1. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan santunan suka cita dalam hal ini suami/istri, anak sah, atau saudara kandung Veteran Republik Indonesia.
2. Santunan Kematian yang selanjutnya disebut Santunan adalah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam bentuk uang kepada ahli waris Veteran Republik Indonesia Provinsi Bali.
Dijelaskan pula bahwa pemberian santunan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dan untuk membantu meringankan beban ahli waris Veteran Republik Indonesia yang meninggal di Provinsi Bali. Lebih diperjelas lagi bahwa Santunan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali. Besaran Santunan Kematian adalah Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
Persyaratan untuk memperoleh Santunan meliputi :
1. Surat Kematian sebanyak 4(empat) lembar dari Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Copy Kartu Tanda Veteran sebanyak 4(empat) lembar yang dilegalisir oleh Legiun Veteran Republik Indonesia setempat.
3. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Kwintasi bukti penerimaan santunan dan
5. Ahli Waris mengurus santunan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Sampai saat ini Pergub No 40 tahun 2014 masih berlaku bahkan belum lama ini ada acara penyerahan Santunan kepada Ahli Waris Veteran Republik Indonesia nilai sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Semoga apa yang terjadi di DPD LVRI Provinsi Bali bisa diikuti DPD LVRI lainnya. Aamiin (Ketut S DPD LVRI Bali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar