Pada akhir tahun 2019, terjadilah gonjang ganjing di Asabri dimana ada Kasus bobolnya dana Asabri menyusul kasus yang terjadi di Jiwasraya. Menkopolhukam sendiri menyampaikan ada dana sekitar 10 T yang diperkirakan bermasalah . Dampak kasus ini, langkah yang diambil MenBUMN adalah mengganti para Pejabat di Asabri. Diawali digantinya para Direksi diganti diawal tahun 2020, selanjutnya Dirut diganti pada bulan Maret 2020. Di Bulan Agustus baru diangkat Dirut Baru maupun Komutnya.
Dalam sejarah, baru kali ini Dirut Asabri dipegang oleh sipil murni, sebelumnya sejak Asabri didirikan tahun 1971, Dirut Asabri dipegang Purnawirawan dari AD. Harapan para peserta Asabri dengan pergantian besar besaran Direksi dan Komisaris dan semua dari Sipil Murni, tentunya visi n misi Asabri yang akan meningkatkan Kesejahteraan Pesertanya akan terwujud. Melihat Tupoksi Asabri yang tertuang dalam PP 102/2015, ada 4 Tupoksi yang harus menjadi perhatian yaitu :
1. THT Atau Tabungan Tari Tua, dimana para peserta dipotong gaji 3,25 % setiap bulannya, dalam hal ini sudah dirasakan oleh pesertanya tapi masih perlu dioptimalkan.
2. JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, iur ditanggung oleh Pemerintah sebesar sebesar 0,41 % Gaji Peserta
3. JKm, atau Jaminan Kematian, iur juga ditanggung Pemerintah sebesar 0, 67% Gaji Peserta
4. Pensiun, yang dimaksud pensiun dalam PP 102/2015 adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang undangan. Para peserta setiap bulan dipotong gaji sebesar 4,75%.
Dari ke 4 Tupoksi Asabri, yang sudah dirasakan oleh pesertanya, baik yang masih aktif dan yang sudah Pensiun baru THT, JKK dan JKm. Untuk Tupoksi terakhir tentang Pensiun yang iurnya paling besar justru belum dirasakan oleh para Purnawirawan . Betul gaji Purnawirawan masih oleh Pemerintah, namun sesuai Tupoksi yang ke 4 yaitu Pensiun, mestinya Asabri tidak tinggal diam.
Dalam enam tahun terakhir, Gaji Purnawirawan cukup memprihatinkan. Bahkan gaji Purnawirwan khususnya untuk Bintara dan Tamtama yang pensiun tahun 2000 an, gajinya jauh dibawah UMR, dibawah 2 juta. Padahal pada tahun tahun sebelumnya Gaji Purnawirawan paling tidak mendekati UMR, kali ini kurang dari 50 % UMR. Tahun 2018, penulis pernah membuat kajian Gaji Purnawirawan tepatnya tanggal 9 Juni 2018 (http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/06/konsep-surat.html).
Peristiwa yang membuat prihatin adalah kejadian bulan Oktober 2020, dimana banyak Purnawirawan sampai tanggal 10 Oktober 2020 belum terima gaji. Padahal biasanya tanggal 1 atau awal bulan para Purnawirawan sudah terima gai. Memang tidak keseluruhan Purnawirawan belum terima gaji, tapi tidak sedikit yang belum terima kaji terutama gaji yang disalurkan melalui Bank Mandiri.
Semoga tulisan ini menjadi perhatian para Pejabat Baru di Asabri untuk memperhatikan nasib para Purnawirawan. Sewaktu aktif tidak pernah menunggak iur, karena dipotong langsung dari gaji. Semoga Asabri bisa memperbaiki besaran Gaji Purnawirawan sehingga bisa untuk hidup layak. Aamiin (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar