Sabtu, 22 Mei 2021

BUNGA KPR BP TAPERA KENAPA LEBIH TINGGI DARI BUNGA KPR FLPP ?

Edisi yang lalu penulis ulas tentang Penyaluran Perdana Program Tapera.  Namun sebatas waktu dan sasaran tahun 2021.  Penulis merasa lega karena penantian sudah sekitar 5 tahun akhirnya akan terwujud.   Bahkan penulis sudah memberikan masukan bahwa untuk Program Sejuta Rumah yang dikenal FLPP tetap berlanjut.   FLPP untuk menangani MBR yang betul betul tidak mempunyai penghasilan tetap,  tapi Tapera untuk menangani MBR yang  mempunyai penghasilan tetap.

Melihat berita media akhir akhir ini, penulis kagum dengan  begitu gencarnya  Tapera mensosialisasikan programnya.   Tapera mengelompokan pesertanya menjadi 3 kelompok  yaitu :

1. Kelompok pertama yang bergaji dibawah 4 juta, dengan suku bunga 5 %
2. Kelompok kedua yang bergaji 4 sd 6 juta, dengan suku bunga 6 %
3. Kelompok ketiga yang bergaji 6 sd 8 juta, dengan suku bunga 7 % 

Pengelompokan penghasilan dari peserta Tapera ini, terkesan ada  kemajuan dibanding dengan pola FLPP.  Namun melihat perbedaan bunga KPR Tapera antara 5 sd 7 %, menurut pengamata  penulis, justru  merupakan suatu kemunduran.  Sewaktu pola FLPP  yang notabene untuk MBR yang penghasilan maksimum 8 juta dan  menggunakan Anggaran APBN suku bunga KPR semua sama 5 %, kenapa Pola Tapera yang menggunakan Dana Iuran mereka justru bunganya malah naik ? 

Dalam menyongsong mulai operasinya Tapera, penulis beberapa kali menuangkan pendapat atau maukan ke BP TAPERA dengan harapan Program Tapera bisa disambut gembira oleh pesertanya.   Sebagai contoh tulisan yang pernah dimuat di Majalah Property&Bank, http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/07/sambil-menunggu-operasinya-bp-tapera.html, dimana pola TNI POLRI bisa untuk pembanding. Masukan ini penulis sajikan pada bulan Juli 2018.

Beberapa bulan sebelumnya,  penulis juga mengulas langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam mengambil terobosan, dimana KPR TWP TNI yang sudah dijalankan oleh TWP TNI AU, dimana bunga KPR sebelumnya adalah 6 %, saat ini bunganya cuma 3% karena dananya dari Iuran perbulan.  Terobosan Panglima TNI masih bisa dibuka di http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/04/terobosan-panglima-tni-dibidang.html?m=1.

Melihat UU no 4/2016 tentang Tapera, yang intinya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR, diharapkan langkah BP Tapera lebih memihak kepada mereka.  BP Tapera tidak orientasi ke profit atau bisnis tapi orientasi ke pemenuhan kebutuhan rumah para pesertanya yang mayoritas MBR.   Jangan sampai para  MBR justru kecewa dengan Pola Tapera.  Selama ini FLPP, awalnya Bunga KPR sekitar 7,5 % diturunkan  menjadi YPPSDP 5 %.  Harapan MBR sebagai Peserta Tapera tentunya Program Tapera lebih menjanjikan karena Peserta Tapera secara rutin harus setor Iuran yg besarnya 3% dari Penghasilan.   Sewaktu FLPP yang menggunakan APBN bunga KPR cuma 5 %, kenapa Peserta Tapera ikut setor Iuran tiap bulan justru bunga KPR malah naik menjadi 7 % ? 

Langkah BP Tapera berkolaborasi dengan Bank BTN dan Perum Perumnas sudah tepat, tetapi mengingat Program BP  Tapera untuk para MBR, tentunya tidak murni bisnis seperti BUMN, tetapi ada unsur Iuran membantu atau menolong MBR.  Selama ini BTN mampu mendukung FLPP dengan Bunga KPR hanya 5%, tentunya untuk kerjasama dengan BP Tapera juga bisa maksimum dengan bunga 5 %.   Syukur syukur bisa lebih rendah dari Bunga KPR FLPP.  Semoga tulisan ini bisa menggugah BP Tapera untuk lebih memihak kepada MBR ,, Aamiin  (disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/akhir Mei 2021)









Senin, 10 Mei 2021

PENYALURAN PERDANA PROGRAM TAPERA

Membaca berita CNN Indonesia tanggal 8 Mei 2021 ada secercah harapan dari Program Tapera.   Walau penyaluran akad kredit perdana masih akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 atau setelah Lebaran, BP Tapera sudah berani menentukan waktunya.   Dimana disebutkan akad kredit untuk 223 unit dari target tahun 2021 sekitar 11.000 unit.   Target ini memang jauh dari FLPP yang konon dalm program 2021 sekitar 157.000 unit.

Penulis menjadi ingat ide tahun 2015, dimana memimpikan Rumah Gratis untuk ASN, TNI dan POLRI.   Dengan adanya Tapera ini, penulis semakin yakin mimpi tersebut bisa lebih terwujud.   Dengan catatan BP Tapera tidak hanya menggandeng Perum Perumnas dan BTN tapi juga menggandeng Taspen dan Asabri.

Dengan menggandeng Perum Perumnas dan BTN, penulis menjadi ingat Pilar Pembangunan Perumahan Nasional era Presiden Suharto.   Pilar Pembangunan Perumahan Nasional yang tergolong sukses saat itu adalah Kemenpera sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Hasilnya sangat luar biasa, bahkan dikenal setiap pegawai pemerintah KPR dikenal tinggal di Perumahan BTN.

Sukses tahun 70 an, menurut penulis bisa terulang.  Kesuksesan Program Perumahan era Pak Harto dimana saat itu Perum Perumnas merupakan satu satunya Pengembang Pemerintah, dan BTN satu satunya Bank Penyalur Kredit, Perumnas mampu membangun 95 % kebutuhan rumah secara Nasional.   Apalagi Program Tapera diawali dengan konsumen dari ASN adalah konsumen pasti, dalam arti bergaji tetap dan mudah dikontrol.   Sasaran berikutnya adalah anggota TNI POLRI.  Untuk ASN, TNI dan POLRI paling tidak, mudah untuk diorganisir.  Dan mereka dijamin menjadi konsumen yang disiplin, apalagi apabila sinergi dengan Asabri dan Taspen.  

Pegawai Penerintah yaitu ASN, anggota TNI dan POLRI selama ini setiap bulan dipotong gaji 10 %, konon untuk Tapera akan dipotong 3 %, berarti sebulan akan dipotong 13%, potongan ini akan mampu untuk angsuran Tapera.   Sehingga dalam Program Tapera, BP Tapera tidak perlu menarik angsuran dari Konsumen lagi, cukup minta Taspen dan Asabri yang mengangsur kredit para Konsumen. 

Pola seperti ini sudah dirintis oleh TNI POLRI sejak tahun 1984.   Para Prajurit yang ingin KPR dipinjami uang muka dari Asabri yg besarannya 50 % harga rumah.   Pinjaman itu tanpa bunga dan Prajurit tidak perlu kembalikan Pinjaman karena sudah diperhitungkan dengan potongan gaji 3,25 % yang dikelola Asabri.  Dari pengalaman penulis tahun 1990 mengambil KPR dapat pinjaman 6,5 juta.  Saat pensiun dari akumulasi Potongan Gaji 3,25 % terkumpul 17 juta, saat pensiun hanya terima 10,5 juta karena yang 6,5 juta untuk kembalikan Pinjaman.

Pola ini kalau digunakan atau dimanfaatkan oleh BP Tapera, penulis yakin Program BP Tapera akan lebih lancar dan para konsumen tidak merasa berat untuk mempunyai rumah pribadi.  Kalau perlu BP Tapera khusus menangani kebutuhan rumah untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk ANS, anggota TNI POLRI.  ASN adalah peserta Taspen, anggota TNI POLRI peserta Asabri tentunya mereka sangat memerlukan panggon atau rumah, kebutuhan ini bisa difasilitasi oleh BP Tapera.
Pimpinan BP Tapera, Taspen dan Asabri perlu bertemu memikirkan kebutuhan rumah para pemegang polisnya.

Dengan sinergi BP Tapera, Taspen dan Asabri, paling tidak bisa pecahkan kebutuhan rumah untuk Pegawai Pemerintah.  Lebih jauh lagi kalau sinergi ini bisa berjalan, nantinya setiap Pegawai Penerintah yang akan berkeluarga langsung bisa disiapin rumah.   Mereka tidak perlu mengangsur karena setiap bulan sudah dipotong gaji yang disetor ke Taspen, Asabri dan ke Tapera.

Kedepan, Tapera khusus untuk  penuhi kebutuhan rumah untuk Pegawai Perintah, kemudian PPDPP khusus melayani MBR diluar pegawai pemerintah.  Bahkan untuk pegawai pemerintah tidak perlu adanya Subsidi Rumah.  Subsidi Rumah betul betul untuk MBR yang perlu dibantu.  Jumlah Pegawai Pemerintah sekitar 6 juta, setiap tahunnya yang berkeluarga sekitar 2 % atau 120.000 personil, ini merupakan Sasaran pasti dari  BP Tapera setiap tahunnya. Insya Allah dengan pola sinergi ini, backlog rumah lebih cepat teratasi, Pegawai Pemerintah merasa tenang karena kebutuhan rumahnya terjamin, dan akan meningkatkan kinerja mereka.   Semoga impian penulis terwujud ,, Aamiin ( renungan akhir bulan Ramadhan 1442 H oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)

Rabu, 21 April 2021

PENGELOLAAN DANA PENSIUN DI ASABRI PERLU DITINJAU KEMBALI

PENDAHULUAN

Asuransi yang menangani anggota ABRI pada  awalnya dikelola oleh Taspen.   Mengingat ada perbedaan masa pengabdian maupun resiko kerja, pada tahun 1971, ABRI memisahkan diri  dari Taspen dan  membentuk Asuransi sendiri yang disebut Asuransi ABRI disingkat Asabri.

Maksud dan tujuan didirikan Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit ABRI  serta para pensiunannya.  Penjelasan tentang maksud dan tujuan Asabri  tertuang dalam  PP no 45 tahun 1971 tentang Pendirian Asabri, dimana  dalam pasal 18  menyebutkan bahwa sebagian laba Asabri untuk menambah Dana Pensiun.

Dalam perkembangannya, iur Asabri yang semula hanya 1,25 %, sesuai Kepres no 8 tahun 1977, iur Asabri meningkat menjadi 3,25 % dari Gaji Pokok.   Selain kelola iur 3,25 %, dengan adanya  Kepres tersebut Asabri juga mengelola potongan gaji 4,75 % yang dikenal Dana Pensiun.  Dengan semakin banyak dana yang dikelola, Asabri bukan mengoptimalkan kinerjanya, namun justru terjadi kasus korupsi yang sangat merugikan para pesertanya.   Kasus pertama terjadi tahun 1995 yang merugikan sekitar 410 M, kasus kedua dikenal dengan mega korupsi sekitar 23,7T.

Mengingat pengelolaan Dana Asabri, dirasakan sangat merugikan pesertanya, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan  saat didirikan, perlu kiranya evaluasi pengelolaannya terutama untuk Pengelolaan Dana Pensiun.

SEJARAH ASABRI

Para peserta Asabri baik peserta aktif  yaitu para  prajurit TNI dan POLRI, maupun peserta pensiun pada umumnya banyak yang tidak paham hak hak mereka.  Bahkan berapa iuran  mereka setiap bulan yang  disetor ke Asabri juga tidak memahami.  Oleh sebab itu sebelum membahas lebih lanjut, perlu memahami sejarah Asabri.

1. Dasar pendiriannya sebagai 
PENGELOLAAN ASABRI SELAMA INI

PENGELOLAAN ASABRI YANG DIHARAPKAN 

LANGKAH YANG PERLU DITEMPUH

KESIMPULAN DAN SARAN 







Sabtu, 03 April 2021

EASTERN GREEN APARTEMENT BEKASI MERUPAKAN LRT CITY PERTAMA ?

Apartement Eastern Green Bekasi yang dibangun Adhi Cummoter Property merupakan apartemen LRT City pertama yang sudah serah terima.  Melihat iklan di Google tanggal 3 April 2021, dalam sehari dimuat dengan 2 versi sangat menarik perhatian.  Pertama dengan  judul  Memiliki Apertemen Urban Berlokasi Tepat didepan stasiun LRT Bekasi.  Kedua dengan judul Apartemen Premium Berfasilitas Hotel Berbintang.  Dalam iklan yang sangat menarik adalah 3.3.0 yang artinya Angsuran 3 juta dalam 3 tahun dan DP 0%.

Melihat visualisasi Apartemen memang sangat luar biasa.  Lokasinya persis di samping Stasiun LRT, sehingga dari stasiun menuju apartemen tidak perlu kendaraan.  Terkesan mewah, fasilitas seperti hotel berbintang.   Semua serba smart, smart lokasi, smart fasilitas, smart hunian.

Penulis jadi ingat iklan Meikarta.   Saat itu penulis mengulas di tahun 2017 dengan judul Meikarta Harapan, Peluang apa Ancaman ? Penulis ulas lagi dengan tulisan http://tumiyohaji.blogspot.com/2020/12/meikarta-oh-mrikarta.html, pada Desember 2020.  Saat itu iklan Meikarta luar biasa, di semual Mall ada pameran tentang apartemen yang dibangun di  Meikarta.   Penulis hanya menyayangkan pihak Meikarta tidak memikirkan MBR.  Padahal dalam Hunian Berimbang, diharapkan selain untuk membangun untuk kalangan menengah keatas diwajibkan membangun  untuk MBR. Dimana disetiap kawasan hunian apartemen diwajibkan 20 % lahannya untuk MBR.

Bagaimana untuk Kawasan Eastern Green Bekasi ini ?  Dengan type Studio seharga 600 juta adakah MBR yang mampu ? Dalam iklan memang terkesan bisa dijangkau oleh MBR.   Dengan 3.3.0 ? Angsuran 3 juta dalam 3 tahun dan DP 0 % ? 

Kenapa Permen PUPR No 7 Tahun 2013 tidak berlanjut ? Disana disebutkan setiap kawasan Rumah Susun atau Apartemen harus menyediakan 20 % lahan untuk MBR atau 20 % Huniannya untuk MBR.  Kalau hal ini dilakukan oleh para Pengembang atau dalam hal ini oleh Adhi Commuter Property dan tidak memberi peluang kepada MBR, ada  kesan seolah Pengembang hanya memihak kepada Kalangan Menengah Keatas.   Walau fakta di lapangan memang demikian.

Akankah Apartemen Eastern Green akan bernasib seperti Meikarta ? Semoga para Pengembang mau pikirkan para MBR ,, Aamiin (disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/awal April 2021)



Jumat, 26 Maret 2021

MAMPUKAH BP TAPERA BERSAING DENGAN FLPP

Membaca berita di Bisnis Indonesia edisi 27 Maret 2021, disatu sisi melihat program FLPP semakin luar biasa dimana tahun 2021 meningkat dari 102.500 unit di tahun 2020 menjadi 157.500 unit di tahun 2021.   Ada peningkatan 55.000 unit atau ada peningkatan sekitar 54 %.   Ini tergolong peningkatan luar biasa disaat pemulihan ekonomi.

Namun sebagai Pengamat Amatiran dibidang Perumahan untuk MBR, penulis semakin Prihatin.  Kenapa MBR sebagai sasaran untuk meningkatan Pendapatan Negara ? Terkesan FLPP ini dengan bunga KPR hanya 5 % dan tenor 20 tahun sangat membantu MBR.   Sejak awal penulis memang tidak sejalan dengan langkah FLPP.  Masalahnya FLPP ini menggunakan APBN dan merupakan salah satu bentuk Subsidi.  Kalau dilihat dari suku bunga, memang betul bunga cuma 5 %, namun itu APBN lho.   

Penulis pernah menjalankan program merumahkan Prajurit dengan memberikan Bantuan Uang Muka berupa Pinjaman namun tanpa bunga.  Pinjaman dikembalikan saat Prajurit Pensiun atau meminjam sampai dengan 25 tahun tanpa bunga.   Alangkah bersyukurnya para MBR kalau ada Subsidi Rumah berupa pinjaman tapi tanpa bunga.   Subsidi bisa kembali walau tanpa bunga, padahal namanya Subsidi itu mestinya tidak kembali .

Penulis selalu berjuang untuk meringankan para MBR.   Tahun 2017 pernah mengusulkan kepada Kasau tentang TWP Angkatan Udara.   Dalam Program TWP Angkatan Udara ada program KPN yaitu Kredit Perumahan Nondinas.  Prajurit yang akan ikuti KPN cukup daftar dengan Bunga KPN 6%.   Mengingat Dana diambil dari iur mereka, penulis usul untuk bunganya diturunkan.  Pertimbangan yang penulis sampaikan bahwa FLPP yang gunakan Dana Pemerintah (APBN) bunganya 5 % masak TWP yang gunakan Dana Prajurit sendiri bunganya malah 6 % ?

Alhamdulillah setelah Kasau menjadi Panglima mengeluarkan Telegram no ST/108/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI di Bidang Perumahan.   Telegram tersebut ditindak lanjuti oleh Kasau dimana Pengelolaan Dana KPN TWP bagi peserta TWP ditentukan dengan tingkat bunga pinjaman 3 % flat sampai dengan pinjaman kredit lunas.   Bisakah pola ini diterapkan untuk FLPP ?

Saat ini Pemerintah dalam menggejot Penyaluran FLLP menyertakan Modal ke SMF sebesar 2,25 T.  Tahun ini juga BP TAPERA akan mulai programnya untuk merumahkan Pesertanya dan dimulai dari ASN.   ASN yang membutuhkan rumah pada umumnya yang setingkat MBR.   Tertarikkah ANS MBR  ikuti Program BP TAPERA ? Bagaimana Program BP TAPERA untuk memikat Pesertanya ? Para ASN tahun ini sudah dipotong gaji untuk TAPERA, kalau BP TAPERA tidak ada kiat khusus untuk menarik ASN MBR, kasihan ASN yang tergolong MBR. Mereka sudah dipotong untuk BP TAPERA tapi belum mampu ikuti Program TAPERA.  Untuk bisa memiliki rumah harus Kredit melalui FLPP, bisa Gaji habis dipotong untuk TAPERA dan angsuran untuk FLPP.   Sampai saat ini gaung BP TAPERA  belum terdengar.   Semoga BP TAPERA mempunyai terobosan untuk melaksanakan Programnya.   Aamiin (disunting Marsda TNI Purn Tumiyo 27 Maret 2021) 

KENANGAN TERAKHIR DENGAN BAPAK RAIS ABIN

Tanggal 3 Desember 2020 sebelum memandu Daring dalam rangka menyempurnakan Buku Sejarah Veteran, Bapak Rais Abin sempat memanggil penulis  untuk diskusi tentang Kebangsaan.  Beliau juga memberikan tulisan Pandangannya dalam menyambut Hari Pahlawan dengan judul PANDANGAN KHUSUS RAIS ABIN.
Beliau menginginkan Pandangan tersebut bisa disebar luaskan.
Penyempurnaan Buku secara daring mengingat masih dalam kondisi PSBB, sehingga tidak bisa tatap muka langsung.  Dari pihak DPP LVRI semua Pejabat Teras hadir dari Bpk Ketum Kehormatan DPP LVRI, Bpk Ketum, Bpk Waketum dan Bpk Sekjen maupun tim penyusun buku.
Nara Sumber dalam Daring adalah tokoh sejarah yaitu Bapak Rusdi dan kawan kawan.

Sewaktu memanggil penulis,  beliau berpesan untuk melanjutkan nulis, terutama isi Website supaya berkelanjutan.  Selembar tulisan tentang Pandangan Khusus  Rais Abin inilah isinya :

PANDANGAN  KHUSUS RAIS ABIN

Sebagai Veteran Kemerdekaan RI, saya akan tetap menyayangkan tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 45 yang seolah – olah mendurhakai Bapak – Bapak Bangsa penciptanya.
Mereka telah tidak berkesempatan untuk membela diri ataupun kata – kata yang dituangkannya dalam UUD yang kita mulyakan.  Kita  mengenal Bapak – Bapak Bangsa yang telah memberikan hidupnya bagi kejayaan Bangsa.
Mereka adalah insan-insan 24 karat yang sulit dicarikan bandingannya dikalangan Orde Reformasi.   Merekapun  tentu memahami ketidaksempurnaan ciptaannya, karena hanya perubahanlah yang abadi.

Alangkah baiknya jika penyempurnaan dilakukan dengan beradab, tanpa merusak naskah asli yang bersama Proklamasi menjadi genderang menjayakan bangsa.
Kiranya koreksi UUD dapat dilakukan dengan menyiapkan Adendum – Adendum penyempurnaan yang dikaitkan dengan Pasal UUD yang dianggap perlu, sehingga kemurnian UUD asli tetap terpelihara.   Kembali  kepada istilah pendurhakaan, saya sangat berpegang kepada adagium bahwa setiap pendurhakaan akan membawa aib.    Aib akan menuntut kebenaran yang hakiki kepada para penanggung jawabnya.
Semoga Orde Reformasi tidak menjadi Orde Deformasi
 
Merdeka....Merdeka... Merdeka !


Jakarta, 10 November 2020
RAIS  ABIN

Sebetulnya pesan beliau tanggal 3 Desember 2020 langsung penulis muat dalam blog resmi pribadi dengan judul Mencegah Orde Reformasi Menjadi Orde Deformasi tanggal 7 Desember 2020 http://tumiyohaji.blogspot.com/2020/12/mencegah-orde-reformasi-menjadi-orde.html

SELAMAT JALAN BAPAK ,, SEMOGA HUSNUL KHOTIMAH ,, AAMIIN 

(Disunting kembali oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/26 Maret 2021)

Sabtu, 20 Maret 2021

DASAR PEMIKIRAN DALAM RANGKA PENYELAMATAN DANA ASABRI GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TNI POLRI DAN PURNAWIRAWAN

DASAR DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI 

1. UU No 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.   Sampai saat ini besaran Pensiun masih tetap yaitu maksimum 75 % Gaji Pokok Terakhir.

2. PP No 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perum Asabri.   Salah satu tujuan didirikan Per huum Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI. Selanjutnya disebutkan bahwa laba Perum Asabri digunakan untuk Dana Pensiun.

3. Kepres No 8 Tahun 1977 tentang Pembagian Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Dimana sewaktu Aktif Peserta Asabri setiap bulan dipotong gaji 10 % dengan rincian :

a. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun
b. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan
c. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.

Potongan Dana Pensiun dan Dana Santunan sebesar 8 % gaji  dikelola Asabri.   Akumulasi dana santunan diterimakan saat pensiun, sedangkan untuk dana pensiun tetap dikelola Asabri.

4. PP No 67 dan PP No 68 tahun 1991 tentang Perubahan Perum Asabri menjadi Persero Asabri.  Walaupun status berubah dari Perum menjadi Persero namun Tupoksinya tetap.

5. PP 102 tahun 2015 tentang Asabri.   Dengan adanya PP 102 tahun 2015, Tupoksi Asabri yang semula menangani Dana Pensiun dan Dana Santunan, sekarang dipertegas menangani :

a. THT (Tabungan Hari Tua)
b. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
c. JKm (Jaminan Kematian) dan
d. Pensiun (Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap Bulan Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan)

6. PP 54 tahun 2020 tentang Revisi PP 102 tahun 2015.  Dalam PP ada peningkatan Nilai Santunan bagi yang aktif sekitar 12,5 % sampai dengan 100 %, namun untuk Purnawiran terutama BPPP (Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan) tidak ada kenaikan.

7. Anual Report Asabri.  Setelah adanya PP 102 tahun 2015, mulai ada keterbukaan Pengelolaan Dana Pensiun maupun Dana Santunan.   Terbukti dalam Anual Report tahun 2014 Aset Asabri tercatat 11.9 T selanjutnya di tahun 2015 tercatat 32.3 T terjadi lonjakan 20.4 T. Nilai Aset pada tahun 2018 sekitar 47.5 T dan nilai investasi tahun 2019 sekitar 26,5 T.

8. Kasus Korupsi di Asabri.  Kasus korupsi Asabri kali ini merupakan kasus yang kedua.  Pertama tahun 1995 merugikan 410 M, saat ini merugikan sekitar 23 T. Ada 9 terdakwa dalam proses pengadilan.

9. Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi di Asabri.   Sebelumnya susunan Komisaris dan Direksi Asabri adalah dari Sipil, Purnawirawan dan Pejabat TNI Polri yang masih aktif, sekarang seluruhnya dari Sipil.

10. Gaji Purnawirawan.  Tujuh tahun terakhir ini para purnawirawan merasakan gajinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.   Sebelum tahun 2015, gaji purnawirawan sekitar dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR.

PEMBAHASAN

1. Asabri didirikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1971, namun saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab.  Sesuai maksud dan tujuan didirikan Asabri untuk meningkatkan kesejahteraan anggo byta ABRI serta Purnawirawannya terlihat Gaji Prajurit setiap minimum dua tahun sekali ada kenaikan.  Yang dikenal dengan kenaikan  gaji berkala.  Bahkan disela sela kenaikan gaji berkala ada kenaikan gaji khusus yang disampaikan pada Pidato Pertanggungan jawab Presiden kepada DPR yang secara rutin pada tanggal 16 Agustus.   Dengan adanya kenaikan gaji berkala, gaji Purnawirawan secara otomatis juga mengalami kenaikan dengan ketentuan maksimum 75% Gaji Pokok terakhir.  Namun saat ini ada kebijakan Gaji Pokok tidak ada kenaikan, adanya kenaikan remunerasi sehingga berdampak gaji Purnawirawan Stagnan.

2. Pada tahun 1977, Presiden Soeharto bukan sebagai Menhankam/Pangab lagi, namun masih memikirkan bagaimana para Purnawirawan bisa hidup layak setelah Pensiun.  Oleh sebab itu mulai adanya iur Dana Pensiun dan Dana Santunan yg besarannya 8 % gaji setiap bulan dan dikelola Asabri.  Namun setiap Prajurit maupun Purnawirawan pada umumnya tidak memahami pengelolaan Dana tersebut.   Bahkan mayoritas tidak menyadari bahwa Potongan Gaji 4,75 % sejak tahun 1977 sampai saat ini masih belum dimanfaatkan.  Karena gaji purnawirawan bukan menggunakan Dana Pensiun tapi menggunakan APBN.  Asabri hanya sebagai Penyalur Gaji Purnawirawan. 

3. Masih di era Presiden Soeharto, ada perubahan status Asabri yang semula sebagai Perum berubah menjadi Persero yaitu di tahun 1991 dengan PP 67 dan 68, namun perhatian Prajurit maupun Purnawirawan tidak begitu peduli dengan perubahan tersebut.   Pengelolaan Asabri pun terkesan seperti tidak ada perubahan.   Para Purnawirawan juga merasakan landai landai saja, karena gaji Purnawirawan setiap tahun ada perbaikan sesuai dengan kenaikan gaji berkala Prajurit.   

4. Saat Krisis tahun 1998 dan dengan adanya reformasi, sebetulnya terkuak adanya Kasus Korupsi di tubuh Asabri, dimana ditemukan kerugian Asabri sebesar 410 M.   Yang dikenal Kasus Henry Leo, dan Kasus tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2005, dimana dari hasil sidang Tipikor mantan Dirut Asabri dipidana 6 tahun dan Mitranya Henry Leo dipidana 7 tahun serta kembalikan Dana 410 M.

5. Dengan adanya PP 102 tahun 2015, sebetulnya ada amanah untuk memperhatikan Purnawirawan, dimana salah satu Tupoksi Asabri dalam pasal 2 d adalah Pensiun.   Dalam pasal 1 yang disebut Pensiun adalah Penghasilan Para Penerima Pensiun setiap Bulan sesuai Aturan Perundangan Yang Berlaku.   Namun ternyata Asabri tidak melakukan langkah untuk memperhatikan Gaji Purnawirawan.  Mengingat sejak tahun 2015 tidak ada kenaikan Gaji Pokok Prajurit, semestinya PP 102 tahun 2015 bisa digunakan sebagai acuan bagi Asabri untuk memperhatikan Kesejahteraan para Purnawirawan.

6. Melihat Annual Report Asabri terutama setelah adanya PP 102 tahun 2015, Aset Asabri sebagai berikut :

a. Aset 2014 senilai 11.9 T
b. Aset 2015 senilai 32.3 T
c. Aset 2016 senilai 36.5 T
d. Aset 2017 senilai 44.8 T
e. Aset 2018 senilai 47.5 T

Melihat annual report sebelum dan sesudah adanya PP 102 tahun 2015, terjadi lonjakan yang luar biasa, berarti selama ini tidak ada keterbukaan dalan pengelolaan terutama untuk Dana Pensiun.   

7. Nilai Inventasi.   Nilai Inventasi akhir tahun 2019 tercatat 26.5 T yang di deposito hanya 2,6 T (10%) sisanya di Saham, Obligasi, Reksadana, Surat Berharga dll.   Pola investasi seperti ini termasuk resiko tinggi dan terbukti dari data Aset dan nilai investasi ada selisih cukup besar yaitu 21 T.

8. Awal tahun 2020, kembali dihebohkan adanya Kasus Korupsi di Asabri.   Awalnya Menkopolhukam dengan terbuka menyatakan adanya kerugian Negara akibat kasus di Asabri sekitar 10 T, namun kenyataannya setelah kasus ditangani Jaksa Agung tercatat ada kerugian sekitar 23 T.  Ternyata kasus tahun 1995 yang dituntaskan tahun 2005 tidak membuat jera para Pejabat di Asabri.

9. Disela sela penyelesaian kasus Asabri,  terbit PP 54 tahun 2020 tentang Revisi PP 102 tahun 2015, dimana nilai santunan untuk peserta yang masih aktif ada kenaikan yang signifikan.   Sayangnya untuk nilai santunan bagi Purnawirawan tidak ada perubahan atau tidak ada kenaikan. Padahal sebetulnya para Purnawirawan masih mempunyai hak di Asabri terutama untuk BPPP (Biaya Pemakaman Peserta Pensiun).

KESIMPULAN 

1. Pengelolaan Dana Pensiun yang merupakan Akumulasi Pemotongan Gaji 4,75 %, tidak semua Prajurit maupun Purnawirawan mengetahui.

2. Dana Pensiun tidak dikelola secara transparan terbukti Annual Report Asabri sampai dengan tahun 2014 hanya melaporkan Pengelolaan Dana Santunan (potongan 3,25%).

3. Annual Report tentang Dana Pensiun dan Dana Santunan baru mulai tahun 2015

4. Di Asabri terjadi kembali Kasus Korupsi yang kedua kali dan merugikan Negara sampai dengan 23 T.

5. Investasi Dana Asabri sangat mengandung resiko tinggi, terbukti Dana yang tersimpan dalam Deposito hanya sekitar 10%.

6.  Purnawirawan belum menjadi perhatian dari pihak Asabri, padahal salah satu tupoksi Asabri menangani Pensiun.

SARAN

1. Sambil menunggu Keputusan Pengadilan untuk para terdakwa, Asabri perlu ambil langkah menyelamatkan Dana yang dikelola untuk dipindahkan investasi yang aman atau lebih aman didepositokan.

2. Mengingat Asabri itu mengelola Dana Prajurit dan Dana Purnawirawan, disarankan tidak semua Pejabat baik Komisaris dan Direksi dipegang sipil, namun  ada Purnawirawan menjabat di Asabri terutama untuk Komisaris.

3. Salah satu Tupoksi Asabri adalah kelola Pensiun, dan mengingat 7 tahun terakhir Penghasilan  Purnawirawan hanya naik sekali (5%), disarankan Penghasilan  Purnawirawan  ditinjau kembali.

4. Asabri perlu mensosialisasikan kegiatannya kepada Prajurit Aktif maupun Purnawirawan melalui instansi terkait.   Untuk Purnawirawan melalui LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI.

5. Organisasi Purnawirawan baik yang di LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI perlu adanya kesamaan sikap terhadap Asabri.