Rabu, 19 Oktober 2022
REUNI PENERBANG CESSNA YANG PERTAMA KALINYA
Sabtu, 17 September 2022
SUBSIDI RUMAH PERLU DIEVALUASI
Minggu, 28 Agustus 2022
HARAPAN PARA PURNAWIRAWAN
Selasa, 23 Agustus 2022
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PERLU PERHATIAN
Senin, 15 Agustus 2022
INVESTASI SAMBIL MENIKMATI HIDUP
Sabtu, 06 Agustus 2022
DAMPAK GAJI POKOK TIDAK NAIK, GAJI PURNAWIRAWAN TIDAK BISA UNTUK HIDUP LAYAK
KAJIAN GAJI PURNAWIRAWAN
1. Dasar
a. Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Kebijakan Pemerintah tidak menaikkan gaji pokok Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Anggota ASN.
2. Sesuai Dasar tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pembahasan dan Saran sebagai berikut :
a. Pembahasan :
1) Dalam PP 102/2015 terutama dalam pasal 2, disebutkan bahwa Program ASABRI meliputi THT, JKK, JKm dan PENSIUN.
2) Yang dimaksud PENSIUN adalah Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang - undangan.
3) Sesuai Kebijakan Pemerintah sejak tahun 2015 untuk para Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai ASN tidak kenaikan Gaji Pokok.
4) Dengan tidak adanya kenaikan gaji pokok untuk para Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai ASN, Gaji Pensiunan juga tidak ada perubahan, dampaknya Gaji Pensiunan semakin tidak bisa mencukupi untuk hidup layak, karena nilai gaji pensiunan untuk golong bawah nilainya tinggal sekitar 47% UMR DKI (Gaji Serka yang Pensiun tahun 2003 sekitar 1,7 juta sedangkan UMR DKI 2018 sekitar 3,6 juta)
5) Para Pensiunan ini Sewaktu masih aktif, Setiap bulan dipotong gaji 10% dengan harapan setelah Pensiun masih bisa hidup layak dengan gaji Pensiun yang mereka terima, saat ini Gaji mereka jauh dibawah UMR karena selama 4 tahun tdk ada kenaikan atau penyesuaian gaji.
b. Saran . Dari pembahasan diatas disarankan sebagai berikut :
a. Perlu adanya peninjauan kembali tentang Gaji Pensiunan Anggota Prajurit TNI, Anggota POLRI maupun Pegawai ASN mengingat gaji mereka sudah tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
b. ASABRI sebagai instansi Pengelola Program Pensiun, perlu merumuskan lagi Besaran Gaji Pensiun tidak lagi maksimum 75 % dari Gaji Pokok, justru minimum sebesar Gaji Pokok, mengingat yang Aktif mendapatkan Remunerasi.
c. Diharapkan saat Presiden menyampaikan Pidato Pertanggungan Jawab yang biasa dilaksanakan tanggal 16 Agustus, sudah ada perbaikan gaji para Pensiunan.
3. Demikian, pembahasan dan saran tentang Gaji Pensiun disampaikan untuk menjadikan periksa dan diucapkan terima kasih atas perhatiannya .
Jakarta 9 Juni 2018

