Minggu, 31 Maret 2019

MEMENUHI KEBUTUHAN RUMAH BAGI ASN dan ANGGOTA TNI POLRI

Membaca berita Property akhir bulan Maret 2019, menjadi ingat tulisan penulis yang dimuat Majalah Property&Bank awal 2015.   Tulisan berjudul “Rumah Gratis untuk PNS TNI POLRI”.  Tulisan tersebut sebenarnya untuk mendukung Program Sejuta Rumah Jkw.   Namun sepertinya kurang mendapat sambutan, padahal apabila state holder dlm bidang perumahan mau melihat atau membuka sejarah, ide tersebut bukan hal yang sulit.

Mari kita buka kembali Kepres No 08/1977, dimana Kepres tersebut sebagai dasar para Pegawai Pemerintah baik PNS maupun ABRI setiap bulannya dipotong gaji 10 % dengan Rincian :

1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan
3. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Potongan Gaji 10 % sampai detik ini masih berlaku belum ada perubahan.

Selain masalah Kepres tersebut diatas, marilah kita kilas balik, tentang 3 Pilar Pembangunan Perumahan Nasional.   Ketiga Pilar tersebut adalah Kementerian Perumahan, Perum Perumnas dan BTN.   Saat itu Kementerian Perumahan sebagai Regulator, Perum Perumnas yang didirikan tahun 1974 sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Hasil dari ketiga Pilar tersebut di tahun 80 sd 90 an, terlihat nyata dimana Perum Perumnas membangun Kawasan Perumahan maupun Rumah Susun.  Bahkan Kawasan Petumahan maupun Rusun yang dibangun Perum Perumnas, semula di pinggiran sekarang sudah menjadi Kota.  Contohnya tersebar di Depok, Jakarta, Palembang, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya maupun Makasar.

Masihkah ke 3 Pilar tersebut ? Jelas masih ada, disayangkan menurut penulis masing masing kedepankan egonya, melupakan sejarahnya.  Ketiga pilar tersebut berjalan sendiri sendiri, tidak bergandeng tangan lagi.   Padahal kebutuhan rumah untuk MBR masih jauh terpenuhi.   Terbukti Backlog rumah masih tinggi, walau data datanya selalu tidak sama.  Bahkan untuk ASN TNI POLRI saja masih tercatat membutuhkan Rumah sekitar 1.535.000 unit.   Kalau kebutuhan rumah kalangan ASN TNI POLRI saja sekitar 1,5 juta unit, berarti tidak  salah apabila Backlog Runah sekitar 15 juta unit.   Satu sisi Pola pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan Anggota TNI POLRI masih begitu begitu saja.   Masih soal Subsidi, Bantuan Uang Muka, berkembang Pola FLPP, serta  Aturan Harga Rumah.  Dari hasil Munas REI belum lama ini,  Aturan Resmi Hunian Bagi ASN, TNI POLRI diharapkan segera keluar  akhir April 2019.  Sebagai Penulis tetap di Majalah Property&Bank, sejak awal tahun 2012, pernah menulis dengan judul Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subsidi, bahkan awal 2015 menulis dengan judul Rumah Gratis untuk PNS TNI POLRI.

Dalam kesempatan ini, penulis mengulang kembali konsep Memenuhi Kebutuhan Rumah untuk ASN TNI POLRI, bahkan Pemerintah tidak perlu anggarkan khusus untuk mereka.  Anggaran dari Pemerintah yang ada atau Pola FLPP bisa digunakan untuk MBR diluar ASN TNI POLRI.  Bagaimana Polanya ? Kalau dulu ada 3 Pilar Pembangunan Perumahan Nasional (Kementerian Perumahan, Perum Perumnas dan BTN) sekarang yang perlu dilibatkan selain 3 Pilar tersebut ditambah TASPEN dan ASABRI.   Kenapa TASAPEN dan ASABRI ? Karena kedua instansi tersebutlah yang kelola Potongan Gaji ASN dan TNI POLRI terutama Potongan 3,25 %.   Aset TASPEN dan ASABRI saat ini sudah cukup besar, sehingga sudah waktunya untuk memikirkan bagaimana pemegang polisnya bisa mempunyai rumah.   Para ASN dan Anggota TNI POLRI jangan dibebani untuk Angsuran  KPR atau KPA, tetapi TASPEN dan ASABRI lah yang mengangsur dan begitu mereka berumah tangga langsung bisa disiapin Rumah.   Pola tidak jauh dengan Pola tahun 80 sd 90 an, sekarang bukan hanya 3 Pilar tetapi 5 Pilar sebagai berikut :

1. Kementerian Bidang Perumahan tetap sebagai Regulator
2. Perum Perumnas sebagai Pengembang
3. BTN sebagai Bank Penyalur Kredit
4. TASPEN sebagai Pengangsur untuk ASN
5. ASABRI sebagai Pengangsur untuk anggota TNI POLRI

Dengan Pola ini ASN maupun Anngota TNI POLRI tidak dibebani Angsuran untuk KPR maupun KPA, karena mereka sudah dipotong gaji setiap bulan yang dikelola TASPEN dan ASABRI,   Semoga siapapun Presiden yang terpilih dalam Pilpres tahun ini, bisa menerapkan pola ini dan Penulis yakin Konsep ini menguntungkan semua pihak .. Aamiin  (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo mantan Ketua YKPP dan mantan Dewas Perum Perumnas)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar