Senin, 08 Juli 2024

LANGKAH PEMERINTAH DALAM MEMBRANTAS JUDI ON LINE

Belakangan ini media dihebohkan oleh berita tentang judi on line yang menelan korban meninggal.  Bahkan aparat penegak hukum  menjadi korban meninggal dibunuh oleh istrinya sendiri, padahal keduanya anggota POLRI, karena kecanduan judi on line. Akhirnya pemerintah turun tangan membentuk  Satgas Judi On Line dengan Kepres no 21 tahun 2024 yang ditanda tangani tanggal 16 Juni 2024.  Tidak tanggung-tanggung Ketuanya Menkopolhukam dan melibatkan seluruh menteri terkait. 

Dalam rapat Perdana Satgas Judi On Line yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam sebagai Ketua pada tanggal 19 Juni 2024 bahwa terdapat puluhan ribu anak dibawah umur menjadi Korban Judi On Line. 
Menkopolhukam menjelaskan hasil Rapat Perdana Satgas Judi On Line tanggal 19 Juni 2024

Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Pembrantasan judi on line yang disampaikan dalam rapat perdana adalah :

1. Langkah Pertama adalah pembekuan pembekuan rekening yang dicurigai adanya keterlibatan dengan judi on line

2. Langkah Kedua, penindakan jual-beli rekening 

3. Langkah Ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket. 

Mengkooolhukam setelah rapat perdana dalam jumpa pers menjelaskan sebaran pemain dari sisi usia sebagai berikut :

1. Usia 10-20 tahun 11% atau sekitar 440.000 pemain. 
2. Usia 21-30 tahun atau sekitar 520.000 pemain. 
3. Usia 31-50 tahun 40% atau sekitar 1.640.000 pemain 
4. Usia diatas 50 tahun 34 % atau sekitar 1.350.000 pemain. 

Sampai awal Juli 2024 langkah Satgas Pemberantasan Judi On Line, sudah lebih nyata dimana Mengkopolhukam selaku Ketua Satgas menyatakan sudah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi on line kepada Kementerian dan Lembaga masing-masing.  Langkah Satgas bukan langsung ke Bandar, namun menyelamatkan masyarakat atau rakyat lebih dahulu.   Dengan memberikan nama-nama yang terlibat judi on line kepada instansi terkait, diharapkan pimpinan terkait ikut bertanggung jawab terhadap anak buahnya yang terlibat.  Ketua Satgas Pembrantasan Judi On Line mengatakan, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
Menkopolhukam selalu Ketua Satgas Pembrantasan Judi On Line awal Juli 2024 menyampaikan Daftar Pemain Judi On Line ke Kementeeian/ Lembaga terkait. 

Dengan memberikan nama-nama yang terlibat judi on line kepada instansi terkait, diharapkan pimpinan terkait ikut bertanggung jawab terhadap anak buahnya yang terlibat.  Ketua Satgas Pembrantasan Judi On Line mengatakan, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.  Walaupun demikian, Ketua Satgas menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Langkah Menkopolhukam dengan melibatkan semua instansi terkait dengan menyampaikan nama-nama pemain judi on line, sangat tepat, paling tidak para Pejabat di masing-masing instansi ikut bertanggung jawab. Kalau para Pejabat terkait menangani anak buah masing-masing, tentunya diproses sesuai hukum yang berlaku, akan meringankan tugas Satgas yang nantinya akan membekuk bandarnya.   

Bagaimanapun judi adalah perbuatan terlarang, larangan tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE bahkan disebutkan tindakan tersebut merupakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebetulnya tidak hanya dalam UU judi itu dilarang, bagi umat Muslim diingatkan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi sebagai berikut : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setansetan.    Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. 

Sambil menunggu tindakan para Pejabat terkait yang anak buahnya terlibat judi on line sebetulnya ada beberapa tip untuk hindari judi on line :

Pertama,    Kenali bahaya Judi On Line, dimana bahwa judi on line bisa timbulkan masalah keuangan, mudah stres dan mengganggu hubungan sosial. 

Kedua,  Meningkatkan kesadaran diri, mencari hobi baru daripada berjudi, mengadakan aktifitas fisik, bergaul dengan teman seprofesi untuk tangani stres dan masalah lain. 

Ketiga,    Menggunakan teknologi yang ada untuk kegiatan positif, manfaatkan teknologi untuk internetan yang bermanfaat. 

Keempat,   Menghindari iklan dan promosi judi, dengan cara memblokirnya. 

Kelima,    Mencari dukungan sosial dan mencari bantuan profesional, dalam arti bergaul dengan masyarakat membicarakan masalah terutama dengan sesama seprofesional yang bisa bantu memecahkan masalah. (Kadep Kominfo DPP LVRI) 












Kamis, 04 Juli 2024

MENKOPOLHUKAM : REPOSISI LVRI PALING TIDAK DIBAWAH POLHUKAM

Menkopolhukam sangat peduli terhadap LVRI, hal ini terbukti saat Ketum DPP LVRI melayangkan Surat Permohonan untuk Audensi tertanggal 2 Juli 2024, tanggal 3 Juli 2024 langsung direspon dan beliau menerima Pengurus DPP LVRI pada tanggal 4 Juli 2024 pukul 10.30.   Pengurus DPP LVRI dipimpin Waketum II Marsdya TNI Purn Wresniwiro, didampingi Sekjen Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono, Ketua Pengurus YGVRI Marsda TNI Purn Suparman Natawikarta, Kadep Kominfo Marsda TNI Purn Tumiyo dan Kabagkum Irjen Pol Purn Zainal Abidin.  Menkopolhukam didampingi Brigjen TNI Kun Wardana (Sesdep VI / Kesatuan Bangsa) dan Ibu Desi Meutia Firdaus (Asdep Penegakan Hukum).
Pengurus DPP LVRI  diterima Menkopolhukam

Suasana Audensi sangat akrab, didahului sambutan selamat datang oleh Menkopolhukam. Peserta Audensi sempat dibuat kaget karena Menkopolhukam begitu perhatian terhadap Ketua Pengurus YGVRI Marsda TNI Purn Suparman Natawikarta dengan mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang jatuh tanggal  4 Juli.  Selanjutnya mempersilahkan kepada Waketum II DPP LVRI untuk menyampaikan maksud dan tujuan Audensi. 
Pendamping Mekopolhukam dalam Audensi

Waketum II secara garis besar menyampaikan maksud dan tujuan Audensi, namun sebelumnya menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan sebagai Menkopolhukam. Adapun yang disampaikan diantaranya :

1. Menyampaikan apresiasi kepada Menkopolhukam yang begitu cepatnya merespon permohonan Ketum DPP LVRI untuk Audensi, 

2. Menyampaikan bahwa HARVETNAS  akan dirayakan tanggal 10 Agustus 2024 dan mengundang Presiden Jkw

3. Mengucapkan Terima kasih atas dukungan Menkopolhukam saat sebagai MenATR/BPN menyelesaikan aset-aset LVRI

4. Mohon dukungan Mengkopolhukam untuk reposisi LVRI. 

5. Melaporkan proses Revisi UU No 15/2012 tentang LVRI 

6. Masalah Kesejahteraan Anggota LVRI. 

Selanjutnya menyerahkan kepada Sekjen DPP LVRI untuk melaporkan secara lengkap dan dalam penjelasan Sekjen intinya menggaris bawahi yang disampaikan Waketum II sebagai berikut :

1. Mengenai HARVETNAS, LVRI sudah bersurat ke Presiden, memohon HARVETNAS ditangani oleh Pemerintah seperti Hari Nasional lainnya dan sudah diputuskan ditangani Kemenhan. 

2. Masalah Aset ada perkembangan yang positif sejak Menkopolhukam sebagai Menteri ATR/BPN, contoh kasus Aset yang di Manado oleh BPN setempat yg semula di pantai yang sudah dikuasai masyarakat diganti Aset di Ilo-Ilo dekat Bandara. 

3. Masalah Reposisi LVRI, mengingat LVRI itu berdasar UU dan Pengurus dilantik Presiden, LVRI untuk bisa dibawah langsung Presiden bukan sekarang ini dibawah kendali Dirvet Kemhan. 

4. Mohon dukungan untuk memindahkan kerangka Pejuang Operasi Dwikora dari Semenanjung ke Pangkuan Indonesia seperti yang pernah dilakukan memindah ke Samarinda. 

5. Untuk Kesejahteraan berupa Dahor dan Tunvet, selama ini hanya diberikan sebesar 50 % atau sekitar 1,8 juta, perlu ditingkatkan menjadi 100% atau dinaikkan karena selama era Jkw baru naik sekali pada tahun 2018.

Disela penjelasan Sekjen, Waketum II menyampaikan bahwa LVRI telah melayangkan Surat ke Mabesau tentang usulan Marsda TNI Purn Suparman Natawikarta pelaku sejarah Operasi Trikora untuk mendapatkan Bintang Sakti. 

Dalam Audensi Mengkooolhukam langsung merespon semua yang disampaikan oleh Pengurus DPP LVRI, bahkan beliau langsung mencatat sendiri hal-hal yang penting dan segera ditindaklanjuti.  Respon Menkopolhukam yang diantaranya :

1. Tentang Reposisi LVRI, sangat sependapat usulan LVRI dan menyatakan paling tidak dibawah Pokhukam seperti halnya Kompolnas. 

2. Masalah Aset akan diadakan Pokja Interdep, bahkan Aset yang saat ini dimanfaatkan dan diolah sebagai tambang batubara terutama yang di Kaltim oleh pihak kedua, perlu adanya CSR untuk LVRI. Selama Aset LVRI tidak masuk hutan lindung, Menkopolhukam akan membantu penyelesaiannya. 

3. Dalam rencana memindahkan kerangka jenazah pejuang Operasi Dwikora disarankan melibatkan Kemensos maupun Kemenlu dan instasi tekait lainnya. 

4. Untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Veteran Republik Indonesia, Menkopolhukam akan membantu penyelesaiannya terutama apabila dari segi anggaran negara memungkinkan. 

5. Menkopolhukam mensupport Revisi UU no 15/2012 apalagi sudah masuk Prolegnas 2025.

Diakhir Audensi Menkopolhukam memberikan tali untuk LVRI dan dari LVRI Waketum II menyerahkan seragam LVRI, jaket karena Menkopolhukam sebagai Anggota Kehormatan LVRI.   Sekjen menyerahkan materi audensi dan Ketua Pengurus YGVRI menyerahkan Buku Kiprah Sang Penerbang.  
Mengkopolhukam memberikan Tali Asih diterima Waketum II
Waketum II menyerahkan Seragam dan Jaket kepada Menkopolhukallm
Sekjen DPP LVRI menyerahkan dokumen Audensi kepada Menkopolhukam
Ketua Pengurus YGVRI menyerahkan Buku Kiprah Sang Penerbang
Foto bersama Menkopolhukam bersama Pengurus DPP LVRI
(Disunting oleh Kadep Kominfo)