Rabu, 07 Juli 2021

KENAPA RUSUN BERALIH FUNGSI ?

Program Sejuta Rumah sebagai program unggulan Pemerintah Jkw dinilai sukses.  Bahkan di era Pandemi Covid 19, dimana terjadi kelesuan dimana mana, Program Subsidi Rumah yang dikelola PPDPP, melaporkan realisasi penyerapan FLPP melampaui target.  Pada September 2020, penulis pernah mengulas dengan judul Dikala Pandemi Covid 19, Kinerja PPDPP Luar Biasa.   Penulis ulas luar biasa karena saat itu instansi lain penyerapan program pada umumnya dibawah 50 %, PPDPP mencapai sekitar 84,8%.

Program PPDPP pada umumnya adalah untuk hunian rumah tapak, namun sesuai pengamatan, terlihat sangat berbeda dengan hunian rusun.   Dalam hadapi Pandemi Covid 19, yang sampai sekarang belum ada tanda tanda menurun, rusun yang kebanyakan belum dihuni dialih fungsikan menjadi Rumah Sakit untuk menangani penderita Corona.  Diawali Wisma Atlit di Kemayoran dan menyusul Rusun Nagrak, Rusun Cakung dan Rusun Buperta Cibubur.   

Wisma Atlit Kemayoran yang terdiri dari 10 Menara sekitar 7.426 unit menelan biaya sekitar 3,7 T sempat mangkrak selama hampir 18 bulan.  Awalnya Wisma Atlit setelah selesai digunakan Asian Games di programkan untuk hunian MBR.  Namun proses berubah akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk ASN, anggota TNI POLRI tetapi proses berlarut larut tidak terwujud.   Wisma Atlit dibiarkan mangkrak, bahkan sempat ada media awal Januari 2020 sebelum ada Covid, ada yang menulis dengan judul Wisma Atlit Kosong Bak Hunian Hantu.

Wisma Atlit berubah menjadi Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) sejak 23 Maret 2020 berarti sudah hampir satu setengah tahun, dan ternyata Wisma Atlit belum mampu menampun semua pasien Corona di Jakarta.   Akhir akhir ini karena Wisma Atlit tidak mampu menampung penderita Covid 19, Rusun Nagrak juga dimanfaatkan, bahkan akan menyusul Rusun Cakung dan Rusun Buperta Cibubur. Pemanfaat Rusun Rusun yang kosong untuk RSDC,  satu sisi bisa membantu pemerintah dalam tangani dampak Covid 19, namun satu sisi menjadi pertanyaan, kenapa rusun rusun pada kosong ?

Sebagai Pengamat Perumahan, penulis hanya mengingatkan Kemenpupr, tidak terlena bahwa Rusun Rusun bisa bermanfaat, tapi lupa bahwa Rusun dibangun bukan untuk rumah sakit tetapi untuk hunian.   Backlog Rumah masih cukup tinggi, mestinya perlu dipersiapkan bagaimana Rusun Rusun tadi tidak mangkrak setelah Pandemi teratasi.  Dan perlu dicari penyebabnya kenapa Rusun yang telah terbangun sepi peminat.
Data backlog rumah tahun 2020 masih sekitar 7,6 juta dari sekitar 13 juta di tahun 2010, berarti setahun hanya bisa berkurang sekitar 500 ribu unit.   Pemerintah dalam hal ini Kemenpupr bukan hanya konsentrasi membangun, namun perlu terobosan hasil yang dibangun bisa dihuni.  Perlu terobosan yang menarik konsumen untuk mau tinggal di Rusun Rusun.

Akhir akhir ini langkah BTN perlu ditiru untuk Bank Bank lain  menggandeng pengembang dengan memberikan kredit dibawah 3 %.   Apalagi untuk kalangan MBR, pola lama dengan bunga makin tinggi dengan pagu kredit kecil perlu dirubah.   MBR itu perlu dibantu , disubsidi sehingga tidak dibebani dengan bunga tinggi.   Apalagi dalam situasi Pandemi Covid 19 yang belum mereda, KPR/KPA suku bunganya perlu diturunkan.   Syukur impian penulis bahwa untuk ASN, anggota TNI POLRI bisa mempunyai rumah gratis bisa terwujud, karena setiap bulannya mereka dipotong gaji 10%, apalagi untuk Tapera ada tambahan potongan 3 %.  Apabila Kemenpera bisa mensinergikan Pengembang, Bank Pemberi Kredit, Taspen dan Asabri maupun BPJS TK, kebutuhan rumah bagi MBR yang mempunyai gaji tetap,  bisa teratasi bahkan bisa gratis dari potongan gaji mereka. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Dewas Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI)

Minggu, 04 Juli 2021

KAJIAN PERMENHAN NO 37 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

1. Umum

a. Selama era Pandemi Covid 19, DPP LVRI telah kehilangan 6 Pengurus. Dari 6 Pengurus Veteran ternyata yang mendapat perlakuan dimakamkan di TMPNU Kalibata hanya Alm Letjen TNI (Purn) Rais Abin.  Sedangkan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra, Brigjen TNI (Purn) Djoko Kirmanto, Kolonel (Purn) Pramodya, Letkol (Purn) Agus dan Wredatama Suwarto semua hanya dimakamkan di Taman Makam Bahagia.

b. Semua  Pengurus yang telah mendahului, adalah penyandang sebagai Veteran, bahkan untuk Alm Marsda TNI (Purn) Danendra menyandang Veteran tiga palagan yaitu Veteran  Trikora, Veteran Dwikora maupun Veteran Seroja.  Namun Alm Marsda TNI (Purn) Danendra dimakamkan di TMB Cakung Payangan milik TNI angkatan Udara.  Memang dalam TMB Cakung Payangan milik TNI Angkatan Udara ada unit khusus untuk Veteran, dan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra merupakan Pangkat tertinggi di Pemakan tersebut.

c. Pengkajian tentang Permenhan no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran dengan maksud  agar dipahami oleh umum terutama oleh pelaksana yang memproses  pemakaman baik di TMPNU (Taman Makam Pahlawan Nasional Utama)  maupun di TMPN (Taman Makam Pahlawan Nasional), sehingga hak hak Veteran terpenuhi.

2. Dasar atau Landasan Hukum Pemakaman  Veteran.

a. UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya  UU Veteran no 15/2012, terutama dalam  Bab IV , pasal 12 ayat (1) huruf c  disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.  Selanjutnya dalam pasal 12 (6) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pemakaman dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.

b. Perpres no 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 15/2012 Tentang Veteran Republik Indonesia.  Dua tahun setelah  diundangkan UU no 15/2012, diterbitkan Perpres no 79/2014, dimana mengenai Pemakaman Veteran diatur dalam Bab IV.  Dalam pasal 11 disebutkan bahwa hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.  Selanjutnya dalam Pasal 12, hak pemakaman di TMPN diberikan kepada semua Veteran.  Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa untuk pemakaman di TMPNU maupun TMPN, harus ada permohonan dari Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.  Disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa Pemakaman Veteran akan diatur dengan Permenhan.

c. Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia. 
Sesuai Permenhan no 37 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut :

1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di TMPNU maupun di TMPN diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.
2). Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnisun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3). Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di ibukota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonan ke Garnisun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4). Persyaratan permohonan di TMPNU maupun TMPN sebagai berikut :
a) Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia, dan/atau
b) Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
5) Permohonan Pemakaman dilengkapi :
a) Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b) Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c) Surat Keterangan domilisi almarhum/almarhumah. 
d) Rencana Upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.

Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.

3. Permasalahan Proses Pemakaman Veteran Republik Indonesia Selama Ini.

a.  Hak Veteran Republik Indonesia untuk dimakamkan di TMPNU maupun TMPN belum dipahami oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas di kalangan TNI, terbukti  dasar terbaru yang digunakan adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/143/2011 tanggal 18 Februari 2011 tentang tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya mengenai pemakaman dengan upacara militer belum memasukkan isi UU no 15/2012.  Dalam STR tersebut, hanya yang bisa dimakamkan di TMPN adalah yang mempunyai :

1) Bintang Republik Indonesia.
2) Bintang Mahaputra
3) Bintang Sakti
4) Bintang Dharma
5) Bintang Gerilya
6) Bintang Yudha Dharma Utama & Pratama
7) Bintang Kartika Eka Paksi Utama & Pratama
8) Bintang Jalasena Utama & Pratama
9) Bintang Swabhana Paksa Utama & Pratama
10) Bintang Bhayangkara Utama & Pratama
11) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Prestasi.
12) Bintang Jalasena Nararya Prestasi
13) Bintang Swabhana Paksa Nararya Prestasi
14) Bintang Bhayangkara Nararya Prestasi.

Dari daftar tersebut terkesan Veteran seolah tidak mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN.

b. Di Kalangan Dinas TNI  belum memahami bahwa sesuai UU No 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia, Perpres No 79/2014 tentang Peraturan Pelajsanaan UU no 15/2012, maupun Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia telah mengatur Pemakaman Veteran Republik Indonesia bahwa semua Veteran mempunyai Hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional. 

c. Pihak LVRI sendiri selama ini hanya menyerahkan kepada dinas terkait sesuai Matranya, dan belum pernah membuat surat permohonan pemakaman kepada Garnisun Setempat.

d. Pihak LVRI belum mensosialisasikan tentang hak hak Veteran terutama dalam hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional kepada instansi dinas terkait terutama untuk dikalangan TNI.

e. Kebetulan Pemerintah DKI adalah satu satunya Provinsi yang belum memiliki Taman Makam Pahlawan Nasional, karena  TMPNU Kalibata, milik Negara, sehingga para Veteran yang domilisi di DKI mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.

f. Bagi Veteran yang tinggal di DKI dan  mempunyai Hak di TMPNU, namun kehilangan data asli mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.

4. Langkah LVRI Dalam Memperjuangkan Veteran Untuk Bisa Dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.

a. Setiap ada Veteran yang meninggal, Pimpinan  LVRI setempat harus membuat surat permohonan  tertulis kepada Garnisun Setempat yang intinya bahwa Veteran mempunyai hak dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.

b. UU No 15 Tahun 2012, disosialisasikan, sehingga dinas terkait dari masing masing Matra memahami hak hak para Veteran.

c. Surat Telegram  Panglima no 143/2011 tentang  Peraturan tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya dalam rangka pemakaman jenasah di TMP, TMB dan TPU perlu disesuaikan dengan adanya UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

d. Melibatkan Disinfolahta masing masing Matra untuk membantu mencarikan data atau menjamin bagi Veteran yang kehilangan donkumen asli yg dimiliki.

5. Kesimpulan dan Saran

a. Kesimpulan.   

1) Proses Pemakaman Veteran masih mengalami kendala dimana tidak semua Veteran bisa dimakamkan di TMPN terutama Veteran yang di DKI

2) Peraturan bahwa untuk bisa dimakamkan di TMPNU maupun TMPN bagi Veteran yang tidak bisa menunjukkan Dokumen Asli merupakan kendala.

3) Instansi Dinas masih belum meyakini kalau Veteran mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN karena dasar acuannya masih mengacu STR Panglima no 143 Tahun 2011.

bSaran 

1) LVRI mengusulkan kepada ke Mensos bahwa Veteran di DKI bisa dimakamkan di TMPN Kalibata.

2) Mengusulkan kepada Gubernur DKI supaya menyiapkan Lahan untuk membuat TMPN di Jakarta.

3) STR Penglima TNI no 143/2011 perlu disesuaikan dengan UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

4) Mengusulkan kepada Kepala Staf Angkatan, untuk bisa menjamin kepada Veteran yang kehilangan Dokumen Asli sebagai persyaratan pemakaman di TMPNU maupun TMPN apabila Veteran tersebut betul betul mempunyai hak atau mantan Pejabat Teras di Angkatan.

5) Perlunya Protap tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran, sehingga setiap ada Veteran yang meninggal staf terkait bisa langsung bertindak. 

Demikian Kajian Permenhan   no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.(Marsda TNI Purn Tumiyo)







Rabu, 23 Juni 2021

KISI2 PERTANYAAN UTK ASABRI

1. DENGAN ADANYA PP 102/2015, TUPOKSI JAUH BERBEDA DENGAN PP SEBELUMNYA PP 44 & 45 TAHUN 1971 MAUPUN PP 67 & 69 TAHUN 1991, KALAU DLM PP SEBELUMNYA HANYA MENYEBUTKAN POTONGAN THTP SEBESAR 3,25 %, NAMUN DALAM PP 102/2015 POTONGAN MENJADI 8% YAITU POTONGAN THTP & POTONGAN DANA PENSIUN 4,75 %, DENGAN ADANYA POTONGAN TERSEBUT ADAKAH LANGKAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PESERTA ASABRI ?

2. MELIHAT PROGRAM ASABRI SSI PP 102/2015 ADA 4, YAITU THT, JKK, JKm Dan PENSIUN, MENGINGAT ADANYA PROGRAM PENSIUN DAN SEJAK THN 2015 GAJI PESERTA PENSIUN TERUTAMA PARA PURNAWIRAWAN TIDAK ADA PERUBAHAN, ADAKAH RENCANA ASABRI UNTUK MENINJAU GAJI PARA PURNAWIRAN ?

3. MELIHAT SEJARAH PADA TAHUN 1984 ASABRI MENDIRIKAN BADAN PENGELOLA PROYEK KPR, NAMUN PADA TAHUN 1998 BADAN PENGELOLA PROYEK KPR DILEBUR MENJADI YKPP,  TETAP ASABRI TETAP MENYALURKAN BUM/PUM KPR UTK PRAJURIT YANG AKTIF FAN ITU BERJALAN SAMPAI TAHUN 2008, DALAM PP 102/2015 PROGRAM PUM DIHIDUPKAN KEMBALI, MOHON PENJELASAN MEKANISME SEKARANG INI.

4. PRAJURIT YANG MEMANFAATKAN BUM/PUM DARI YKPP, SEWAKTU PENSIUN HARUS MENGEMBALIKAN PINJAMANNYA DENGAN MEMOTONG SANTUNAN ASURANSI DAN YANG MEMOTONG ADALAH ASABRI, MENGINGAT SAAT INI YKKPP SUDAH MENJADI YPPSDP, APAKAH SUDAH ADA MOU ANTARA ASABRI DAN YPPSDP ?

5. SAAT INI SEDANG DIWACANAKAN POLA PENSIUN DG FULLY FOUNDED, KIRA KIRA SETELAH DENGAN POLA TSB, BAGAIMANA POLA PENGGAJIAN PARA PURNAWIRAWAN ?

6. DALAM PP 54/2020 DISEBUTKAN BAHWA PALING LAMBAT TAHUN 2029 ASABRI AKAN BERGABUNG DENGAN BPJS TK, MUNGKIN ADA GAMBARAN BAGAIMANA POLA PENGGAJIAN PARA PURNAWIRAWAN ?

7. SEJAK 2015, PARA PURNAWIRAWAN DENGAN TIDAK ADANYA KENAIKAN GAJI POKOK BERARTI NILAI GAJI PURNAWIRAWAN SEMAKIN MENURUN, ADAKAH KIAT2 ASABRI UNTUK MEMPERHATIKAN PENGHASILAN PURNAWIRAWAN ? SEBAGAI ILUSTTASI GAJI PURN BINTANG 2 PADA TAHUN 2005 SEKITAR 1.3 JT DAN  UMR DKI SAAT ITU 650 RIBU ATAU GAJI PURN 2X UMR DKI, TAHUN 2014 GAJI PURN BINTANG 2 SEKITAR 4,2 JT DAN UMR DKI SEKITAR 2,2 JT MASIH HAMPIR 2X UMR, NAMUN SAAT INI GAJI PURN BINTANG 2 SEKITAR 4,4 JT DAN UMR DKI 4,2 JT, GAJI PURN BINTANG 2 HAMPIR SAMA DENGAN UMR DKI

Selasa, 22 Juni 2021

BERATNYA PERJALANAN DP O% DALAM KPR DI DKI

Mengikuti perjalanan DP 0% dalam KPR, ternyata cukup melelahkan.  Anies Baswedan begitu dilantik sebagai Gubernur mempunyai unggulan Program DP 0 % dalam Program kerjanya. Bahkan diawal tahun 2018, Anies melakukan ground breaking Rusunawi DP 0% di Pondok Kelapa.  Selanjutnya pada akhir tahun 2019, kembali Anies melakukan ground breaking pembangunan Perumahan dengan DP 0 % di daerah di Nuansa Cilangkap Jakarta Timur.

Namun yang mengherankan Proyek DP 0 %, yang menjadi andalah Gubernur DKI Anies ini dinilai tidak diminati oleh masyarakat.  Ada beberapa media yang memuat tentang kegagalan Program DP 0%.  Diawal tahun 2021 di bulan Maret, DetikNews menulis dengan judul Ironi Rumah DP Rp 0 3 tahun Jauh Panggang dari Api, Kini tersandung Korupsi.  Selanjutnya CNBC memuat dengan judul Sengkarut Program Rumah DP O Rupiah Anies Baswedan.  Tidak kalah megapolitan.kompas.com menulis Peliknya program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami.

Sebagai Pengamat Perumahan, Animo masyarakat menurun disaat Pandemi Covid 19, adalah hal yang wajar.  Namun bicara tentang Anies Baswedan Gubernur DKI memang menarik.  Apalagi dikaitkan dengan Politik.   Jangankan Anies Baswedan yang akan lengser tahun depan, masalah Pilpres yang masih jauh saja sudah menjadi berita hangat.

DP 0 %, secara logika mestinya sangat menarik, kebetulan penulis melihat program DP 0% ini bukan hal yang baru.   Di Kalangan TNI POLRI, bahkan sejak masih ABRI, DP 0% sudah diberlakukan sejak tahun 1984.  Pimpinan ABRI saat itu dalam menyiapkan anggotanya untuk bisa mempunyai rumah, melakukan langkah menyiapkan Uang Muka untuk bisa KPR.  Mengingat anggota ABRI saat itu gajinya masih kecil, untuk bisa KPR dengan aturan angsuran maksimum 1/3 Gaji, tidak ada prajurit yang mampu mengangsur.   Oleh sebab itu supaya Prajurit bisa mengangsur, pimpinan berusaha memberikan Pinjaman Uang Muka yang cukup besar, sehingga 1/3 Gaji bisa untuk mengangsur.   

Para Prajurit sama sekali tidak menyiapkan Uang Muka, karena sudah disiapkan oleh Instansi yang saat itu disebut Badan Pengelola Proyek KPR.   Ini hampir sama dengan KPR DP 0%.   Pola ini masih berjalan sewaktu penulis sebagai Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) periode 2006 sd 2009.  Saat itu setiap tahunnya YKPP mampu meng KPR kan sekitar 10.000 sd 13.000 unit.  Bahkan animo Prajurit masih jauh diatas 15.000, namun karena keterbatasan kemampuan Yayasan belum bisa memenuhi kebutuhan Prajurit.

Sebetulnya dibenak penulis ada tanda tanya, kenapa ada KPR dengan DP 0% tidak diminati ? Pasti ada sesuatu, kurangnya sosialisasi atau memang ada yang sengaja menghambat ? Tidak diminatinya DP 0% oleh masyarakat,  menurut penulis, karena dampak Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi sangat menurun, sehingga kemampuan atau animo masyarakat juga menurun.

Setelah ekonomi bangkit, pasti DP 0% sangat diminati masyarakat, terbukti bahkan membaca berita CNBC medio Juni 2021, ada harapan DP 0% menjadi dambaan dimana judulnya Mantap, Ada DP 0%, KPR Bank Tumbuh Positif.  Diutarakan oleh Gubernur Bank Indonesia bahwa permintaan kredit di sektor properti terus membaik.  Apalagi sudah ada  kebijakan DP 0% untuk pembelian rumah dan mobilbetlaku sejak 1 Maret hingga Desember 2021.  Oleh sebab itu sejak awal penulis tanda tanya, kenapa Pemerintah memberlakukan DP 0%, tetapi seolah Program Anies sepi peminat ?

Dalam ketentuan yang biberlakukan  untuk DP 0%, memang selektif tidak semua Bank diijinkan.  Aturannya bahwa Bank yang diijinkan memberikan DP 0% adalah Bank dengan NPL dibawah 5%.  Namun masih ada kebijakan yang mengijinkan  Bank yang NPL diatas 5 % boleh menurunkan DP tapi tidak sampai 0%.

Bagaimanapun KPR dengan DP 0% pasti meringankan, dan akan diminati oleh para konsumen.   Hal ini sdh dipraktekkan oleh ABRI sejak tahun 1984, dan selama dikelola dengan  baik dan transparan, pola ini tergolong terobosan untuk memudahkan MBR bisa memiliki rumah dengan KPR.(ditulis oleh Marsda TNI Purn Tumiyo mantan Ketua YKPP)

Minggu, 20 Juni 2021

MEIKARTA HARAPAN, PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN

Akhir akhir ini, kita dibuat terpana oleh iklan Meikarta luar biasa ada 23 Mall di seluruh Indonesia mengadakan pameran yang disebut Meikarta Experiencce.   Bahkan seorang artis berkomentar "Lebih dari 5 tahun saya bekarya untuk Indonesia, tidak mudah bagi saya menemukan wadah yang tepat untuk mendukung karir saya lebih berkembang. Hanya di Meikarta yang dapat menunjang kebutuhan akan karir masa depan saya" (Chelsea Islan/artis).    Bayangkan Apartrmen hanya seharga 127 juta, DP cukup 1 Jt dan angsuran  cuma 1 Jt/bulan.   Memang dengan pola tersebut perlakuannya mirip dengan Pola FLPP bahkan harganya dibawah harga rumah subsidi yang dipatok Pemerintah sekitar 141 Jt di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi,  terkesan  MEIKARTA itu peduli dengan MBR.

Penulis belum sempat berhenti dari kekaguman dengan Apartemen seharga 127 Jt, dikagetkan dengan iklan dimana dalam promosi untuk Apartemen lainnya ada diskon besar besaran sampai 42%.  Ada Apartemen luas 100,07 m, harga setelah diskon sekitar Rp 580.406.000  berarti per meter hanya Rp 5,800.000.   Ini lebih luar biasa, bila dibandingkan Rusun Umum yg dibangun Perumnas dipatok harga Rp 6.000.000 sedangkan untuk Rusun Komersial dipatok harga Rp 16.000.000.   

Kekaguman belum berhenti sampai disitu, ternyata pemasaran MEIKARTA ini mungkin akan tercatat di Rekor MURI, karena diiklankan atau dipromosikan di 23 Mall di seluruh Indonesia.   Bahkan disaat Penulis membuat tulisan ini di pasarkan di 14 Mall di Jabodetabek, 2 Mall di Bandung dan Semarang dan masing masing  satu Mall di Serang, Malang, Jember, Yogya dan Lippo Cikarang.   Iseng saya buka Google lebih tercengang lagi, ternyata dari belanja dari 20 Produk dengan iklan terbesar di Media TV dan Cetak, Lippo ini di urutan pertama dengan nilai sekitar 1,2 T.   Dalam tulisan kali ini, penulis terlalu banyak tanda tanya, karena Lippo ini di deretan Pengembang Terbesar  di Negeri tercinta bukan merupakan urutan pertama bahka di urutan keenam setelah Agung Podomoro, Agung Sedayu, Alam Sutera, Ciputra dan Intiland Development.

Kenapa penulis membuat judul MEIKARTA HARAPAN,  PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN ? Sebuah HARAPAN karena, tentunya MEIKARTA dalam membangun Kawasan Peemukiman harus tunduk kepada UU 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.   Dalam membangun Rumah Susun dalam Pasal 1 , pasal 16 , 97 maupun pasal 109, disana tertuang aturan kewajiban bahkan sangsi bila UU tsb tdk dipenuhi.   Istilah  Rusun Umum dan Rusun Komersialpun  kita jelaskan apa yang dimaksud Rusun Umum dan Rusun Komersial, karena dari kunjungan penulis ke Mall Mall yang promosi MEIKARTA, para petugas Pemasaran tidak ada satupun yang tahu apa itu Rusun Umum.   Jangan jangan para Pejabat di Lippo pun ada yang tidak paham UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun.

Rusun Umum atau Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).    Sedangkan Rusun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat keuntungan.   Selanjutnya tentunya dengan adanya Pembangunan besar besaran tentang MEIKARTA, para MBR sangat mengharapkan dibangun Rusun Umum untuk MBR karena dalam Pasal 16 disebutkan Pengembang wajib membangun 20 % dari dari luas lantai untuk para MBR.

Masalah PELUANG, tentunya dengan dibangunnya MEIKARTA, ini merupakan peluang Pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah.   Dalam promosi atau iklannya Lippo alam membangun MEIKARTA di lahan sekitar 2.200 Ha, berdasar Pasal 16 UU No 20 tahun 2011, berarti sekitar 4.050 Ha bisa diperuntukkan bagi MBR. Ini peluang luar biasa bagi Pemerintah untuk sukseskan Program Sejuta Rumah.  Tentunya disini perlu ketegasan dari Pemerintah untuk mengingatkan Lippo supaya tidak mengingkari kewajibannya.   Dalam UU selain mematuhi pasal 16 tentang kewajiban, pihak Lippo harus paham pasal 97 tentang larangan dan Pasal 109 tentang sangsinya. 

Selain Harapan  dan Peluang, pola Lippo ini juga merupakan TANTANGAN bagi Pengembang Pengembang lainnya.   Kalau Lippo sebagai Pengembang Terbesar di urutan keenam dari Pengembang di Indonesia, mau mikirkan MBR, Pengembang  yang lain juga harus bisa ikuti.   Sesuai Pengamatan Penulis selama ini, masih jarang Pengembang Besar mau mikirkan MBR.   Pada umumnya hanya memikirkan Rumah Komersial dan Rusun Komersial.

Setelah dijelaskan MEIKARTA itu sebagai harapan, peluang, tantangan namun bisa juga sebagai ANCAMAN Kenapa sebagai Ancaman ? Kalau MEIKARTA tidak ikuti aturan atau perundangan yang berlaku, dimana dalam membangun Rusun Komersial tetapi tidak membangun Rusun Umum, berarti ini pertanda ancaman.   Artinya tidak ada MBR yang bisa tinggal di Kawasan MEIKARTA, masyarakat  setempat akan tersingkir.   Bisa bisa yang tinggal di MEIKARTA adalah pendatang baru, dan tidak menutup kemungkinan justru orang asing yang akan tinggal di MEIKARTA.   Oleh sebab itu hal seperti ini harus diwaspadai oleh Pejabat Pemda setempat.

Sejak awal Penulis sebagai Pengamat Perumahan, selalu bermimpi MBR bisa memiliki tempat tinggal yang layak, bahkan pada awal penulisan di Majalah Property&Bank thn 2012, penulis membuat tulisan dengan Judul "Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subsidi Pemerintah". Selain itu menjelang Jkw dilantik Prediden thn medio Oktober 2014 penulis membuat tulisan dengan judul "Rumah Gratis untuk PNS,TNI dan POLRI".    Walaupun sesuai pengamatan penulis, MEIKARTA maupun kawasan hunian Rusun Komersial belum ikuti UU No 20/2011,  namun penulis tetap berdoa semoga impian serta harapan penulis bisa terwujud diawali MEIKARTA oleh Lippo dan disusul Pengembang lain akan  peduli dan mematuhi UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun .. Aamiin (Akhir Agustus 2017) ,, diunggsh kembali akhir 2024 

Sabtu, 22 Mei 2021

BUNGA KPR BP TAPERA KENAPA LEBIH TINGGI DARI BUNGA KPR FLPP ?

Edisi yang lalu penulis ulas tentang Penyaluran Perdana Program Tapera.  Namun sebatas waktu dan sasaran tahun 2021.  Penulis merasa lega karena penantian sudah sekitar 5 tahun akhirnya akan terwujud.   Bahkan penulis sudah memberikan masukan bahwa untuk Program Sejuta Rumah yang dikenal FLPP tetap berlanjut.   FLPP untuk menangani MBR yang betul betul tidak mempunyai penghasilan tetap,  tapi Tapera untuk menangani MBR yang  mempunyai penghasilan tetap.

Melihat berita media akhir akhir ini, penulis kagum dengan  begitu gencarnya  Tapera mensosialisasikan programnya.   Tapera mengelompokan pesertanya menjadi 3 kelompok  yaitu :

1. Kelompok pertama yang bergaji dibawah 4 juta, dengan suku bunga 5 %
2. Kelompok kedua yang bergaji 4 sd 6 juta, dengan suku bunga 6 %
3. Kelompok ketiga yang bergaji 6 sd 8 juta, dengan suku bunga 7 % 

Pengelompokan penghasilan dari peserta Tapera ini, terkesan ada  kemajuan dibanding dengan pola FLPP.  Namun melihat perbedaan bunga KPR Tapera antara 5 sd 7 %, menurut pengamata  penulis, justru  merupakan suatu kemunduran.  Sewaktu pola FLPP  yang notabene untuk MBR yang penghasilan maksimum 8 juta dan  menggunakan Anggaran APBN suku bunga KPR semua sama 5 %, kenapa Pola Tapera yang menggunakan Dana Iuran mereka justru bunganya malah naik ? 

Dalam menyongsong mulai operasinya Tapera, penulis beberapa kali menuangkan pendapat atau maukan ke BP TAPERA dengan harapan Program Tapera bisa disambut gembira oleh pesertanya.   Sebagai contoh tulisan yang pernah dimuat di Majalah Property&Bank, http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/07/sambil-menunggu-operasinya-bp-tapera.html, dimana pola TNI POLRI bisa untuk pembanding. Masukan ini penulis sajikan pada bulan Juli 2018.

Beberapa bulan sebelumnya,  penulis juga mengulas langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam mengambil terobosan, dimana KPR TWP TNI yang sudah dijalankan oleh TWP TNI AU, dimana bunga KPR sebelumnya adalah 6 %, saat ini bunganya cuma 3% karena dananya dari Iuran perbulan.  Terobosan Panglima TNI masih bisa dibuka di http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/04/terobosan-panglima-tni-dibidang.html?m=1.

Melihat UU no 4/2016 tentang Tapera, yang intinya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR, diharapkan langkah BP Tapera lebih memihak kepada mereka.  BP Tapera tidak orientasi ke profit atau bisnis tapi orientasi ke pemenuhan kebutuhan rumah para pesertanya yang mayoritas MBR.   Jangan sampai para  MBR justru kecewa dengan Pola Tapera.  Selama ini FLPP, awalnya Bunga KPR sekitar 7,5 % diturunkan  menjadi YPPSDP 5 %.  Harapan MBR sebagai Peserta Tapera tentunya Program Tapera lebih menjanjikan karena Peserta Tapera secara rutin harus setor Iuran yg besarnya 3% dari Penghasilan.   Sewaktu FLPP yang menggunakan APBN bunga KPR cuma 5 %, kenapa Peserta Tapera ikut setor Iuran tiap bulan justru bunga KPR malah naik menjadi 7 % ? 

Langkah BP Tapera berkolaborasi dengan Bank BTN dan Perum Perumnas sudah tepat, tetapi mengingat Program BP  Tapera untuk para MBR, tentunya tidak murni bisnis seperti BUMN, tetapi ada unsur Iuran membantu atau menolong MBR.  Selama ini BTN mampu mendukung FLPP dengan Bunga KPR hanya 5%, tentunya untuk kerjasama dengan BP Tapera juga bisa maksimum dengan bunga 5 %.   Syukur syukur bisa lebih rendah dari Bunga KPR FLPP.  Semoga tulisan ini bisa menggugah BP Tapera untuk lebih memihak kepada MBR ,, Aamiin  (disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/akhir Mei 2021)









Senin, 10 Mei 2021

PENYALURAN PERDANA PROGRAM TAPERA

Membaca berita CNN Indonesia tanggal 8 Mei 2021 ada secercah harapan dari Program Tapera.   Walau penyaluran akad kredit perdana masih akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 atau setelah Lebaran, BP Tapera sudah berani menentukan waktunya.   Dimana disebutkan akad kredit untuk 223 unit dari target tahun 2021 sekitar 11.000 unit.   Target ini memang jauh dari FLPP yang konon dalm program 2021 sekitar 157.000 unit.

Penulis menjadi ingat ide tahun 2015, dimana memimpikan Rumah Gratis untuk ASN, TNI dan POLRI.   Dengan adanya Tapera ini, penulis semakin yakin mimpi tersebut bisa lebih terwujud.   Dengan catatan BP Tapera tidak hanya menggandeng Perum Perumnas dan BTN tapi juga menggandeng Taspen dan Asabri.

Dengan menggandeng Perum Perumnas dan BTN, penulis menjadi ingat Pilar Pembangunan Perumahan Nasional era Presiden Suharto.   Pilar Pembangunan Perumahan Nasional yang tergolong sukses saat itu adalah Kemenpera sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Hasilnya sangat luar biasa, bahkan dikenal setiap pegawai pemerintah KPR dikenal tinggal di Perumahan BTN.

Sukses tahun 70 an, menurut penulis bisa terulang.  Kesuksesan Program Perumahan era Pak Harto dimana saat itu Perum Perumnas merupakan satu satunya Pengembang Pemerintah, dan BTN satu satunya Bank Penyalur Kredit, Perumnas mampu membangun 95 % kebutuhan rumah secara Nasional.   Apalagi Program Tapera diawali dengan konsumen dari ASN adalah konsumen pasti, dalam arti bergaji tetap dan mudah dikontrol.   Sasaran berikutnya adalah anggota TNI POLRI.  Untuk ASN, TNI dan POLRI paling tidak, mudah untuk diorganisir.  Dan mereka dijamin menjadi konsumen yang disiplin, apalagi apabila sinergi dengan Asabri dan Taspen.  

Pegawai Penerintah yaitu ASN, anggota TNI dan POLRI selama ini setiap bulan dipotong gaji 10 %, konon untuk Tapera akan dipotong 3 %, berarti sebulan akan dipotong 13%, potongan ini akan mampu untuk angsuran Tapera.   Sehingga dalam Program Tapera, BP Tapera tidak perlu menarik angsuran dari Konsumen lagi, cukup minta Taspen dan Asabri yang mengangsur kredit para Konsumen. 

Pola seperti ini sudah dirintis oleh TNI POLRI sejak tahun 1984.   Para Prajurit yang ingin KPR dipinjami uang muka dari Asabri yg besarannya 50 % harga rumah.   Pinjaman itu tanpa bunga dan Prajurit tidak perlu kembalikan Pinjaman karena sudah diperhitungkan dengan potongan gaji 3,25 % yang dikelola Asabri.  Dari pengalaman penulis tahun 1990 mengambil KPR dapat pinjaman 6,5 juta.  Saat pensiun dari akumulasi Potongan Gaji 3,25 % terkumpul 17 juta, saat pensiun hanya terima 10,5 juta karena yang 6,5 juta untuk kembalikan Pinjaman.

Pola ini kalau digunakan atau dimanfaatkan oleh BP Tapera, penulis yakin Program BP Tapera akan lebih lancar dan para konsumen tidak merasa berat untuk mempunyai rumah pribadi.  Kalau perlu BP Tapera khusus menangani kebutuhan rumah untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk ANS, anggota TNI POLRI.  ASN adalah peserta Taspen, anggota TNI POLRI peserta Asabri tentunya mereka sangat memerlukan panggon atau rumah, kebutuhan ini bisa difasilitasi oleh BP Tapera.
Pimpinan BP Tapera, Taspen dan Asabri perlu bertemu memikirkan kebutuhan rumah para pemegang polisnya.

Dengan sinergi BP Tapera, Taspen dan Asabri, paling tidak bisa pecahkan kebutuhan rumah untuk Pegawai Pemerintah.  Lebih jauh lagi kalau sinergi ini bisa berjalan, nantinya setiap Pegawai Penerintah yang akan berkeluarga langsung bisa disiapin rumah.   Mereka tidak perlu mengangsur karena setiap bulan sudah dipotong gaji yang disetor ke Taspen, Asabri dan ke Tapera.

Kedepan, Tapera khusus untuk  penuhi kebutuhan rumah untuk Pegawai Perintah, kemudian PPDPP khusus melayani MBR diluar pegawai pemerintah.  Bahkan untuk pegawai pemerintah tidak perlu adanya Subsidi Rumah.  Subsidi Rumah betul betul untuk MBR yang perlu dibantu.  Jumlah Pegawai Pemerintah sekitar 6 juta, setiap tahunnya yang berkeluarga sekitar 2 % atau 120.000 personil, ini merupakan Sasaran pasti dari  BP Tapera setiap tahunnya. Insya Allah dengan pola sinergi ini, backlog rumah lebih cepat teratasi, Pegawai Pemerintah merasa tenang karena kebutuhan rumahnya terjamin, dan akan meningkatkan kinerja mereka.   Semoga impian penulis terwujud ,, Aamiin ( renungan akhir bulan Ramadhan 1442 H oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)