Sabtu, 27 November 2021

KAJIAN KEBERADAAN INKOVERI

Pendahuluan 

1. Apabila sejenak kita buka buku Sejarah LVRI, ternyata  Badan Pendukung LVRI itu awalnya ada 4 yaitu YKDP, YGVRI, DEVI dan INKOVERI.   Namun sejak kepemimpinan Alm Bapak Rais Abin, dalam selayang pandang LVRI terbitan 2010 keempat Badan Pendukung LVRI tersebut yang masih tercatat  keberadaannya adalah YKDP, YGVRI dan INKOVERI. Selanjutnya  yang masih aktif  ikuti kegiatan di DPP LVRI tinggal 2 yaitu YKDP dan YGVRI.  Hal ini terlihat setiap Rapat Pleno DPP LVRI yang diselenggarakan setiap hari Selasa, yang hadir  hanya Ketua YGVRI dan Ketua YKDP.  Mengingat tupoksi Badan Pendukung LVRI untuk meningkatkan Kesejahteraan Anggota Veteran, terutama untuk  INKOVERI keberadaannya perlu ditelusuri  kembali.

2. Maksud Kajian ini adalah untuk menelusuri dan meluruskan keberadaan INKOVERI  guna mencegah hilangnya Aset LVRI terlutama Aset INKOVERI,  lingkup bahasan sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Dasar Hukum Pendirian Koperasi
c. Sejarah Inkoveri
d. Keberadaan Inkoveri Saat Ini
e. Menata Inkoveri Kedepan 
f. Kesimpulan dan Saran 
g. Penutup

Dasar Hukum Pendirian Koperasi

3. Dasar hukum pendirian koperasi tentunya tidak lepas dari Undang Undang.   Ternyata sampai dengan saat ini, perjalanan Undang Undang Koperasi mengalami perubahan atau revisi sekitar 6 kali dengan perkembangan sebagai berikut :

a. UU no 79/1958 tentang Perkumpulan Koperasi
b. UU no 14/1965 tentang Perkoperasian
c. UU no 12/1967 tentang Pokok pokok Perkoperasian 
d. UU no 25/1992 tentang Perkoperasian
e. UU no 17/2012 tentang  Perkoperasian
f. UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja

4. Dalam UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yg mengatur tentang koperasi ada dalam pasal 86, dan telah terbit PP nya yaitu PP no 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Dalam PP ini yang khususnya masalah Koperasi ada beberapa revisi diantaranya :
a. Untuk Koperasi Primer minimum anggota 9 orang, dalam UU sebelumnya 20 orang.
b. Untuk Koperasi Sekunder anggotanya minimum 3 koperasi.
c. Dalam RAT bisa dengan secara daring atau luring.
d. Laporan bisa dilakukan dengan sistem elektronik.
d. Dibolehkan dengan pola syariah.

Sejarah Inkoveri

5. INKOVRI kepanjangan dari Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 30 Juli 1970, awalnya hanya terdiri 5 Puskoveri yaitu :

a. Puskoveri Sulawesi Selatan
b. Puskoveri Klaten
c. Puskoveri Tjiamis
d. Puskoveri Madjalengka
e. Puskoveri Surabaya

6. Dalam buku Sejarah yang terbit Januari 2021, tercatat ada 21 Inkoveri yaitu :

a. Puskoveri Jawa Barat
b. Puskoveri DKI Jakarta
c. Puskoveri Yogyakarta
d. Puskoveri Jawa Tengah
e. Puskoveri Jawa Timur
f. Puskoveri Lampung
g. Puskoveri Sumatra Barat
h. Puskoveri Sumatra Selatan
i. Puskoveri Bengkulu
j. Puskoveri Jambi
k. Puskoveri DI Aceh
l. Puskoveri Riau
m. Puskoveri Sumatra Utara
n. Puskoveri Bali
o. Puskoveri Kalimantan Barat
p. Puskoveri Kalimantan Timur
q. Puskoveri Kalimantan Selatan
r. Puskoveri Sulawesi Utara
s. Puskoveri Sulawesi Tenggara 
t. Puskoveri Sulawesi Tengah
u. Puskoveri Sulawesi Selatan 

7. Akta Pendirian Inkoveri didaftar di Direktorat Jendral Koperasi,  dengan Nomor 8252 tanggal 23 September 1970.  Selanjutnya mendapat Surat Keputusan Direktorat Jendral Koperasi Nomor : 06/DIRJEN/KOP/V/1980.  Anggaran Dasar INKOVRI dalam Buku Sejarah LVRI masih berdasarkan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 tercatat di Direktorat Jendral Koperasi dengan Nomor 8252A.

8. Aset Inkoveri dalam Buku Sejarah LVRI disebutkan pernah dibantu Presiden Soeharto sebesar Rp 130 juta, yang saat penyerahan didampingi Ketua Bidang Ekuin LVRI Bapak Budihardjo.  Pada tahun 1989 saat Manhankam/Pangab Jendral Beny Murdani mendirikan Bank Yudha Bhakti,  Inkoveri mendapatkan Saham.  Dalam data tahun 2004 Saham Inkoveri di Bank Yudha Bhakti tercatat 4.996 lembar @1 juta atau sekitar Rp 4.996.000.000,- atau sekitar 6,46 %.   

Keberadaan Inkoveri Saat Ini

9. Inkoveri saat ini antara ada dan tiada.   Dikatakan ada karena sampai saat ini Ketum Inkoveri masih dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) H. Rianzi Julidar, SH, Msc sejak 2012 - sekarang.  Kantor Inkoveri tercatat di Wisma Karya Dharma Jl Matraman raya No 104.  Dibilang tiada karena sampai saat ini tidak terlihat kegiatannya dan tidak pernah ikuti kegiatan rutin di DPP LVRI.  Dalam rapat pleno setiap hari Selasa, Badan Pendukung LVRI yang hadir hanya Ketua YKD dan Ketua YGVRI. 

10. Dalam kurun waktu 9 tahun  kepengurusan Ketum Inkoveri Periode 2012 sampai saat ini, baru ada Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku  2018 dengan aset tercatat sebesar Rp12.203.556.14412 dengan rincian :
a. Aktiva lancar Rp3.717.503.240,12
b. Penyertaan Rp8.486.005.504,00
c. Aktiva Tetap Rp47.000,00

11. Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku  2018 dilaporkan ada beberapa Puskoveri yang tidak aktif diantaranya :

a. Puskoveri Jambi
b. Puskoveri Bengkulu
c. Puskoveri Kalimantan Barat
d. Puskoveri Sulawesi Tengah
e. Puskoveri Sulawesi Selatan 

11. Masih ada beberapa DPD LVRI yang belum tercatat sebagai Anggota Inkoveri diantaranya 

a. DPD LVRI Banten
b. DPD LVRI Sumatra Barat
c. DPD LVRI Kepulauan Riau
d.DPD LVRI Kalimantan Tengah
e. DPD LVRI Gorontalo
f. DPD LVRI Nusa Tenggara Barat
g. DPD LVRI Nusa Tenggara Timur 
h. DPD LVRI Maluku dan
i. DPD LVRI Provinsi Papua dan Papua Barat 

12.  Ada pemberitahuan tentang RAT 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, adapun surat- surat tersebut sebagai berikut :

a. Surat No : 28/INKOV/ II.2/ 9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Jambi
b. Surat No : 29/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Bengkulu
c. Surat No : 30/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Riau
d. Surat No : 31/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Aceh
e. Surat No : 32/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Kalbar
f. Surat No : 33/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulteng
g. Surat No : 34/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulsel
h. Surat No : 35/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumsel
i. Surat No : 36/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumut

Menata Inkoveri Kedepan

11. Dalam struktur organisasi LVRI, Inkoveri tercatat sebagai Badan Pendukung dan Pembinaannya dibawah langsung Ketum DPP LVRI.   Sesuai UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja, Koperasi diatur dalam pasal 86, Inkoveri AD/ART Inkoveri perlu disesuaikan.  Dalam UU,  Organ Koperasi terdiri dari RAT, Pengawas dan Pengurus, namun mengingat INKOVERI ini milik LVRI,  Ketua Umum DPP LVRI adalah sebagai Pembina, dalam menyusun AD/ART Inkoveri perlu ditonjolkan perannya.

12. Selain Inkoveri menyusun kembali AD/ART sesuai UU terbaru, struktur organisasinya harus jelas.  Untuk Pembina oleh Ketum DPP LVRI ex Officio namun bisa menunjuk salah satu Pejabat DPP LVRI sebagai Pembina Harian.  Dalam menentukan Pengurus dalam UU harus melalui RAT, mengingat Inkoveri ini milik LVRI, Ketum DPP LVRI sebagai Pembina, Ketum DPP LVRI  bisa menentukan Ketua Pengurus Inkoveri dan disyahkan dalam RAT.

13. Kedepan bukan hanya Inkoveri yang dibenahi namun Puskoveri maupun Primkoveri perlu dibenahi dengan menyesuaikan AD/ART dengan UU no 11/2020.   

14. Dalam UU no 15/2012 tentang LVRI dan Kepres no 18/2018 tentang AD/ART LVRI, disebutkan untuk kegiatan LVRI didukung APBN dan APBD, dalam Konggres yang akan datang perlu diajukan Anggaran ke Pemerintah termasuk Anggaran untuk Penyegaran Primkoveri, Puskoveri dan Inkoveri.

Kesimpulan dan Saran

15. Dari kajian atau uraian tentang Inkoveri dapat disimpulkan :

a. Keberadaan  INKOVERI, sebagai Badan Pendukung LVRI  tidak terpantau baik, terlihat setiap rapat pleno DPP LVRI Pejabat Inkoveri tidak ada yang mengikuti.

b.  Aset Inkoveri berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018 masih cukup besar tercatat sekitar 12,2 M dan  saham  di Bank Yudha Bhakti  yang sekarang menjadi Bank Neo tercatat ada sekitar 40.892.000 lembar

c. Anggota Inkoveri yang tercatat ada 21 Puskoveri, namun  ada sekitar 6 Puskoveri yang tidak aktif.

16. Untuk menata Inkoveri kedepan disarankan :

a. Mendata kembali administrasi maupun  aset yang dimiliki INKOVERI  untuk menghindari terjadinya penyusutan atau hilangnya  aset. 

b. Memanggil Ketum INKOVERI untuk menjelaskan duduk perkara saat  ditunjuk sebagai Pengurus tahun 2012.

c. Meminta Pertanggungan Jawab Kepengurusan INKOVERI  terutama periode 2012 sampai saat ini.

Penutup

17. Demikian Kajian tentang INKOVERI  untuk menjadikan masukan dan pertimbangan guna  mengambil langkah  kebijakan  selanjutnya .

(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo Anggota Tim Ahli DPP LVRI)








Jumat, 26 November 2021

APA LANGKAH PELAKU PERUMAHAN DENGAN ADANYA PUTUSAN MK TENTANG UU NO 11 TAHUN 2020 ?

Pada Kamis 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Uji Formil UU Ciptakerja adalah FSPPB (Feserasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020.   Dalam amar putusannya, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan  bertentangan dengan UUD 1945, namun masih  diberi ruang selama dua tahun untuk memperbaiki.

Sebagai pengamat amatiran dibidang Perumahan, penulis belum melihat pasal pasal mana yang harus diperbaiki dalam UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja tersebut.  Dalam UU Ciptakerja terutama dalam pasal 50 dan 51 jelas merupakan revisi UU no 1 tahun 2011 tentang PMP serta UU no 20 tahun 2011 tentang Rusun.  Tentunya dalam hal ini Kemenpupr tidak akan tinggal diam untuk membenahi pasal 50 dan 51 tersebut.  Apalagi dalam dengan adanya UU Ciptakerja sudah terbit PP 12 tahun 2021 merevisi PP 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.   Selain sudah terbit PP no 12 tahun 2021 juga terbit  PP 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Rumah Susun dan yang baru terbit setelah diundangkan pada tahun 2011.

Sejenak melihat pasal 50 UU Ciptakerja sebagai revisi UU no 1 tahun 2011 tentang PKP  ada sekitar sekitar 17 pasal, tidak ada yang dihapus.  Sedangkan  untuk Pasal 51 sebagai revisi UU no 20 tahun 2021 tentang Rusun, ada sekitar sekitar 18 pasal yang direvisi dan ada 6 pasal yang dihapus.  Selanjutnya dalam PP 12 tahun 2021 tentang revisi PP no 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan ada langkah kemajuan yang positif dimana dalam PP no 14 tahun 2016 masalah Hunian Berimbang belum tersurat rinciannya namun dalam PP 12 tahun 2021 dijelaskan secara rinci tentang rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.

Dalam menindaklanjuti UU Ciptakerja, Kemenpupr selaku regulator dibidang Perumahan tergolong cepat dalam menindaklanjutinya.  Dari sekitar 49 PP yang terbit sebagai turunan UU Cipta kerja dua diantaranya inisiasi dari Kemenpupr yaitu PP 12 dan PP 13 tahun 2021.  Mengingat dalam amar putusan MK memperi kesempatan dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptakerja, tentunya para pelaku bidang Perumahan tidak boleh tinggal diam untuk mengevaluasinya terutama di pasal 50 dan 51.  Walaupun merevisi UU Ciptakerja ini ranah DPR, DPD dan Pemerintah, pelaku Perumahan tidak boleh tinggal diam, melalui Asosiasi Pengembang terutama REI, Apersi maupun Asosiasi lainnya bisa berikan masukan. Semoga aturan perundangan masalah perumahan akan membuat atasi Backlog Rumah lebih efektif. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/Tim Ahli DPP LVRI) 

Rabu, 20 Oktober 2021

DIBALIK KESUSKSESAN PPDPP TERNYATA USAHA ATASI BACKLOG RUMAH MASIH TERKENDALA

Ikuti kinerja PPDPP dalam era Pandemi Covid 19, bisa dibilang luar biasa.  Selama Pandemi Covid 19, penulis sempat mengulas Keberhasilan PPDPP dengan tukisan dengan judul Dikala Pandemi Corona, Kinerja PPDPP Luar Biasa  pada bulan September 2020.  Selanjutnya pada pada bulan Juli 2021, penulis mengulas Keberhasilan PPDPP dengan judul PPDPP Kembali Mengukir Prestasi.   Penulis komentari luar biasa karena serapan FLPP tahun 2021 berdasarkan PPDPP bulan Oktober 2021 sudah mencapai 158.359 unit dari dari target 157.500 unit (Bisnis.com 12 Oktober 2021).

Melihat prestasi PPDPP disaat Pandemi Covid 19, terkesan kebutuhan rumah untuk MBR seperti tidak ada masalah, inipun penulis sempat tanda tanya, namun data memang demikian.  Namun membaca berita di Media Indonesia tgl 17 Oktober 2021  dengan Dampak Pandemi, Milenial Semakin Sulit Memiliki Rumah, sangat memprihatinkan.   Data juga sangat akurat dimana dari  sekitar 19,1 juta usia kerja yang terdampak dengan pengurangan jam kerja sekitar 15,7 juta dan yang tidak bekerja karena Covid sekitar 1,1 juta. 
Selain adanya Pengurangan jam kerja, termasuk adanya PHK, ternyata alasan sulitnya memiliki rumah bagi Milenial sebagian besar karena belum mampu secara finansial, belum mampu membayar DP serta masih ada cicilan kebutuhan lainnya.  Ternyata sulitnya Milenial sulit memiliki rumah juga ada faktor kebijakan yang tidak mendukung meliputi adanya kenaikan harga bangunan yang akan menaikan harga rumah.  Masalah perizinan karena adanya birokrasi juga mempengaruhi proses pengadaan rumah termasuk suku bunga yang dinilai cukup tinggi.

Dari kendala tersebut diatas tentunya perlu adanya terobosan, sehingga para Milenial tertarik untuk memiliki rumah.   Tentunya ini merupakan tantangan untuk BP Tapera, karena perlahan peran PPDPP akan dialihkan ke BP Tapera yang akan dimulai tahun 2022.   Langkah langkah yg perlu menjadi perhatian diantaranya : 

1. Mengingat Backlog Rumah masih cukup tinggi, Subsidi Rumah tetap berlanjut.
2. Pengelolaan FLPP setelah beralih ke PPDPP kebijakan bunga KPR dimulai 6, 7 dan 8 % perlu ditinjau kembali karena bunga FLPP selama ini 5%, kalau perlu diturunkan untuk MBR 
3. Mengingat DP masih merupakan beban, Pola TNI POLRI perlu ditiru, dimana Asabri memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga,  hal ini bisa dilakukan oleh Taspen dan BPJS TK.
3. Perlunya sinergi pelaku program merumahkan rakyat yaitu Kemenpupr selaku regulator, Bank Penyalur Kredit dan Pengembang penyedia rumah serta lembaga atau instansi yang kesejahteraan konsumen perumahan seperti Asabri, Taspen, BPJS TK maupun TWP dari TNI dan Polri.

Semoga pemikiran pemikiran diatas menjadi perhatian para pengambil kebijakan terutama dibidang papan atau perumahan.   Terutama BP Tapera yang kedepan akan menangani masalah perumahan rakyat.  Tentunya akan lebih sukses melanjutkan kinerja PPDPP yang selama Pandemi Covid justru mempunyai prestasi yang luar biasa. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perum Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI)





Rabu, 06 Oktober 2021

DENGAN DIMENANGKAN GUGATAN TASPEN DAN ASABRI DI MK SEMAKIN MEMUDAHKAN DALAM MERUMAHKAN PESERTANYA

Gugatan  UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS terutama pasal 57 dan pasal 65 yang dilakukan baik Taspen maupun  Asabri ke MK, sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2019.  Saat itu para Pensiunan  di lingkungan Wredatama mengajukan gugatan dengan no 72/PUU-XVII/2019, sedangkan dari Purnawirawan dengan no 6/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan berita CNN Indonesia tanggal 30 September 2021, MK memutuskan membatalkan ASABRI dan TASPEN melebur ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau melihat sejarahnya khususnya untuk ASABRI, UU no 24/2011 yang menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2029 untuk bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, seakan melupakan sejarah.  Awalnya para Prajurit ABRI sebagai Peserta Taspen, yang didirikan pada tahun 1963, namun pada tahun 1971, mengingat beban tugas dan masa Bhakti berbeda, ABRI keluar dari Taspen dan didirikan ASABRI pada tahun 1971.  Pendiri Asabri adalah Presiden Soeharto yang saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab.  

Sebagai pengamat perumahan penulis menilai hasil keputusan MK ini akan memberi peluang khususnya untuk peserta Asabri, untuk lebih mudah dalam usaha memiliki rumah.  Dalam PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI,  disebutkan adanya PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga.  Semua prajurit yang belum memiliki rumah diberi kesempatan untuk KPR dimana Uang Mukanya ditanggung ASABRI.  Pada umumnya MBR yang mau KPR kesulitan siapkan Uang Muka, ASABRI membuat kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.  Ini bisa dibilang langkah luar biasa dan bisa ditiru oleh TASPEN.   Langkah ASABRI ini sudah berjalan sejak tahun 1984.

Dalam Permenhan no 19 tahun 2017, besaran Pinjaman Uang Muka ini berbeda beda tergantung pangkatnya.   Nilainya dari 20 juta sampai dengan 40 juta.    Memang sejak adanya gugatan ke MK dan kebetulan ASABRI sedang hadapi masalah, PUM sementara terhenti, namun dengan adanya Putusan MK yang menyatakan bahwa ASABRI dan TASPEN batal bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, Program PUM bisa berjalan kembali. 

Para Pengembang maupun Bank Pemberi Kredit, sebenarnya bisa memanfaatkan peluang Putusan MK tersebut.  Pasar di kalangan TNI cukup besar, dimana jumlah anggota TNI POLRI hampir 1 juta personil, kalangan MBR nya sekitar 60 % atau 600.000 personil.   Apalagi kalau TASPEN juga mempunyai Pola yang sama dengan ASABRI.   Peserta Taspen sekitar 4,5 juta, untuk Program Sejuta Rumah dari Pemerintah, dari peserta ASABRI dan TASPEN bisa menyumbang sekitar 60 % Target.

Peluang ini juga bisa dimanfaatkan oleh BP TAPERA, apalagi tahun 2022 peserta ASABRI juga sebagai peserta TAPERA.  Dengan Sinergi BP TAPERA, ASABRI, TASPEN, Bank Penyalur Kredit serta Pengembang, Program Sejuta Rumah cepat terwujud.   Para Peserta ASABRI maupun TASPEN adalah Pegawai Pemerintah, merupakan Konsumen yang pasti, kalau dikelola dengan benar, para Pegawai Pemerintah tersebut bisa memiliki rumah dan bisa membuat ketenangan dalam bekerja, serta cepat mengatasi Backlog Rumah yang ada.  Penulis masih memimpikan tulisan di awal  tahun 2015, https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/,  bisa terwujud.   (Penyunting Marsda TNI Purn Tumiyo SE/mantan Ketua YKPP, Dewas Perum Perumnas saat ini Tim Ahli DPP LVRI)

Rabu, 22 September 2021

REKAN REKAN RB YANG SUDAH MENDAHULUI

1. Alfred Iskak Foeh 
2. Benyamin Pays 
3. Bokar Hari Sinaga
4. Budi Santosa
5. GM Suharyono
6. Hardiono Hasmo
7. Issunarto DS
8. Petrus Mulyadi
9. Zumhur Zalari
10. Achmad Nasrah
11. Amari Toto Suwandi
12. Arudji Achmad
13. Basuki HS
14. Djoko Purwoko
15. Dwi Harmono
16. Harta
17. Madyanto
18. Osman Napitupulu
19. Sri Sunarmo
20. Sumiskun
21. Tukidjo
22. Adi Supranto
23. Endjo Mihardja
24. Iman Sutiman
25. Indra Jaya Zein
26. Santos Mokoginta
27. Sebastian Murdiyanto
28. Sri Hartoyo 
29. Suharto
30. Tarsila
31. Tiopulus Siagian
32. Gadali
33. Jacob Suroto
34. Totok Sunarto
35. Suparno 
36. Goteng Supardiono
37. Leonard Simanjuntak
38. Arief Hidayat
39. Wildan
40. Yudhosrono
41. PC Margono
42. Slamet Prihadi 

43. Teguh HP

44. Bambang Hendratmo

45. Susantyo

46. Widodo

47. Rustampali

48. Suko Kuncoro

49. Azmi Anwar

50.Djoko Ponimin

51. Achmanu Arifin

52. Sumarman

53. Waluyo Subagyo

54. Suwiryono Basuki

55. Demak Arifin Tambuban

56. Kamso Waluyo

57. Sukardji

58. Hasto Priyanto

59. Bambang Jauhari

60. Supardiyanto 

61. Suhadi

62. Bintoro Pratikto

63. Kusnadi Kardi

63. Endun

64. Iswahyu

65. Trimanto

66. Tridjoko



















Minggu, 12 September 2021

FENOMENA APA RUMAH DIJUAL MURAH ?

Mengikuti berita di media tentang iklan penjualan rumah secara online melalui situs rumahmurahbtn.co.id terkesan tidak masuk akal.   Harga rumah subsidi tahun ini paling murah dijual sekitar 150 juta, namun BTN menawarkan harga dibawah 50 juta.   Tidak hanya satu media yang mengiklankan rumah murah diawal September 2021 ini.  Baik detik.com maupun kompas.com menawarkan hal yang sama.

Bisa dibayangkan rumah di Bekasi dengan luas tanah 60 dan bangunan 22 ditawarkan harga 17 juta.  Selanjutnya di Jawa Tengah tepatnya di Pati luas tanah 90 dan luas bangunan 36 ditawarkan 24 juta.   Kemudian di Bogor ditawarkan juga dengan harga 50 juta.    Penjelasan dari sumber terpercaya dilelangnya rumah tersebut merupakan jaminan nasabah yang tidak mampu bayar angsuran kredit sesuai tenornya.

Tentunya Bank yang melelang Jaminan tersebuta pasti tidak mau rugi, namun dengan harga yang jauh dari harga pada umumnya tentu menjadi pertanyaan.  Yang mengherankan justru kenapa yang melelang ini BTN yang notabene adalah Bank Penyalur KPR terkemuka ?  Penulis belum tahu persis ini Nasabah yang tidak bisa melanjutkan angsuran karena situasi yang tidak menentu karena dampak Pandemi  Covid 19 dan merupakan rumah pertama ? Atau Nasabah yang sudah mempunyai lebih dari satu rumah ?
Melihat penampakan rumah yang dilelang pada umumnya terlihat rapi dan terawat.  Berarti rumah ini dihuni. Dari luas tanah dan bangunan memang rumah subsidi.   Dan yang mendapatkan subsidi pasti tergolong MBR.   
Dari kedua penampakan rumah yang dilelang oleh BTN, semuanya terawat baik, dalam arti sangat layak huni.   

Yang menjadi permasalahan disini adalah kenapa nasabah tidak sanggup melanjutkan angsuran ? Apabila itu masih merupakan satu satunya milik nasabah ? Pasti mereka akan mencari kontrakan untuk mempunyai tempat tinggal.   Saat ekonomi sulit karena dampak Pandemi Covid 19, apakah tidak ada jalan lain untuk membantu MBR dalam hadapi kesulitan ? 

Selanjutnya untuk Bank Penyalur KPR seperti BTN, semoga langkah yang diambil sudah memperhitungkan dari semua aspek.   Rumah itu bukan satu satunya milik nasabah.  Rumah tersebut disewakan, berarti nasabah sudah memiliki rumah yang lebih baik.  Sangat disayangkan kalau rumah itu ternyata milik nasabah dan nasabah tidak bisa melanjutkan kredit karena dampak Covid 19.   Kalau pelaku bisnis papan atas ada istilah  restrukturisasi kredit, semoga Bank BTN sudah melakukan hal yang sama kepada Nasabah yang mengalami kesulitan karena dampak Pandemi Covid 19 (disunting Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/Tim Ahli DPP LVRI)

Sabtu, 11 September 2021

USAHA DI BIDANG PAPAN TIDAK ADA MATINYA

Mengikuti berita akhir akhir ini, Bank papan atas berlomba lomba memasarkan KPR dengan persaingan bunganya.  Sebetulnya kalau melihat kebutuhan pokok harkat hidup manusia yaitu Sandang, Pangan dan Papan, sampai kapanpun selalu menjadi perhatian kita semua.  Memang benar adanya selama ini walau kebutuhan Papan sudah diperhatikan Pemerintah, namun menurut hemat penulis belum optimal.   

Hal ini terlihat dari Backlog rumah yang masih cukup tinggi.   Masalah Subsidi Rumah sejak era Orde Baru sudah merupakan target.   Bahkan sejak era Orde Lama juga sudah dipikirkan.   Kongres Perumahan Pertama pada tanggal 26 - 30 Agustus 1950 telah menghasilkan tiga keputusan penting yaitu :
1. Mengusulkan kepada Pemerintah agar mendirikan Perusahaan Pembangunan.
 2. Pembangunan Perumahan Rakyat adat memakai syarat minimum.
3. Agar dibentuk Badan atau Lembaga Perumahan yang pembiayaannya menggunakan Anggaran Pemerintah 

Keputusan Kongres Perumahan tahun 1950, akhirnya baru terwujud di era Orde Baru dan baru tahun 1974 adanya Tiga Pilar Pembangunan Prumahan Nasional.  Ketiga Pilar tersebut adalah Kementerian Perumahan, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur KPR.   Saat itu terasa hasilnya dimana Perum Perumnas mampu membangun 95 % kebutuhan rumah secara Nasional.

Tentunya bukan harus kembali seperti tahun 70 pola Pembangunan Rumah Nasional kita, tapi paling tidak bagaimana Pemerintah utamanya Kemenpupr bisa optimalkan Subsidi Rumah untuk atasi Backlog Rumah yang masih tinggi.  Diawal tulisan penulis singgung bahwa Bank papan atas berlomba menawarkan KPR dengan Bunga Bersaing.   

Bank BTN yang saat ini sedang adakan Pameran On Line yang akan berakhir tanggal 17 September 2021, tentunya tetap konsisten sebagai Penyalur KPR terutama untuk MBR.   Bank Mandiri tidak ketinggalan dimana saat ini meluncurkan Program RiKu ( Rumah Idamanku) atau Aplikasi Rumah Idamanku.   Bank BCA lebih gigih lagi dengan BCA Syariah dimana menawarkan Bunga KPR hanya 4,5 %.

Melihat Bank papan atas berlomba menawarkan Bunga KPR yang bersaing tentunya Pemerintah harus mengambil langkah untuk lebih memudahkan MBR mempunyai rumah.   BCA Syariah menawarkan Bunga hanya 4,5 % walau hanya untuk 3 tahun pertama, namun bagaimana Bunga FLPP yang masih 5 %?.   Hal ini tentunya menjadi perhatian BP Tapera yang justru akan berlakukan Bunga KPR dengan tetap 5 % untuk yang berpenghasilan dibawah 4 juta, 6 % untuk penghasilan 4 sd 8 juta dan 7 % untuk penghasilan diatas 8 juta.   

Pola BP Tapera yang tahun 2022 akan melanjutkan Program PPDPP, dimana untuk MBR tetap berlakukan FLPP dimana bunga Fix 5 %, dengan aturan baru tersebut bisa mengurangi kepercayaan MBR kepada BP Tapera.  Bisnis atau Usaha di bidang Property atau Papan ini sebetulnya sampai kapanpun tidak akan surut.   Bahkan diharapkan oleh MBR, BP Tapera mau adakan terobosan.   Orientasinya bukan profit semata tapi membantu bagaimana MBR semakin mudah mendapatkan rumah.  Orang Jawa bilang yang penting Usaha lumintu.  Di kalangan ABRI atau TNI POLRI sudah memberikan contoh dimana Prajurit yang mau KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.  Itu dirintis sejak tahun 1984.   Mampukah BP Tapera memperlakukan seperti itu ? Apalagi modal BP Tapera dari iuran para pesertanya.   Tentunya tidak ekstrim seperti Pola TNI POLRI, tetapi mestinya KPR dengan bunga dibawah Bank Papan atas pasti mampu.   Bahkan kalau perlu bunga FLPP diturunkan bukan malah dinaikan.   (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumaas/Staf Ahli DPP LVRI)