Sabtu, 03 November 2018

BP TAPERA BISA BELAJAR DARI BPJS

Dalam UU No 4/2016 tentang TAPERA, terutama pada Ketentuan Peralihan, diamanatkan akan berlaku 2 tahun setelah UU tersebut diundangkan.   UU diundangkan tgl 24 Maret 2016, semestinya pada tgl 24 Maret 2018 TAPERA sudah beroperasi, namun kenyataannya sampai tulisan ini diluncurkan belum ada beritanya. Dari awal pembahasan sampai dengan diundangkan UU TAPERA memang sudah banyak pro dan kontra, tidak mengherankan bahwa untuk realisasinya banyak hambatan.

Sebagai contoh untuk Komite TAPERA berdasarkan UU dibentuk 3 bulan setelah diundangkan, namun kenyataannya baru terbentuk di bulan November 2016, terlambat 6 bulan.   Demikian juga untuk BP TAPERA semestinya terbentuk 6 bulan  setelah Komite TAPERA diputuskan,  namun sampai detik ini siapa Komisioner dan Deputy Komisioner juga belum ditunjuk.  Semestinya sudah terbentuk akhir tahun 2016, berarti terlambat hampir 2 tahun.  

Siapa yang duduk di Komite TAPERA ? Dalam Kepres No 67/M/2016 tanggal 17 November 2016, anggota Komite TAPERA adalah :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Tenaga Kerja 
4. Ketua OJK
5. Ketua BPK
6. Bpk Soni Loho

Dari  Komposisi Komite TAPERA terkesan seolah Organ TAPERA ini hanya jelmaan dari Bapertarum.   Padahal Tapera akan menangani kebutuhan Rumah untuk seluruh Warga Negara, tapi dari unsur TNI POLRI belum terwadahi. Padahal dari Pengamatan Penulis, justru di kalangan TNI POLRI pola merumahkan para anggotanya bisa dipakai untuk contoh.   TNI POLRI sudah merintis sejak tahun 1984, disana ada pola Pemberian Bantuan Uang Muka tanpa bunga.  Selain ada YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan) dari masing masing Matra baik di AD, AL dan AU maupun di POLRI.   Bahkan era Jkw dlm PP 102/2915, diamanahkan para Prajurit yang ingin KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, UU sudah diundangkan, tentunya diharapkan BP TAPERA segera terbentuk, siapa Komisionernya dan siapa Deputy Komisionernya, sehingga bisa segera mulai bekerja.   Dalam berita CNN Ekonomi tanggal 19 Mei 2018, Menpupr menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Pejabat BP TAPERA yang terdiri :

1. Komisioner 
2. Deputy Komisioner Bidang Pemungutan
3. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan
4. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan
5. Deputy Komisioner Bidang Administrasi

Sebetulnya misal para Komisioner segera diumumkan, ibarat tinggal jalan karena semua Karyawan Bapertarum akan menjadi Karyawan BP TAPERA.   Dengan diundangkan UU TAPERA, secara tidak langsung para Karyawan Bapertarum menjadi statusquo karena saat itu juga Bapertarum dilikuidasi.   Program perumahan untuk para Peserta Bapertarum otomatis juga terhenti.   Ini sudah berjalan hampir 3 tahun, padahal kebutuhan rumah atau bidang papan merupakan salah satu kebutuhan harkat rakyat selain Sandang dan Pangan.   Selama 3 tahun ini siapa yang memberi kemudahan kepada mantan peserta Bapertarum notabene para ASN ?

Mudah mudahan, keterlambatan terbentuknya BP TAPERA, dimanfaatkan oleh para mantan Karyawan Bapertarum yang nantinya akan menjadi Karyawan BP TAPERA, untuk belajar menghindari Pengalaman pahit BPJS.  Dari Pengamatan Penulis, sejarah BPJS tidak jauh dari BP TAPERA, karena BPJS embrionya Askes, dan BP TAPERA embrionya BAPERTARUM.   Walaupun tahun ini merupakan tahun Politik, dimana para Anggota Komite TAPERA yg mayoritas para Menteri yang merupakan Pembantu Presiden, tidak terlalu sibuk ikut kampanye.   Komisioner BP TAPERA segera diumumkan, sehingga bisa segera mulai bekerja dan harapan Warga Negara bisa memiliki rumah sesuai UU No 4/2016  segera terwujud.    Aamiin 




Minggu, 21 Oktober 2018

DP O RUPIAH KENAPA DIRIBUTKAN

Program KPA atau KPR dengan DP 0% yang merupakan program unggulan Anis Sandi sewaktu Kampanye Pilgub DKI, sebentar lagi mau terwujud.   Berdasarkan berita yang beredar bahwa mulai 1 November 2018, warga DKI yang berpenghasilan 4 sd 7 juta bisa mendaftar untuk memiliki Rusun di Kelapa Gading Village.   Rusun ini memang belum menjangkau untuk MBR, namun langkah ini perlu mendapat acungan jempol dengan berani meluncurkan DP 0%.

Sebetulnya DP 0 % ini bukan suatu hal yang sulit, karena KPR FLPP, disana persyaratannya hanya dengan DP 1 %.   Dari segi nominal   perubahan dari 1 menjadi 0 atau hanya 1 %, tidak signifikan, tetapi hebohnya luar biasa.   Kadang penulis hanya heran, langkah mempermudah warga untuk bisa mempunyai rumah kenapa seperti dipersulit ? 

Kenapa Penulis berani berkomentar, karena penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit dimana Prajurit sama sekali tidak siapkan Uang Muka.   Bahkan Program DP 0 % ini sudah berjalan di TNI POLRI sejak tahun 1984.   Di era Menhan Pak Jendral Poniman, beliau melihat para para Prajurit setelah pensiun, pada umumnya belum mempunyai rumah.   Satu sisi Prajurit sejak  sejak 1977 ada Kepres No 7/1977 yang isinya setiap bulan para Prajurit setiap bulannya dipotong gaji 10%.   

Potongan gaji tersebut sebagian disebut THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) yang besarannya 3,25 % dikelola untuk memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang mau KPR.     Prajurit yang akan KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muja atau DP, tinggal menyiapkan angsuran setiap bulannya.   Bahkan besaran Bantuan Uang Muka saat itu  besarannya sampai 50 % harga rumah.   Kenapa Bantuan Uang Muka begitu besar ? Aturan Angsuran KPR adalah 1/3 gaji, kalau tidak ada Bantuan Uang Muka sampai 50 %, prajurit tidak mampu mengangsur.   

Pola Bantuan Uang Muka, sampai Penulis sebagai Ketua YKPP tahun 2006 sd 2009 tetap berjalan, bahkan dalam setahun bisa meng KPR kan sekitar 10 sd 12 ribu Prajurit.   

Minggu, 30 September 2018

PENANGANAN PASKA GEMPA DI LOMBOK DAN PALU BAGI PEGAWAI PEMERINTAH

Penulis sebagai Pengamat dibidang Perumahan, melihat korban gempa baik di Lombok maupun di Palu, sangat prihatin.   Berapa ribu penduduk yang kehilangan tempat tinggal atau rumah.  Dari para korban ini, jelas tidak sedikit yang berasal dari pegawai pemerintah.   Yang dimaksud pegawai pemerintah adalah ASN, anggota TNI dan POLRI.   Untuk anggota TNI POLRI pada umumnya tinggal di Komplek atau rumah dinas.   Tentunya kalau Komplek dan rumah dinas TNI POLRI rusak, pemerintahlah yang akan membangun  kembali.

Penulis menjadi teringat tulisan sekitar empat tahun yang lalu, dengan judul Rumah Gratis untuk PNS, TNI POLRI.   Sepertinya harapan ini bisa diwujudkan dalam tangani paska gempa baik di Lombok maupun di Palu terutama bagi Pegawai Pemerintah.   Pegawai Pemerintah itu secara otomatis menjadi Peserta Taspen maupun Asabri.   Apabila kita melihat melihat Taspen n Asabri, keduanya kelola potongan gaji Pegawai Pemerintah.   Taspen kelola potongan gaji ASN atau PNS, sedangkan Asabri kelola potongan gaji Anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya kalau melihat potongan gaji tsb, pada dasarnya mengacu Kepres No 8/1977 dimana Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).   Karena ada unsur Perumahan, tidak ada salahnya baik Taspen maupun Asabri mengambil langkah untuk membantu para korban terutama yang berasal dari Pegawai Pemerintah.  Taspen n Asabri harus berani membuat terobosan guna membantu para korban yang merupakan peserta Taspen maupun Asabri.

Apa bentuk terobosan atau kepedulian tersebut ? Untuk Asabri sudah jelas ada PP 102/2015, dimana dlm pasal 40 ada amanah untuk memberikan Pinjaman Uang Muka (PUM) bagi yang mau KPR.   Tentunya dalam menyalurkan PUM diprioritaskan bagi Prajurit TNI POLRI yang berada di Lombok dan di Palu.   Langkah ini selain menyalurkan hak mereka, pasti akan membuat mereka yang mengalami musibah merasa diperhatikan.  

Selanjutnya untuk Taspen, walaupun dalam PP 70/2015 tidak ada pasal tentang  PUM kepada para pemegang polisnya, tetapi karena mekanisme kerja Taspen n Adabri tidak jauh beda, langkah yang sama perlu dilakukan.   Melihat visi dan misi baik Taspen n Asabri muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang polisnya, merumahkan mereka yang kena musibah, hukumnya adalah wajib.   Apalagi aset kedua instansi tersebut sudah mencapai Ratusan T.   Penulis pernah menyoroti bahkan menuangkan dalam tulisan dalam majalah Taspen terbitan edisi 111 dengan judul “Taspen berikan kemudahan KPR bagi Pesertanya”, terutama kepada pensiunannya.  Latar belakang menulis di Majalah Taspen, karena di harian Rakyat Merdeka tanggal 13 Februari 2018, di rubrik Bank& Finance, ada tulisan berjudul “Taspen gaet BTN, Bank Mandiri dan REI sediakan KPR Pensiunan.

Kepada pensiunannya saja Taspen sangat peduli, tentunya kepada peserta yang masih aktif, Taspen akan lebih peduli.   Melihat korban gempa baik di Lombok maupun di Palu, dimana korban dari Pegawai Pemerintah tidak sedikit, tepat sekali kalau Taspen dan Asabri untuk memperhatikan para pesertanya. Kedua instansi tersebut perlu perhatikan kebutuhan mereka, terutama kebutuhan dibidang Papan atau Perumahan.  Bahkan tidak sekedar memberikan Pinjaman Uang Muka, tetapi bisa membangunkan Rumah Gratis, tentunya biayanya diperhitungkan denga THT yang akan diterima setelah Pensiun.   Semoga pemikiran ini bisa terwujud, syukur sudah terlaksana .. Aamiin 

Kamis, 27 September 2018

TIGA ANAK WALET MENOREHKAN 6 MURI

Walet adalah nama panggilan Penerbang dari Skadron Udara 4 yang mampu menjadi Captain Pilot.  Sejak Skadron Udara 4 diaktifkan kembali pada tahun 1985, sampai detik ini sudah menciptakan 73 Captain  Pilot.  Tercatat Walet 01 adalah Marsekal Pertama Purnawirawan Soeharjanto Angkatan 1966 dan Walet termuda saat ini adalah Walet 73 atas nama  Lettu Pnb Kurniawan Angkatan 2016.  
Dalam kurun waktu dua tahun ini, para walet menorehkan sejarah baru, ada tiga anak walet mendapat penghargaan dari MURI.   Bahkan ketiga anak walet tersebut menorehkan 6 penghargaan MURI.   Siapa saja anak walet yang mendapatkan Penghargaan dari MURI ? 

1. Walet 27 yg tidak lain adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat ini menjabat Panglima TNI, tergolong luar biasa karena dalam kurun dua tahun mendapatkan penghargaan 4 MURI yaitu :

a. Penghargaan dari MURI yang diterima Walet 27 yang waktu itu menjabat sebagai Kasau untuk pertama kalinya, tepatnya pada tanggal 25 November 2017.  Penghargaan ini diraih karena kali pertama Kasau memberikan award kepada insan jurnalis dan media massa.

b. Penghargaan dari Muri yang kedua, tepatnya  pada tanggal 3 Desember 2017, penghargaan ini diberikan kepada Kasau karena berhasil mengoleksi 16 pesawat untuk dibawa ke Museum Pusat Dirgantara dalam waktu 11 bulan. 

c. Penghargaan MURI ketiga diterima Walet 27 tepatnya pada tanggal 4 September 2018 sebagai Panglima TNI, karena berhasil memecahkan rekor tari dan lagu gemu famire.

d. Penghargaan MURI keempat, diterima tanggal 2 Oktober 2018, berhasil memecahkan rekor membatik dengan canting diikuti lebih dari 5000 tempat plaza mabes TNI

2. Walet 05 adalah Marsda TNI Purn Tumiyo, pada tanggal yang sama dengan Cpt Novianto Widadi S.AP, MM, pada tanggal 20 September 
2018 sore di Gedung MURI Jakarta menerima Penghargaan dari MURI juga.  Penghargaan ini diterima karena Walet 05 menjadi salah satu Penyusun Buku UUD45 disertai Adendum.   Selama ini masyarakat tidak sadar bahwa Amandemen UUD 45 tahun 2002, ternyata tidak memuat UUD 45 yang Asli.  Para Penyusun mengharapkan dengan membaca buku ini, tahu persis seperti apa UUD 45 yang Asli, sehingga tidak kehilangan sejarahnya.

3. Walet 37 adalah Cpt Novianto Widadi, S.AP, MM, saat ini menjabat Kepala STPI, menerima Penggargaan dari MURI , karena menampilkan drumband penari kolosal gabungan terbanyak yaitu 1200 orang.   Tepatnya Kamis , 20 September 2018 dalam rangka Pelantikan Terpadu 2472 Perwira Transport. 

Anak Walet  sudah menorehkan 6 MURI, sebetulnya untuk Walet 27 masih pantas mendapatkan MURI lagi  karena beliau satu satunya Penerbang Cesnna 401/402 yang bisa menjadi Kasau maupun Panglima.  Dari data yang ada, Cessna 401/402 diawaki 139 Penerbang, dari Lulusan Akademi Angkatan Udara Angkatan 62 sd Amgkatan 89, hanya Walet 27 yang bisa capai puncak karier di TNI AU bahkan di TNI. 

Skadron Udara 4 yang berkedudukan di Lanud Abd Saleh Malang, yang dikenal sarangnya anak Walet, sepertinya merupakan satu satunya Skadron Udara yang penghuninya bisa menorehkan 6 MURI.   Tidak menutup kemungkinan Skadron Udara 4 akan mendapatkan MURI, karena dari 16 Skadron Udara, baru Skadron Udara 4 sebagai Sarang Walet menorehkan 6 MURI.  

 

Kamis, 16 Agustus 2018

SRT RSN KE PRESIDEN

Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta. 
Dengan hormat, 
Dengan ini kami menyampaikan aspirasi keluhan dari para purnawiran TNI dan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait  gaji pensiun. Kami rangkum bahan masukan tersebut,yang dapat digunakan Bpk Presiden sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk dapat mengefaluasi gaji para purnawiran yang sudah 4 tahun pemerintahan Jokowi belum disesuaikan, dengan pertimbangan bahwa dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran  tetapi semenjak pemerintahan ini belum dilakukan.  Menurut kami jasa pengabdian para purnawiran punya nilai ples yang tidak boleh dilupakan pemerintah, oleh karena itu momentum tahun politik ini Presiden Jokowi  dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan terkait ini. Mengingat pasal 10 UUD 1945  Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas AD,AL , AU dan Polri sehingga presiden Jokowi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat berpengaruh pada elektasi dukungan pada Pilpres 2019 .

Sebagai bahan pertimbangan bahwa dengan kebijakan gaji TNI POLRI tidak ada kenaikan, akan berdampak secara politik dan sosial yang luar biasa untuk kehidupan para Purnawirawan. 
Diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian. 
Sejak pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla para Purnawirawan pada menjerit karena gajinya sampai tahun 2014 masih diatas UMR , tetapi sudah 4 tahun ganti pemerintahan gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan, jauh dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta  padahal UMR sudah diatas 3 Juta. 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berikut ini kami sampaikan rangkuman kajian berdasarkan : PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d). Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Sajam (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f). Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 
Atas  dasar pertimbangan tersebut diatas,maka bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b). Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2019 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d). Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai ilustrasi
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %
e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI Haris melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f). Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak. 
Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :

(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.
(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawiran TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepapa kandidat lain menjelang Pilpres 2019.
Demikian, disampaikan dan trimakasih. 
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.

Sabtu, 11 Agustus 2018

SETELAH GAGASAN DP 0% MUNGKINKAH ADA RUMAH GRATIS ?

Sandiago Uno sewaktu kampanye sebagai Cagub DKI, ada gagasan DP 0% untuk KPR.   Walaupun ada pro dan kontra, Program tersebut tetap dijalankan dengan ada Ground Breaking didaerah Kelapa Gading.   Bahkan berita Detik Finace tanggal 11 Agustus 2018, menurut Penjelasan pimpinan PD Pembangunan Sarana Jaya yang menangani Proyek yang bernama Kelapa Village, pembangunannya  tetap jalan.  Sebetulnya DP 0 % itu bukan hal baru di Lingkungan TNI POLRI, karena ABRI (sebelum TNI pisah dengan POLRI), sejak tahun 1984 sudah menjalankan pola tersebut.    Dimana anggota ABRI saat itu yang mau KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muka, mereka langsung angsur, bahkan progran itu sampai saat ini masih berjalan ditangani oleh YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).

Bahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Prajurit di Bidang Perumahan, khususnya untuk TNI POLRI, Jkw mengeluarkan PP 102/2015 dimana salah satu poinnya memberikan Pinjaman Uang Muka Tanpa Bunga.   Pola ini juga tidak jauh DP 0%, karena untuk KPR, prajurit tidak perlu siapin Uang Muka.   PP tersebut untuk ASABRI, yang berlaku mulai 1 Juli 2015, dan dalam penjabarannya,  setiap Prajurit yang mau KPR disiapkan Uang Muka besarannya sampai sekitar 40 juta rupiah. 

Kalau untuk TNI POLRI ada PP yang mengatur Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, bagaimana dengan ASN ? ASN adalah Pegawai Pemerintah, yang statusnya tidak jauh beda dengan TNI POLRI.   Termasuk ASN ini setiap bulannya juga dipotong gaji secara rutin, dimana kalau TNI POLRI dikelola ASABRI, tetapi kalau ASN dikelola oleh TASPEN.   Peluang ini sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh para Capres dan Cawapres untuk memikat para calon pemilihnya.   Walaupun Pegawai Pemerintah baik ASN maupun TNI POLRI harus netral, tetapi setidaknya Program untuk atasi Backlog Rumah yg masih diatas 10 juta rumah perlu mendapat perhatian.

Kalau saat kampanye sebagai cagub DKI, Sandiago Uno berani menawarkan DP 0%, saat kampanye Capres dan Cawapres, mestinya bisa menawarkan yang lebih memikat.   Paling tidak bisa membuat Program untuk ASN bisa mendapatkan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga seperti TNI POLRI.    Untuk hal ini menurut penulis tidak akan sulit, karena sebagai Presiden yang membawahi para Menteri, tinggal memerintahkan kepada MenBUMN.    Kenapa MenBUMN ? Baik ASABRI dan TASPEN adalah BUMN yang bergerak pada bidang yang sama, seperti dijelaskan didepan ASABRI nangani TNI POLRI, TASPEN nangani ASN.   

Justru penulis mempunyai pemikiran tidak sekedar Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, tetapi untuk Pegawai Pemerintah, baik ASN , TNI dan POLRI, sudah waktunya memiliki rumah gratis.    Pola ini pernah penulis tuangkan di Majalah P&B edisi 109 diawal tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI POLRI. Niat penulis saat itu adalah mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, karena menurut hemat penulis, pola bisa diwujudkan.   

Gagasan penulis bukan tanpa alasan, selain penulis pernah menangani sendiri Program Merumahkan Prajurit, dimana Prajurit tidak perlu siapkan Uang Muka, penulis mengadakan study banding ke Perumnasnya Singapore.   Kalau di Singapore setiap Pegawai Pemerintah dipotong gaji 20 %, begitu nikah dapat Apartemen ukuran 90 M2, mestinya di Indonesia dipotong 10% bisa mendapatkan tumah tipe 45 M2.   Walau tentunya tidak bisa secara linier seperti itu, tetapi kalau ada usaha kesana pasti bisa terwujud.

Untuk mewujudkan Program tersebut, tentunya harus didukung oleh TASPEN dan ASABRI, karena potongan gaji pegawai Pemerintah dikelola oleh kedua instansi tersebut.   Penulis yakin, selama ada instruksi dari pihak atas, TASPEN maupun ASABRI pasti akan mendukung, karena salah satu tujuan mendirikan kedua instansi tersebut untuk mensejahterakan pemegang Polisnya.    

Mudah mudahan ide penulis ini bisa terwujud dan menjadi perhatian kedua Capres/Cawapres baik Jkw MA maupun Prabowo Sandiago Uno .. Aamiin


 

Sabtu, 04 Agustus 2018

LANGKAH TASPEN PERLU DITIRU BUMN LAINNYA

Mungkin para pembaca sedikit kaget melihat judul tulisan ini.  Penulis sebagai Pengamat terutama Pengamat dibidang Perumahan, melihat langkah langkah TASPEN tergolong luar biasa.   Dalam tahun 2018 saja Penulis melihat ada dua terobosan :

Pertama, TASPEN peduli dengan para pesertanya dimana memberi peluang dan kemudahan kepada peserta yang belum memiliki rumah.   Bahkan hukan hanya para ASN yg masih aktif tetapi juga kepada para Pensiunannya.  Dan itu sudah penulis soroti bahkan sudah dimuat di Majalah ini dengan judul "TASPEN BERIKAN KEMUDAHAN KPR BAGI PESERTANYA"

Kedua, TASPEN merevisi PP 70/2015 dengan PP 66/2017,  dimana ada beberapa pasal yang direvisi dan yang menonjol adalah bea siswa untuk anak yatim yang semula hanya untuk satu anak direvisi menjadi untuk dua orang anak.   

Langkah TASPEN ini bisa jadi satu satunya  BUMN yg cepat antisipasi terhadap berlakunya PP, karena PP baru diterbitkan tahun 2015, tahun 2017 sdh direvisi dan isinya tentunya sangat disyukuri para Pesertanya.  Revisi PP ini pasti membuat ketenangan para ASN dalam bekerja, karena jalau terjadi apa apa dalam bekerja, ada jaminan untuk anak anaknya terutama yg masih berumur dibawah 25 tahun.   Penulis sebagai Purnawirawan, rasanya iri melihat langkah TASPEN ini.   Di lingkungan TNI POLRI juga ada instansi yang kelola Asuransi yang disebut ASABRI, juga ada PP baru yang mengatur seperti TASPEN yaitu PP 102/2015, tetapi sejauh ini belum ada Revisinya.

Sebetulnya TASPEN dan ASABRI ibarat saudara kandung, dan menang dapat dikatakan TASPEN adalah saudara tua.   Sudah selayaknya TASPEN selalu unggul dalam pengelolaannya, terbukti dalam revisi PP pun lebih duluan dari ASABRI.   Dalam penulisan sebelumnya, sedikit penulis singgung kenapa Abri memisahkan diri dari TASPEN.    Sudah sepantasnya TASPEN lebih jeli membaca PP yang ada, dan Langkah ini perlu ditiru oleh BUMN yang lain yang pada umumnya di era Jkw, semua BUMN ada PP baru.

Tupoksi TASPEN dan ASABRI, menurut hemat penulis  tidak jauh berbeda, semua menangani Pegawai Pemerintah .   Hanya sedikit berbeda lingkup kerja para pesertanya.   Kalau TASPEN kelola pesertanya ASN atau Pegawai Negri Sipil sedangkan ASABRI sesuai namanya pesertanya para prajurit bersenjata yaitu TNI dan POLRI.   

Penulis pernah di BUMN sebagai Pengawas di Perum Perumnas, pada tahun yang sama juga ada PP 83/2015, namun sejauh ini juga belum ada revisi, padahal terbitnya pada bulan yang sama dengan PP 70/2015 TASPEN.  Terobosan terobosan TASPEN ini perlu diketahui tidak hanya dilingkungan TASPEN, para ASN namun  BUMN yang lainpun perlu ikuti jejak TASPEN, demi suksesnya misi n visi Perusahaan.   Tidak jarang PP itu setelah bertahun tahun baru direvisi padahal jaman atau era selalu berubah apalagi di era IT seperti sekarang ini dimana perubahan sangat cepat.

Bravo untuk TASPEN, mudah mudahan TASPEN selalu menjadi ujung tombak dalam Perubahan, terutama dalam kelola BUMN.   Harapan penulis TASPEN juga mau berbagi keberhasilannya dengan BUMN yang mempunyai tugas yang hampir mirip.   Terutama berbagi dengan saudara kandungnya yaitu dengan ASABRI (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Dewas Perumnas/mantan Ketua YKPP)