Rabu, 18 Maret 2026

WARTA WANTIMPUS FEBRUARI 2026

1. 7ORGANISASI
a. 19 Februari Wamenkum dukung Revisi UU No 15/2012
b. 9 Februari Musda Papua 
c. 12 Februari Presiden Malaysia berkunjung ke LVRI


KESEJAHTERAAN
a. 13 Februari Munggahan

PENGHARGAAN

ISUE TERKINI

PANTAUAN BIDANG PENGORGANISASIAN

MUSDA DPD LVRI PAPUA

Pada tanggal 10 Februari 2026, telah dialksanakan Musda DPD LVRI Papua yang dipimpin langsung oleh Ketum DPP LVRI Jendral TNI Purn HBL Mantiri.   Ketum DPP LVRI didampingi Kadep Organisasi Mayjen TNI Purn Iwan R Sulanjana, Anggota Wantimpus LVRI Irjen Pol Purn Satria H Prasetya, Karo IT Depkominfo Marsma TNI Purn  Emanuel  Sugiarto dan Karo Bin Organisasi Kombes Pol Purn HR Hari Waluyo.
Acara Penyambutan Ketum DPP LVRI  dengan Pemasangan Topi Mahkota Adat Papua

Saat Kedatangan Ketum DPP LVRI dan Rombongan disambut  Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Thevi Zebua, Wakapolda Papua Brigjen Pol Dr. Faisal Ramadani, S.IK, S.Sos, MH dan Asintel Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf Imam Wibowo, SE, M.Ipol serta Ketua DP PPM Papua.
Foto bersana saat penyambutan Ketum DPP LVRI di Papua

Pelaksanaan Musda DPD LVRI Papua dilaksanakan di Ruang Mezani Hotel Suni Abepura. Hadir  dalam Musda DPD LVRI tersebut para pejabat setempat Kakesbangpol Provinsi Papua, Kasdam XVII/Cenderawasih Papua, Wakalpolda Papua, Kodaeral X Jayapura, Kejati Jayapura, Danlanud Jayapura, Perwakilan dari PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, PPPOLRI dan Ketua PD PPM serta undangan Anggota DPD LVRI Jayapura.   
Suasana Musda DPD LVRI Papua 

Saat Pembukaan Musda DPD LVRI Papua,  ditandai dengan memukul Tifa alat musik tradisional Papua.  Dalam Pemukulan Tifa tersebut Ketum DPP LVRI didampingi oleh Kasdam XVII/Cenderawasih, Wakapolda Papua dan Kakesbangpol Provinsi Papua.
Pemukulan Tifa alat musik tradisional Papua

Dalam Musda DPD LVRI Papua terpilih Pelda Purn Maridjo menggantikan Kompol Purn Munizbi, BA.   
Ketum DPP LVRI berfoto dengan Ketua DPD LVRI Papua lama dan Ketua DPD LVRI Papua yang baru

Yang menarik dalam Sambutan Ketum DPP LVRI adalah beliau menyampaikan arti kata SUCCESS yang bisa digunakan sebagai Pedoman dalam menjalankan Tugas.
Sambutan Ketum DPP LVRI dalam Musda DPD LVRI Papua

Makna Arti SUCCESS

S , berarti Self Disiplin, berarti memiliki disiplin diri.
U, berarti Understanding, memiliki pengertian atau kebijaksanaan.
C, berarti Commitment, memiliki komitmen yang kuat.
C, berarti Consistency, memiliki atau berarti tetap konsisten.
E, berarti Effort, memiliki arti terus berusaha dengan sungguh-sungguh.
S, berarti Sacrifice, memiliki sikap berani berkorban.
S, berarti Sincerity, memiliki hati yang tulus.
Diakhir acara Musda DPD LVRI Papua diadakan tukar menukar cendera mata dengan Pejabat setempat.

PRESIDEN VETERAN MALAYSIA (PVATM) BERKUNJUNG KE LVRI 


Datuk Sharuddin Presiden Veteran Malaysia (PVATM), secara rutin berkunjung ke Indonesia, kebetulan ada keturunan Indonesia.   Pada bulan Februari 2026 bersama rombongan berkunjung ke Indonesia.   Selama Indonesia Datuk Sharuddin bersama rombongan telah mengunjungi Bandung dan merasakan naik Kereta Cepat Whoosh.   
Selain belanja di Bandung rombongan juga belanja di Thamrin City yang menurut mereka harga lebih murah daripada di Malaysia.   Menjadi kebiasaan Datuk Sharuddin dan rombongan selalu ke Restoran Padang Pagi Sore di Jakarta yang merupakan favorit mereka. 

Presiden Veteran Malaysia (PVATM) sebelum kembali ke Malayia melakukan kunjungan ke LVRI pada tanggal 12 Februari 2026.  Saat tiba di LVRI Datuk Sharuddin dan rombongan diterima Kadep Hublem Mayor Jendral TNI Purn A. Gani di Lantai 12B, sebelum cc ke Sekjen dan Waketum 2 DPP LVRI.
Rombongan diterima Sekjen dan Waketum 1 DPP LVRI di Lantai 11.  Dalam pertemuan tersebut Datuk Shatuddin menerima Rompi dari Waketum 1 DPP LVRI.  Dari fihak LVRI mengucapkan terima kasih atas kunjungannya dan menawarkan apa yang bisa dibantu.  Sebelum berpamitan Datuk Sharuddin dan rombongan foto bersama dengan Waketum 2 dan Sekjen DPPLVRI


WAMENKUM DUKUNG REVISI UU NO 15/2012 TENTANG LVRI





Senin, 09 Maret 2026

BALADA MUNAS V IKAL (LANJUTAN II)

Sebetulnya penulis sudah malas untuk menulis tentang Munas V IKAL yang ditunda, namun karena perbedaan pendapat bukan mereda, rasanya malah makin melebar, terpaksa nulis lagi.   Saat Munas V IKAL 23 Agustus 2025, karena terjadi kericuan penulis langsung  ulas dan ada kelompok yang melanjutkan Munas dan angkat Jendral TNI Purn  Dudung Abdulrachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030(https://tumiyohaji.blogspot.com/2025/08/balada-munas-v-ikal-lemhannas.html)

Selanjutnya  berkembang adanya Surat dari DPD dan DPA IKAL memohon hasil Munas V IKAL yang memutuskan Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030 untuk di anulir.  Peristiwa inipun penulis ulas sebagai Balada Munas V IKAL Lanjutan(http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/11/balada-munas-v-ikal-lanjutan.html).

Harapan penulis situasi akan mereda, namun pada tanggal 28 November 2025,  Pengurus DPD dan DPA IKAL mengadakan pertemuan di Hotel  Borobudur.    Hasil Pertemuan tidak nengakui lagi  Kepemimpinan Ketum IKAL Bpk Agum Gumelar dan akan selenggarakan Munas Khusus tanggal 10 Oktober 2025 dan akan selenggarakan Munaslub.    Sebetulnya penulis menilai pertemuan tanggal 28 November 2025 masih terlihat emosional, karena dari Kelompok 9, tidak ada satupun yang berasal dari TNI POLRI.  

Terpaksa penulis membuat ulasan kembali, karena setelah Pak Agum Gumelar mengundurkan diri pada tanggal 9 Januari 2026, dan Pak Mustofa sebagai Plt Ketum IKAL, situasi masih belum kondusif.   Apalagi awalnya akan ada Munas V IKAL Lanjutan pada 14 Februari 2026 akhirnya batal lagi.   Ada perkembangan bagus tanggal 2 Maret 2026 ada acara buka bersama bersama dan yang hadir Pengurus DPD dan DPA IKAL.  

Dalam acara buka bersama tersebut  Plt Ketum IKAL Bpk Mustofa hadir dan hadir pula Tokoh IKAl Bpk Theo Sambuaga.  Dalam sambutan Plt Ketum IKAL menjelaskan bahwa akan diselenggarakan Munaslub pada tgl 11 April 2026, bahkan untuk Calon Ketum 2025-2030 akan dimulai dari awal, dilaksanakan  saat Munaslub.  Disampaikan pula bahwa kepastiannya akan diambil dalam rapat Pleno tanggal 3 Maret 2026.   Bapak Theo Sambuaga diberi kesempatan untuk menanggapi, dan dengan tegas Pak Theo menghendaki Munas V IKAL Lanjutan, bahkan inginkan mengangkat Bapak Purnomo Yosgiantoro sebagai Ketum IKAL 2025-2030.  

Perkembangan selanjutnya dalam rapat Pleno DPP IKAL pada tanggal 3 Maret 2026 diputuskan bahwa tanggal 11 April 2026 akan disekenggarakan Munaslub.  Sudah tersusun Panitia Munaslub sesuai Skep  No : SKEP/04/III/2026/IKAL-Lemhannas tanggal 3 Maret 2026.  Sesuai hasil rapat Munaslub tetap berpegang AD/ART IKAL 2020-2025, dimana yang nempunyai hak pilih hanya Anggota IKAL Biasa.   Dengan demikian Anggota IKAL Luar Biasa dari Taplai maupun IKABNAS tidak nempunyai hak suara.   Semoga Munaslub berjalan lancar dan akan terpilih Ketum IKAL 2025-2030 sesuai yang diharapkan, syukur bisa terpilih secara aklamasi (Masda Purn Tumiyo/KSA X).


Rabu, 25 Februari 2026

WARTA WANTIMPUS LVRI BULAN JANUARI 2026

SAPAAN KAWANTIMPUS 

Warta Wantimpus Bulan Januari 2026 yang merupakan warta pertama di Tahun 2026 akhirnya terbit.   Awal tahun 2026 ada langkah LVRI yang tercatat dalam sejarah dimana, Tim LVRI bisa audensi dengan Baleg DPR RI membahas Revisi UU no 15/2012 dan Reposisi LVRI dan untuk lebih jelasnya bisa dibaca dalam Warta Wantimpus Bulan Januari 2026 ini.

Seperti biasa warta ini akan membahas masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah maupun isue terkini.    Yang menarik adalah tanggapan anggota  Baleg DPR RI Ibu Selly Andriani Gantina dari fraksi PDIP dan Bapak Machfud Arifin dari fraksi Nasdem dalam menanggapi paparan dari LVRI.

Selain sebagai bacaan yang menarik, Warta wantimpus ini juga akan tersimpan sebagai dokumen.

Selamat meniknati ,, MERDEKA


PANTAUAN BIDANG ORGANISASI

RDP LVRI DENGAN BALEK DPR RI

Pada tanggal 15 Januari 2026, untuk pertama kalinya LVRI adakan RDP dengan BALEG DPR RI dalam kepemimpinan DPP LVRI Periode 2022-2027.  RDP ini bisa berlangsung. tidak lepas dari usaha Ketua Wantimpus Komjen Pol (Purn)Komjen Pol (P) DR. Ito Sumardi, drs, SH, MH, MBA, MM, M.Kom (AI).    Dengan persiapan yang singkat dimana tanggal 14 Januari 2026 pagi baru ada info bahwa diterima di BALEG DPR RI jam 10.00 tanggal 15 Januari 2026.   Sebagai Wakil Ketua II Wantimpus LVRI ikut menyiapkan bahan paparan untuk keesokan harinya.   

Suasana RDP LVRI dengan BALEG DPR RI

Bapak Ketua Wantimpus LVRI ini memang luar biasa, baik dalam  mencari bahan, membuat slide paparan yang diselingi video clip, disiapkan sendiri.  Sebagai Wakil hanya membantu menyiapkan data yang diperlukan  sesuai arahan.  Termasuk menyiapkan  Buku tentang LVRI masa lalu, kini dan yang diharapkan sekitar 12 buku yang nantinya akan diserahkan kepada Anggota BALEG DPR RI.   Setelah mencapai kourom, RDP langsung dibuka oleh Pimpinan dari BALEG DPR RI Bapak Sturman Panjaitan. Dimana dihadiri sekitar 8 orang anggota BALEG dan perwakilan 4 fraksi.

Bapak Sturman Panjaitan membuka RDP antara LVRI dan BALEG DPR RI 

Dalam RDP ini dari LVRI dipimpin Ketua Wabtimpus didampingi Waketum 2 , Sekjen dan Kadep Pewarisan JSN 45.   
Ketua Wantimpus LVRI menyampaikan Paparan didepan BALEG DPR RI

Pemaparan dari LVRI dimulai oleh Ketua Wantimpus dengan diawali perkenalan Pejabat yang mendampingi.  Selanjutnya memaparkan tentang kondisi para Veteran saat ini, maupun rencana Revisi UU No 15/2012.  Dipaparkan juga  janji Presiden Prabowo saat masih Menhan dikala Acara Peringatan HARVETNAS, dimana akan memperhatikan kesejahteraan Veteran dan akan  menyampaikan kepada Presiden Jkw  karena beliau hadir mewakili Presiden Jkw saat itu.   

Waketum 2 DPP LVRI, memaparkan tentang DIM (Daftar Isian Masalah) Revisi UU No 15/2012 sudah masuk Prolegnas DPR RI, namun berada di urutan 180.   Salah satu usulan perlunya Tunjangan Veteran maupun Dahor untuk Veteran Perdamaian.   Sebetulnya usulan Revisi UU No 15/2012 tidak terlalu banyak, hanya sekitar 4 Pasal, diharapkan tidak perlu waktu yang lama.

Sekjen DPP LVRI, sifatnya menambahkan bahwa Revisi ini sudah lama dipersiapkan dan saat Kepemimpinan Ketus Umum DPP LVRI Jendral TNI Purn HBL Mantiri periode 2022-2027 ditekankan kembali.   Hal ini perlu dilakukan karena visi dan misi LVRI terutama untuk meningkatkan Kesejahteraan para Veteran, karena sebagian besar kehidupan para,Veteran RI masih memprihatinkan.  Oleh sebab itu Sekjen memohon kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI, mengharapkan usulan revisi UU No 15/2012 dapat diselesaikan tahun ini.

TANGGAPAN ANGGOTA BALEG 

Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP,
Politisi Fraksi PDIP sebagai Anggota  BALEG DPR RI ini sangat mendukung usulan LVRI untuk meriveisi UU no 15/2012 tentang LVRI dan usulan tentang Peningkatan Kesehahteraan Veteran Republik Indonesia.   Selly mengaku terharu setelah mendengar pemaparan dan perjuangan para Veteran RI yang disampaikan secara terbuka.   Bahkan Selly mengakui selama ini LVRI seolah hanya tanggung jawab Kemha saja, menurutnya  Kemensos, Bapenas, Kemenkeu, Kemendagri, semua mempunyai anggaran untuk Veteran RI.   Menurutnya juga tidak menerima apabila nasib Veteran diabaikan oleh negara, apalagi sebagian besar sudah berumur diatas 70 tahun.  Sesuai janjinya masukan dari LVRI ini akan dibawa ke dalam rapat kerja dengan penerintah, khususnya Kementerian Sosial serta mendukung usulan revisi UU No 15/2012.


Machfud Arifin dari Fraksi Nasdem
 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menegaskan dukungannya terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia terkait revisi UU No. 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.    Legislator NasDem itu juga menyoroti kondisi para veteran, terutama di daerah, yang menurutnya masih sangat memprihatinkan.  Bahkan beliaunya menyampaikan  “Kami juga prihatin melihat veteran. Bapak kami juga perjuang, pernah ditembak juga kakinya di Surabaya, pejuang di Surabaya. Melihat kondisi di wilayah, apalagi veteran wilayah, di daerah-daerah itu sangat memprihatinkan,” 
Machfud menegaskan langkah selanjutnya, yaitu menyiapkan naskah usulan yang lengkap agar Kemenhan dapat mendorong DPR untuk segera membahasnya dan menjadikannya prioritas legislasi.   Akhirnya Machfud menyampaikan, kalau naskah usulan  sudah siap barang jadi, serahkan ke Kemenhan, dorong untuk segera dibahas di DPR RI, untuk diprioritaskan. 

RDP ditutup dengan tukar menukar cedera mata dan foto bersama
Buku LVRI yang dibagikan kepada Anggota BALEG DPR RI

Audensi ke BALEG DPR RI adalah saran bahkan langkah kongkrit dari Ketua Wantimpus LVRI serta terobosan yang langsung didengar oleh DPR RI.   Semua itu tidak lepas dari jaringan Ketua Wantimpus yang sangat dekat dengan Ketua BALEG DPR RI.  Semoga usulan LVRI untuk merevisi UU No 15 Tahun 2012 bisa masuk Prolegnas 2025 serta usulan peningkatan kesejahteraan Veteran Republik Indonedia yang sejak tahun 2018 tidak mengalami kenaikan Tunvet dan Dahor terwujud.

MUSDA KONSOLIDASI DPD LVRI KALTIM

Musyawarah Daerah DPD LVRI Kaltim kali ini berbeda dengan Musda-Musda yang lain dikarenakan Ketua DPD LVRI Kaltim terpilih untuk periode 2025-2030 meninggal dunia.    Tepatnya pada tanggal 22 Januari 2026 diadakan Musda Konsolidasi dan terpilih secara aklamasi Mayor Inf Purn Sucipto sebagai Ketua DPD LVRI Kaltim melanjutkan Periode 2025-2030.  Pembukaan Musda Konsolidasi ditandai dengan pemukulan Gong oleh Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono.    Dalam acara tersebut hadir Wagub Provinsi Kaltim Bpk Ir.H Seno Aji, M.Si dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, S.I.P. M.Si diwakili Kasrem.

Pemukulan Gong oleh Sekjen DPP LVRI

Setelah acara pelantikan Mayor Inf Purn Sucipto sebagai Ketua DPD LVRI Kaltim periode 2025-2030, diadakan Foto Bersama dengan Pejabat setempat maupun Foto Bersama Pengurus DPD LVRI Kaltim

Foto Sekjen DPP LVRI bersama Wagub Kaltim dan Danrem 091

Foto Sekjen DPP LVRI bersana Pengurus DPD LVRI Kaltim


MUSDA KONSOLIDASI DPD LVRI SULSELBAR

Terdengar aneh Musda Konsolidasi, kenapa disebut Konsolidasi ? Sebetulnya Musda DPD LVRI Sulselbar  baru terjadi pada tahun 2023.  Tepatnya tanggal 11 Mei 2023, diselenggarakan Musda DPD Sulselbar dan terpilih Mayjen TNI Purn Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyuki sebagai Ketua DPD LVRI Sulselbar periode 2023-2028.   Dengan pertimbangan politik tertentu, Mayor Jendral TNI Purn Andi Muhammad B.S.M, mengundurkan diri dari Ketua DPD LVRI Sulselbar pada awal 2026, karena  terjun ke politik dan  terpilih sebagai Ketua Hanura.

Mayjen TNI Purn Andi Muhamnad Bau Sawa Mappanyuki Terpilih sebagai Ketua Hanura Sulsebar

Dalam mengisi kekosongan jabatan Ketua DPD LVRI Sulselbar pada tanggal 28 Januari 2026 diadakan Musda Konsolidasi dan terpilih secara aklamasi AKBP Purn H. Andi Makkaraja, SH.

Waketum 1 DPP LVRI melantik Ketua DPD LVRI Sulselbar.

Acara pelantikan Ketua DPD LVRI Sulselbar dipimpin oleh Waketum 1 DPP LVRI Bapak Letjen TNI Purn Muzani Syukur.   Setelah  Pelantikan Ketua DPD LVRI Sulselbar dilanjutkan  acara pelantikan Ketua Pengurus Daerah PIVERI Provinsi Sulselbar masa bakti 2025-2026 Ibu Hj. Andi Base Nyompa Makkaraja, BA oleh Ketua Wantimpus PIVERI ibu Puji Muzani Syukur.
Sebelum Pelantikan Ketua DPD LVRI Sulselbar dalam Acara Musda Konsolidasi dipandu Kadep Organisasi DPP LVRI Mayjen TNI Pur Iwan Sulanjana didampingi Anggota Wantimpus LVRI Irjen Pol Purn Drs Satria Hari Prasetya, SH serta Karo Bin Organisasi Kombes Pol Purn H.R Hari Waluyo dan Karo IT Marsma TNI Purn Emanuel Sugiarto.
Kadep Organisasi DPP LVRI didampingi Anngota Wantimpus LVRI dan Karo Bin Organisasi.

Foto Bersama Pejabat LVRI dan Pejabat setempat Pemda Sulselbar

PANTAUAN BIDANG PENGHARGAAN

PENGHARGAAN BINTANG LVRI KEPADA JENDRAL TNI PURN ANDIKA PERKASA

Pada tanggal 30 Januari 2026, Jendral TNI Purn Andika Perkasa memperoleh Tanda Kehormatan Bintang LVRI yang diaugerahkan langsung oleh Ketua Umum DPP LVRI Jendral TNI Purn HBL Mantiri.    
Penganugerahan Bintang LVRI ini, tidak terlepas dari peran dan jasa Jendral TNI Purn Andika Perkasa dalam kegiatan Veconac 2025, terutama dalam jamuan welcome dinner bagi seluruh peserta Veconac dari 10 Negara Asean.   Acara berlangsung megah, meriah dan sukses serta mendapat apresiasi dari seluruh peserta.


PENGANUGERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA KRATON MOJOPAHIT DI JAKARTA

Selain acara Penganugerahan Bintang LVRI kepada Jendral TNI Purn Andika Perkasa, dalam waktu yang sama, Ketum DPP LVRI juga menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kraton Mojopahit Jakarta.   Piagam Penghargaan  diterima langsung oleh Jendral TNI Purn Prof AM Hendropriono selaku pendiri dan pemilik Kraton Mojopahit di Jakarta.
Pelaksanaan Penganugerahan Bintang LVRI maupun Piagam Penggargaan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kraton Mojopahit di Jakarta.   Dalam sambutan Jendral TNI Purn Hendropriyono, beliau mempersikahkan gedung pertemuan ini untuk acara pesta pernikahan maupun pesta lainnya, bahkan disebutkan gratis dengan catatan tidak merubah tata letak semua fasilitas yang ada.   Yang disewakan ada Aula dan Pelataran Kraton Mojopahit yang bisa diatur sesuai selera.




PANTAUAN BIDANG KESEJAHTERAAN

HUT KE 69  LVRI DILAKUKAN DENGAN SEDERHANA

Acara HUT ke 69 LVRI tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2026 di Ruang Serba Guna Seroja LVRI di lantai 12B.   

Acara HUT ke 69 yang diselenggarakan secara sederhana dihadiri Ketum DPP LVRI Jendral TNI Purn HBL Mantiri, Ketua Wantimpus LVRI Komjen Pol Purn Dr. Ito Sumardi, Drs, S.H, M.H, M.B A, M.M, M.I.Kom(AI), Letnan Jendral TNI Gabriel Lema, mantan Kapolri Jendral Pol Purn Rusdihardjo, Laksdya TNI Hersan Irjen Kemhan, Jajaran Pimpinan dan Pengurus DPP LVRI dan Pengurus PP PIVERI.

Peringatan kali ini dilakukan secara sederhana mengingat adanya bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 
Dalam bencana tersebut tidak sedikit Keluarga Besar Veteran RI yang mengalami musibah bahkan tidak sedikit yang kehilangan tempat tinggal.

Ketua Umum DPP LVRI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peringatan HUT ke 69 LVRI walaupun dilaksanakan secara sederhana tetapi tidak mengurangi momentum intropeksi diri, ungkapan rasa syukur sekaligus evaluasi atas perjalanan organisasi dalam melayani kepentingan anggota, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pewarisan JSN45.

Kabacadnas Letjen TNI Gabriel Lema dalam sambutannya menegaskan bahwa para Veteran RI hingga kini terus berjuang mengisi kemerdekaan melalui keteladanan dan pewarisan JSN 45, kepada generasi muda.   Pewarisan JSN45 tersebut sangat penting dalam membentuk karakter bangsa dalam menyongsong terwujudnya Indonesia Emas 2045.


Puncak acara peringatan HUT ke 68 LVRI ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketum DPP LVRI dan diberikan kepada Pengurus DPP LVRI tertua Bpk Brigjen TNI Mar Purn Ismu Isbakum.
Adapun tema HUT ke 69 LVRI adalah Dengan Semangat Kebersamaan, LVRI Peduli Bencana dan Maju Berjuang Bersama Rakyat Membangun Negeri Menuju Indonesia Emas.

KUNJUNGAN KE TRANSJAKARTA

Dalam rangka menjalin hubungan baik antara LVRI dan Trans Jakarta, tepatnya pada tanggal 13 Januari 2026, diadakan kunjungan silahturahmi dari Pejabat LVRI ke Dirut Trans Jakarta di kantor Transjakarta di Cililitan.   Dari DPP LVRI dipimpin Waketum 2 Marsdya TNI Purn Wresniwiro. didampingi Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono dan Anggota Staf Khusus DPP LVRI Kolonel Purn M. Nurhidayat Rusmono, S.Ip.
Foto Bersama Pejabat DPP LVRI dan Pejabat Trans Jakarta

Dari pihak Trans Jakarta, Dirut Bapak Welfison Yusa didampingi Staf Ahli Direksi Hubungan Pemerintah dan Kelembagaan Trans Jakarta Irjen Pol Purn Aspriastini BK, serta Direktur Operasional dan Keselamatan Bpk Daud Josep.

Diakhir pertemuan dari pihak LVRI menyerahkan Majalah LVRI kepada Dirut Trans Jakarta




PANTAUAN ISSUE TERKINI

DALAM NEGERI

EKONOMI DAN KEUANGAN

Penguatan IHSG dan Investor.   Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan kinerja positif, sempat melampaui level psikologis 9.000 bahkan tercatat tertinggi mencapai 9.134,70 pada 20 Januari 2026.   

Jumlah investor pasar modal Indonesia tercatat menembus 21 juta.   Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, IMF merevisi naik menjadi 5,1 % secara tahunan (year on year/yoy).   Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-rate di level 4,75 % untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan.  Pemerintah berupaya memperkuat fondasi ekonomi nasional, dengan Presiden Prabowo menekankan perlindungan bagi keluarga kurang mampu dan meningkatkan daya beli rakyat.

HUKUM DAN POLITIK

Pemberlakuan KUHP Baru pada awal Januari 2026 dan[ langsung menghadapi gugatan di Mahkamah Kontitusi (MK).  Polda Metro Jaya memeriksa saksi terkait laporan dugaan informasi bohong mengenai ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo. 


Pada tanggal 20 Januari 2026, memeriksa Roy Suryo cs termasuk Rocky Gerung sebagai saksi pada tanggal 27 Januari 2026.

SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Awal tahun 2006 diwarnai dengan  peringatan dini hujan dari BMKG.   Gunung Semeru dilaporkan kembali erupsi pada 25 Januari 2026.  Tercatat 4.879 gempa terjadi selama Januari 2026.   Ekspor motor CBU Indonesia tembus 52.924 unit, namun penjualan mobil, khususnya LSUV mengalami penurunan.

LUAR NEGERI

GEOPOLITIK dan KONFLIK

Presiden Trump mengundang Putin, Xi Jinping. dan Netanyahu bergabung dalam Dewan Perdamaian untuk memantau gencatan senjata Gaza, langkah yang dianggap menyaingi PBB.   Anggota NATO mengerahkan pasukan ke Greenland sebagai respons ancanan Trump yang ingin merebut wilayah tersebut.  Protes di Iran berlanjut, dengan Trump menjanjikan intervensi dan laporan potensi opsi militer AS.   Pasukan Nasional Yaman menguasai Handhramaut, sementara Korea Utara meluncurkan rudal balistik pertananya di tahun baru.

EKONOMI dan TEKNOLOGI

Defisit perdangangan AS melonjak 94,6 % ke level tertinggi dalam 34 tahun pada akhir 2025/awal 2026.   Harga Bitcoin merosot ke level terrndah dalam dua bulan, sempat turun dibawah $82.000.   Tiongkok memberikan izin bersyarat bagi DeepSeek untuk membeli chip Nvidia H200.   Aple memprioritaskan produksi iPhone kelas atas, termasuk rencana iPhone lipat untuk 2026.

BENCANA ALAM, INSIDEN dan KESEHATAN

Kebakaran hutan di Aistralia melanda Victoria dan New South, menghanguskan 350.000 hektar lahan dan memicu keadaan darurat.  Ledakan dan kebakaran besar  di pabrik biskuit Violanta, Trikala Yunani menewaskan tiga pekerja dan melukai beberapa lainnya.   Wabah Campak di South Carolina AS mencapai gampir 800 kasus, wabah terbesar dalam dua dekade, ditengah perubahan kebijakan imunisasi oleh Robeth F. Kennedy Jr.


Senin, 16 Februari 2026

ANGGOTA RANDUBLATUNG

JAKARTA DAN SEKITARNYA (36)

1. DJOKO SUYANTO
2. HERMAN PRAYITNO
3. TOTO RIYANTO
4. WRESNIWIRO
5. TUMIYO
6. MULYANTO
7. AGUS MUDIGDO
8. VICTOR 
9. CHAULI MARWAN
10. SRIDADI
11. SIS ANWAR
12. BUDIMAN
13. PURNOMO
14. WAHONO
14. ZAENAL ABIDIN
15. IMAM SUDJONO
16. BUDI SANYOTO
17. FACRUDIN SAID
18. ISMUNADJI
19. B.SUMARDIONO
20. PRIHARTO
21. BAMBANG HARYOTO
22. RADIMIN
23. SIMARGOLANG
24. ELLA KASTELA
25. BINTORO TRI WAHYONI
26. PRASETYO
27. ARI WIDYOBROTO
28. PUTUT SUBAGYO
29. LEGOWO
30. HERU BASKORO
31. SUBARDJO
32. TRIDJOKO
33. SUBARDJO
34. ARE PRASETYO
35. TITUS SUWONDO
36. BAMBANG SUMARYANTO

BANDUNG DAN SEKITARNYA (10)

37. BBUDIONO
38. BHERYANTO
39. RUDOLF
40. HARTAWA
41. PARTONO
42. SUTOPORANTO
43. MUYANTO 
44. ZUWIRMAN BASIR
45. SUDARSONO
46. SAM SUDIHARDJO

YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA (19)

47. SHOLEH TRIJOKO
48. SUMINAR HADI
49. BUDI HARTANTO
50. GADIONO
51. SLAMET SUGIONO
52. MARCUS SUDIRO
53. RADJANSON
54. SUKANTO
55. BROTO WIYONO
56. SUYANTO
57. BHERYANTO
58. SUYITMADI
59. COKRO SUHARTO
60. DAROMI
61. SRI HUMASTOWO
62. WASYIM KAHAR
63. SETYO KARTONO
64. SUBIYANTO
65. SUDIYONO

MALANG DAN SEKITARNYA (6)

66. WIFAQ SANTOSA
67. CHRSH HARTOYO
68. KUMBIYONO
69. SUMARDJAN
70. TRIMANTO
71. OBETH KARIWANGAN 

Selasa, 03 Februari 2026

BUKU SAKU WANTIM 2

ISI BUKU SAKU

1.PENGANTAR
2. LANDASAN
     a. Kepres 103/1957
     b. UU No 15/2012
     c. Kepres 21/2023
3. VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PIDANA (VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN DAN SANGSI)
4. DEWAN PERTIMBANGAN 
5. TUGAS DAN TANGGUNG  JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN 
6. TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PERTIMBANGAN
7. HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
8. ATRIBUT
9. KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
10. HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
11. MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
12.  BAGAN ORGANISASI DPP
13. BAGAN ORGANISASI DPD
14. BAGAN ORGANISASI DPC
15. PENUTUP

PENGANTAR

Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan Organisasi di LVRI yang Pengesahannya dengan Keputusan Presiden. Untuk Periode 2022-2027 Dasar Hukumnya adalah Kepres No 21/2023,9 disyahkan pada tanggal 12 September 2023 yang merupakan hasil Kongres XII LVRI.  Dalam Kepres disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan berada dari tingkat DPP, DPD dan  DPC LVRI.

Kalau membuka Kepres No 21/2023, Pimpinan Dewan Pertimbangan disebutkan dengan Ketua Wantimpus untuk di DPP, Ketua Wantimda untuk DPD dan Ketua Wantimcab untuk DPC.  Walaupun dalam Kepres 21/2023 tidak secara implisit ada hubungan antara Wantimpus, Wantimda dan Wantimcab, namun sebagai Wantim perlu adanya kesamaan pikir dan tindak dari tiap tingkatan.   Apalagi menyongsong Reposisi LVRI, yang nantinya akan menjadikan Satker, Wantim perlu diawaki Veteran Republik Indonesia yang peduli terhadap Visi dan Misi LVRI.

Semoga Buku Saku  ini bisa digunakan oleh para Wantim baik di tingkat DPP, DPD naupun tingkat DPC sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas.  
Selamat Bekarya ,,, MERDEKA

LANDASAN

1. Keputusan Presiden No 103 Tahun 1957 Tentang   Legiun Vetera RI  Tanggal 2 April 1957.

2. UU No 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2012

3. Kepres 21 Tahun 2023 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI Tanggal 12 September 2023

VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PIDANA

1. Veteran Rebublik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

2. Jenis Veteran Republik Indonesia meliputi :
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang  untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia (Setelah 27 Desember 1949) meliputi :
1) Veteran Pembela Trikora adalah Warga Negara yang dalam pembebasan Irian Barat melakukan perjuangan Trikora dalam kurun waktu tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan tanggal 1 Mei 1963 yang berperan secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan bersenjata.
2) Veteran Pembela Dwikora adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Dwikora dalam kurun waktu tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan tanggal 11 Agustus 1966 yang berperan aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
3) Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan secara aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
c. Veteran Perdamaian adalah Warga Negara yang bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB.
d. Veteran Anumerta adalah meliputi :
1) Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
2) Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
3) Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia

3. Hak Veteran Republik Indonesia :
a. Veteran Pejuang dan Pembela  Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan :
1) Tunjangan Veteran.
2) Dana Kehormatan.
3) Pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
4) Hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
b. Veteran Perdamaian Republik Indonesia  mendapatkan :
1) Pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
2) Hak-hak tertentu dari negars yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
c. Veteran Anumerta Republik Indonesia mendapatkan pemakaman di Makam Pahlawan.
d. Veteran tersebut diatas berhak mendapatkan hak protokoler.
e.  Janda, duda, atau yatim-piatu Veteran Pejuang, Pembela dan Anumerta Republik  Indonesia diberi tunjangan janda, duda atau yatim-piatu dan dana kehormatan.
f. Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehornatan juga diberikan Santunan dan Tunjangan Cacat.
h. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai Bintang Gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.

4. Kewajiban Veteran Republik Indonesia.
a. Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara.
c. Menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
d. Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
e. Veteran Republik Indonesia yang melanggar Kewabiaan diatas bisa dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. peraturan 

5. Larangan :
a. Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
b. Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.

6. Pidana 
a. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, dipidana dengan  pidana  penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 180.000.000,00 (seratud delapan puluh juta rupiah)
b. Setiap orang yang dengan sengaja menamajan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik  Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)

DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRU baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran-Veteran Senior Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademis, maupun pengamalaman keveterananan.
2. Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuasi mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
3. Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4. Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
5. Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik  Indonesia.
7.Untuk Wantimda LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI.
8. Untuk Watimcab LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota disahkan oleh Ketua DPD LVRI.

TUGAS , TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1.  Memberi saran/ pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah/isue terkini
3. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
4. Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.

TATA CARA PEMBERHENTIAN PENGURUS DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1. Pemberhentian Pengurus Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengar saran dari Dewan Kehormatan LVRI dan Pemberhentian Pengurus Wantimpus dilaporkan kepada Presiden RI.
2. Pemberhentian Pengurus Wantimda, merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul  Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
3. Pemberhentian Pengurus Wantimcab, merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
4. Pembelaan diri atas tindakan pemberhentian yang melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI  :
a. Bagi Pengurus Tingkat Pusat.
b. Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang diangkat oleh Ketum DPP LVRI.

HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LVRI

1. Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
2. Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan tanggal pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.

ATRIBUT LVRI 

1. JENIS ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma)
c. Panji LVRI
d. Himne Veteran RI
e. Mars Veteran RI
f. Pakaian Seragam
g. Tanda Anggota

2. KETENTUAN ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan
    1) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI adalah Panca           Marga.
     2) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI digunakan                 sebagai pedoman hidup             Veteran RI
     3) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI diucapankan             setiap memperingati Hari         Veteran Nasional 10                   Agustus dan Hari Ulang             Tahun tanggal 1 Januari,           serta upacara-upacara               lainnya yang ditetapkan             oleh DPP LVRI
     4) Setiap Veteran RI wajib         mengetahui, memahami             dan melaksanakan Kode           Etik Kehormatan Veteran RI  b. Lambang LVRI
    1) Lambang LVRI disebut           Karya Dharma
    2) Lambang Karya Dharma         dipakai dalam Panji LVRI,           pakaian seragam LVRI dan       tanda-tanda lainnya yang           resmi dari LVRI
c. Panji LVRI :
    1) Panji LVRI mempunyai           bentuk serta ukuran                   78x117cm
     2) Panji LVRI berada di               Markas  Besar/Daerah/             Cabang BS/Ranting BS
     3) Panji LVRI digunakan             pada upacara resmi dan             upacara lainnya sesuai               petunjuk DPP
d. Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma
e. Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat  dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan DPP LVRI
f. Pakaian Seragam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres
g. Kartu Tanda Anggota LVRI (KTA) harus dimiliki oleh seluruh anggota.
   

KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA


HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA


MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA


BAGAN ORGANISASI DPP


BAGAN ORGANISASI DPD


BAGAN ORGANISASI DPC


PENUTUP


Senin, 02 Februari 2026

EVALUASI GIAT 2025 DAN PROJA 2026

A. EVALUASI 2025

1. Anggaran Wantimpus Alokasi 300 jt, Cair 228 jt
2. Penggunaan untuk
a. Kunjungan 119.967.000
b. Pembuatan Buku Jejak Polri Dalam Sejarah dan Bhakti Veteran RI untuk Negara
c.Penulisan Kembali Buku Gerilya Wherkreise III
d. Dokumen Warta Wa timpus
e. ATK
3. Realisasi Dari Anggaran 
a. Alokasi 228.000.000
b. Total Cair 175.277.000
c. Kekurangan 52.723.000
4. Ada Perubahan Alokasi dari 300 jt menjadi 250 tanpa Pemberitahuan
5. Cair di TW terakhir, Proja yg belum terlaksana 
a. Kunjungan ke Papua
b. Kunjungan ke NTB
c. Ku jungan ke Jateng

PROJA 2026

1. Melanjutkan Kunjungan 2025 (Papua, Jateng dan NTB) yg belum terlaksana dan DPD LVRI yg belum dikinjungi
a. Riau
b. Sumsel
c. Kalsel
d. Ambon
2. Menyusun Buku Perjuangan dari Masing2 Matra
3. Dokumen Kegiatan Wantimpus 
4. KEBUTUHAN ATK WANTIMPUS
5. Menyusun Buku LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONRSIA 2022-2027



Jumat, 23 Januari 2026

BUKU SAKU WANTIM

ISI BUKU SAKU

1.PENGANTAR
2. LANDASAN
     a. Kepres 103/1957
     b. UU No 15/2012
     c. Kepres 21/2023
3. DEWAN PERTIMBANGAN 
4. TUGAS DAN TANGGUNG  JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN 
5. TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PERTIMBANGAN
6. HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
7. ATRIBUT
8. KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
9. HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
10. MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
11.  BAGAN ORGANISASI DPP
12. BAGAN ORGANISASI DPD
13. BAGAN ORGANISASI DPC
14. PENUTUP

PENGANTAR

Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan Organisasi di LVRI yang Pengesahannya dengan Keputusan Presiden. Untuk Periode 2022-2027 Dasar Hukumnya adalah Kepres No 21/2023,9 disyahkan pada tanggal 12 September 2023 yang merupakan hasil Kongres XII LVRI.  Dalam Kepres disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan berada dari tingkat DPP, DPD dan  DPC LVRI.

Kalau membuka Kepres No 21/2023, Pimpinan Dewan Pertimbangan disebutkan dengan Ketua Wantimpus untuk di DPP, Ketua Wantimda untuk DPD dan Ketua Wantimcab untuk DPC.  Walaupun dalam Kepres 21/2023 tidak secara implisit ada hubungan antara Wantimpus, Wantimda dan Wantimcab, namun sebagai Wantim perlu adanya kesamaan pikir dan tindak dari tiap tingkatan.   Apalagi menyongsong Reposisi LVRI, yang nantinya akan menjadikan Satker, Wantim perlu diawaki Veteran Republik Indonesia yang peduli terhadap Visi dan Misi LVRI.

Semoga Buku Saku  ini bisa digunakan oleh para Wantim baik di tingkat DPP, DPD naupun tingkat DPC sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas.  
Selamat Bekarya ,,, MERDEKA

LANDASAN

1. Keputusan Presiden No 103 Tahun 1957 Tentang   Legiun Vetera RI  Tanggal 2 April 1957.

2. UU No 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2012

3. Kepres 21 Tahun 2023 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI Tanggal 12 September 2023

DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRU baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran-Veteran Senior Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademis, maupun pengamalaman keveterananan.
2. Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuasi mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
3. Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4. Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
5. Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik  Indonesia.
7.Untuk Wantimda LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI.
8. Untuk Watimcab LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota disahkan oleh Ketua DPD LVRI.

TUGAS , TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1.  Memberi saran/ pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah/isue terkini
3. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
4. Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.

TATA CARA PEMBERHENTIAN PENGURUS DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1. Pemberhentian Pengurus Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengar saran dari Dewan Kehormatan LVRI dan Pemberhentian Pengurus Wantimpus dilaporkan kepada Presiden RI.
2. Pemberhentian Pengurus Wantimda, merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul  Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
3. Pemberhentian Pengurus Wantimcab, merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
4. Pembelaan diri atas tindakan pemberhentian yang melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI  :
a. Bagi Pengurus Tingkat Pusat.
b. Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang diangkat oleh Ketum DPP LVRI.

HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LVRI

1. Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
2. Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan tanggal pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.

ATRIBUT LVRI 

1. JENIS ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma)
c. Panji LVRI
d. Himne Veteran RI
e. Mars Veteran RI
f. Pakaian Seragam
g. Tanda Anggota

2. KETENTUAN ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan
    1) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI adalah Panca           Marga.
     2) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI digunakan                 sebagai pedoman hidup             Veteran RI
     3) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI diucapankan             setiap memperingati Hari         Veteran Nasional 10                   Agustus dan Hari Ulang             Tahun tanggal 1 Januari,           serta upacara-upacara               lainnya yang ditetapkan             oleh DPP LVRI
     4) Setiap Veteran RI wajib         mengetahui, memahami             dan melaksanakan Kode           Etik Kehormatan Veteran RI  b. Lambang LVRI
    1) Lambang LVRI disebut           Karya Dharma
    2) Lambang Karya Dharma         dipakai dalam Panji LVRI,           pakaian seragam LVRI dan       tanda-tanda lainnya yang           resmi dari LVRI
c. Panji LVRI :
    1) Panji LVRI mempunyai           bentuk serta ukuran                   78x117cm
     2) Panji LVRI berada di               Markas  Besar/Daerah/             Cabang BS/Ranting BS
     3) Panji LVRI digunakan             pada upacara resmi dan             upacara lainnya sesuai               petunjuk DPP
d. Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma
e. Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat  dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan DPP LVRI
f. Pakaian Seragam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres
g. Kartu Tanda Anggota LVRI (KTA) harus dimiliki oleh seluruh anggota.
   

KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA


HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA


MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA


BAGAN ORGANISASI DPP


BAGAN ORGANISASI DPD


BAGAN ORGANISASI DPC


PENUTUP