   Fakta memang demikian, di DKI ini masih begitu banyaknya kawasan kumuh dan padat penduduk.  Kawasan tersebut pada umumnya rumah berdempetan dan jalan penhubung hanya berupa gang gang.   

Jumlah penduduk Jakarta memang jauh dari ideal.   Dari luas sekitar 650 km2, ideal penduduknya adalah 6,5 Jt jiwa, namun kenyataannya dari hasil statistik jumlah penduduknya diatas 10 juta jiwa.   Sebetulnya tidak masalah dengan jumlah penduduk seperti itu, namun permukiman seharusnya tidak lagi dengan rumah tapak harus dengan rumah susun.   Pemerintah DKI harus berani menggunakan terobosan dan mengatur warganya untuk mau tidak mau harus  tinggal di rumah susun atau apartemen.   Pemda harus berani  dengan tegas melarang membangun dengan rumah tapak, bahkan kawasan rumah kumuh harus diratakan dengan tanah dan dibangun rumah susun.   Langkah ini memang tidak mudah, namun kalau tidak segera dimulai kapan lagi, sehingga Jakarta terlihat menjadi kota yang tertata rapi, indah tetap dan ramah lingkungan 

Penulis menjadi ingat saat tahun 2013, saat Jkw masih Gubernur DKI.   Di edisi 102 Majalah Property&Bank tulisa dengan judul Musim Bedol Ala Menteri Negara BUMN, penulis menjabarkan ide Pak menteri untuk merumahkan warga yg tinggal I rumah kumuh.   Saat itu Perumnas membangun 2 Tower di Kemayoran yang mampu menampung sekitar 640 KK.    Diharapkan warga yang tinggal di kawasan kumuh disekitar Kemayoran bisa nempati Tower tersebut dan selanjutnya Kawasan Kumuh bisa dibangun Tower Baru.   Akhirnya nanti Kawasan Kumuh akan berubah menjadi Kawasan Rumah susun.   Sayangnya apa yg diharapkan MenBUMN saat itu tidak disambut oleh Jkw Ahok.  

Tidak berlebihan kalau ide membenahi Kawasan Kumuh harus menjadi Prioritas Pemda DKI.   Apalagi dari data yang ada, ternyata berdasarkan evaluasi tirto.id, selama tahun 2017 saja terjadi 1.471 Kebakaran di DKI yang diperkirakan kerugian sekitar 475 M.   Selain korban material ada 46 orang meninggal dan 118 luka luka, bahkan ada 21 Petugas Damkar luka luka.   Dari 1.471 kejadian kebakaran yang menempati urutan tertinggi adalah bangunan permukiman dan pada umumnya padat penduduk dan permukiman kumuh.

Sebetulnya Pemda sudah bisa memetakan penyebab kebakaran yang terjadi.  Bahkan sudah bisa menyimpulkan penyebabnya karena hubungan pendek dari listrik, gas yang meledak, karena lilin, rokok maupun karena pembakaran sampah.  Menurut penulis, untuk menangani atau mengatasi serta mengurangi atau mencegah kebakaran, selain adanya sosialisasi pencegahan kebakaran perlu penataan kembali Kawasan Kumuh maupun Kawasan Padat Penduduk.

Pemikiran untuk menjadikan Jakarta membudayakan Rumah Susun bukan hanya masalah Kebakaran saja, tetapi juga mengatasi Banjir.   Dengan menjadikan kawasan rumah susun, paling tidak ada ruang untuk saluran air, sehingga menghindari banjir.   Sebagai ilustrasi apabila rusun 10 lantai saja berarti bisa selamatkan lahan 90 persen bisa untuk sarana dan prasarana lainnya.  Tidak hanya untuk pelebaran jalan namun juga bisa menambah saluran air. 

Langkah Penataan Kawasan, merubah permukiman dari rumah deret menjadi rumah susun adalah merupakan hal yang tidak bisa ditawar tawar lagi.  Sudah selayaknya Ibu Kota Negara bebas dari Kawasan Kumuh menjadi Kota yang Rapi Bersih dan Ramah Lingkungan dan banyak Ruang Terbuka Hijau.    Lahan  kosong tersebut bisa dimanfaatkan untuk sarana prasarana utamanya bisa untuk jalan yang memadai , sehingga kalau sampai terjadi kebakaran Damkar bisa masuk. Membuat saluran air yang lebih luas, selain bisa atasi bila terjadi kebakaran dengan adanya Rumah Susun, akan ada lahan kosong bisa digunakan resapan, sehingga  bisa  mengurangi bencana banjir yang sudah menjadi langganan di DKI.

Langkah langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah DKI diantaranya :

1. Pemetaan daerah kumuh dan padat penduduk
2. Penataan permukiman dirubah dari rumah tapak ke rumah susun.
3. Bekerjasama dengan BUMN Pengembang seperti Perumnas yang mempunyai lahan cukup luas di DKI, bahkan Rusun milik Perumnas yang hanya 4 lantai bisa diremajakan.  Kawasan Permukiman Rumah Susun milik Perumnas yang sudah waktunya untuk diremajakan tersebar dibeberapa tempat diantaranya :

a. Rasun di Tanah Abang
b. Rusun di Kebon Kacang
c. Rusun di Kemayoran dan
d. Rusun di Klender

4. Memanfaatkan lahan lahan tidur milik BUMN maupun BUMD untuk dimanfaatkan untuk menata Permukiman.
5. DKI mengalokasikan anggaran untuk Penataan Permukiman secara bertahab (Renungan akhir Mei 2018 oleh Marsda TNI Purn Tumiyo) 




  

Senin, 23 April 2018

TEROBOSAN PANGLIMA TNI DIBIDANG PERUMAHAN

Langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dibidang Perumahan perlu dapat acungan jempol dan perlu didukung oleh semua pihak yang berkecimpung di bidang Perumahan terutama oleh para Pengembang.   Pada tanggal 14 Desember 2017 seminggu setelah dilantik sebagai Panglima oleh Presiden Jkw, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan darat dan Kepala Staf Angkatan Laut menghadap Presiden di Istana Bogor.   Seusai menghadap Presiden, Panglima TNI mengadakan pers release yang intinya menyinggung masa transisi, kesejahteraan prajurit dan soliditas TNI.   Penulis mengamati tentang Kesejahteraan Prajurit terutama dibidang Perumahan, ternyata oleh Panglima TNI langsung diwujudkan.

Tepatnya tanggal tanggal 30 Januari 2018, hanya selang satu setengah bulan setelah pernyataan Panglima TNI  di Istana Bogor,  keluar Telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajuriy TNI bidang Perumahan.   Dengan ST Panglima ini khususnya TNI Angkatan Udara langsung menindak lanjuti melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Dalam kesempatan ini, penulis akan menyajikan langkah langkah yang dilakukan BP TWP Angkatan  Udara yang sedang ditindaklanjuti, dari hasil pantauan pada saat HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018 yang lalu.

Walaupun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Prajurit TNI POLRI sudah ada wadah yang menangani yaitu YKPP (Yayasan kesejahteraan Perumahan Prajurit) maupun ada PP 102/2015 dimana ASABRI juga memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, namun masing masing Matra masih membentuk BP TWP.   BP TWP ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994, awalnya para prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan namun mulai 2006 dipotong 50.000 rupiah perbulan.   Masing masing Matra atau Angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara maupun Polri mempunyai pola yang beda beda.   Namun dengan ST Panglima tersebut khususnya untuk TNI pasti akan mempunyai langkah yang sama.

Sejak awal dilantik sebagai Panglima, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah komit akan meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan terbukti dalam HUT ke 72 TNI AU, Panglima TNI hadir walaupun tidak sebagai Irup, hanya sebagai Undangan menyaksikan langkah Kasau dalam menindak lanjuti instruksi Panglima.   Dalam acara tersebut Kasau memberikan hadiah bagi prajurit teladan, dimana untuk Bintara Rumah tipe 36, untuk Perwira tipe 45 dan untuk Perwira Menengah tipe 54.   Dan dalam Program KPN (Kredit Perumahan Non Dinas) tipe yang akan dibangun minimum tipe 36.  Bahkan dalam acara tersebut dibagikan Brosur tentang KPN, dimana yang semula bunga KPN 5 % diturunkan menjadi 3%.

Dalam Program KPN TWP  ini menurut Pengamatan Penulis merupakan peluang bagi Pengembang, karena Prosedure tidak terlalu rumit dan nilai KPN bisa sampai 200 juta rupiah serta  begitu Rumah jadi,  langsung dibayar lunas oleh BP TWP.  Adapun persyaratan bagi Pengembang yang ingin ikut mendukung Program KPN TWP sebagai berikut :

a. Kelengkapan administrasi data pengembang yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) meliputi :

1. Akte pendirian perusahaan
2. Akte Pengesahan dari Menkumham
3. Keanggotaan Asosiasi Pengembang (REI, Apersi dll)
4. Surat ijin tempat usaha (SITU)
5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
8. Daftar riwayat pengalaman sebanyak minimum tiga kali pekerjaan di bidang perumahan setingkat kabupaten

b. Kelengkapan data proyek bagi pengembang yang akan  melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi :

1. Ijin prinsip, ijin pemanfaatan tanah (IPT), dan ijin lokasi
2. Sertifikat induk asli tanah dan hak guna bangunan (SHGB)/sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sedang dijaminkan di bank maupun lembaga keuangan yang lain
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Catu daya PLN
5. Surat PDAM untuk air layak minum jika diperlukan
6. Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi dari site plan
7. Spesifikasi teknis rumah
8. Tipe bangunan, luas tanah dan harga
9. Clear subyek dan obyek (lahan tidak dalam sengketa) 

Melihat persyaratan bagi pengembang, menurut penulis bukan merupakan hal yang baru, justru peluang harga yang wajar dan  terobosan ini merupakan peluang bagi para Pengembang.   Mudah mudahan terobosan Panglima TNI ini membuka cakrawala pandang bagi PPDPP maupun BP TAPERA yang nantinya tidak memberatkan MBR.   Apalagi degan bunga KPN yang hanya 3%, tentunya akan memacu MBR untuk berlomba memiliki rumah sederhana layak pakai dan ramah lingkungan. 


Selasa, 10 April 2018

HAK HAK PRAJURIT DI BIDANG PERUMAHAN

Mengikuti upacara HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018, penulis sebagai Purnawirawan maupun Pengamat Perumahan, sangat tertarik saat mau masuk tenda tamu melihat deretan maket Rumah sederhana tipe 36 sd tipe 54.   Setelah penulis amati ternyata maket tersebut hadiah bagi Prajurit Teladan untuk Bintara, Pama dan Pamen.   Detak kagum dan haru, serta bersyukur ternyata akhirnya ada Pemimpim yang peduli keadaan prajuritnya karena faktanya masih banyak yang belum memiliki Rumah Pribadi.   

Kalau kita mengikuti perkembangan kebutuhan rumah bagi warga negara yang tergolong MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah), Backlog Rumah masih ada sekitar 13 sd 15 juta.   Artinya masih ada sekitar 15 juta KK Warga Negara yang belum memiliki rumah sendiri.   Mereka pada umumnya masih meng kontrak atau sewa bahkan banyak yang masih ikut orang tua walaupun sudah berkeluarga.   Yang dimaksud MBR disini dan berlaku sampai saat ini adalah bagi mereka yang penghasilannya dibawah 4,5 Jt setiap bulannya.   Dalam arti Prajurit Golongan Bintara Tamtama atau PNS/ASN Golongan 1 dan 2 termasuk MBR.   

Fakta di lapangan sebetulnya para Prajurit TNI maupun PNS/ASN sampai detik ini masih banyak yang belum memilik rumah pribadi.   Usaha Pemimpin terutama TNI Angkatan Udara sudah berusaha bagaimana mengatasi masalah ini dengan mengadakan TWP sejak 1994.   Awalnya para Prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan sampai saat ini dipotong 50.000 rupiah setiap bulannya.   Namun toh masih banyak Prajurit yang belum memiliki rumah Pribadi.   Kembali dengan membaca brosur yang dibagi dalam upacara HUT ke 72 TNI AU, penulis sangat menghargai langkah Pemimpin dalam kelola TWP dimana ada Program "Menuju 1.000 Rumah Personil TNI AU", luar biasa.  Penulis menerawang kembali tentang penulis 4 tahun yang lalu "http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/", dimana penulis memimpikan Prajurit bisa dapat rumah gratis.

Dalam mendukung Program Pimpinan TNI AU khususnya dibidang Perumahan, penulis pingin menyajikan Hak Hak Prajurit  tentunya yang diluar TWP dengan harapan bisa mendukung Program tersebut, tentunya tergantung bagaimana mensinergiikan.   Adapun Hak Hak Prajurit di Bidang Perumahan diantaranya adalah :

1. Hak di ASABRI.   Sesuai PP 102/2015 dan Permenhan No 19/2017, semua Prajurit mempunyai hak untuk memanfaatkan Dana di ASABRI dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga selama pinjaman tersebut digunakan untuk :

a. Kredit Kepemilikan Rumah
b. Pembelian Rumah
c. Biaya Pembangunan Rumah atau Renovasi Rumah.

Besarannya memang berbeda beda, secara rinci sebagai berikut :

a. Tamtama/PNS golongan I sebesar 20 Jt rupiah 
b. Bintara/PNS golongan II sebesar 25 Jt rupiah
c. Pama /PND golongan III sebesar 30 Jt rupiah
d. Pamen/PNS golongan IV C sebesar 35 Jt rupiah
e. Pati/PNS golongan IV D/E sebesar 40 Jt rupiah

PUM ini dikembalikan saat Pemimjam Pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari ASABRI.

2. Hak di YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan).   Berdasarkan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP No Kep/03/BINA/YKPP/X/2026 tentang Penambahan PUM (Pinjaman Uang Muka) dan BUM (Bantuan Uang Muka) KPR, Para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS nya dapat Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besar PUM sebesar 25 Jt rupiah berlaku sama untuk semua pangkat dan golongan.
b. Pinjaman Uang Muka dikembalikan saat peminjam pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang diterima dari ASABRI. 

3. Hak di PPDPP (Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan) Kemenpupr.   Semua Warga Negara yang tergolong MBR termasuk Prajurit TNI mempunyai hak untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).   FLPP adalah Program Kemenpupr untuk menyediakan Pinjaman KPR Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Uang Muka sebesar 1%
b. Suku Bunga KPR 5%
c. Tenor atau jangka waktu 20 tahun

4. Hak Rumah sesuai UU No 4/2026 tentang TAPERA.   Dalam UU TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) kebutuhan Rumah untuk Pekerja termasuk Prajurit TNI dan PNSnya akan dipenuhi oleh Pemerintah.   UU ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018, namun sampai saat ini masih di godog untuk realisasinya.   Walaupun masih dalam penggodokan karena ini sudah merupakan UU yang diundangkan sejak 24 Maret 2016, semua Prajurit TNI perlu memahami.

Dengan melihat hak hak Prajutit di Bidang Perumahan, selain dari TWP ternyata ada beberapa instansi yang bisa dimanfaatkan baik di ASABRI , YKPP, PPDPP maupun TAPERA.   Penulis yakin bahwa Prajurit maupun PNS terutama untuk Bintara Tamtama dan PNS Golongan 1 n 2, apabila memanfaatkan terutama PUM yang di ASABRI maupun YKPP dalam KPR, mereka akan merasakan angsuran lebih ringan.   Dengan Pola Sinergi TWP dengan bunga 3% dengan PUM ASABRI dan PUM YKPP, jumlah Prajurit dan PNS yang KPR akan lebih banyak (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/mantan Dewan Penasehat DPP REI/pendiri HUD Housing Urban Development Institude)

Minggu, 25 Maret 2018

DAMPAK TAPERA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH.

Pegawai Pemerintah dalam hal ini adalah ASN dan Anggota TNI POLRI.   Dalam UU No 4 Tahun 2016, ASN dan Anggota TNI POLRI juga disebut sebagai Pekerja.   Sesuai  pasal 80 UU No 4/2016, TAPERA akan mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018.   Sudah siapkah BP TAPERA ? Dari pantauan selama ini, rasanya masih banyak warga negara yang belum paham tentang apa itu TAPERA.   Ini ranah siapa ? Siapa yang harus mensosialisaikan ? Penulis pernah menyampaikan masalah ini didepan para Purnawirawan, bahkan didepan para Prajurit yang masih aktif, tidak satupun yang memahami.

Dalam acara Reuni, Sarasehan, FDG dengan sukarela penulis sering sampaikan tentang TAPERA, kebetulan penulis merasa sebagai pengamat perumahan.  Jangankan tentang Tapera, terutama para Pegawai Pemerintah khususnya ASN/PNS dan anggota TNI POLRI mereka pada umumnya tidak paham tentang kewajiban n hak hak mereka.  Mereka tidak mengetahui tentang potongan gaji mereka untuk apa ? Berapa Besarannya ? Kenapa hal ini seolah dibiarkan ?

Penulis kali ini akan membahas tentang potongan gaji mereka yang setiap bulan langsung dipotong otomatis.   Mungkin mereka akan kaget apabila tahu persis berapa potongan gaji mereka.   Dalam waktu dekat ini gaji mereka akan ada tambahan potongan untuk TAPERA bahkan ada informasi akan ada potongan untuk zakat walau masih pro dan kontra.   Akan penulis sampaikan potongan gaji mereka satu persatu :

1. Potongan berdasar Kepres No 8 tahun 1977. Kepres ini masih sebagai pedoman sampai saat ini untuk memotong gaji Pegawai Pemerintah, dimana setiap bulan mereka dipotong 10 % dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan 4,75 % bunyinya untuk Dana Pensiun, ini dikelola TASPEN untuk ASN dan oleh ASABRI untuk Anggota TNI POLRI
b. Potongan 2% bunyinya untuk Kesehatan, dulu dikelola Askes sekarang oleh BPJS Kesehatan
c. Potongan 3,25 % bunyinya untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) seperti potongan 4,25% dikelola oleh TASPEN dan ASABRI

2. PP No 70 dan PP No 102 tahun 2015, PP ini mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN maupun untuk TNI POKRI  walaupun iur ini ditanggung Pemberi kerja tapi perlu diketahui sebagai berikut :

a. Untuk ASN Besarannya :
1) JKK sebesar 0,24 %
2) JKM sebesar 0,30 %
b. Untuk anggota TNI POLRI
1) JKK sebesar 0,41 %
2) JKM sebesar 0,67 %

3. Potongan untuk TAPERA, penulis belum tahu persis aturannya namun dari beberapa literatur setelah  BAPERTARUM  dilikuidasi, untuk TAPERA akan dipotong 3% dimana  2,5% dari peserta dan yang 0,5 % dari pemberi kerja.

BAPERTARUM sebagai wadah yang menangani Perumahan untuk ASN telah resmi dilikuidasi dan selanjutnya sebagai embrio Tapare.   Mungkin yang menjadi pertanyaan besar, adalah TAPERA ini akan menangani seluruh Pekerja, bukan hanya ASN, bagaimana mekanisme selanjutnya ? Satu sisi dalam urusan merumahkan para Pekerja mempunyai pola dan cara berbeda beda.  Sebagai contoh untuk Anggota TNI POLRI berdasarkan PP 102 tahun 2015 disana diatur bahwa untuk Prajurit TNI POLRI yang akan KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Bahkan PP tersebut ditindaklanjuti dengan Permenkeu No 53/PMK.02/2016 serta Permenhan No 19/2017 dan baru berlaku tahun 2018.  Selain adanya PUM bagi Prajurit TNI POLRI yang ditangani oleh ASABRI, masing masing Matra baik dari AD, AL, AU maupun POLRI, disana juga ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan).

Penulis hanya melihat sepertinya antar instansi kurang dalam sinkronisasi atau harmonisasi dalam menangani kebutuhan rumah bagi MBR.   Dengan berlakunya UU No 4 tahun 2016 ini, apakah apakah PUM ASABRI, TWP masing masing Matra dari AD, AL, AU maupun POLRI tetap berjalan ? Rasanya perlu kajian tersendiri.   Namun dengan adanya TAPERA ini tentunya merupakan Peluang bagi Pengembang untuk ikut mendukung Pemerintah atau Program Sejuta Rumah Jkw.   Semoga dengan adanya TAPERA ini, MBR lebih mudah untuk mendapatkan kesejahteraan di bidang papan, panggon atau perumahan. 







Minggu, 18 Maret 2018

MENGENAL YKPP (Lanjutan 2)

PERKEMBANGAN YKPP

Sebelum ketiga Yayasan Kemhan digabung, YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yg Tupoksinya menyiapkan BUM/PUM bagi prajurit yang ingin KPR, terutama era penulis sebagai Ketua, targetnya setahunnya bisa mencapai sekitar 11.000 unit sampai dengan 13.000 unit.   Setelah digabung dan berubah menjadi Lakgiat Perum, kempampuan untuk menyiapkan BUM/PUM terlihat semakin merosot.   Pada tahun 2017 rekapitulasi penyiapan BUM/PUM hanya sekitar 363 unit.   Ada penurunan yang sangat tajam.    

Penurunan BUM/PUM sangat menyolok dimulai tahun 2010, karena mulai tahun 2009 ASABRI tidak lagi mengalokasikan PUM ke YKPP.  Namun di empat tahun terakhir dari tahun 2014 sd 2017 penurunan sangat tajam tentunya perlu dicari sebab sebabnya.   Kalau sebelum tahun 2009 kemampuan Lakgiat Perum dalam menyiapkan BUM/PUM yang dikenal dengan Program Reguler (hasil dari pengembangan Aset Lakgiat Perum) bisa sekitar 4.000 sd 5.000 unit, kenapa setelah tahun 2009 merosot ? Menurut penulis kinerja YKPP khususnya Lakgiat Perum perlu dievaluasi.   Apalagi di akhir tahun 2018 terjadi Penyalah gunaan dana di YKPP,dimana seorang Kabagku yang notabene hanya pensiunan Pamen bisa gelapkan puluhan M.

Dari pengamatan Penulis, ternyata Penyalah gunaan wewenang atau penyelewengan Dana YKPP seperti ada siklusnya.   Awal terjadi tahun 1994 atau 10 tahun setelah Proyek KPR diluncurkan, ketahuan pada tahun 1998.   Kemudian bisa tuntas pada tahun 2006 dimana mantan Pejabat dan mitranya dipidana 6 dan 7 tahun.   Sekarang terulang mulai tahun 2010 kinerja YKPP terlihat mulai menurun, namun seperti tidak ada evaluasi.    Akhir tahun 2017 terjadi penyelewengan lagi, mungkin ini terjadi karena adanya Pembiaran.

PERLUKA YKPP DITATA ULANG ? 

Melihat dari data data yang ada walau tingkat kebenarannya belum bisa dipertanggung jawabkan, namun dari data data yang ada menunjukkan adanya penurunan kinerja, memang perlu adanya langkah untuk menata ulang Tupoksi YKPP.   Pertimbangan perlunya menata ulang Tupoksi YKPP diantaranya :

1. Terbitnya PP 102/2016 dimana ASABRI diamanahkan kembali untuk memberikan PUM tanpa bunga kepada Prajurit TNI dan Polri yang akan KPR 

2. PP 102/2016 ditindaklanjuti dengan Permenhan No 19/2017 dimana untuk Prajurit TNI Polri diberikan PUM sebagai berikut :

a. Untuk Tamtama sebesar 20 juta
b. Untuk Bintara sebesar 25 juta
c. Untuk Pama sebesar 30 juta
d. Untuk Pamen sebesar 35 juta
e. Untuk Pati sebesar 40 juta

3. Adanya UU No 4/2016 dimana mulai akhir Maret 2018 kebutuhan rumah untuk Pekerja termasuk didalamnya anggota TNI POLRI, kebutuhan rumah akan dipenuhi Pemerintah.

4. Di Lingkungan TNI POLRI digerakkan TWP dimana dalam pengelolaannya memudahkan anggota TNI POLRI untuk memiliki rumah sendiri.

Melihat beberapa pertimbangan tersebut, terlihat jelas bahwa untuk anggota TNI POLRI sangat diperhatikan oleh dinas, namun bagaimana dengan para Purnawirawan, utamanya yang belum punya rumah ? ( bersambung) 


Jumat, 16 Maret 2018

MENGENAL YKPP (Lanjutan 1)

Awalnya Kementerian Pertahanan mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP, YKPBS dan YSBP.   YKPP  singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit, YKPBS singkatan dari Yayassn Kejuangan Panglima Besar Sudirman sedangkan YSBP singkatan Yayasan Satya Bhakti Pratiwi.   Dalam pembahasan kali ini tidak akan membahas YKPBS yang bergerak dibidang Pendidikan dan YSBP dibidang Bantuan Sosial tetapi akan membahas proses Penggabubgan dari ketiga Yatasan tersebut.   

Pada pertengahan tahun 2007, dalam rangka efisiensi Yayasan dibawah Kemhan, ketiga Yayasan akan digabung menjadi satu, istilah kerennya ada Holding Yayasan.   Penulis saat itu sebagai Ketua YKPP ikut sebagai Tim Penggabungan Yayasan bersama Ketua YKPBS dan Ketua YSBP.   Akhirnya diputuskan YKPBS dan YSBP menggabung ke YKPP berdasar Akta No 27 tanggal 10 Agustus 2007.   Pada akhir tahun 2007, berdasarkan Akta No 22 tanggal 10 Desember 2007 Yayasan hasil Penggabungan bernama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan membawahi BP Perum, BP Dik dan BP Sosbandik.  Penulis sendiri yang semula Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjadi Kepala Pelaksana Kegiatan Perumahan.  Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan diakui keberadaannya dan berbadan hukum berdasar Kepmenkumhan No AHU-103.AH.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008.

ASET YKPP

Aset YKPP Penggambungan sesuai Akta No 22 tanggal 10 Desember 2007, sebesar Rp 1.922.328.799.658,75 (satu triliun sembilan ratus Duapuluh dua milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut :

1. Aset YSBP sebesar  Rp 26.416.034.086,75 (dua puluh enam milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen)

2. Aset YKPBS sebesar Rp 316.203.332.752 (tiga ratus enam belas milyar dua ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)

3. Aset YKPP sebesar Rp 1.579.709.433,000 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)

Aset tersebut berdasarkan laporan buku dari masing masing Yayasan, untuk barang yang tidak bergerak seperti lahan yang dimiliki masih harga waktu beli.   Aset  YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit ) yang setelah digabung menjadi BP Perum atau  Lakgiat Perum saat penulis sebagai Kalakgiat Perum dan dalam MOU Serah Terima Jabatan Kalakgiat Perum tahun 2009, aset tanah  tercatat Rp 246.895.350.778.00 (dua ratus empat puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari 11 sebelas lahan di beberapa daerah.   Salah satu lahan di Kuningan Jakarta seluas 13.945 m2 masih dibukukan senilai Rp 79.486.500.000,00 (tujuh puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).   Kalau dinilai saat ini harga tahan permeter sekitar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) nilainya sudah diatas satu triliun (Bersambung)












MENGENAL YKPP

Sebagai Purnawirawan TNI AU, penulis ingin sharing tentang Pengalaman mengelola Yayasan yang berkaitan dengan Perumahan.   Oleh sebab itu dalam tulisan ini, judul yang penulis ambil adalah  "Hak hak Prajurit dan Purnawirawan di bidang Perumahan".   Dalam tulisan tersebut penulis sampaikan bahwa hak hak prajurit tentang rumah sebetulnya ada di ASABRI, YKPP, TWP maupun Pemerintah.   Kali ini penulis akan membahas lebih jauh khususnya tentang YKPP, karena dari hasil pantauan maupun dari wawancara setiap bertemu prajurit maupun purnawirawan, masih banyak yang tidak mengetahui apa itu YKPP.

EMBRIO YKPP

Sebelumnya berdirinya YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan), dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit setelah pensiun, pada tahun 1984 didirikan Proyek Pengelola BUM (Bantuan Uang Muka) KPR (Kredit Pemilikan Rumah).  Pendirian Proyek Pengelola BUM KPR berdasarkan Skepmenhankam  Nomor : Skep/38/M/I/1984 tgl 11 Januari 1984.   Pemikiran Pendahulu era Menhankam Jendral Poniman sangat luar biasa, dimana Prajurit yang mau KPR diberikan BUM.   BUM ini merupakan pinjaman tanpa bunga, nanti dikembalikan saat pensiun diperhitungkan dengan Dana Santuan yang diterima.   

Kebetulan penulis pernah manfaatkan peluang ini, dimana tahun 1990 mengambil KPR dapat BUM sebesar 6,5 juta.   Saat Pensiun tahun 2005, seharusnya mendapat santunan 16 juta, saat itu tinggal terima 10,5 juta, dipotong 6,5 juta sebagai pengembalian BUM yang pernah diterima.   Namun langkah ini tergolong luar biasa karena pinjam selama 15 tahun tanpa bunga.

Sesuai dengan perkembangan Organisasi, Proyek Pengelola BUM KPR berganti nama menjadi BPKPR (Badan Pengelola KPR) di tahun 1995.   BPKPR dalam mengelola usahanya modal awalnya adalah memanfaatkan sebagian hasil Pengembangan Dana yang dikelola ASABRI.   Oleh sebab itu baik Proyek Pengelola BUM KPR maupun BPKPR berada di ASABRI.   Program ini justru sering dikenal dengan Uang Muka dari ASABRI bukan dari BPKPR.   

Ternyata dalam pengelolaannya, terjadi hal hal yang tidak diinginkan dimana mulai tahun 1994 terjadi Penyalah gunaan wewenang.   Dimana Dana ASABRI yang semula dikerjasamakan dengan Mitra untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar, justru sebaliknya diselewengkan.   Dalam kerjasama ditempatkan di Bank, kenyataannya digunakan untuk bisnis dan kejadian ini baru diketahui setelah ada krisis tahun 1997/1998.   Kasus ini penulis ketahui kebetulan tahun 2005 penulis sebagai Ketua Tim untuk menyelesaikan kasus tersebut yang nilainya 410 M.   Alhamdulillah kasus bisa selesai dan Dana kembali ke YKPP karena Dana tersebut dibukukan sebagai piutang dalam pembukuan di YKPP.

BERDIRINYA YKPP

Dengan adanya kasus penyalah gunaan dana ASABRI tersebut, dan menganggap Program BUM yang dikelola dibawah ASABRI dinilai kurang tepat, maka didirikan Yayasan untuk mengelola BUM KPR.   Dengan berdasar dengan Keputusan Menhankam nomor  Kep/02/II/1998 tgl 25 Februari 1998 didirikan Yayasan yang bernama YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).  Tugas Pokok Yayasan tidak jauh berbeda dengan BPKPR yaitu memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang menginginkan KPR.   Yayasan ini tidak lagi dibawah ASABRI namun beralih dibawah langsung Dephankam.   Dengan adanya UU Yayasan No 16/2001, YKPP juga menyesuaikan AD/ART nya dan Organ Yayasan sebagai berikut :

1. Pembina dijabat ex officio dimana Menhan sebagai Ketua Pembina, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Anggota Pembina serta Sekjen Kemhan sebagai Pembina Harian.

2. Pengawas dijabat ex officio oleh Irjen Kemhan.

3. Pengurus dijabat oleh para Purbawirawan yang ditunjuk oleh Pembina.

Dalam perjalanannya YKPP mengalami perubahan,  selain adanya Perubahan Organisasi, Revisi UU Yayasan no 28/2004, ada perubahan yang mendasar terjadi pada tahun 2007, dimana adanya Penggabungan dari semua Yayasan yang ada di Kemenhan. (Bersambung)