Kamis, 16 Agustus 2018

SRT RSN KE PRESIDEN

Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta. 
Dengan hormat, 
Dengan ini kami menyampaikan aspirasi keluhan dari para purnawiran TNI dan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait  gaji pensiun. Kami rangkum bahan masukan tersebut,yang dapat digunakan Bpk Presiden sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk dapat mengefaluasi gaji para purnawiran yang sudah 4 tahun pemerintahan Jokowi belum disesuaikan, dengan pertimbangan bahwa dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran  tetapi semenjak pemerintahan ini belum dilakukan.  Menurut kami jasa pengabdian para purnawiran punya nilai ples yang tidak boleh dilupakan pemerintah, oleh karena itu momentum tahun politik ini Presiden Jokowi  dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan terkait ini. Mengingat pasal 10 UUD 1945  Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas AD,AL , AU dan Polri sehingga presiden Jokowi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat berpengaruh pada elektasi dukungan pada Pilpres 2019 .

Sebagai bahan pertimbangan bahwa dengan kebijakan gaji TNI POLRI tidak ada kenaikan, akan berdampak secara politik dan sosial yang luar biasa untuk kehidupan para Purnawirawan. 
Diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian. 
Sejak pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla para Purnawirawan pada menjerit karena gajinya sampai tahun 2014 masih diatas UMR , tetapi sudah 4 tahun ganti pemerintahan gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan, jauh dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta  padahal UMR sudah diatas 3 Juta. 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berikut ini kami sampaikan rangkuman kajian berdasarkan : PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d). Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Sajam (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f). Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 
Atas  dasar pertimbangan tersebut diatas,maka bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b). Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2019 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d). Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai ilustrasi
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %
e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI Haris melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f). Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak. 
Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :

(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.
(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawiran TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepapa kandidat lain menjelang Pilpres 2019.
Demikian, disampaikan dan trimakasih. 
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.

Sabtu, 11 Agustus 2018

SETELAH GAGASAN DP 0% MUNGKINKAH ADA RUMAH GRATIS ?

Sandiago Uno sewaktu kampanye sebagai Cagub DKI, ada gagasan DP 0% untuk KPR.   Walaupun ada pro dan kontra, Program tersebut tetap dijalankan dengan ada Ground Breaking didaerah Kelapa Gading.   Bahkan berita Detik Finace tanggal 11 Agustus 2018, menurut Penjelasan pimpinan PD Pembangunan Sarana Jaya yang menangani Proyek yang bernama Kelapa Village, pembangunannya  tetap jalan.  Sebetulnya DP 0 % itu bukan hal baru di Lingkungan TNI POLRI, karena ABRI (sebelum TNI pisah dengan POLRI), sejak tahun 1984 sudah menjalankan pola tersebut.    Dimana anggota ABRI saat itu yang mau KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muka, mereka langsung angsur, bahkan progran itu sampai saat ini masih berjalan ditangani oleh YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).

Bahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Prajurit di Bidang Perumahan, khususnya untuk TNI POLRI, Jkw mengeluarkan PP 102/2015 dimana salah satu poinnya memberikan Pinjaman Uang Muka Tanpa Bunga.   Pola ini juga tidak jauh DP 0%, karena untuk KPR, prajurit tidak perlu siapin Uang Muka.   PP tersebut untuk ASABRI, yang berlaku mulai 1 Juli 2015, dan dalam penjabarannya,  setiap Prajurit yang mau KPR disiapkan Uang Muka besarannya sampai sekitar 40 juta rupiah. 

Kalau untuk TNI POLRI ada PP yang mengatur Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, bagaimana dengan ASN ? ASN adalah Pegawai Pemerintah, yang statusnya tidak jauh beda dengan TNI POLRI.   Termasuk ASN ini setiap bulannya juga dipotong gaji secara rutin, dimana kalau TNI POLRI dikelola ASABRI, tetapi kalau ASN dikelola oleh TASPEN.   Peluang ini sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh para Capres dan Cawapres untuk memikat para calon pemilihnya.   Walaupun Pegawai Pemerintah baik ASN maupun TNI POLRI harus netral, tetapi setidaknya Program untuk atasi Backlog Rumah yg masih diatas 10 juta rumah perlu mendapat perhatian.

Kalau saat kampanye sebagai cagub DKI, Sandiago Uno berani menawarkan DP 0%, saat kampanye Capres dan Cawapres, mestinya bisa menawarkan yang lebih memikat.   Paling tidak bisa membuat Program untuk ASN bisa mendapatkan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga seperti TNI POLRI.    Untuk hal ini menurut penulis tidak akan sulit, karena sebagai Presiden yang membawahi para Menteri, tinggal memerintahkan kepada MenBUMN.    Kenapa MenBUMN ? Baik ASABRI dan TASPEN adalah BUMN yang bergerak pada bidang yang sama, seperti dijelaskan didepan ASABRI nangani TNI POLRI, TASPEN nangani ASN.   

Justru penulis mempunyai pemikiran tidak sekedar Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, tetapi untuk Pegawai Pemerintah, baik ASN , TNI dan POLRI, sudah waktunya memiliki rumah gratis.    Pola ini pernah penulis tuangkan di Majalah P&B edisi 109 diawal tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI POLRI. Niat penulis saat itu adalah mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, karena menurut hemat penulis, pola bisa diwujudkan.   

Gagasan penulis bukan tanpa alasan, selain penulis pernah menangani sendiri Program Merumahkan Prajurit, dimana Prajurit tidak perlu siapkan Uang Muka, penulis mengadakan study banding ke Perumnasnya Singapore.   Kalau di Singapore setiap Pegawai Pemerintah dipotong gaji 20 %, begitu nikah dapat Apartemen ukuran 90 M2, mestinya di Indonesia dipotong 10% bisa mendapatkan tumah tipe 45 M2.   Walau tentunya tidak bisa secara linier seperti itu, tetapi kalau ada usaha kesana pasti bisa terwujud.

Untuk mewujudkan Program tersebut, tentunya harus didukung oleh TASPEN dan ASABRI, karena potongan gaji pegawai Pemerintah dikelola oleh kedua instansi tersebut.   Penulis yakin, selama ada instruksi dari pihak atas, TASPEN maupun ASABRI pasti akan mendukung, karena salah satu tujuan mendirikan kedua instansi tersebut untuk mensejahterakan pemegang Polisnya.    

Mudah mudahan ide penulis ini bisa terwujud dan menjadi perhatian kedua Capres/Cawapres baik Jkw MA maupun Prabowo Sandiago Uno .. Aamiin


 

Sabtu, 04 Agustus 2018

LANGKAH TASPEN PERLU DITIRU BUMN LAINNYA

Mungkin para pembaca sedikit kaget melihat judul tulisan ini.  Penulis sebagai Pengamat terutama Pengamat dibidang Perumahan, melihat langkah langkah TASPEN tergolong luar biasa.   Dalam tahun 2018 saja Penulis melihat ada dua terobosan :

Pertama, TASPEN peduli dengan para pesertanya dimana memberi peluang dan kemudahan kepada peserta yang belum memiliki rumah.   Bahkan hukan hanya para ASN yg masih aktif tetapi juga kepada para Pensiunannya.  Dan itu sudah penulis soroti bahkan sudah dimuat di Majalah ini dengan judul "TASPEN BERIKAN KEMUDAHAN KPR BAGI PESERTANYA"

Kedua, TASPEN merevisi PP 70/2015 dengan PP 66/2017,  dimana ada beberapa pasal yang direvisi dan yang menonjol adalah bea siswa untuk anak yatim yang semula hanya untuk satu anak direvisi menjadi untuk dua orang anak.   

Langkah TASPEN ini bisa jadi satu satunya  BUMN yg cepat antisipasi terhadap berlakunya PP, karena PP baru diterbitkan tahun 2015, tahun 2017 sdh direvisi dan isinya tentunya sangat disyukuri para Pesertanya.  Revisi PP ini pasti membuat ketenangan para ASN dalam bekerja, karena jalau terjadi apa apa dalam bekerja, ada jaminan untuk anak anaknya terutama yg masih berumur dibawah 25 tahun.   Penulis sebagai Purnawirawan, rasanya iri melihat langkah TASPEN ini.   Di lingkungan TNI POLRI juga ada instansi yang kelola Asuransi yang disebut ASABRI, juga ada PP baru yang mengatur seperti TASPEN yaitu PP 102/2015, tetapi sejauh ini belum ada Revisinya.

Sebetulnya TASPEN dan ASABRI ibarat saudara kandung, dan menang dapat dikatakan TASPEN adalah saudara tua.   Sudah selayaknya TASPEN selalu unggul dalam pengelolaannya, terbukti dalam revisi PP pun lebih duluan dari ASABRI.   Dalam penulisan sebelumnya, sedikit penulis singgung kenapa Abri memisahkan diri dari TASPEN.    Sudah sepantasnya TASPEN lebih jeli membaca PP yang ada, dan Langkah ini perlu ditiru oleh BUMN yang lain yang pada umumnya di era Jkw, semua BUMN ada PP baru.

Tupoksi TASPEN dan ASABRI, menurut hemat penulis  tidak jauh berbeda, semua menangani Pegawai Pemerintah .   Hanya sedikit berbeda lingkup kerja para pesertanya.   Kalau TASPEN kelola pesertanya ASN atau Pegawai Negri Sipil sedangkan ASABRI sesuai namanya pesertanya para prajurit bersenjata yaitu TNI dan POLRI.   

Penulis pernah di BUMN sebagai Pengawas di Perum Perumnas, pada tahun yang sama juga ada PP 83/2015, namun sejauh ini juga belum ada revisi, padahal terbitnya pada bulan yang sama dengan PP 70/2015 TASPEN.  Terobosan terobosan TASPEN ini perlu diketahui tidak hanya dilingkungan TASPEN, para ASN namun  BUMN yang lainpun perlu ikuti jejak TASPEN, demi suksesnya misi n visi Perusahaan.   Tidak jarang PP itu setelah bertahun tahun baru direvisi padahal jaman atau era selalu berubah apalagi di era IT seperti sekarang ini dimana perubahan sangat cepat.

Bravo untuk TASPEN, mudah mudahan TASPEN selalu menjadi ujung tombak dalam Perubahan, terutama dalam kelola BUMN.   Harapan penulis TASPEN juga mau berbagi keberhasilannya dengan BUMN yang mempunyai tugas yang hampir mirip.   Terutama berbagi dengan saudara kandungnya yaitu dengan ASABRI (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Dewas Perumnas/mantan Ketua YKPP)

Rabu, 18 Juli 2018

MENGENAL PP 102/2015 TENTANG ASABRI

Sebagai purnawirawan, pada umumnya tidak memahami maksud dan tujuan didirikan ASABRI oleh para pendahulu kita.   Mungkin semua itu karena kesibukan waktu aktif, dan pada umumnya mengutamakan tugas pokok harus accomplish.  Para pendahulu kita, jauh jauh sudah memikirkan bagaimana para Prajurit setelah pensiun bisa hidup tenang n layak sambil menikmati sisa sisa hidup.   Oleh sebab itu awalnya Para Prajurit diikutkan Asuransi TASPEN, namun karena tugas pokok prajurit yang mempunyai resiko tinggi daripada sipil, tahun 1971 didirikan ASABRI dan terpisah dari TASPEN.   Mungkin diantara kita atau pembaca buletin ini, tidak mengira bahwa sejak 2014, gaji para pensiun atau purnawirawan tidak ada perubahan.   Bahkan gaji Pensiunan atau Purnawirawan tahun 2018 ini jauh dibawah UMR, yang sebelumnya selalu diatas rata rata UMR.

Ketentuan gaji Pensiun adalah 75% Gaji Pokok, sampai detik ini belum ada perubahan, oleh sebab itu dengan ada kebijakan Pemerintah bahwa Gaji Pokok tdk naik sejak 2015, Gaji Pensiunan maupun Purnawirawan juga jalan ditempat.  Padahal sebelumnya gaji Pensiunan selalu ada kenaikan, karena Gaji Pokok selalu naik secara berkala dan setiap tahun gaji Pegawai Penerintah selalu ada kenaikan.   Kita kita yang sudah Lana pensiun, setiap ada Pidato Pertanggungan Jawsb Presiden di depan DPR, selalu nunggu nunggu ada berita kenaikan gaji. Namun sudah tiga tahun ini, tidak pernah terdengar ada kenaikan gaji Pensiunan.  Masih ada harapan tahun 2018 ini ada perbaikan nasib gaji Pensiunan.   Kenapa penulis yakin ada kenaikan gaji ? Karena adanya PP 102/2015 tentang ASABRI.

PP 102/2015, ada peluang gaji Pensiunan ada perubahan, karena dlm PP tersebut Tupoksi ASABRI tertera dalam pasal 2 yang berbunyi, Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini (ASABRI) meliputi Program :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian) dan 
4. Pensiun (Penghasilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Dari ke empat Program ASABRI tersebut, yang masih ada kaitan dengan Purnawirawan tinggal JKm dan Pensiun.   Adapun hak Purnawirawan tentang JKm diantaranya :

1. Biaya pemakaman peserta Pensiunan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ada dalam pasal 8.

2. Biaya Pemakaman istri/suami sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ada dalam pasal 9

3. Biaya Pemakaman anak sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ada dalam pasal 10.

Selanjutnya untuk Program Pensiun, dalam PP 102/2015, ini ada peluang untuk ditinjau kembali, bukan bertahan pada 75% Gaji Pokok, ada beberapa perimbangan :

1. Sebelum PP ini terbit, JKK n JKm maupun Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab ASABRI, namun mulai terhitung Juli 2015, JKK, JKm dan Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab Pemerintah.

2. Pengeluaran untuk JKK, JKm maupun Jaminan Cacat cukup besar, bahkan bisa mencapai 30% pengeluaran ASABRI setiap tahunnya, sehingga biaya ini tidak salahnya untuk meningkatkan gaji Pensiunan.

3. Besaran Gaji Pensiunan seperti tertuang di Pasal 2 PP 102/2015, menjadi Tupoksi ASABRI untuk merumuskan

4. PP 102/2015 sudah berjalan tiga tahun sudah waktunya ASABRI mengadakan evaluasi (Utk TASPEN PP 70/2015 sdh direvisi dg PP 66/2017)

5. Aset ASABRI sudah semakin besar, khusus utk IDP (Iur Dana Pensiun) dari data yang ada sudah mencapai 24,6 T (2017) sedangkan tahun tahun 2006 baru sekitar 2,1 T

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk perbaikan Gaji Purnawirawan, dengan adanya PP 102/2015 tentang ASABRI ini :

1. Wadah Perkumpulan Purnawirawan, baik PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI, perlu mengadakan kajian bersama memperjuangkan nasib Purnawirawan, karena gaji mereka saat ini tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.

2. Sejak aktif para Purnawirawan dipotong gaji 8% yang dikelola oleh ASABRI.

3. Dengan adanya kegiatan ASABRI yang diambil alih oleh Pemerintah (JKK, JKm dan Jaminan Cacat), ada peluang ASABRI untuk membuat rumusan tentang Pensiun (Penghadilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Mudah mudahan tulisan atau kajian ini ada manfaat dan bisa digunakan sebagai bahan masukan bagi organisasi Perkumpulan Purnawirawan pada umumnya dan PPAU pada khususnya .. Aamiin 






Sabtu, 14 Juli 2018

SAMBIL MENUNGGU OPERASINYA BP TAPERA, POLA TWP TNI POLRI PERLU DITIRU

Melihat data Realisasi FLPP sejak diluncurkan tahun 2010, ternyata hasilnya seperti belum memuaskan.   Data dari PPDPP sampai awal 2018 dan selama 9 tahun baru mencapai 530.657 unit atau pertahunnya hanya sekitar 58.963 unit.   Yang menjadi pertanyaan, dari tahun ke tahun justru serapan FLPP makin merosot, apalagi justru di era Jkw di tahun 2015 terserap sekitar 76.489 unit tapi di tahun 2017 tercatat hanya 23.763 unit dan di tahun 2018 sd semester satu baru 10.829 unit, padahal di era Jkw ada Program Sejuta Rumah. 

Menurunnya serapan FLPP ini apa dampak UU No 4/2016 tentang TAPERA ? Dalam UU tersebut diamanatkan akan mulai berlaku Maret 2018, namun faktanya sampai diturunkan tulisan ini, BP TAPERA belum terbentuk.   Satu sisi BAPERTARUM sebagai tumpuan para ASN untuk mempermudah KPR sudah dilikuidasi.   Praktis para ASN untuk bisa KPR tidak ada kemudahan lagi.   Padahal didirikan BAPERTARUM tahun 1994 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN/PNS di bidang perumahan.   Paling tidak BAPERTARUM saat itu bisa membantu PNS dalam menyiapkan Uang Muka KPR, bahkan juga menyiapkan bantuan biaya membangun rumah di tanah milik sendiri.

Timbul pertanyaan, sejak diundangkan UU No 4/2016, dan dilikuidasinya BAPERTARUM, bagaiman para ASN mendapat kemudahan untuk KPR ? Adakah terobosan di lingkungan ASN untuk mendapat bantuan dalam mempermudah untuk KPR ? Mampukah Program FLPP menarik ASN untuk KPR ? Sepertinya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN yang tergolong MBR kurang mendapat perhatian dat para pejabat terkait.       PPDPP sebagai Pengelola FLPP belum dikenal oleh MBR.   FLPP ini bukan hanya untuk ASN, untuk seluruh MBR baik di kalangan Sipil maupun TNI serta POLRI, tapi menurut pengamatan penulis, di kalangan TNI dan POLRI belum familier atau belum begitu dikenal.   

Dari pengamatan penulis, dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, kiat untuk merumahkan MBR dikalangan Pegawai Pemerintah, baik untuk ASN maupun di kalangan TNI POLRI terlihat lesu.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM, praktis peluang ASN untuk bisa KPR sangat menurun, tidak ada gemanya.   Bagi TNI POLRI yang ditangani YKPP berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, bahkan yang sebelumnya penyerapan ribuan unit, sejak berlakunya UU TAPERA turun drastis.   Terkesan semua menunggu kiprah BP TAPERA.   BP TAPERA yang semestinya Maret 2018 sudah beroperasi, sampai detik ini belum ada tanda tanda kehidupan. 

Di kalangan TNI POLRI masih sedikit beruntung, karena di Matra masing masing, baik TNI AD, TNI AL, TNI AU maupun POLRI ada instansi yang menangani perumahan yang disebut TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   TWP ini sebetulnya mirip BAPERTARUM, seluruh anggota TNI POLRI setiap bulan menyisihkan uangnya  untuk ditabung dan otomatis potong gaji.   Walaupun BP TAPERA belum terbentuk, kegiatan merumahkan Prajuritnya tetap berjalan.   Bahkan Pola ini perlu dicontoh, karena untuk KPR prajurit tidak perlu siapkan uang muka dan bunga angsuran cukup rendah.

Keunggulan Pola TWP TNI POLRI dibandingkan Pola FLPP dalam KPR sebagai berikut :

1. Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka
2. Prajurit diberi peluang pinjam ke BP TWP sampai nilai 200 juta rupiah
3. Bunga Pinjaman 3%
4. Lama angsuran sesuai kemampuan angsur dengan catatan tidak melebihi 1/3 gaji
5. Tipe Rumah sesuai keinginan Prajurit
6. Pengembang lebih mudah dalam koordinasi karena langsung ditangani oleh BP TWP.

Untuk MBR yang mempunyai Penghasilan tetap seperti Pegawai Pemerintah maupun Karyawan Perusahaan, pola seperti TWP TNI POLRI ini, jelas lebih menguntungkan para MBR, karena Instansi tempat mereka bekerja ikut membantu dan bunga KPR jauh dibawah FLPP.   Bisakah Pola ini dikembangkan ? Tentunya tergantung para Pejabat di instansi masing masing dan ini tantangan bagi PPDPP maupun BP TAPERA.






Jumat, 22 Juni 2018

DALAM ATASI BACKLOG RUMAH POLA TNI POLRI PERLU DITIRU

Kebutuhan Pokok harkat hidup rakyat sering dikenal dengan Sandang, Pangan dan  Papan.   Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut baru bidang Sandang yang sudah tidak menjadi perhatian Pemerintah, namun untuk Pangan dan Papan masih mendapatkan Subsidi dari Pemerintah.   Yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah kebutuhan di bidang Papan.   Kesenjangan didalam kebutuhan dibidang Papan yang dikenal dengan Backlog Rumah ternyata masih tinggi. Berbeda beda dalam menilai besaran Backlog Rumah dalam kisaran 13 sd 15 Jt.

Penulis sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan Backlog Perumahan makin meningkat dalam menentukan acuan jumlah Backlog Perumahan, karena terdapat perbedaan sudut pandang antar Kementerian PUPR dengan Badan Pusat Satistik .   Selama kebutuhan rumah untuk masyarakat setiap tahunnya sekitar 820.000 sd 1.000.000 unit belum terpenuhi, pasti Backlog Rumah akan selalu meningkat.   Tepat sekali analisa Menkeu menyebutkan bahwa kebutuhan rumah baru sekitar 40 % yang terpenuhi, Pemerintah hanya bisa intervensi sekitar 20 %, sisanya 40% belum terpenuhi.   Analisa ini masuk akal karena hasil Program Sejuta Rumah tahun 2015 hanya tercapai sekitar 600.000 unit atau 60%.  Hal ini disampaikan oleh Menkeu pada acara Investor Gathering 2017.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk masyarakat, sebetulnya Pemerintah sudah berupaya, bahkan sejak era Presiden Bung Karno, pada tahun 1950 telah diadakan Konggres Perumahan yang Pertama (26 sd 30 Agustus 1950) dimana keputusannya sebagai berikut :

1. Mengusulkan kepada Pemerintah, agar mendirikan Perusahaan Perumahan.
2. Pembangunan Perumahan memakai syarat minimum (minimum 36 m2)
4. Membentuk Badan/Lembaga Perumahan 

Ternyata untuk mewujudkan keputusan Konggres Perumahan 1950, baru terlaksana tahun 1974 dimana didirikan Perum Perumnas untuk menyediakan Rumah dan menugasi BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Di era Presiden Soeharto inilah mulai dibentuk juga Kementerian Perumahan Rakyat.    Diawal didirikan Perum Perumnas, kebutuhan masayarakat tentang rumah mulai diprogramkan dan hasilnya makin terlihat.   Pemukiman Baru mulai di bangun baik di Jakarta, Palembang, Medan, Bangung, Semarang, Surabaya  dan Makasar, contoh Kota Depok awalnya permukiman diluar kota Jakarta, sekarang sudah menjadi Kota Administrasi.   Sayangnya Program ini  tidak berlanjut berkesinambungan.   Kalau awal didirikan Perum Perumnas mampu memenuhi sampai dengan 95 % kebutuhan rumah secara Nasional, saat ini untuk mencapai 10% kebutuhan secara nasional tidak mampu.    Setiap ganti Pemerintahan seperti ganti nomenklatur, ganti aturan, sehingga Backlog rumah bukan menurun tapi bertambah naik.

Pemerintah dalam mengatasi Backlog Rumah sudah berbagai cara, namun masih belum menemukan pola yg tepat.     Subsidi Rumah setiap ganti Pemimpin ganti pola, mungkin juga salah satu sebab kenapa tidak kunjung mampu atasi Backlog Rumah.   Apalagi setelah Reformasi ada poka Subsidi Selisih Suku Bunga, ada Subsidi Uang Muka, bahkan pola terakhir adalah FLPP, kesemuanya masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.   Program Sejuta era Jkw pun belum menunjukkan keberhasilannya.   Menurut Laporan sejak dicanangkan Program Sejuta Rumah terkesan laporannya meragukan.  Penulis selama di Perumnas pencapaiannya setiap tahunnya sekitar 10 sd 15 % pencapaian Pemerintah, tapi dlm Program Sejuta Rumah kemampuan perumnas hanya mampu sekitar 2%.   Inilah yang membuat pertanyaan penulis tentang pencapaian Program Sejuta Rumah.

Dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk MBR, dikalangan Pegawai Pemerintah, baik TNI POLRI maupun PNS, sejak era Presiden Soeharto sudah membuat terobosan yaitu YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) didirikan tahun 1984 untuk TNI POLRI dan BAPERTARUM untuk PNS/ASN didirikan tahun 1994.   Namun dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, BAPERTARUM dilikuidasi dan sampai saat ini bagaimana kelanjutan TAPERA masih belum ada kejelasan.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM berarti Program memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN/PNS mengalami statusquo, padahal kebutugan rumah tidak bisa dicegah.   

Menurut penulis pola pemenuhan kebutuhan Rumah bagi Prajurit TNI dan POLRI perlu ditiru, karena tidak terpengaruh oleh adanya UU TAPERA yg belum jelas kapan akan berlaku.    Bahkan di TNI POLRI untuk memenuhi kebutuhan rumah anggotanya selain melalui YKPP ada pola TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   Bahkan Pola TWP ini bisa dipakai untuk model, dimana dalam KPR, Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka atau bisa dibilang DP 0% dan bunga Angsuran cuma 3%.   Inilah Gebrakan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto begitu dikantik sebagai  Panglima TNI dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk prajuritnya, mari kita tunggu hasilnya.






Sabtu, 09 Juni 2018

KAJIAN GAJI PURNAWIRAWAN

1. DASAR : PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a. Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b. Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c. Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d. Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e. Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f. Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 

2. PEMBAHASAN.  Sesuai dasar dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :

a. Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b. Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2018 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c. Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d. Karena sejak 2014  gaji Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai berikut :
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt, UMR rata2 saat itu 1,6 Jt , namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau sekitar 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak.
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR rata rata 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR 
e. Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus  melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f. Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak, disatu sisi aset ASABRI dari tahun ke tahun kenaikannya cukup signifikan.    Aset akhir tahun 2017, berdasar anual report sekitar 36 T. 

3. SARAN.   Dengan dasar dan pembahasan tersebut diatas disarankan :

a. Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang  Pensiun atau Pengasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
b. Pihak Kemhan, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti apalagi Menhan sebagai Regulator ASABRI.

(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo)