Mengingat LVRI adalah suatu Badan Hukum sejak didirikannya pada tanggal 1 Januari 1957 sudah mrmpunyai Panji-Panji Karya Dharma. Dalam Panji-Panji tersebut ada Logo LVRI dan oleh sebab itu LVRI langsung menyesuaikan dan mendaftarkan Logo LVRI ke Kemenkumham untuk mendapatkan Sertifikat sebagai hak paten.
Presiden Sorkarno pada tanggal 2 Januari 1957, Menyerahkan Panji-Panji LVRI Karya Dharma kepada Letnan Kolonel R. Pringadie selaku Ketum LVRI terpilih.
Terhitung mulai 1 Maret 2021, Markas Besar LVRI mendapatkan Sertifikat Merek dengan Nomor : IDM000985790 berlaku sampai dengan 1 Maret 2031. Dalam UU disebutkan masa berlaku adalah 10 tahun, dan harus didaftarkan kembali untuk diperpanjang.
Sertifikat Merek Markas Besar LVRI yang diterbitkan oleh Menkumham pada tanggal 1 Maret 2021, pada dasarnya Logo yang ada pada Panji-Panji LVRI yang terpasang di setiap Markas DPP, DPD, DPC sampai DPR. Diharapkan semua anggota Veteran Republik Indonesia memahami persis dan untuk lebih jelas nya bisa membuka UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Semoga penjelasan singkat tentang Merek mmber LVRI ini menambah pemahaman bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia (Kolonel CZI Purn Purbo Supono, SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar