Dalam rapat Perdana Satgas Judi On Line yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam sebagai Ketua pada tanggal 19 Juni 2024 bahwa terdapat puluhan ribu anak dibawah umur menjadi Korban Judi On Line.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Pembrantasan judi on line yang disampaikan dalam rapat perdana adalah :
1. Langkah Pertama adalah pembekuan pembekuan rekening yang dicurigai adanya keterlibatan dengan judi on line
2. Langkah Kedua, penindakan jual-beli rekening
3. Langkah Ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
Mengkooolhukam setelah rapat perdana dalam jumpa pers menjelaskan sebaran pemain dari sisi usia sebagai berikut :
1. Usia 10-20 tahun 11% atau sekitar 440.000 pemain.
2. Usia 21-30 tahun atau sekitar 520.000 pemain.
3. Usia 31-50 tahun 40% atau sekitar 1.640.000 pemain
4. Usia diatas 50 tahun 34 % atau sekitar 1.350.000 pemain.
Sampai awal Juli 2024 langkah Satgas Pemberantasan Judi On Line, sudah lebih nyata dimana Mengkopolhukam selaku Ketua Satgas menyatakan sudah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi on line kepada Kementerian dan Lembaga masing-masing. Langkah Satgas bukan langsung ke Bandar, namun menyelamatkan masyarakat atau rakyat lebih dahulu. Dengan memberikan nama-nama yang terlibat judi on line kepada instansi terkait, diharapkan pimpinan terkait ikut bertanggung jawab terhadap anak buahnya yang terlibat. Ketua Satgas Pembrantasan Judi On Line mengatakan, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
Menkopolhukam selalu Ketua Satgas Pembrantasan Judi On Line awal Juli 2024 menyampaikan Daftar Pemain Judi On Line ke Kementeeian/ Lembaga terkait.
Dengan memberikan nama-nama yang terlibat judi on line kepada instansi terkait, diharapkan pimpinan terkait ikut bertanggung jawab terhadap anak buahnya yang terlibat. Ketua Satgas Pembrantasan Judi On Line mengatakan, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online. Walaupun demikian, Ketua Satgas menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Menkopolhukam dengan melibatkan semua instansi terkait dengan menyampaikan nama-nama pemain judi on line, sangat tepat, paling tidak para Pejabat di masing-masing instansi ikut bertanggung jawab. Kalau para Pejabat terkait menangani anak buah masing-masing, tentunya diproses sesuai hukum yang berlaku, akan meringankan tugas Satgas yang nantinya akan membekuk bandarnya.
Bagaimanapun judi adalah perbuatan terlarang, larangan tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE bahkan disebutkan tindakan tersebut merupakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebetulnya tidak hanya dalam UU judi itu dilarang, bagi umat Muslim diingatkan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi sebagai berikut : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setansetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sambil menunggu tindakan para Pejabat terkait yang anak buahnya terlibat judi on line sebetulnya ada beberapa tip untuk hindari judi on line :
Pertama, Kenali bahaya Judi On Line, dimana bahwa judi on line bisa timbulkan masalah keuangan, mudah stres dan mengganggu hubungan sosial.
Kedua, Meningkatkan kesadaran diri, mencari hobi baru daripada berjudi, mengadakan aktifitas fisik, bergaul dengan teman seprofesi untuk tangani stres dan masalah lain.
Ketiga, Menggunakan teknologi yang ada untuk kegiatan positif, manfaatkan teknologi untuk internetan yang bermanfaat.
Keempat, Menghindari iklan dan promosi judi, dengan cara memblokirnya.
Kelima, Mencari dukungan sosial dan mencari bantuan profesional, dalam arti bergaul dengan masyarakat membicarakan masalah terutama dengan sesama seprofesional yang bisa bantu memecahkan masalah. (Kadep Kominfo DPP LVRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar