Kamis, 19 September 2024

TELSTAF PPM




I. PERSOALAN : Kemelut PPM belum terselesaikan

II. PRAANGGAPAN : Organisasi PPM perlu dipertahankan.

III. FAKTA DAN DATA YANG MEMPENFARUHI : Masih adanya tiga kubu PPM  yang saling klaim merasa paling berpengaruh.

IV. PEMBAHASAN/ANALISA

1. Dalam periode kepemimpinan PPM  2019 sd 2024 ada tiga kubu yaitu :

a. Kubu PPM dengan Ketum Berto Izaak Doko
b. Kubu PPM dengan Ketum Syamsudin Siregar
c. Kubu PPM dengan Ketum Andi Wijaya Galib

2. Kubu PPM yang diakui oleh DPP LVRI adalah PPM dengan Ketum Berto Izaak Doko, namun dalam perjalanan tidak ada pengakuan dari Kemenkumham.

3. Kubu PPM yang mendapat Pengakuan dari Kemenkumham adalah Kubu Ketum Syamsudin Siregar walau sementara dibekukan.

4. Kubu PPM dengan Ketum Berto Izaak Doko berkali kali mengajukan Kasasi untuk mendapat  sebagai PPM yang sah, namun berdasarkan Putusan MK No 598 K/Pdt/2024 tanggal 6 Maret 2024,  Kasasi tetap ditolak .

5. PPM periode 2019-2024, pimpinan Berto Izaak Doko, semestinya melaksanakan Munas karena sudah melewati batas waktu 5 tahun pada 7 September 2024, namun sampai saat ini belum ada perencanaan yang diusulkan ke Pembina (Ketum DPP LVRI)

6. Kubu PPM pimpinan Berto Izaak Doko pada tanggal 11 Agustus 2024 mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan  Nomor : AHU-0007465.AH.01.07.TAHUN 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM LVRI)

7. Langkah Pimpinan PPM kubu Berto Izaak Doko dinilai melanggar etika karena mengajukan pengesahan Perkumpulan PPM LVRI   tanpa seijin Ketum DPP LVRI selaku Pembina PPM.

8. Dengan pelanggaran ini sesuai wewenang Pembina, Ketum DPP LVRI membekukan Kepengurusan PP PPM dengan Surat Keputusan No. Skep-83/MBLV/XII/09/2024 tanggal 9 September 2024 dan langkah ini  sesuai Anggaran Rumah Tangga PPM Pasal 23 yang berbunyi : 

a. Jika Ketum PP PPM melanggar ketentuan AD/ART, maka Pimpinan LVRI Tingkat Pusat berwenang memberikan Peringatan secara Lesan atau Tertulis setelah arahan dan petunjuk tidak dilaksanakan.
b. Memberikan/Mencabut mandat Kepemimpinan Organisasi baik bersifat sementara maupun bersifat tetap sesuai ketentuan AD/ART PPM
c. Membekukan PP PPM dan PD PPM maupun PC PPM
d.Melaksanakan/menyelenggarakan Munaslub jika kelangsungan hidup organisasi terancam dengan indikasi antara lain :

1) Terjadi Penyimpangan/Pelanggaran AD/ART PPM dalam menjalankan roda organisasi.
2) Pengurus Pusat tidak melaksanakan program kerja hasil munas.

9. Surat Keputusan Ketum DPP LVRI No Skep-83/MBLV/XII/09/2024 disampaikan pada Rapat Pleno DPP-DPD LVRI tanggal 10 September 2024 dengan instruksi agar Ketua DPP LVRI berkoordinasi dengan Ketua PD PPM untuk mengirimkan Calon Ketum PPM periode 2024-2029.

10. Dari usulan para Ketua DPD LVRI, hasil rekap sementara ada tiga  besar calon Ketum PP PPM atas nama :

a. Chandra Mahardika, SE, MM
b. Patriani Paramita Mulia, SH, L.L.M
c. Dr. Didi Tasidi, SH. MH.

11.  Dengan adanya Surat Keputusan Ketum LVRI No Skep-83/MBLV/XII/09/2024, Ketum PP PPM Berto Izaak Doko bersurat kepada Ketum DPP LVRI dengan Nomor : P.99/PP.PPM/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Sikap Penolakan Atas SK DPP LVRI No. Skep-83/MBLV/XII/09/2024.   Sikap Ketum PP PPM Berto Izaak Doko ini justru merupakan pelanggaran dapat dikategorikan pembangkangan.

12. Dalam AD/ART PPM terutama ART Pasal 27, Ketum DPP LVRI sebagai Ketua Dewan Pembina PPM, bisa mengadakan Munaslub apabila kelangsungan hidup organisasi terancam.

V. KESIMPULAN

1. Sejak adanya Munaslub 2019, ketiga kubu PPM belum bisa disatukan.

2. Kubu PPM Pimpinan Berto Izaak Doko walaupun satu-satunya yang diakui DPP LVRI, namun belum mendapatkan pengesahan dari Menkumham.

3. Kubu PPM Pimpinan Berto Izaak Doko membuat beberapa pelanggaran diantaranya :
a. Sudah waktunya mekaksanakan Munas PPM, namun sampai saat ini belum mengajukan perencanaan Munas.
b. Mendirikan PPM LVRI, tanpa seijin Ketua Umum DPP LVRI selaku Ketua Pembina PPM.
c. Masih melakukan kegiatan selaku Ketua Umum PPM 2019-2024 dengan surat menyurat  tertanggal 12 September 2024, padahal mandat Berto Izaak Doko sebagai Ketum PP PPM dicabut TMT 9 September 2024.

4. Hasil rekap semenatara  tiga besar Calon Ketum PP PPM adalah :

a. Chandra Mahardika, SE, MM
b. Patriani Paramita Mulia, SH, L.L.M
c. Dr. Didi Tasidi, SH. MH.

VI. SARAN.  Dengan dibekukan Kepengurusan PP PPM periode 2019-2024 disarankan segera diadakan Munaslub yang dikendalikan penuh oleh DPP LVRI untuk memilih Ketua Umum PPM, selanjutnya Ketum PP PPM terpilih menyusun Pengurus PP PPM, AD/ART dan Program Kerja yang nantinya di syahkan Ketum DPP LVRI selaku Pembina PPM.



Kadep Kominfo DPP LVRI 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar