Minggu, 12 September 2021

FENOMENA APA RUMAH DIJUAL MURAH ?

Mengikuti berita di media tentang iklan penjualan rumah secara online melalui situs rumahmurahbtn.co.id terkesan tidak masuk akal.   Harga rumah subsidi tahun ini paling murah dijual sekitar 150 juta, namun BTN menawarkan harga dibawah 50 juta.   Tidak hanya satu media yang mengiklankan rumah murah diawal September 2021 ini.  Baik detik.com maupun kompas.com menawarkan hal yang sama.

Bisa dibayangkan rumah di Bekasi dengan luas tanah 60 dan bangunan 22 ditawarkan harga 17 juta.  Selanjutnya di Jawa Tengah tepatnya di Pati luas tanah 90 dan luas bangunan 36 ditawarkan 24 juta.   Kemudian di Bogor ditawarkan juga dengan harga 50 juta.    Penjelasan dari sumber terpercaya dilelangnya rumah tersebut merupakan jaminan nasabah yang tidak mampu bayar angsuran kredit sesuai tenornya.

Tentunya Bank yang melelang Jaminan tersebuta pasti tidak mau rugi, namun dengan harga yang jauh dari harga pada umumnya tentu menjadi pertanyaan.  Yang mengherankan justru kenapa yang melelang ini BTN yang notabene adalah Bank Penyalur KPR terkemuka ?  Penulis belum tahu persis ini Nasabah yang tidak bisa melanjutkan angsuran karena situasi yang tidak menentu karena dampak Pandemi  Covid 19 dan merupakan rumah pertama ? Atau Nasabah yang sudah mempunyai lebih dari satu rumah ?
Melihat penampakan rumah yang dilelang pada umumnya terlihat rapi dan terawat.  Berarti rumah ini dihuni. Dari luas tanah dan bangunan memang rumah subsidi.   Dan yang mendapatkan subsidi pasti tergolong MBR.   
Dari kedua penampakan rumah yang dilelang oleh BTN, semuanya terawat baik, dalam arti sangat layak huni.   

Yang menjadi permasalahan disini adalah kenapa nasabah tidak sanggup melanjutkan angsuran ? Apabila itu masih merupakan satu satunya milik nasabah ? Pasti mereka akan mencari kontrakan untuk mempunyai tempat tinggal.   Saat ekonomi sulit karena dampak Pandemi Covid 19, apakah tidak ada jalan lain untuk membantu MBR dalam hadapi kesulitan ? 

Selanjutnya untuk Bank Penyalur KPR seperti BTN, semoga langkah yang diambil sudah memperhitungkan dari semua aspek.   Rumah itu bukan satu satunya milik nasabah.  Rumah tersebut disewakan, berarti nasabah sudah memiliki rumah yang lebih baik.  Sangat disayangkan kalau rumah itu ternyata milik nasabah dan nasabah tidak bisa melanjutkan kredit karena dampak Covid 19.   Kalau pelaku bisnis papan atas ada istilah  restrukturisasi kredit, semoga Bank BTN sudah melakukan hal yang sama kepada Nasabah yang mengalami kesulitan karena dampak Pandemi Covid 19 (disunting Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/Tim Ahli DPP LVRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar