Kamis, 31 Oktober 2019

BP2BT DIMANA LETAK SUBSIDINYA ?

Di akhir tahun 2019 diperlakukan pola KPR Bersubsidi baru yang disebut BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.  BP2BT ini merupakan program kerjasama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.   Pola ini terkesan menarik karena dalam brosur yang dikeluarkan Bank BTN tertulis "Dapatkan hunian pertama anda melalui KPR BP2BT dengan Bantuan Subsidi Uang Muka hingga Rp 32,4 Juta dari Pemerintah"

Secara lengkap dalam Brosur yang dikeluarkan Bank BTN, ada ketentuan  sebagai berikut :

1. Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32,4 Juta
2. Uang Muka minimal 5 %
3. Jangka waktu hingga 20 tahun
4. Bebas premi asuransi dan PPN
5. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
6. Suku bunga tahun pertama 10%, tahun kedua 11%, tahun ketiga 12%, suku bunga tahun keempat dan seterusnya floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah

Selain ketentuan ketentuan yang menarik seperti tersebut diatas masih ada ketentuan lain yaitu Syarat dan Ketentuan, Hak Debitur, Kewajiban Debitur, Larangan, Sangsi, Kelengkapan Dokumen dan cara mendaftar.   Sebetulnya syarat maupun ketentuan untuk Debitur  tidak berbeda jauh dengan Pola KPR  FLPP atau KPR lainnya.   Namun  persyaratan yang dirasakan berat adalah bahwa debitur harus mempunyai tabungan  didalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir.

Penulis sebagai pengamat atau pelaku yang pernah tangani KPR untuk Prajurit TNI POLRI, melihat Pola BP2BT kadang bertanya tanya dimana letak subsidinya ? Kenapa KPR bersubsidi bunganya lebih tinggi dari KPR di Bank Bank seperti  yg dikeluarkan detikFinance 28 Oktober 2019 dibawah ini :

1. Bank Mandiri Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,25%.
2. Bank Negara Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 10,5%.
3. Bank Tabungan Negara Tbk memberikan bunga KPR 10,75%.
4. Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 9,9%.
5. Bank CIMB Niaga Tbk memberikan bunga KPR 9,5%.
6. Bank Danamon Tbk memberikan bunga KPR 10,25%.
7. Bank Central Asia Tbk memberikan bunga KPR sebesar 9,9%.
8. Panin Bank Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,62%.
9. OCBC NISP Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,2%.
10. Bank Mayapada Tbk memberikan bunga KPR sebesar 11,9%.

Kalau di Kalangan TNI POLRI melalui ASABRI bisa memberikan Pinjaman Uang Muka untuk KPR kepada Prajurit  tanpa bunga seperti yang tertuang di PP 102/2015,
apakah Pemerintah tidak bisa berbuat demikian ? Semoga Pemerintah melalui Kemenpupr bisa berbuat untuk meringankan MBR yang akan KPR berupa Pinjaman Uang Muka tanpa bunga memanfaatkan Pagu FLPP maupun BP2BT.   Sebetulnya Pola  FLPP maupun BP2BT disalurkan seperti  Pola ASABRI, Pemerintah tidak akan rugi, Dana  tetap kembali dan MBR yg bisa KPR akan lebih banyak.   Program memecahkan Backlog Rumah cepat teratasi ,, Semoga ,, Aamiin

Rabu, 30 Oktober 2019

ADA SECERCAH HARAPAN UNTUK KENAIKAN GAJI PURNAWIRAWAN

Lima tahun pertama pemerintahan Jkw, banyak gebrakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti bunyi Sila yg kelima Pancasila.   Diantaranya Pembangunan Infrastruktur yang  luar biasa, ada 16 Kebijakan Ekonomi, bahkan di kalangan BUMN semua PP diperbaharui.   Termasuk PP 102/2015 tentang ASABRI , adalah Pembaharuan PP untuk pertama kalinya sejak PP 67/1991.

PP 102/2015 yang ditanda tangani Jkw tanggal 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, kalau kita selami merupakan kebijakan yang bisa membuat sejahtera para Prajurit dan para purnawirawan.   PP Asabri kali ini justru paling lengkap dan transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur  tentang iur Dana Santunan,  tetapi kali ini juga  mengatur  iur Dana Pensiun.   Bahkan dalam Buku Buletin ASABRI  November 2017 sempat menyinggung Kepres 8/1977 tentang Potongan Gaji Prajurit dengan rincian sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan/BPJS
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.

Dalam PP 102/2015 ditegaskan lagi bahwa Program ASABRI  itu meliputi :

1. Program THT (Penjabaran potongan gaji 3,25 %)
2. Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung Pemerintah.
3. Program JKm (Jaminan Kematian) ditanggung Pemerintah
4. Program Pensiun.  

Yang sangat menarik bagi Purnawirawan adalah Program ke empat dari ASABRI  yaitu Pensiun.  Dimana dalam Pasal 1 ayat 11, Pengertian Pensiun adalah Penghasilan penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.   Menurut penafsiran Penulis, bahwa ASABRI harus bertanggung jawab tentang berapa  besaran gaji Purnawirawan yang layak.  Kebetulan setelah adanya PP 102/2015 tersebut gaji Prajurit tidak ada peningkatan, bahkan saat ini sudah berjalan enam tahun.   Padahal aturan Gaji Purnawiran masih mengacu aturan lama yg besarannya 75 % Gaji terakhir.  Bisa dibayangkan para Purnawirawan sudah di tahun keenam gaji tidak ada kenaikan, padahal harga harga kebutuhan sehari hari setiap tahunnya mengalami kenaikan.   Memang dalam  lima tahun pemerintahan Jkw,  Gaji Purnawirawan naik sekali dan itupun hanya 5%, kenaikan ini belum bisa menutup kebutuhan hidup sehari hari.

Sebetulnya kalau kita melihat misi ASABRI yaitu meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, apalagi dalam Program ke empat masalah Pensiun, ASABRI harus adakan evaluasi tentang gaji Purnawirawan.   Tentunya aturan besaran gaji purnawirawan 75% gaji pokok terakhir, tidak berlaku bila gaji prajurit tidak ada kenaikan.   Sebelumnya gaji Prajurit selalu ada kenaikan berkala bahkan kadang ada kenaikan khusus.   Sebagai pembanding di era Pemerintahan SBY selama 10 tahun Gaji Purnawirawan itu mengalami kenaikan sekitar 114 % dengan data Kumparan Bisnis 11 Maret 2019 sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15 %
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun  2008 naik 20%
4. Tahun 2009 naik 15%
5. Tahun 2010 naik 5%
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7%
9. Tahun 2014 naik 6%
10. Tahun 2015 naik 6%

Kenaikan Gaji Purnawirawan era SBY penulis rasakan sendiri, dimana pensiun di tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta, di tahun 2015 gaji penulis 4,2 juta.   Oleh sebab itu dengan adanya PP 102/2015 dan sudah 5 tahun  tidak ada kenaikkan gaji untuk Purnawirawan, ASABRI berkewajiban untuk meninjau kembali tentang Gaji Purnawan karena sesuai Program ASABRI yang ke empat.  Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut :

1. Berdasarkan pasal pasal 49 PP 102/2015, ASABRI harus mengadakan evaluasi berkala paling lama dua tahun, saat ini PP sudah berjalan di tahun ke lima.

2. Aturan Gaji Purnawirawan 75% Gaji Pokok Terakhir sudah tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena sudah lima tahun tidak ada kenaikan gaji Prajurit.

3. Gaji para Purnawirawan yang selama ini selalu diatas UMR dan untuk  para  Pati  Purnawirawan dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR bahkan dibawah gaji Pasukan Kuning  DKI.

4. Beban ASABRI jauh lebih ringan karena  JKK dan JKm yang semula menjadi beban ASABRI sekarang ditanggung Pemerintah.

5. Aset ASABRI sudah cukup besar berdasar Anual Report 2017 sebesar 44,8 T, sudah mampu untuk mendukung kenaikan Gaji Purnawirawan.

Dari ulasan dan beberapa pertimbangan diatas, ada secercah harapan, semoga  gaji para purnawirawan bisa disesuaikan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ,, Aamiin

Selasa, 29 Oktober 2019

DENGAN ADANYA PP 102/2015 BISAKAH GAJI PURNAWIRAWAN DINAIKKAN ?

PP 102/2015 tentang ASABRI, yang diundangkan 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, berarti sudah berjalan menginjak tahun ke 5.  Yang menarik dalam PP tersebut adalah Program ASABRI meliputi :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian)
4. Pensiun (Penghasilan yg diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang undangan)

Dari keempat program tersebut yang masih berkaitan dengan Purnawirawan adalah Program terakhir yaitu tentang Pensiun.  Kita ketahui sejak adanya PP ini justru Gaji Purnawirawan tidak pernah alami kenaikan.  Selama lima tahun Pemerintahan Jkw, Gaji Purnawirawan baru alami sekali kenaikan di awal 2019, yang besarannya cuma 5 %.   Kalau dibandingkan dari era SBY, memang jauh berbeda, dimana selama 10 tahun ada kenaikan gaji sekitar 114%.  rinciannya sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15%
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun 2008 naik 20 %
4. Tahun 2009 naik 15 %
5. Tahun 2010 naik 5 %
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7 %
9. Tahun 2014 naik 6 %
10. Tahun 2015 naik 6 %

Kenaikan era SBY, dirasakan Penulis sendiri, karena saat Pensiun 2005 dengan Gaji 1,3 jt, pada tahun 2015 Gaji Penulis menjadi  4,2 jt

Melihat PP 102/2015 terutama tentang Program Pensiun, sebetulnya ada Peluang untuk menaikan Gaji Purnawirawan.   Sebelum membahas tentang kemungkinan meningkatkan Gaji Purnawirawan, perlu melihat Potongan Gaji Prajurit selama aktif sebesar 10 % sesuai Kepres 8/1977 sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan (BPJS)
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dikenal juga sebagai Dana Santunan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, dana potongan gaji setiap bulan yang dikelola ASABRI tinggal 8 % dari Dana Pensiun dan Dana Santunan. Sebetulnya di era Jkw ini, awalnya banyak langkah maupun program yg mengarah perbaikan kehidupan rakyat. Sebagai contoh revolusi mental, adanya kebijakan atau paket ekonomi, bahkan di semua BUMN diterbitkan PP baru untuk membenahi.   Termasuk di ASABRI adanya PO102/2015 dimana sejak 1991 belum pernah ada perubahan.   Dengan adanya PP 102/2015, sebetulnya merupakan peluang untuk memperbaiki Gaji Purnawirawa dengan pertimbangan :

1. Setiap tahun selalu adanya inflasi, yang mengakibatkan kenaikan harga harga kebutuhan pokok, dan selama 5 (lima) tahun terakhir Gaji Purnawirawan jalan ditempat. Kondisi ini sangat dirasakan oleh para Purnawirawan bahwa gaji tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari hari

2. Dengan adanya kebijakan Gaji Pokok Prajurit tidak mengalami kenaikan, dan Gaji Purnawirawan masih mengacu 75 % Gaji Pokok, sudah sewajarnya Gaji Purnawirawan dievaluasi.

3. Aset ASABRI saat ini sudah cukup besar, diatas 50 T (Anual Report 2013 sekitar 22,7 T, tahun 2017 sekitar 44,8 T).  Aset sebesar ini sudah waktunya untuk menaikan gaji Purnawirawan.

4. Sebelum adanya PP102/2015, untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian menggunakan Dana Iur Pensiun maupun Dana Santunan, namun dengan adanya PP tersebut untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah.

5. Dalam PP 102/2015, terutama dalam pasal 49, pelaksanaan Program ASABRI perlu evaluasi berkala paling lama setiap 2(dua) tahun.

6. PP 102/2015 sudah berjalan di tahun ke 5 (lima), dan Gaji Purnawirawan sudah 5 (Tahun) jalan ditempat, kiranya sudah tepat Gaji Purnawirawan untuk ditinjau kembali.

7. Sesuai Program ASABRI, terutama mengenai Program Pensiun, hanya ASABRI yang mempunyai kewenangan untuk evaluasi Gaji Purnawirawan.

Dengan beberapa pertimbangan diatas, semoga pihak ASABRI tergugah untuk memperbaiki Gaji Purnawirawan mengingat sudah  5 (lima tahun) tidak ada perubahan. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)

Selasa, 15 Oktober 2019

CARA MUDAH ATASI KEBUTUHAN RUMAH PEGAWAI PEMERINTAH

Mengikuti berita pertemuan Jkw dengan REI, APRESI dan HIMPERA tanggal 16 September 2019, ada secercah harapan bagi pegawai pemerintah (ASN, TNI dan POLRI) untuk bisa memiliki Rumah.  Dalam pertemuan tersebut Pemerintah akan mempercepat  pembangunan sekitar 1.580.000 untuk Pegawai Pemerintah dengan rincian :

1. Untuk ASN sekitar 945.000 unit.
2. Untuk TNI sekitar 275.000 unit.
3. Untuk Polri sekitar 360.000 unit.

Percepatan Pembangunan tersebut jelas menjadi angin segar, terutama bagi ASN yang sejak 2016 seperti kehilangan induk untuk memproses kebutuhan rumah.   Hal itu disebabkan begitu UU no 4/2016 tentang  Tapera diundangkan Bapertarum langsung dilikuidasi.   Sudah 3 tahun para ASN tidak jelas siapa yang nangani proses KPR.   Kalau untuk TNI dan Polri masih lumayan, masing masing Matra  ada TWP, yang melayani kebutuhan Prajurit untuk KPR.  

Penulis yang sudah mengamati pola KPR TNI POLRI, sekitar hampir 20 tahun, melihat Rencana Pemerintah untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah seperti impian.   Melihat laporan PPDPP tentang FLPP dari tahun 2010 sd tanggal 9 September 2019, hampir 9 tahun sejak adanya FLPP, pegawai Pemerintah baru sekitar 95.300 orang  yang memanfaatkan FLPP (15%). Program FLPP sejak dicanangkan tahun 2010, secara total baru mencapai 635.321 unit.

Pemerintah akan mempercepat pembangunan 1.580.000 unit hanya untuk pegawai pemerintah, bagaimana untuk MBR lainnya ? Apa dasar Pemerintah begitu optimis untuk percepatan pembangunan rumah untuk pegawai pemerintah ? Selama ini melalui Kemenpupr, menyalurkan Program Subsidi Rumah dan untuk FLPP saja sejak tahun 2010 sd September 2019 sudah tersalur sekitar 42,3 T untuk 635.321 unit.  Untuk percepatan 1.580.000 unit akan perlukan biaya berapa T ? Anggaran untuk itu akan memerlukan biaya diatas 100 T.

Penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit TNI POLRI tidak menggunakan APBN namun setahun bisa sekitar 12.000 unit.   Dengan pola mensinergikan ASABRI dan YKPP bekerjasama dengan Pengembang dan Bank Penyalur Kredit.   Untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah, sebetulnya Pemerintah tidak perlu keluarkan Anggaran, cukup sinergikan TASPEN, ASABRI, PENGEMBANG dan BANK PEMERINTAH.   Para Pegawai Pemerintah itu setiap bulan dipotong gaji 10 %, dimana rinciannya sebagai berikut :

1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun.
2. Potongan 2% untuk BPJS.
3. Potongan 3,25 % untuk THT.

Kalau kita buka Kepres no 8/1977 potongan 3,25 % itu untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dan potongan ini dikelola oleh ASABRI untuk TNI POLRI, dan dikelola TASPEN untuk ASN.   Apabila kita melihat Aset TASPEN dan ASABRI saat ini sudah diatas 300 T.   Dari hasil pengembangan Aset, ibarat bunganya saja sudah bisa untuk membantu para Pemegang Polisnya untuk menyiapkan rumah mereka.  Setiap tahun pegawai pemerintah itu yang berkeluarga hanya sekitar 2 %.   Menurut Penulis dengan Dana TASPEN n ASABRI sdh diatas 300 T, hasil pengembangannya sudah mampu untuk menyiapkan rumah bagi Pegawai Pemerintah yang berkeluarga.   Bahkan bisa diberikan rumah gratis, memanfaatkan uang iur mereka setiap bulan 3,25 % dari gajinya.   Tentunya dengan diberikan rumah gratis  harus diperhitungkan dengan hasil nilai asuransi yang mereka iur tiap bulan.   Hal ini tidak semudah balik tangan, inilah perlunya Pemerintah mensinergikan TASPEN, ASABRI, dengan PENGEMBANG maupun BANK PEMERINTAH.   Apalagi TASPEN, ASABRI dan BANK PEMERINTAH serta PERUMNAS semua BUMN, tinggal disinergikan BUMN dan TASPEN.    Semua bisa dilakukan oleh  Pemerintah dengan mesinergikan  Kemenpupr, Kemenbumn dan Kemenkeu.   Kalau sinergi ini terwujud, Pemerintah tidak perlu siapkan Anggaran, tetapi para Pegawai Pemerintah bisa miliki rumah menggunakan uang mereka sendiri yang dikelola TASPEN dan ASABRI.

Rabu, 11 September 2019

SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT, KPBU MAU APA LAGI ?

Sebagai Pengamat Perumahan, melihat Pola Pemerintah dalam atasi Backlog Rumah, menjadi tambah prihatin.   Kementerian yang urusi kebutuhan pokok harkat hidup manusia tentang kebutuhan papan atau perumahan sepertinya setiap ganti Presiden selalu ganti aturan.   Kementerian yang mengurusi Perumahan Rakyat mulai berkiprah pada saat era Presiden Soeharto tepatnya mulai Kabinet Pembangunan  III tahun 1978.  

Menteri Perumahan saat itu adalah  Alm Bpk Cosmas Batubara.   Sebagai pengamat, era Presiden Soeharto dapat dikatakan berhasil, karena ada tiga tiga pilar pembangunan perumahan Nasional yang sinergi dalam merumahkan MBR.   Kementerian Perumahan sebagai Regulator, Perum Perumnas sebgai Pengembang dan BTN sebagai Penyalur Kredit.   Subsidi Rumah tersalur dengan baik, para Pegawai Pemerintah merasakan kemudahan dalam memperoleh KPR.   Gaji mereka saat itu masih kecil, untuk mengangsur dengan ketentuan 1/3 gaji saja, mereka sebetulnya banyak yang merasa berat.   Untuk Anggota ABRI 1/3 gaji belum cukup untuk angsuran.

Oleh sebab itu khususnya kalangan ABRI saat itu ada kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga,  besarannya sampai dengan 50 % harga rumah. Dengan adanya PUM, para Prajurit bisa mengangsur dengan 1/3 Gaji.  Sebagai ilustrasi Penulis tahun 90 an, gaji sekitar 300 ribu, ambil KPR dg Angsuran 98 ribu karena dapat pinjaman 6,5 jt saat itu.  Kalau beli cash harga rumah 13 jt.   Diangsur selama 15 tahun, lunas tahun 2005 namun harga rumah saat itu sudah sekitar 150 jt.

Sebetulnya Subsidi Rumah saat ini sudah ukup besar dan setiap tahunnya selalu ada kenaikan.  Sebagai contoh era SBY Subsidi Rumah, awalnya sekitar 300 M di tahun 2005, akhir tahun 2009 sekitar 2,5 T bahkan tahun 2010 menjadi sekitar 4,5 T.   Sayangnya begitu Subsidi Rumah meningkat, pola penyaluran berubah.  Dari data yang ada pada era SBY (2010 sd 2014) Pagu FLPP sekitar 18,7 T tareserap 361.105 unit.   Era Jkw (2015 sd 2019) Pagu FLPP meningkat menjadi 32,6 T tapi Targetnya 335.685 unit (Laporan PPDPP).

 Awalnya ada pola SSB (Subsidi Selisih Bunga), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), Bantuan PSU.  Begitu Subsidi makin besar mencapai triliunan timbul pola FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dimulai tahun 2010.  Pola ini oleh Jkw dilanjutkan bahkan ada pola baru BP2PT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), adalagi pola KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), selain pola Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Inilah kelemahan pola penyaluran Subsidi Rumah, menurut penulis Pola baru FLPP perlu dievaluasi, fakta Anggaran makin besar tapi realisasi makin kecil.   FLPP Bukan dievaluasi, malah  ada beberapa pola baru, kementerian  perumahan  layaknya kementerian litbang.  Sebagai contoh tahun 2016 ada UU no 4 tentang Tapera, yang mestinya tahun 2018 sudah berjalan tapi malah ada pola BP2PT.  Pola BP2PT masih sosialisasi sudah ada pemikiran pola KPBU.   Pola2 tersebut diatas timbul setelah Kementerian Perumahan digabung dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Melihat Rencana Program Kemenpupr yang begitu besar di era Pemerintahan Jkw yang kedua ini, dimana untuk Perumahan saja diperlukan 780 T (skema KPBU edisi 163 P&B).   Semestinya Pengelolaan Perumahan perlu ditangani Kementerian tersendiri.  Pola Penyaluran tidak perlu berbagai bermacam macam.  Perlukah ada SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT dan KPBU ? 


Semoga Kemenpupr bisa lebih memahami bahwa MBR tidak perlu aturan yang bermacam macam.  Mereka bisa memiliki rumah layak dengan cara KPR dan bunga tidak memberatkan serta aturan tidak ribet.   Pola Subsidi Rumah FLPP perlu evaluasi, yang selama ini dirasakan tidak meringankan para MBR.  Mungkin perlu belajar ke TWP (Tabungan Wajib Perumahan)TNI POLRI, terutama TWP TNI AU, dimana Prajurit dalam KPR tanpa Uang Muka dan bunga KPR  cuma 3%.










Minggu, 01 September 2019

MEMAHAMI UU ORMAS

PPAU adalah Ormas yang sudah berbadan hukum dengan Keputusan Menkumham no AHU-31.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010.   Dari sejarah PPAU didirikan tahun 1998 tepatnya tanggal 24 Agustus 1998, namun berbadan hukum baru mulai 2010.   Sesuai dengan perkembangan situasi dan dengan adanya Reformasi, UU Ormas saat  era Orde Baru dengan UU no 8/1985, mengalami beberapa perubahan.   Diawali pada tahun 2013 dengan UU no 17/2013 dan pada tahun 2017 ada Perpu no 2/2017. 

Untuk lebih jauh memahami tentang UU Ormas, mari kita ulas UU Ormas no 8/1985, UU no 17/2013 dan Perpu no 2/2017 :

1. UU no 8/1985, diundangkan era Presiden Soeharto tepatnya 17 Juni 1985, secara garis besar :

a. Masih sangat Simple, hanya 9 Bab dan 20 Pasal, disana belum ada ketentuan harus berbadan hukum atau tidak.

b. Merupakan Organisasi Masyarakat, dibentuk secara sukarela dan ikut berperan dalam pembangunan Nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

c  Bentuk Organisasi belum mengikat, hanya disyaratkan mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

d. Sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hanya sebatas Pembekuan dan Pembubaran.

2. UU No 17/2013, diundangkan era Presiden SBY pada tanggal 22 Juli 2013, dengan garis besar sebagai berikut :

a. Undang Undang merupakan pengganti UU no 8/1985, lebih detail terdiri 19 Bab dan 87 Pasal

b. Bentuk Ormas dalam UU ini  lebih mengikat bisa berupa Perkumpulan atau Yayasan.

c. Ormas bisa berbadan hukum, namun juga diijinkan  untuk tidak berbadan hukum.

d. Ormas yang berbadan hukum akta pendirian harus disyahkan oleh Menkumham.

d. Ormas yang sudah berbadan hukum setiap ada perubahan Pengurus dan Perubahan AD diharuskan lapor kepada Menteri.

e. Untuk sanksi Ormas yang melanggar UU, melalui Pengadilan Negeri bahkan bisa berlanjut ke MA

f. UU no 8/1985 dianggap tidak berlaku lagi, semua Ormas segera menyesyaikan dengan UU baru diberi peluang 2 tahun setelah diundangkan.

3. Perpu 02/2017, terbit era Jkw tepatnya pada tanggal 10 Juli 1917, dengan intisari sebagai berikut :

a. Perpu ini merevisi UU no 17 tahun 2013 Pasal 1,59, 60, 62 dan  menghapus pasal 63 sd 81 serta menambah pasal 80A, 82A , 83A  dan menambah Bab XVIIA

b. Untuk membubarkan Ormas tidak perlu sidang di Pengadilan.

c. Sanksi Pengurus atau anggota   Ormas yang melanggar UU, cukup berat dapat pidana kurunga  paling singkat 6 bulan bahkan bisa seumur hidup.

d. UU no 17/2013 masih berlaku selama tidak bertentangan Perpu no 2/2017.

Melihat dari ketiga UU tersebut, PPAU melaksanakan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  sangat tepat sekali.  Kebutulan  sejak ada pengesahan dari Menkumham tahun 2010, belum pernah ada Perubahan atau Revisi.   Dalam rangka Perubahan, Revisi, Penyempurnaan maupun Penyesuaian, kiranya ada hal hal yang perlu menjadi perhatian :

1. Dalam Setiap Keputusan Menkumham selalu mengingat tentang Staatsblad 1870 nomor 64 dan Staatsblad 1904 nomor 272, dimana ormas yang berbentuk Perkumpulan  dan sudah berbadan hukum sedapat mungkin Organnya terdiri dari  Pendiri, Pembina, Pengawas dan Pengurus.

2. Organ yang ada di PPAU saat ini adalah Penasehat, Pengawas, Pengurus dan Pelindung.

3. Membaca Laporan Ketua Badan Penasehat pada Konggres ke IV PPAU, pada halaman 4 (e) Struktur Organisasi PPAU, menyarankan adanya validasi struktur organisasi yang baru (ii) berbunyi "Penyatuan Badan Penasehat dan Badan Pengawas, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang sangat mirip"

Melihat beberapa catatan tersebut diatas, kiranya dalam penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, khususnya tentang Organ seyogyanya terdiri dari Pendiri, Pembina, Pengawas, Pengurus dan Pelindung dengan pertimbangan:

1. Pendiri dicantumkan dalam organ agar supaya para generasi penerus tidak kehilangan sejarah atau jejak.

2. Badan Penasehat berubah menjadi Badan Pembina yg anggotanya para mantan Jatayu yang tupoksinya membina Pengawas dan Pengurus.

3. Badan Pengawas tetap dan funsinya mengawasi termasuk menasehati Pengurus.

4. Badan Pengurus tetap yang tupoksinya menjalankan organisasi PPAU yg mempunyai hak mutlak sebagai eksekutor organisasi.

5. Pelindung dijabat Ex Officio oleh Kasau unt  Tingkat Pengurus Pusat dan para Danlanud untuk  Tingkat Pengurus Cabang, Dansatrad/Dansatrudal/Kaperwal untuk Tingkat Pengurus Perwakilan.

Tulisan ini sekedar penyegaran dan Saran, semoga bermanfaat ,, Aamiin

Senin, 26 Agustus 2019

KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT PERLU DIHIDUPKAN KEMBALI

Dalam rangka memperingati HUT ke 74 Republik Indonesia, Kemenpupr membuat tulisan di Harian Rakyat Merdeka dengan judul 5 Tahun Membangun Negeri.   Ada Logo KemenPUPR yang dibawahnya ada tulisan SIGAP MEMBANGUN NEGERI.  Hasil Pembangunan selama 5 tahun dituangkan dalam highlight dimana ada  14 Jenis  Pembangunan yang terdiri dari  11  Pekerjaan Umum dan 3 macam  Perumahan Rakyat.

Pembangunan Pekerjaan Umum meliputi :

1. Pembangunan Bendungan di 55 Lokasi
2. Pembangunan Jaringan Irigasi mencapai 865.393 Ha
3. Pembangunan Embung 945 buah
4. Sistem Penyediaan Air Minum mencapai 21.500 liter/detik
5. Penanganan Kawasan Kumuh 23.407 Ha
6. Pembangunan Jembatan 41.063 m
7. Konektivitas Pembangunan Jalan 3.387 Km
8. Konektivitas Pembangunan Jalan Tol 782,8 Km
9. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara 11 Lokasi
10. Penanganan Sanitasi dan Persampahan 9,8 Juta KK
11. Pembangunan Venue Asian Games 79 tempat.

Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat meliputi :

1. Rumah Susun 756 Tower dengan 43.158 unit
2. Rumah Khusus 22.333 unit
3. Rumah Swadaya 494.169 unit

Sebagai pengamat Perumahan, penulis melihat Program PUPR selama 5 tahun akhir ini ada sedikit keprihatinan.   Kemenpupr ini gabungan dari Kemenpu dan Kemenpera, namun dalam penjabaran Program sangat tidak imbang.   Dari laporan diatas Program PU mendominasi ada 11 Program , PR hanya 3 Program.   Padahal untuk Program  Perumahan Rakyat itu untuk penuhi kebutuhan pokok harkat manusia yaitu bidang Papan selain Sandang dan Pangan.

Apa karena Menteri PUPR dari Kemenpu ?  Atau karena ada program  prioritas di bidang Infrastruktur ? Kemenpera ini berjalan sejak awal era orde baru sd akhir era SBY, bahkan era Menteri Alm Cosmas Batubara sangat berhasil, dalam mengembangkan permukiman untuk MBR.   Permukiman yang awalnya diluar kota saat ini sudah menjadi Kota seperti yang di Depok , Bandung, Palembang , Medan , Surabaya dan Makasar.   Waktu itu yang merintis Perumnas bahkan saat itu sudah membangun Rusun di kota kota tersebut.  

Kebutuhan Rumah seperti diungkap diatas merupakan kebutuhan pokok harkat manusia, dan fakta Backlog Rumah masih tergolong tinggi.   Mestinya untuk penuhi kebutuhan Perumahan Rakyat perlu ada Kementerian tersendiri. Sehingga lebih fokus dan serius dalam penanganan  bukan seperti dititipkan ke Kemenpupr.   Melihat logo Kementerian PUPR pun simbul PR tidak terlihat, sehingga  ada kesan seperti dianak tirikan.  Melihat Program PR,  5 tahun terakhir juga kurang  menggigit,   sebagai contoh Program Subsidi Rumah, dilihat dari Pagu Anggaran naik hampir 50 % dari 5 tahun sebelumnya (pagu Subsidi Rumah 2010 sd 2014 sebesar 16,5 T dan Subsidi Rumah 2015 sd 2019 sebesar 24,7 T).  Namun dari segi target kenapa kok malah menurun ? Bahkan menurun hampir 37 % ( dari 361.107 unit menjadi 263.445 unit)

Dari hasil pengamatan selama ini, untuk lebih fokus menangani Perumahan Rakyat dan untuk mengatasi Backlog Rumah kiranya Kementerian Perumahan Rakyat perlu dihidupkan kembali pumpung Kabinet Presiden Jkw Periode kedua belum terbentuk dengan pertimbangan :

1. Kemenpera sudah berjalan lebih 30 tahun sejak era Presiden Soeharto sampai dengan era Presiden SBY.

2.  Perumahan Rakyat  merupakan Kebutuhan Pokok Harkat Manusia, bahkan sejak era Bung Karno sudah dipikirkan untuk memenuhi kebutuhan Papan, Konggres Perumahan Nasional Pertama pada tanggal 25 Agustus 1950 digunakan sebagai dasar Hari Perumahan Nasional

3.  Dalam Kampanye Pilpres 2019, pemisahan Sektor Perumahan Rakyat berpisah atau tetap di Kemenpupr menjadi wacana atau isue yang hangat.

4.   Para Pengembang pada umumnya condong menginginkan Sektor Perumahan Rakyat dipisah dari Kemenpupr, dengan alasan PR mencakup hal hal kemanusiaan, kebutuhan rumah  yang tidak bisa dihentikan,  sedangkan PU sewaktu waktu bisa berubah.

Presiden Jkw yang selalu dekat dengan Rakyat Kecil, semoga dapat memenuhi harapan MBR untuk bisa memiliki rumah layak dan ada Kementerian tersendiri yang menangani Perumahan Rakyat,, Aamiin