Rabu, 18 Juli 2018

MENGENAL PP 102/2015 TENTANG ASABRI

Sebagai purnawirawan, pada umumnya tidak memahami maksud dan tujuan didirikan ASABRI oleh para pendahulu kita.   Mungkin semua itu karena kesibukan waktu aktif, dan pada umumnya mengutamakan tugas pokok harus accomplish.  Para pendahulu kita, jauh jauh sudah memikirkan bagaimana para Prajurit setelah pensiun bisa hidup tenang n layak sambil menikmati sisa sisa hidup.   Oleh sebab itu awalnya Para Prajurit diikutkan Asuransi TASPEN, namun karena tugas pokok prajurit yang mempunyai resiko tinggi daripada sipil, tahun 1971 didirikan ASABRI dan terpisah dari TASPEN.   Mungkin diantara kita atau pembaca buletin ini, tidak mengira bahwa sejak 2014, gaji para pensiun atau purnawirawan tidak ada perubahan.   Bahkan gaji Pensiunan atau Purnawirawan tahun 2018 ini jauh dibawah UMR, yang sebelumnya selalu diatas rata rata UMR.

Ketentuan gaji Pensiun adalah 75% Gaji Pokok, sampai detik ini belum ada perubahan, oleh sebab itu dengan ada kebijakan Pemerintah bahwa Gaji Pokok tdk naik sejak 2015, Gaji Pensiunan maupun Purnawirawan juga jalan ditempat.  Padahal sebelumnya gaji Pensiunan selalu ada kenaikan, karena Gaji Pokok selalu naik secara berkala dan setiap tahun gaji Pegawai Penerintah selalu ada kenaikan.   Kita kita yang sudah Lana pensiun, setiap ada Pidato Pertanggungan Jawsb Presiden di depan DPR, selalu nunggu nunggu ada berita kenaikan gaji. Namun sudah tiga tahun ini, tidak pernah terdengar ada kenaikan gaji Pensiunan.  Masih ada harapan tahun 2018 ini ada perbaikan nasib gaji Pensiunan.   Kenapa penulis yakin ada kenaikan gaji ? Karena adanya PP 102/2015 tentang ASABRI.

PP 102/2015, ada peluang gaji Pensiunan ada perubahan, karena dlm PP tersebut Tupoksi ASABRI tertera dalam pasal 2 yang berbunyi, Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini (ASABRI) meliputi Program :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian) dan 
4. Pensiun (Penghasilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Dari ke empat Program ASABRI tersebut, yang masih ada kaitan dengan Purnawirawan tinggal JKm dan Pensiun.   Adapun hak Purnawirawan tentang JKm diantaranya :

1. Biaya pemakaman peserta Pensiunan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ada dalam pasal 8.

2. Biaya Pemakaman istri/suami sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ada dalam pasal 9

3. Biaya Pemakaman anak sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ada dalam pasal 10.

Selanjutnya untuk Program Pensiun, dalam PP 102/2015, ini ada peluang untuk ditinjau kembali, bukan bertahan pada 75% Gaji Pokok, ada beberapa perimbangan :

1. Sebelum PP ini terbit, JKK n JKm maupun Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab ASABRI, namun mulai terhitung Juli 2015, JKK, JKm dan Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab Pemerintah.

2. Pengeluaran untuk JKK, JKm maupun Jaminan Cacat cukup besar, bahkan bisa mencapai 30% pengeluaran ASABRI setiap tahunnya, sehingga biaya ini tidak salahnya untuk meningkatkan gaji Pensiunan.

3. Besaran Gaji Pensiunan seperti tertuang di Pasal 2 PP 102/2015, menjadi Tupoksi ASABRI untuk merumuskan

4. PP 102/2015 sudah berjalan tiga tahun sudah waktunya ASABRI mengadakan evaluasi (Utk TASPEN PP 70/2015 sdh direvisi dg PP 66/2017)

5. Aset ASABRI sudah semakin besar, khusus utk IDP (Iur Dana Pensiun) dari data yang ada sudah mencapai 24,6 T (2017) sedangkan tahun tahun 2006 baru sekitar 2,1 T

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk perbaikan Gaji Purnawirawan, dengan adanya PP 102/2015 tentang ASABRI ini :

1. Wadah Perkumpulan Purnawirawan, baik PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI, perlu mengadakan kajian bersama memperjuangkan nasib Purnawirawan, karena gaji mereka saat ini tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.

2. Sejak aktif para Purnawirawan dipotong gaji 8% yang dikelola oleh ASABRI.

3. Dengan adanya kegiatan ASABRI yang diambil alih oleh Pemerintah (JKK, JKm dan Jaminan Cacat), ada peluang ASABRI untuk membuat rumusan tentang Pensiun (Penghadilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Mudah mudahan tulisan atau kajian ini ada manfaat dan bisa digunakan sebagai bahan masukan bagi organisasi Perkumpulan Purnawirawan pada umumnya dan PPAU pada khususnya .. Aamiin 






Sabtu, 14 Juli 2018

SAMBIL MENUNGGU OPERASINYA BP TAPERA, POLA TWP TNI POLRI PERLU DITIRU

Melihat data Realisasi FLPP sejak diluncurkan tahun 2010, ternyata hasilnya seperti belum memuaskan.   Data dari PPDPP sampai awal 2018 dan selama 9 tahun baru mencapai 530.657 unit atau pertahunnya hanya sekitar 58.963 unit.   Yang menjadi pertanyaan, dari tahun ke tahun justru serapan FLPP makin merosot, apalagi justru di era Jkw di tahun 2015 terserap sekitar 76.489 unit tapi di tahun 2017 tercatat hanya 23.763 unit dan di tahun 2018 sd semester satu baru 10.829 unit, padahal di era Jkw ada Program Sejuta Rumah. 

Menurunnya serapan FLPP ini apa dampak UU No 4/2016 tentang TAPERA ? Dalam UU tersebut diamanatkan akan mulai berlaku Maret 2018, namun faktanya sampai diturunkan tulisan ini, BP TAPERA belum terbentuk.   Satu sisi BAPERTARUM sebagai tumpuan para ASN untuk mempermudah KPR sudah dilikuidasi.   Praktis para ASN untuk bisa KPR tidak ada kemudahan lagi.   Padahal didirikan BAPERTARUM tahun 1994 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN/PNS di bidang perumahan.   Paling tidak BAPERTARUM saat itu bisa membantu PNS dalam menyiapkan Uang Muka KPR, bahkan juga menyiapkan bantuan biaya membangun rumah di tanah milik sendiri.

Timbul pertanyaan, sejak diundangkan UU No 4/2016, dan dilikuidasinya BAPERTARUM, bagaiman para ASN mendapat kemudahan untuk KPR ? Adakah terobosan di lingkungan ASN untuk mendapat bantuan dalam mempermudah untuk KPR ? Mampukah Program FLPP menarik ASN untuk KPR ? Sepertinya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN yang tergolong MBR kurang mendapat perhatian dat para pejabat terkait.       PPDPP sebagai Pengelola FLPP belum dikenal oleh MBR.   FLPP ini bukan hanya untuk ASN, untuk seluruh MBR baik di kalangan Sipil maupun TNI serta POLRI, tapi menurut pengamatan penulis, di kalangan TNI dan POLRI belum familier atau belum begitu dikenal.   

Dari pengamatan penulis, dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, kiat untuk merumahkan MBR dikalangan Pegawai Pemerintah, baik untuk ASN maupun di kalangan TNI POLRI terlihat lesu.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM, praktis peluang ASN untuk bisa KPR sangat menurun, tidak ada gemanya.   Bagi TNI POLRI yang ditangani YKPP berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, bahkan yang sebelumnya penyerapan ribuan unit, sejak berlakunya UU TAPERA turun drastis.   Terkesan semua menunggu kiprah BP TAPERA.   BP TAPERA yang semestinya Maret 2018 sudah beroperasi, sampai detik ini belum ada tanda tanda kehidupan. 

Di kalangan TNI POLRI masih sedikit beruntung, karena di Matra masing masing, baik TNI AD, TNI AL, TNI AU maupun POLRI ada instansi yang menangani perumahan yang disebut TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   TWP ini sebetulnya mirip BAPERTARUM, seluruh anggota TNI POLRI setiap bulan menyisihkan uangnya  untuk ditabung dan otomatis potong gaji.   Walaupun BP TAPERA belum terbentuk, kegiatan merumahkan Prajuritnya tetap berjalan.   Bahkan Pola ini perlu dicontoh, karena untuk KPR prajurit tidak perlu siapkan uang muka dan bunga angsuran cukup rendah.

Keunggulan Pola TWP TNI POLRI dibandingkan Pola FLPP dalam KPR sebagai berikut :

1. Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka
2. Prajurit diberi peluang pinjam ke BP TWP sampai nilai 200 juta rupiah
3. Bunga Pinjaman 3%
4. Lama angsuran sesuai kemampuan angsur dengan catatan tidak melebihi 1/3 gaji
5. Tipe Rumah sesuai keinginan Prajurit
6. Pengembang lebih mudah dalam koordinasi karena langsung ditangani oleh BP TWP.

Untuk MBR yang mempunyai Penghasilan tetap seperti Pegawai Pemerintah maupun Karyawan Perusahaan, pola seperti TWP TNI POLRI ini, jelas lebih menguntungkan para MBR, karena Instansi tempat mereka bekerja ikut membantu dan bunga KPR jauh dibawah FLPP.   Bisakah Pola ini dikembangkan ? Tentunya tergantung para Pejabat di instansi masing masing dan ini tantangan bagi PPDPP maupun BP TAPERA.






Jumat, 22 Juni 2018

DALAM ATASI BACKLOG RUMAH POLA TNI POLRI PERLU DITIRU

Kebutuhan Pokok harkat hidup rakyat sering dikenal dengan Sandang, Pangan dan  Papan.   Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut baru bidang Sandang yang sudah tidak menjadi perhatian Pemerintah, namun untuk Pangan dan Papan masih mendapatkan Subsidi dari Pemerintah.   Yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah kebutuhan di bidang Papan.   Kesenjangan didalam kebutuhan dibidang Papan yang dikenal dengan Backlog Rumah ternyata masih tinggi. Berbeda beda dalam menilai besaran Backlog Rumah dalam kisaran 13 sd 15 Jt.

Penulis sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan Backlog Perumahan makin meningkat dalam menentukan acuan jumlah Backlog Perumahan, karena terdapat perbedaan sudut pandang antar Kementerian PUPR dengan Badan Pusat Satistik .   Selama kebutuhan rumah untuk masyarakat setiap tahunnya sekitar 820.000 sd 1.000.000 unit belum terpenuhi, pasti Backlog Rumah akan selalu meningkat.   Tepat sekali analisa Menkeu menyebutkan bahwa kebutuhan rumah baru sekitar 40 % yang terpenuhi, Pemerintah hanya bisa intervensi sekitar 20 %, sisanya 40% belum terpenuhi.   Analisa ini masuk akal karena hasil Program Sejuta Rumah tahun 2015 hanya tercapai sekitar 600.000 unit atau 60%.  Hal ini disampaikan oleh Menkeu pada acara Investor Gathering 2017.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk masyarakat, sebetulnya Pemerintah sudah berupaya, bahkan sejak era Presiden Bung Karno, pada tahun 1950 telah diadakan Konggres Perumahan yang Pertama (26 sd 30 Agustus 1950) dimana keputusannya sebagai berikut :

1. Mengusulkan kepada Pemerintah, agar mendirikan Perusahaan Perumahan.
2. Pembangunan Perumahan memakai syarat minimum (minimum 36 m2)
4. Membentuk Badan/Lembaga Perumahan 

Ternyata untuk mewujudkan keputusan Konggres Perumahan 1950, baru terlaksana tahun 1974 dimana didirikan Perum Perumnas untuk menyediakan Rumah dan menugasi BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Di era Presiden Soeharto inilah mulai dibentuk juga Kementerian Perumahan Rakyat.    Diawal didirikan Perum Perumnas, kebutuhan masayarakat tentang rumah mulai diprogramkan dan hasilnya makin terlihat.   Pemukiman Baru mulai di bangun baik di Jakarta, Palembang, Medan, Bangung, Semarang, Surabaya  dan Makasar, contoh Kota Depok awalnya permukiman diluar kota Jakarta, sekarang sudah menjadi Kota Administrasi.   Sayangnya Program ini  tidak berlanjut berkesinambungan.   Kalau awal didirikan Perum Perumnas mampu memenuhi sampai dengan 95 % kebutuhan rumah secara Nasional, saat ini untuk mencapai 10% kebutuhan secara nasional tidak mampu.    Setiap ganti Pemerintahan seperti ganti nomenklatur, ganti aturan, sehingga Backlog rumah bukan menurun tapi bertambah naik.

Pemerintah dalam mengatasi Backlog Rumah sudah berbagai cara, namun masih belum menemukan pola yg tepat.     Subsidi Rumah setiap ganti Pemimpin ganti pola, mungkin juga salah satu sebab kenapa tidak kunjung mampu atasi Backlog Rumah.   Apalagi setelah Reformasi ada poka Subsidi Selisih Suku Bunga, ada Subsidi Uang Muka, bahkan pola terakhir adalah FLPP, kesemuanya masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.   Program Sejuta era Jkw pun belum menunjukkan keberhasilannya.   Menurut Laporan sejak dicanangkan Program Sejuta Rumah terkesan laporannya meragukan.  Penulis selama di Perumnas pencapaiannya setiap tahunnya sekitar 10 sd 15 % pencapaian Pemerintah, tapi dlm Program Sejuta Rumah kemampuan perumnas hanya mampu sekitar 2%.   Inilah yang membuat pertanyaan penulis tentang pencapaian Program Sejuta Rumah.

Dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk MBR, dikalangan Pegawai Pemerintah, baik TNI POLRI maupun PNS, sejak era Presiden Soeharto sudah membuat terobosan yaitu YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) didirikan tahun 1984 untuk TNI POLRI dan BAPERTARUM untuk PNS/ASN didirikan tahun 1994.   Namun dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, BAPERTARUM dilikuidasi dan sampai saat ini bagaimana kelanjutan TAPERA masih belum ada kejelasan.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM berarti Program memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN/PNS mengalami statusquo, padahal kebutugan rumah tidak bisa dicegah.   

Menurut penulis pola pemenuhan kebutuhan Rumah bagi Prajurit TNI dan POLRI perlu ditiru, karena tidak terpengaruh oleh adanya UU TAPERA yg belum jelas kapan akan berlaku.    Bahkan di TNI POLRI untuk memenuhi kebutuhan rumah anggotanya selain melalui YKPP ada pola TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   Bahkan Pola TWP ini bisa dipakai untuk model, dimana dalam KPR, Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka atau bisa dibilang DP 0% dan bunga Angsuran cuma 3%.   Inilah Gebrakan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto begitu dikantik sebagai  Panglima TNI dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk prajuritnya, mari kita tunggu hasilnya.






Sabtu, 09 Juni 2018

KAJIAN GAJI PURNAWIRAWAN

1. DASAR : PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a. Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b. Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c. Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d. Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e. Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f. Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 

2. PEMBAHASAN.  Sesuai dasar dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :

a. Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b. Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2018 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c. Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d. Karena sejak 2014  gaji Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai berikut :
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt, UMR rata2 saat itu 1,6 Jt , namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau sekitar 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak.
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR rata rata 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR 
e. Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus  melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f. Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak, disatu sisi aset ASABRI dari tahun ke tahun kenaikannya cukup signifikan.    Aset akhir tahun 2017, berdasar anual report sekitar 36 T. 

3. SARAN.   Dengan dasar dan pembahasan tersebut diatas disarankan :

a. Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang  Pensiun atau Pengasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
b. Pihak Kemhan, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti apalagi Menhan sebagai Regulator ASABRI.

(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo) 

Jumat, 25 Mei 2018

SUDAH WAKTUNYA PERMUKIMAN DI DKI MENJADI KAWASAN RUSUN

Membaca berita kebakaran kawasan pemukiman di ibu kota Republik tercinta yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka 21 Mei 2018, seperti tidak percaya, dimana Damkar tidak bisa ke kawasan yang terbakar.    Damkar tidak bisa masuk karena jalan hanya bisa dilewati satu motor.   Fakta memang demikian, di DKI ini masih begitu banyaknya kawasan kumuh dan padat penduduk.  Kawasan tersebut pada umumnya rumah berdempetan dan jalan penhubung hanya berupa gang gang.   

Jumlah penduduk Jakarta memang jauh dari ideal.   Dari luas sekitar 650 km2, ideal penduduknya adalah 6,5 Jt jiwa, namun kenyataannya dari hasil statistik jumlah penduduknya diatas 10 juta jiwa.   Sebetulnya tidak masalah dengan jumlah penduduk seperti itu, namun permukiman seharusnya tidak lagi dengan rumah tapak harus dengan rumah susun.   Pemerintah DKI harus berani menggunakan terobosan dan mengatur warganya untuk mau tidak mau harus  tinggal di rumah susun atau apartemen.   Pemda harus berani  dengan tegas melarang membangun dengan rumah tapak, bahkan kawasan rumah kumuh harus diratakan dengan tanah dan dibangun rumah susun.   Langkah ini memang tidak mudah, namun kalau tidak segera dimulai kapan lagi, sehingga Jakarta terlihat menjadi kota yang tertata rapi, indah tetap dan ramah lingkungan 

Penulis menjadi ingat saat tahun 2013, saat Jkw masih Gubernur DKI.   Di edisi 102 Majalah Property&Bank tulisa dengan judul Musim Bedol Ala Menteri Negara BUMN, penulis menjabarkan ide Pak menteri untuk merumahkan warga yg tinggal I rumah kumuh.   Saat itu Perumnas membangun 2 Tower di Kemayoran yang mampu menampung sekitar 640 KK.    Diharapkan warga yang tinggal di kawasan kumuh disekitar Kemayoran bisa nempati Tower tersebut dan selanjutnya Kawasan Kumuh bisa dibangun Tower Baru.   Akhirnya nanti Kawasan Kumuh akan berubah menjadi Kawasan Rumah susun.   Sayangnya apa yg diharapkan MenBUMN saat itu tidak disambut oleh Jkw Ahok.  

Tidak berlebihan kalau ide membenahi Kawasan Kumuh harus menjadi Prioritas Pemda DKI.   Apalagi dari data yang ada, ternyata berdasarkan evaluasi tirto.id, selama tahun 2017 saja terjadi 1.471 Kebakaran di DKI yang diperkirakan kerugian sekitar 475 M.   Selain korban material ada 46 orang meninggal dan 118 luka luka, bahkan ada 21 Petugas Damkar luka luka.   Dari 1.471 kejadian kebakaran yang menempati urutan tertinggi adalah bangunan permukiman dan pada umumnya padat penduduk dan permukiman kumuh.

Sebetulnya Pemda sudah bisa memetakan penyebab kebakaran yang terjadi.  Bahkan sudah bisa menyimpulkan penyebabnya karena hubungan pendek dari listrik, gas yang meledak, karena lilin, rokok maupun karena pembakaran sampah.  Menurut penulis, untuk menangani atau mengatasi serta mengurangi atau mencegah kebakaran, selain adanya sosialisasi pencegahan kebakaran perlu penataan kembali Kawasan Kumuh maupun Kawasan Padat Penduduk.

Pemikiran untuk menjadikan Jakarta membudayakan Rumah Susun bukan hanya masalah Kebakaran saja, tetapi juga mengatasi Banjir.   Dengan menjadikan kawasan rumah susun, paling tidak ada ruang untuk saluran air, sehingga menghindari banjir.   Sebagai ilustrasi apabila rusun 10 lantai saja berarti bisa selamatkan lahan 90 persen bisa untuk sarana dan prasarana lainnya.  Tidak hanya untuk pelebaran jalan namun juga bisa menambah saluran air. 

Langkah Penataan Kawasan, merubah permukiman dari rumah deret menjadi rumah susun adalah merupakan hal yang tidak bisa ditawar tawar lagi.  Sudah selayaknya Ibu Kota Negara bebas dari Kawasan Kumuh menjadi Kota yang Rapi Bersih dan Ramah Lingkungan dan banyak Ruang Terbuka Hijau.    Lahan  kosong tersebut bisa dimanfaatkan untuk sarana prasarana utamanya bisa untuk jalan yang memadai , sehingga kalau sampai terjadi kebakaran Damkar bisa masuk. Membuat saluran air yang lebih luas, selain bisa atasi bila terjadi kebakaran dengan adanya Rumah Susun, akan ada lahan kosong bisa digunakan resapan, sehingga  bisa  mengurangi bencana banjir yang sudah menjadi langganan di DKI.

Langkah langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah DKI diantaranya :

1. Pemetaan daerah kumuh dan padat penduduk
2. Penataan permukiman dirubah dari rumah tapak ke rumah susun.
3. Bekerjasama dengan BUMN Pengembang seperti Perumnas yang mempunyai lahan cukup luas di DKI, bahkan Rusun milik Perumnas yang hanya 4 lantai bisa diremajakan.  Kawasan Permukiman Rumah Susun milik Perumnas yang sudah waktunya untuk diremajakan tersebar dibeberapa tempat diantaranya :

a. Rasun di Tanah Abang
b. Rusun di Kebon Kacang
c. Rusun di Kemayoran dan
d. Rusun di Klender

4. Memanfaatkan lahan lahan tidur milik BUMN maupun BUMD untuk dimanfaatkan untuk menata Permukiman.
5. DKI mengalokasikan anggaran untuk Penataan Permukiman secara bertahab (Renungan akhir Mei 2018 oleh Marsda TNI Purn Tumiyo) 




  

Senin, 23 April 2018

TEROBOSAN PANGLIMA TNI DIBIDANG PERUMAHAN

Langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dibidang Perumahan perlu dapat acungan jempol dan perlu didukung oleh semua pihak yang berkecimpung di bidang Perumahan terutama oleh para Pengembang.   Pada tanggal 14 Desember 2017 seminggu setelah dilantik sebagai Panglima oleh Presiden Jkw, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan darat dan Kepala Staf Angkatan Laut menghadap Presiden di Istana Bogor.   Seusai menghadap Presiden, Panglima TNI mengadakan pers release yang intinya menyinggung masa transisi, kesejahteraan prajurit dan soliditas TNI.   Penulis mengamati tentang Kesejahteraan Prajurit terutama dibidang Perumahan, ternyata oleh Panglima TNI langsung diwujudkan.

Tepatnya tanggal tanggal 30 Januari 2018, hanya selang satu setengah bulan setelah pernyataan Panglima TNI  di Istana Bogor,  keluar Telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajuriy TNI bidang Perumahan.   Dengan ST Panglima ini khususnya TNI Angkatan Udara langsung menindak lanjuti melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Dalam kesempatan ini, penulis akan menyajikan langkah langkah yang dilakukan BP TWP Angkatan  Udara yang sedang ditindaklanjuti, dari hasil pantauan pada saat HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018 yang lalu.

Walaupun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Prajurit TNI POLRI sudah ada wadah yang menangani yaitu YKPP (Yayasan kesejahteraan Perumahan Prajurit) maupun ada PP 102/2015 dimana ASABRI juga memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, namun masing masing Matra masih membentuk BP TWP.   BP TWP ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994, awalnya para prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan namun mulai 2006 dipotong 50.000 rupiah perbulan.   Masing masing Matra atau Angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara maupun Polri mempunyai pola yang beda beda.   Namun dengan ST Panglima tersebut khususnya untuk TNI pasti akan mempunyai langkah yang sama.

Sejak awal dilantik sebagai Panglima, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah komit akan meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan terbukti dalam HUT ke 72 TNI AU, Panglima TNI hadir walaupun tidak sebagai Irup, hanya sebagai Undangan menyaksikan langkah Kasau dalam menindak lanjuti instruksi Panglima.   Dalam acara tersebut Kasau memberikan hadiah bagi prajurit teladan, dimana untuk Bintara Rumah tipe 36, untuk Perwira tipe 45 dan untuk Perwira Menengah tipe 54.   Dan dalam Program KPN (Kredit Perumahan Non Dinas) tipe yang akan dibangun minimum tipe 36.  Bahkan dalam acara tersebut dibagikan Brosur tentang KPN, dimana yang semula bunga KPN 5 % diturunkan menjadi 3%.

Dalam Program KPN TWP  ini menurut Pengamatan Penulis merupakan peluang bagi Pengembang, karena Prosedure tidak terlalu rumit dan nilai KPN bisa sampai 200 juta rupiah serta  begitu Rumah jadi,  langsung dibayar lunas oleh BP TWP.  Adapun persyaratan bagi Pengembang yang ingin ikut mendukung Program KPN TWP sebagai berikut :

a. Kelengkapan administrasi data pengembang yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) meliputi :

1. Akte pendirian perusahaan
2. Akte Pengesahan dari Menkumham
3. Keanggotaan Asosiasi Pengembang (REI, Apersi dll)
4. Surat ijin tempat usaha (SITU)
5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
8. Daftar riwayat pengalaman sebanyak minimum tiga kali pekerjaan di bidang perumahan setingkat kabupaten

b. Kelengkapan data proyek bagi pengembang yang akan  melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi :

1. Ijin prinsip, ijin pemanfaatan tanah (IPT), dan ijin lokasi
2. Sertifikat induk asli tanah dan hak guna bangunan (SHGB)/sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sedang dijaminkan di bank maupun lembaga keuangan yang lain
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Catu daya PLN
5. Surat PDAM untuk air layak minum jika diperlukan
6. Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi dari site plan
7. Spesifikasi teknis rumah
8. Tipe bangunan, luas tanah dan harga
9. Clear subyek dan obyek (lahan tidak dalam sengketa) 

Melihat persyaratan bagi pengembang, menurut penulis bukan merupakan hal yang baru, justru peluang harga yang wajar dan  terobosan ini merupakan peluang bagi para Pengembang.   Mudah mudahan terobosan Panglima TNI ini membuka cakrawala pandang bagi PPDPP maupun BP TAPERA yang nantinya tidak memberatkan MBR.   Apalagi degan bunga KPN yang hanya 3%, tentunya akan memacu MBR untuk berlomba memiliki rumah sederhana layak pakai dan ramah lingkungan. 


Selasa, 10 April 2018

HAK HAK PRAJURIT DI BIDANG PERUMAHAN

Mengikuti upacara HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018, penulis sebagai Purnawirawan maupun Pengamat Perumahan, sangat tertarik saat mau masuk tenda tamu melihat deretan maket Rumah sederhana tipe 36 sd tipe 54.   Setelah penulis amati ternyata maket tersebut hadiah bagi Prajurit Teladan untuk Bintara, Pama dan Pamen.   Detak kagum dan haru, serta bersyukur ternyata akhirnya ada Pemimpim yang peduli keadaan prajuritnya karena faktanya masih banyak yang belum memiliki Rumah Pribadi.   

Kalau kita mengikuti perkembangan kebutuhan rumah bagi warga negara yang tergolong MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah), Backlog Rumah masih ada sekitar 13 sd 15 juta.   Artinya masih ada sekitar 15 juta KK Warga Negara yang belum memiliki rumah sendiri.   Mereka pada umumnya masih meng kontrak atau sewa bahkan banyak yang masih ikut orang tua walaupun sudah berkeluarga.   Yang dimaksud MBR disini dan berlaku sampai saat ini adalah bagi mereka yang penghasilannya dibawah 4,5 Jt setiap bulannya.   Dalam arti Prajurit Golongan Bintara Tamtama atau PNS/ASN Golongan 1 dan 2 termasuk MBR.   

Fakta di lapangan sebetulnya para Prajurit TNI maupun PNS/ASN sampai detik ini masih banyak yang belum memilik rumah pribadi.   Usaha Pemimpin terutama TNI Angkatan Udara sudah berusaha bagaimana mengatasi masalah ini dengan mengadakan TWP sejak 1994.   Awalnya para Prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan sampai saat ini dipotong 50.000 rupiah setiap bulannya.   Namun toh masih banyak Prajurit yang belum memiliki rumah Pribadi.   Kembali dengan membaca brosur yang dibagi dalam upacara HUT ke 72 TNI AU, penulis sangat menghargai langkah Pemimpin dalam kelola TWP dimana ada Program "Menuju 1.000 Rumah Personil TNI AU", luar biasa.  Penulis menerawang kembali tentang penulis 4 tahun yang lalu "http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/", dimana penulis memimpikan Prajurit bisa dapat rumah gratis.

Dalam mendukung Program Pimpinan TNI AU khususnya dibidang Perumahan, penulis pingin menyajikan Hak Hak Prajurit  tentunya yang diluar TWP dengan harapan bisa mendukung Program tersebut, tentunya tergantung bagaimana mensinergiikan.   Adapun Hak Hak Prajurit di Bidang Perumahan diantaranya adalah :

1. Hak di ASABRI.   Sesuai PP 102/2015 dan Permenhan No 19/2017, semua Prajurit mempunyai hak untuk memanfaatkan Dana di ASABRI dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga selama pinjaman tersebut digunakan untuk :

a. Kredit Kepemilikan Rumah
b. Pembelian Rumah
c. Biaya Pembangunan Rumah atau Renovasi Rumah.

Besarannya memang berbeda beda, secara rinci sebagai berikut :

a. Tamtama/PNS golongan I sebesar 20 Jt rupiah 
b. Bintara/PNS golongan II sebesar 25 Jt rupiah
c. Pama /PND golongan III sebesar 30 Jt rupiah
d. Pamen/PNS golongan IV C sebesar 35 Jt rupiah
e. Pati/PNS golongan IV D/E sebesar 40 Jt rupiah

PUM ini dikembalikan saat Pemimjam Pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari ASABRI.

2. Hak di YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan).   Berdasarkan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP No Kep/03/BINA/YKPP/X/2026 tentang Penambahan PUM (Pinjaman Uang Muka) dan BUM (Bantuan Uang Muka) KPR, Para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS nya dapat Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besar PUM sebesar 25 Jt rupiah berlaku sama untuk semua pangkat dan golongan.
b. Pinjaman Uang Muka dikembalikan saat peminjam pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang diterima dari ASABRI. 

3. Hak di PPDPP (Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan) Kemenpupr.   Semua Warga Negara yang tergolong MBR termasuk Prajurit TNI mempunyai hak untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).   FLPP adalah Program Kemenpupr untuk menyediakan Pinjaman KPR Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Uang Muka sebesar 1%
b. Suku Bunga KPR 5%
c. Tenor atau jangka waktu 20 tahun

4. Hak Rumah sesuai UU No 4/2026 tentang TAPERA.   Dalam UU TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) kebutuhan Rumah untuk Pekerja termasuk Prajurit TNI dan PNSnya akan dipenuhi oleh Pemerintah.   UU ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018, namun sampai saat ini masih di godog untuk realisasinya.   Walaupun masih dalam penggodokan karena ini sudah merupakan UU yang diundangkan sejak 24 Maret 2016, semua Prajurit TNI perlu memahami.

Dengan melihat hak hak Prajutit di Bidang Perumahan, selain dari TWP ternyata ada beberapa instansi yang bisa dimanfaatkan baik di ASABRI , YKPP, PPDPP maupun TAPERA.   Penulis yakin bahwa Prajurit maupun PNS terutama untuk Bintara Tamtama dan PNS Golongan 1 n 2, apabila memanfaatkan terutama PUM yang di ASABRI maupun YKPP dalam KPR, mereka akan merasakan angsuran lebih ringan.   Dengan Pola Sinergi TWP dengan bunga 3% dengan PUM ASABRI dan PUM YKPP, jumlah Prajurit dan PNS yang KPR akan lebih banyak (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/mantan Dewan Penasehat DPP REI/pendiri HUD Housing Urban Development Institude)