Jumat, 31 Desember 2021

LUKISAN PELAKU SERBUAN LINUD 7 DESEMBER 1975 DI DILI

Operasi gajah sehat yaitu overhall 9 hercky di Lockheed, Marrieta telah selesai semua. Hari Jum'at 6 Des 75, pagi diadakan selamatan di hanggar Skad 31. Semua pejabat teras Mabesau hadir semua. Segera setelah selesai selamatan diumumkan penerbang dan navigator supaya berkumpul di ruang yudha Kopatdara.
Briefing tugas oleh Kasau Marsekal Saleh Basarah. Kata2 yg saya ingat benar dalam suara yg berat adalah   "para perwira akan mengemban tugas suci, tugas negara. Laksanakan dengan sebaik - baiknya". Kemudian Asintel diminta utk menjelaskan daerah operasi nya. Selesai, Kasau menutup dengan kata - kata "selamat bertugas para perwira laksanakan dengan sebaik - baiknya. Jangan ceriterakan kepada keluarga. Pulang ke rumah dan segera kembali ke pesawat masing2. 
Tiba di pesawat, pasukan sdh mengatur diri di belakang pesawat. Tengah hari timggal landas dari HLM menuju IWY. Koordinasi akhir masing2 angkatan dilakukan. Ditetapkan Hari H 7 Des 75. Janm J 04.20 LT morning twillight. Masih gelap.

Pk 24.00. 7 Des 75 Rajawali flight dibawah Komandan Mayor Pnb Sukadirul, meninggalkan Iwy. Cuaca  kurang bersabat sepanjang pantai Selatan Jawa sampai dengan Rembiga. Selama itu hanya terdengar instruksi leader alter heading sekian degrees ke kanan atau ke kiri. Reduce speed ke sekian Knots. Rupanya ke turbelance speed. Wah cuaca bertambah tidak bersahabat. Saya sebagai navigator dan juga lainnya pasti monitor radar screen pada range 3 Nm utk melihat pergerakan 2 pswt didepannya ( 2 bintik hitam ). Alhamdhulillah setelah Rembiga, bintang2 mulai ada yang terlihat. Untuk mengejar tepat waktu jam J, leader menginstruksikan gainning speed sekian Knots. Saya ikut melakukan cross check dengan gainning speed tersebut, apakah serbuan linud akan tepat waktu. Yes accurate. Kira - kira 15 mnt sebelum P. Atairo, leader menginstruksikan navigation light off. Reaching P. Atauro penerbangan tetap heading east utk manuvre penerjunan dari arah Timur. Menjelang Pk 04.20 Local Time di ufuk Timur telihat semburat jingga (morning twillight). Disayangkan ops serbuan linud hilang faktor pendadakannya. Pada kira2 Pukul  04.00, kapal2 TNI AL mulai melaksanakan BTK utk mendukung ops pendaratan pantai. BTK itu membangunkan musuh melakukan pembalasan. Yg menjadi sasaran adalah Rajawali Flight yg terbang pada ketinggian rendah utk penerjuan. 
Situasi senyap. Masing2 melakukan tugasnya. Situasi  menjadi tak menentu ketika Flight Leader transmit saya kena. Tetapi operation must go on. Keep heading west and drop and go to El Tari, Kupang. Approaching El Tari Mayor Pnb OH Wello Rajawali terakhir request priority to land. Three engine condition. One engine fire. Alhamdhulillah semua Rajawali mendarat selamat. After flight inspection semua pesawat terkena tembakan 3 - 4 lubang. Kbusus di pesawat yg dikomandani Mayor Pnb OH Wello ternyata terdapat korban. Load master Peltu Pudjiono gugur tertembak. 
Mengingat adanya 1 orang korban dan 1 pesawat enginenya terbakar, maka penerjunan eselon susulan ditunda utk mengatur susunan tempur daratnya kembali. Dallan dan Dalpur termasuk dalam eselon susulan. 
Demikian narasi ops serbuan linud di Dilli yg hilang faktor pendadakannya. 
Operasi yg dikatakan ops gabungan itu tdk benar. Yg benar adlh ops dilakukan bersama2 saja utk perebutan satu sasaran yaitu kota Dilli. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo dari Pelaku Marsda TNI Purn Suwitno Adi/Navigator)


Minggu, 19 Desember 2021

PENGEMBANG PERLU ALIH STRATEGI

Mengikuti pola hidup Masyarakat  Milenial terutama dalam mencari tempat tinggal ternyata mengalami perubahan.  Dari data yang ada, pada umumnya mereka lebih memilih untuk sewa daripada memiliki rumah sendiri.   Terlihat 3 tahun terakhir pemilihan untuk menyewa rumah alami peningkatan yang signifikan terutama di DKI.

Pilihan ini tidak mengherankan karena harga rumah yang terjangkau pada umumnya jauh dari tempat kerja. Dari 6 Wilayah di DKI hanya di Kepulauan Seribu yang berbeda, dalam arti masyarakat yang sewa rumah justru menurun.  Masyarakat  Milenial yang memilih untuk menyewa daripada membeli rumah pada umumnya mereka yang penghasilan melebihi 10 juta.   

Di Ibukota Negara seperti di Jakarta, jenis permukiman semestinya sudah tidak pola landed lagi, tetapi harus sudah vertikal. Bahkan penulis pada saat Jkw menjadi Gubernur DKI di tahun 2013, sudah mengingatkan untuk merubah Pemukiman DKI menjadi Permukiman Vertikal.   Saat itu penulis sebagai Dewas Perumnas, mengusulkan Program membangun Rusun di Kemayoran dihuni oleh warga DKI yang tinggal di Kawasan Kumuh.   Setelah mereka pindah ke Rusun, Kawasan Kumuh tersebut dibangun Rusun lagi.  Seterusnya demikian sehingga Kawasan Kumuh berubah menjadi Kawasan Rusun.   

Setelah Anies menjadi Gubernur, kembali penulis sampaikan ide untuk DKI sudah waktunya berubah menjadi Kawasan Vertikal.   Judul tulisan saat itu adalah http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/05/sudah-waktunya-permukiman-di-dki.html.   Sebetulnya Anies sudah merintis dengan Program DP nol %, namun kurang mendapat respon dari kalangan yang berseberangan.

Diawal tahun 2021, kembali penulis menghimbau Pemerintah DKI untuk merubah pola pemukiman menjadi Vertikal dengan judul http://tumiyohaji.blogspot.com/2021/04/permukiman-di-dki-harus-dirubah-nenjadi.html.  Sebetulnya kalau Pemerintah DKI mau berbuat dan serius, bisa membangun kawasan vertikal yang terjangkau oleh masyarakat.   Yaitu dengan meremajakan Permukiman Rusun milik Perum Perumnas.

Perum Perumnas mempunyai Kawasan Rusun yang dibangun tahun 80 an, sampai sekarang belum berubah.  Rusun hanya berlantai 4 tersebar di beberapa kawasan di DKI yaitu di Tanah Abang, Kebon Kacang, Kemayoran dan Klender.  Pemerintah DKI besinergi dengan Perum Perumnas meremajakan rusun tersebut yang semula hanya 4 lantai bisa dibangun menjadi diatas 20 lantai.  Selain meremajakan Rusun Rusun milik Perum Perumnas, di Kemayoran masih banyak Lahan milik Perumnas yang perlu ditertibkan dan dibangun untuk Rusun.   Lahan tercatat milik Perumnas namun menjadi Hunian Luar.   Apabila hunian liar ditertibkan, dibangun Rusun, penghuni liar tidak digusur tapi tetap tinggal dilahan tersebut pasti disambut dengan baik. Selain lahan Perumnas yg di Kemayoran, masih ada Lahan tidur milik BUMN juga bisa digunakan untuk pemukiman vertikal.

Kuncinya adalah Pemda DKI, bersedia menjembatani, dengan Kerjasama dengan Perumnas atau Pengembang lainnya, DKI akan mampu menyiapkan hunian bagi masyarakatnya.   Apabila permukiman kumuh berubah menjadi kawasan rumah susun, banyak manfaatnya.  Bisa mengurangi kemacetan, menurunkan tingkat kebakaran dan kawasan menjadi tidak kumuh lagi.  Semoga impian ini terwujud dan masyarakat Milenial lebih tenang dalam bekerja karena kebutuhan harkat hidup bidang papan terpenuhi (Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewas Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI) 


Sabtu, 27 November 2021

KAJIAN KEBERADAAN INKOVERI

Pendahuluan 

1. Apabila sejenak kita buka buku Sejarah LVRI, ternyata  Badan Pendukung LVRI itu awalnya ada 4 yaitu YKDP, YGVRI, DEVI dan INKOVERI.   Namun sejak kepemimpinan Alm Bapak Rais Abin, dalam selayang pandang LVRI terbitan 2010 keempat Badan Pendukung LVRI tersebut yang masih tercatat  keberadaannya adalah YKDP, YGVRI dan INKOVERI. Selanjutnya  yang masih aktif  ikuti kegiatan di DPP LVRI tinggal 2 yaitu YKDP dan YGVRI.  Hal ini terlihat setiap Rapat Pleno DPP LVRI yang diselenggarakan setiap hari Selasa, yang hadir  hanya Ketua YGVRI dan Ketua YKDP.  Mengingat tupoksi Badan Pendukung LVRI untuk meningkatkan Kesejahteraan Anggota Veteran, terutama untuk  INKOVERI keberadaannya perlu ditelusuri  kembali.

2. Maksud Kajian ini adalah untuk menelusuri dan meluruskan keberadaan INKOVERI  guna mencegah hilangnya Aset LVRI terlutama Aset INKOVERI,  lingkup bahasan sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Dasar Hukum Pendirian Koperasi
c. Sejarah Inkoveri
d. Keberadaan Inkoveri Saat Ini
e. Menata Inkoveri Kedepan 
f. Kesimpulan dan Saran 
g. Penutup

Dasar Hukum Pendirian Koperasi

3. Dasar hukum pendirian koperasi tentunya tidak lepas dari Undang Undang.   Ternyata sampai dengan saat ini, perjalanan Undang Undang Koperasi mengalami perubahan atau revisi sekitar 6 kali dengan perkembangan sebagai berikut :

a. UU no 79/1958 tentang Perkumpulan Koperasi
b. UU no 14/1965 tentang Perkoperasian
c. UU no 12/1967 tentang Pokok pokok Perkoperasian 
d. UU no 25/1992 tentang Perkoperasian
e. UU no 17/2012 tentang  Perkoperasian
f. UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja

4. Dalam UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yg mengatur tentang koperasi ada dalam pasal 86, dan telah terbit PP nya yaitu PP no 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Dalam PP ini yang khususnya masalah Koperasi ada beberapa revisi diantaranya :
a. Untuk Koperasi Primer minimum anggota 9 orang, dalam UU sebelumnya 20 orang.
b. Untuk Koperasi Sekunder anggotanya minimum 3 koperasi.
c. Dalam RAT bisa dengan secara daring atau luring.
d. Laporan bisa dilakukan dengan sistem elektronik.
d. Dibolehkan dengan pola syariah.

Sejarah Inkoveri

5. INKOVRI kepanjangan dari Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 30 Juli 1970, awalnya hanya terdiri 5 Puskoveri yaitu :

a. Puskoveri Sulawesi Selatan
b. Puskoveri Klaten
c. Puskoveri Tjiamis
d. Puskoveri Madjalengka
e. Puskoveri Surabaya

6. Dalam buku Sejarah yang terbit Januari 2021, tercatat ada 21 Inkoveri yaitu :

a. Puskoveri Jawa Barat
b. Puskoveri DKI Jakarta
c. Puskoveri Yogyakarta
d. Puskoveri Jawa Tengah
e. Puskoveri Jawa Timur
f. Puskoveri Lampung
g. Puskoveri Sumatra Barat
h. Puskoveri Sumatra Selatan
i. Puskoveri Bengkulu
j. Puskoveri Jambi
k. Puskoveri DI Aceh
l. Puskoveri Riau
m. Puskoveri Sumatra Utara
n. Puskoveri Bali
o. Puskoveri Kalimantan Barat
p. Puskoveri Kalimantan Timur
q. Puskoveri Kalimantan Selatan
r. Puskoveri Sulawesi Utara
s. Puskoveri Sulawesi Tenggara 
t. Puskoveri Sulawesi Tengah
u. Puskoveri Sulawesi Selatan 

7. Akta Pendirian Inkoveri didaftar di Direktorat Jendral Koperasi,  dengan Nomor 8252 tanggal 23 September 1970.  Selanjutnya mendapat Surat Keputusan Direktorat Jendral Koperasi Nomor : 06/DIRJEN/KOP/V/1980.  Anggaran Dasar INKOVRI dalam Buku Sejarah LVRI masih berdasarkan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 tercatat di Direktorat Jendral Koperasi dengan Nomor 8252A.

8. Aset Inkoveri dalam Buku Sejarah LVRI disebutkan pernah dibantu Presiden Soeharto sebesar Rp 130 juta, yang saat penyerahan didampingi Ketua Bidang Ekuin LVRI Bapak Budihardjo.  Pada tahun 1989 saat Manhankam/Pangab Jendral Beny Murdani mendirikan Bank Yudha Bhakti,  Inkoveri mendapatkan Saham.  Dalam data tahun 2004 Saham Inkoveri di Bank Yudha Bhakti tercatat 4.996 lembar @1 juta atau sekitar Rp 4.996.000.000,- atau sekitar 6,46 %.   

Keberadaan Inkoveri Saat Ini

9. Inkoveri saat ini antara ada dan tiada.   Dikatakan ada karena sampai saat ini Ketum Inkoveri masih dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) H. Rianzi Julidar, SH, Msc sejak 2012 - sekarang.  Kantor Inkoveri tercatat di Wisma Karya Dharma Jl Matraman raya No 104.  Dibilang tiada karena sampai saat ini tidak terlihat kegiatannya dan tidak pernah ikuti kegiatan rutin di DPP LVRI.  Dalam rapat pleno setiap hari Selasa, Badan Pendukung LVRI yang hadir hanya Ketua YKD dan Ketua YGVRI. 

10. Dalam kurun waktu 9 tahun  kepengurusan Ketum Inkoveri Periode 2012 sampai saat ini, baru ada Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku  2018 dengan aset tercatat sebesar Rp12.203.556.14412 dengan rincian :
a. Aktiva lancar Rp3.717.503.240,12
b. Penyertaan Rp8.486.005.504,00
c. Aktiva Tetap Rp47.000,00

11. Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku  2018 dilaporkan ada beberapa Puskoveri yang tidak aktif diantaranya :

a. Puskoveri Jambi
b. Puskoveri Bengkulu
c. Puskoveri Kalimantan Barat
d. Puskoveri Sulawesi Tengah
e. Puskoveri Sulawesi Selatan 

11. Masih ada beberapa DPD LVRI yang belum tercatat sebagai Anggota Inkoveri diantaranya 

a. DPD LVRI Banten
b. DPD LVRI Sumatra Barat
c. DPD LVRI Kepulauan Riau
d.DPD LVRI Kalimantan Tengah
e. DPD LVRI Gorontalo
f. DPD LVRI Nusa Tenggara Barat
g. DPD LVRI Nusa Tenggara Timur 
h. DPD LVRI Maluku dan
i. DPD LVRI Provinsi Papua dan Papua Barat 

12.  Ada pemberitahuan tentang RAT 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, adapun surat- surat tersebut sebagai berikut :

a. Surat No : 28/INKOV/ II.2/ 9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Jambi
b. Surat No : 29/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Bengkulu
c. Surat No : 30/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Riau
d. Surat No : 31/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Aceh
e. Surat No : 32/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Kalbar
f. Surat No : 33/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulteng
g. Surat No : 34/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulsel
h. Surat No : 35/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumsel
i. Surat No : 36/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumut

Menata Inkoveri Kedepan

11. Dalam struktur organisasi LVRI, Inkoveri tercatat sebagai Badan Pendukung dan Pembinaannya dibawah langsung Ketum DPP LVRI.   Sesuai UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja, Koperasi diatur dalam pasal 86, Inkoveri AD/ART Inkoveri perlu disesuaikan.  Dalam UU,  Organ Koperasi terdiri dari RAT, Pengawas dan Pengurus, namun mengingat INKOVERI ini milik LVRI,  Ketua Umum DPP LVRI adalah sebagai Pembina, dalam menyusun AD/ART Inkoveri perlu ditonjolkan perannya.

12. Selain Inkoveri menyusun kembali AD/ART sesuai UU terbaru, struktur organisasinya harus jelas.  Untuk Pembina oleh Ketum DPP LVRI ex Officio namun bisa menunjuk salah satu Pejabat DPP LVRI sebagai Pembina Harian.  Dalam menentukan Pengurus dalam UU harus melalui RAT, mengingat Inkoveri ini milik LVRI, Ketum DPP LVRI sebagai Pembina, Ketum DPP LVRI  bisa menentukan Ketua Pengurus Inkoveri dan disyahkan dalam RAT.

13. Kedepan bukan hanya Inkoveri yang dibenahi namun Puskoveri maupun Primkoveri perlu dibenahi dengan menyesuaikan AD/ART dengan UU no 11/2020.   

14. Dalam UU no 15/2012 tentang LVRI dan Kepres no 18/2018 tentang AD/ART LVRI, disebutkan untuk kegiatan LVRI didukung APBN dan APBD, dalam Konggres yang akan datang perlu diajukan Anggaran ke Pemerintah termasuk Anggaran untuk Penyegaran Primkoveri, Puskoveri dan Inkoveri.

Kesimpulan dan Saran

15. Dari kajian atau uraian tentang Inkoveri dapat disimpulkan :

a. Keberadaan  INKOVERI, sebagai Badan Pendukung LVRI  tidak terpantau baik, terlihat setiap rapat pleno DPP LVRI Pejabat Inkoveri tidak ada yang mengikuti.

b.  Aset Inkoveri berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018 masih cukup besar tercatat sekitar 12,2 M dan  saham  di Bank Yudha Bhakti  yang sekarang menjadi Bank Neo tercatat ada sekitar 40.892.000 lembar

c. Anggota Inkoveri yang tercatat ada 21 Puskoveri, namun  ada sekitar 6 Puskoveri yang tidak aktif.

16. Untuk menata Inkoveri kedepan disarankan :

a. Mendata kembali administrasi maupun  aset yang dimiliki INKOVERI  untuk menghindari terjadinya penyusutan atau hilangnya  aset. 

b. Memanggil Ketum INKOVERI untuk menjelaskan duduk perkara saat  ditunjuk sebagai Pengurus tahun 2012.

c. Meminta Pertanggungan Jawab Kepengurusan INKOVERI  terutama periode 2012 sampai saat ini.

Penutup

17. Demikian Kajian tentang INKOVERI  untuk menjadikan masukan dan pertimbangan guna  mengambil langkah  kebijakan  selanjutnya .

(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo Anggota Tim Ahli DPP LVRI)








Jumat, 26 November 2021

APA LANGKAH PELAKU PERUMAHAN DENGAN ADANYA PUTUSAN MK TENTANG UU NO 11 TAHUN 2020 ?

Pada Kamis 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Uji Formil UU Ciptakerja adalah FSPPB (Feserasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020.   Dalam amar putusannya, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan  bertentangan dengan UUD 1945, namun masih  diberi ruang selama dua tahun untuk memperbaiki.

Sebagai pengamat amatiran dibidang Perumahan, penulis belum melihat pasal pasal mana yang harus diperbaiki dalam UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja tersebut.  Dalam UU Ciptakerja terutama dalam pasal 50 dan 51 jelas merupakan revisi UU no 1 tahun 2011 tentang PMP serta UU no 20 tahun 2011 tentang Rusun.  Tentunya dalam hal ini Kemenpupr tidak akan tinggal diam untuk membenahi pasal 50 dan 51 tersebut.  Apalagi dalam dengan adanya UU Ciptakerja sudah terbit PP 12 tahun 2021 merevisi PP 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.   Selain sudah terbit PP no 12 tahun 2021 juga terbit  PP 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Rumah Susun dan yang baru terbit setelah diundangkan pada tahun 2011.

Sejenak melihat pasal 50 UU Ciptakerja sebagai revisi UU no 1 tahun 2011 tentang PKP  ada sekitar sekitar 17 pasal, tidak ada yang dihapus.  Sedangkan  untuk Pasal 51 sebagai revisi UU no 20 tahun 2021 tentang Rusun, ada sekitar sekitar 18 pasal yang direvisi dan ada 6 pasal yang dihapus.  Selanjutnya dalam PP 12 tahun 2021 tentang revisi PP no 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan ada langkah kemajuan yang positif dimana dalam PP no 14 tahun 2016 masalah Hunian Berimbang belum tersurat rinciannya namun dalam PP 12 tahun 2021 dijelaskan secara rinci tentang rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.

Dalam menindaklanjuti UU Ciptakerja, Kemenpupr selaku regulator dibidang Perumahan tergolong cepat dalam menindaklanjutinya.  Dari sekitar 49 PP yang terbit sebagai turunan UU Cipta kerja dua diantaranya inisiasi dari Kemenpupr yaitu PP 12 dan PP 13 tahun 2021.  Mengingat dalam amar putusan MK memperi kesempatan dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptakerja, tentunya para pelaku bidang Perumahan tidak boleh tinggal diam untuk mengevaluasinya terutama di pasal 50 dan 51.  Walaupun merevisi UU Ciptakerja ini ranah DPR, DPD dan Pemerintah, pelaku Perumahan tidak boleh tinggal diam, melalui Asosiasi Pengembang terutama REI, Apersi maupun Asosiasi lainnya bisa berikan masukan. Semoga aturan perundangan masalah perumahan akan membuat atasi Backlog Rumah lebih efektif. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/Tim Ahli DPP LVRI) 

Rabu, 20 Oktober 2021

DIBALIK KESUSKSESAN PPDPP TERNYATA USAHA ATASI BACKLOG RUMAH MASIH TERKENDALA

Ikuti kinerja PPDPP dalam era Pandemi Covid 19, bisa dibilang luar biasa.  Selama Pandemi Covid 19, penulis sempat mengulas Keberhasilan PPDPP dengan tukisan dengan judul Dikala Pandemi Corona, Kinerja PPDPP Luar Biasa  pada bulan September 2020.  Selanjutnya pada pada bulan Juli 2021, penulis mengulas Keberhasilan PPDPP dengan judul PPDPP Kembali Mengukir Prestasi.   Penulis komentari luar biasa karena serapan FLPP tahun 2021 berdasarkan PPDPP bulan Oktober 2021 sudah mencapai 158.359 unit dari dari target 157.500 unit (Bisnis.com 12 Oktober 2021).

Melihat prestasi PPDPP disaat Pandemi Covid 19, terkesan kebutuhan rumah untuk MBR seperti tidak ada masalah, inipun penulis sempat tanda tanya, namun data memang demikian.  Namun membaca berita di Media Indonesia tgl 17 Oktober 2021  dengan Dampak Pandemi, Milenial Semakin Sulit Memiliki Rumah, sangat memprihatinkan.   Data juga sangat akurat dimana dari  sekitar 19,1 juta usia kerja yang terdampak dengan pengurangan jam kerja sekitar 15,7 juta dan yang tidak bekerja karena Covid sekitar 1,1 juta. 
Selain adanya Pengurangan jam kerja, termasuk adanya PHK, ternyata alasan sulitnya memiliki rumah bagi Milenial sebagian besar karena belum mampu secara finansial, belum mampu membayar DP serta masih ada cicilan kebutuhan lainnya.  Ternyata sulitnya Milenial sulit memiliki rumah juga ada faktor kebijakan yang tidak mendukung meliputi adanya kenaikan harga bangunan yang akan menaikan harga rumah.  Masalah perizinan karena adanya birokrasi juga mempengaruhi proses pengadaan rumah termasuk suku bunga yang dinilai cukup tinggi.

Dari kendala tersebut diatas tentunya perlu adanya terobosan, sehingga para Milenial tertarik untuk memiliki rumah.   Tentunya ini merupakan tantangan untuk BP Tapera, karena perlahan peran PPDPP akan dialihkan ke BP Tapera yang akan dimulai tahun 2022.   Langkah langkah yg perlu menjadi perhatian diantaranya : 

1. Mengingat Backlog Rumah masih cukup tinggi, Subsidi Rumah tetap berlanjut.
2. Pengelolaan FLPP setelah beralih ke PPDPP kebijakan bunga KPR dimulai 6, 7 dan 8 % perlu ditinjau kembali karena bunga FLPP selama ini 5%, kalau perlu diturunkan untuk MBR 
3. Mengingat DP masih merupakan beban, Pola TNI POLRI perlu ditiru, dimana Asabri memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga,  hal ini bisa dilakukan oleh Taspen dan BPJS TK.
3. Perlunya sinergi pelaku program merumahkan rakyat yaitu Kemenpupr selaku regulator, Bank Penyalur Kredit dan Pengembang penyedia rumah serta lembaga atau instansi yang kesejahteraan konsumen perumahan seperti Asabri, Taspen, BPJS TK maupun TWP dari TNI dan Polri.

Semoga pemikiran pemikiran diatas menjadi perhatian para pengambil kebijakan terutama dibidang papan atau perumahan.   Terutama BP Tapera yang kedepan akan menangani masalah perumahan rakyat.  Tentunya akan lebih sukses melanjutkan kinerja PPDPP yang selama Pandemi Covid justru mempunyai prestasi yang luar biasa. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perum Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI)





Rabu, 06 Oktober 2021

DENGAN DIMENANGKAN GUGATAN TASPEN DAN ASABRI DI MK SEMAKIN MEMUDAHKAN DALAM MERUMAHKAN PESERTANYA

Gugatan  UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS terutama pasal 57 dan pasal 65 yang dilakukan baik Taspen maupun  Asabri ke MK, sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2019.  Saat itu para Pensiunan  di lingkungan Wredatama mengajukan gugatan dengan no 72/PUU-XVII/2019, sedangkan dari Purnawirawan dengan no 6/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan berita CNN Indonesia tanggal 30 September 2021, MK memutuskan membatalkan ASABRI dan TASPEN melebur ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau melihat sejarahnya khususnya untuk ASABRI, UU no 24/2011 yang menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2029 untuk bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, seakan melupakan sejarah.  Awalnya para Prajurit ABRI sebagai Peserta Taspen, yang didirikan pada tahun 1963, namun pada tahun 1971, mengingat beban tugas dan masa Bhakti berbeda, ABRI keluar dari Taspen dan didirikan ASABRI pada tahun 1971.  Pendiri Asabri adalah Presiden Soeharto yang saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab.  

Sebagai pengamat perumahan penulis menilai hasil keputusan MK ini akan memberi peluang khususnya untuk peserta Asabri, untuk lebih mudah dalam usaha memiliki rumah.  Dalam PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI,  disebutkan adanya PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga.  Semua prajurit yang belum memiliki rumah diberi kesempatan untuk KPR dimana Uang Mukanya ditanggung ASABRI.  Pada umumnya MBR yang mau KPR kesulitan siapkan Uang Muka, ASABRI membuat kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.  Ini bisa dibilang langkah luar biasa dan bisa ditiru oleh TASPEN.   Langkah ASABRI ini sudah berjalan sejak tahun 1984.

Dalam Permenhan no 19 tahun 2017, besaran Pinjaman Uang Muka ini berbeda beda tergantung pangkatnya.   Nilainya dari 20 juta sampai dengan 40 juta.    Memang sejak adanya gugatan ke MK dan kebetulan ASABRI sedang hadapi masalah, PUM sementara terhenti, namun dengan adanya Putusan MK yang menyatakan bahwa ASABRI dan TASPEN batal bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, Program PUM bisa berjalan kembali. 

Para Pengembang maupun Bank Pemberi Kredit, sebenarnya bisa memanfaatkan peluang Putusan MK tersebut.  Pasar di kalangan TNI cukup besar, dimana jumlah anggota TNI POLRI hampir 1 juta personil, kalangan MBR nya sekitar 60 % atau 600.000 personil.   Apalagi kalau TASPEN juga mempunyai Pola yang sama dengan ASABRI.   Peserta Taspen sekitar 4,5 juta, untuk Program Sejuta Rumah dari Pemerintah, dari peserta ASABRI dan TASPEN bisa menyumbang sekitar 60 % Target.

Peluang ini juga bisa dimanfaatkan oleh BP TAPERA, apalagi tahun 2022 peserta ASABRI juga sebagai peserta TAPERA.  Dengan Sinergi BP TAPERA, ASABRI, TASPEN, Bank Penyalur Kredit serta Pengembang, Program Sejuta Rumah cepat terwujud.   Para Peserta ASABRI maupun TASPEN adalah Pegawai Pemerintah, merupakan Konsumen yang pasti, kalau dikelola dengan benar, para Pegawai Pemerintah tersebut bisa memiliki rumah dan bisa membuat ketenangan dalam bekerja, serta cepat mengatasi Backlog Rumah yang ada.  Penulis masih memimpikan tulisan di awal  tahun 2015, https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/,  bisa terwujud.   (Penyunting Marsda TNI Purn Tumiyo SE/mantan Ketua YKPP, Dewas Perum Perumnas saat ini Tim Ahli DPP LVRI)

Rabu, 22 September 2021

REKAN REKAN RB YANG SUDAH MENDAHULUI

1. Alfred Iskak Foeh *
2. Benyamin Pays **
3. Bokar Hari Sinaga*
4. Budi Santosa**
5. GM Suharyono*
6. Hardiono Hasmo"
7. Issunarto DS*
8. Petrus Mulyadi**
9. Zumhur Zalari*
10. Achmad Nasrah**
11. Amari Toto Suwandi**
12. Arudji Achmad**
13. Basuki HS*
14. Djoko Purwoko*
15. Dwi Harmono**
16. Harta*
17. Madyanto*
18. Osman Napitupulu**
19. Sri Sunarmo*
20. Sumiskun**
21. Tukidjo*
22. Adi Supranto*
23. Endjo Mihardja?
24. Iman Sutiman**
25. Indra Jaya Zein*
26. Santos Mokoginta*
27. Sebastian Murdiyanto*
28. Sri Hartoyo ?
29. Suharto*
30. Tarsila**
31. Tiopulus Siagian*
32. Gadali**
33. Jacob Suroto*
34. Totok Sunarto*
35. Suparno*
36. Goteng Supardiono*
37. Leonard Simanjuntak*
38. Arief Hidayat*
39. Wildan*
40. Yudhosrono**
41. PC Margono*
42. Slamet Prihadi*

43. Teguh HP**

44. Bambang Hendratmo**

45. Susantyo**

46. Widodo*

47. Rustampali*

48. Suko Kuncoro*

49. Azmi Anwar*

50.Djoko Ponimin**

51. Achmanu Arifin**

52. Sumarman*

53. Waluyo Subagyo*

54. Suwiryono Basuki*

55. Demak Arifin Tambuban*

56. Kamso Waluyo*

57. Sukardji*

58. Hasto Priyanto"

59. Bambang Jauhari*

60. Supardiyanto*

61. Suhadi*

62. Bintoro Pratikto*

63. Kusnadi Kardi*

63. Endun*

64. Iswahyu*

65. Trimanto*

66. Tridjoko*

67. Saleh Simargolang*