Selasa, 03 Februari 2026

BUKU SAKU WANTIM 2

ISI BUKU SAKU

1.PENGANTAR
2. LANDASAN
     a. Kepres 103/1957
     b. UU No 15/2012
     c. Kepres 21/2023
3. VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PIDANA
4. DEWAN PERTIMBANGAN 
5. TUGAS DAN TANGGUNG  JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN 
6. TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PERTIMBANGAN
7. HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
8. ATRIBUT
9. KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
10. HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
11. MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
12.  BAGAN ORGANISASI DPP
13. BAGAN ORGANISASI DPD
14. BAGAN ORGANISASI DPC
15. PENUTUP

PENGANTAR

Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan Organisasi di LVRI yang Pengesahannya dengan Keputusan Presiden. Untuk Periode 2022-2027 Dasar Hukumnya adalah Kepres No 21/2023,9 disyahkan pada tanggal 12 September 2023 yang merupakan hasil Kongres XII LVRI.  Dalam Kepres disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan berada dari tingkat DPP, DPD dan  DPC LVRI.

Kalau membuka Kepres No 21/2023, Pimpinan Dewan Pertimbangan disebutkan dengan Ketua Wantimpus untuk di DPP, Ketua Wantimda untuk DPD dan Ketua Wantimcab untuk DPC.  Walaupun dalam Kepres 21/2023 tidak secara implisit ada hubungan antara Wantimpus, Wantimda dan Wantimcab, namun sebagai Wantim perlu adanya kesamaan pikir dan tindak dari tiap tingkatan.   Apalagi menyongsong Reposisi LVRI, yang nantinya akan menjadikan Satker, Wantim perlu diawaki Veteran Republik Indonesia yang peduli terhadap Visi dan Misi LVRI.

Semoga Buku Saku  ini bisa digunakan oleh para Wantim baik di tingkat DPP, DPD naupun tingkat DPC sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas.  
Selamat Bekarya ,,, MERDEKA

LANDASAN

1. Keputusan Presiden No 103 Tahun 1957 Tentang   Legiun Vetera RI  Tanggal 2 April 1957.

2. UU No 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2012

3. Kepres 21 Tahun 2023 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI Tanggal 12 September 2023

VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PIDANA

1. Veteran Rebublik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

2. Jenis Veteran Republik Indonesia meliputi :
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang  untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia (Setelah 27 Desember 1949) meliputi :
1) Veteran Pembela Trikora adalah Warga Negara yang dalam pembebasan Irian Barat melakukan perjuangan Trikora dalam kurun waktu tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan tanggal 1 Mei 1963 yang berperan secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan bersenjata.
2) Veteran Pembela Dwikora adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Dwikora dalam kurun waktu tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan tanggal 11 Agustus 1966 yang berperan aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
3) Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan secara aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
c. Veteran Perdamaian adalah Warga Negara yang bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB.
d. Veteran Anumerta adalah meliputi :
1) Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
2) Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
3) Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia

3. Hak Veteran Republik Indonesia :
a. Veteran Pejuang dan Pembela  Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan :
1) Tunjangan Veteran.
2) Dana Kehormatan.
3) Pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
4) Hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
b. Veteran Perdamaian Republik Indonesia  mendapatkan :
1) Pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
2) Hak-hak tertentu dari negars yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
c. Veteran Anumerta Republik Indonesia mendapatkan pemakaman di Makam Pahlawan.
d. Veteran tersebut diatas berhak mendapatkan hak protokoler.
e.  Janda, duda, atau yatim-piatu Veteran Pejuang, Pembela dan Anumerta Republik  Indonesia diberi tunjangan janda, duda atau yatim-piatu dan dana kehormatan.
f. Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehornatan juga diberikan Santunan dan Tunjangan Cacat.
h. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai Bintang Gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.

4. Kewajiban Veteran Republik Indonesia.
a. Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara.
c. Menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
d. Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
e. Veteran Republik Indonesia yang melanggar Kewabiaan diatas bisa dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. peraturan 

5. Larangan :
a. Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
b. Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.

6. Pidana 
a. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, dipidana dengan  pidana  penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 180.000.000,00 (seratud delapan puluh juta rupiah)
b. Setiap orang yang dengan sengaja menamajan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik  Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)

DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRU baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran-Veteran Senior Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademis, maupun pengamalaman keveterananan.
2. Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuasi mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
3. Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4. Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
5. Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik  Indonesia.
7.Untuk Wantimda LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI.
8. Untuk Watimcab LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota disahkan oleh Ketua DPD LVRI.

TUGAS , TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1.  Memberi saran/ pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah/isue terkini
3. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
4. Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.

TATA CARA PEMBERHENTIAN PENGURUS DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1. Pemberhentian Pengurus Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengar saran dari Dewan Kehormatan LVRI dan Pemberhentian Pengurus Wantimpus dilaporkan kepada Presiden RI.
2. Pemberhentian Pengurus Wantimda, merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul  Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
3. Pemberhentian Pengurus Wantimcab, merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
4. Pembelaan diri atas tindakan pemberhentian yang melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI  :
a. Bagi Pengurus Tingkat Pusat.
b. Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang diangkat oleh Ketum DPP LVRI.

HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LVRI

1. Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
2. Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan tanggal pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.

ATRIBUT LVRI 

1. JENIS ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma)
c. Panji LVRI
d. Himne Veteran RI
e. Mars Veteran RI
f. Pakaian Seragam
g. Tanda Anggota

2. KETENTUAN ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan
    1) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI adalah Panca           Marga.
     2) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI digunakan                 sebagai pedoman hidup             Veteran RI
     3) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI diucapankan             setiap memperingati Hari         Veteran Nasional 10                   Agustus dan Hari Ulang             Tahun tanggal 1 Januari,           serta upacara-upacara               lainnya yang ditetapkan             oleh DPP LVRI
     4) Setiap Veteran RI wajib         mengetahui, memahami             dan melaksanakan Kode           Etik Kehormatan Veteran RI  b. Lambang LVRI
    1) Lambang LVRI disebut           Karya Dharma
    2) Lambang Karya Dharma         dipakai dalam Panji LVRI,           pakaian seragam LVRI dan       tanda-tanda lainnya yang           resmi dari LVRI
c. Panji LVRI :
    1) Panji LVRI mempunyai           bentuk serta ukuran                   78x117cm
     2) Panji LVRI berada di               Markas  Besar/Daerah/             Cabang BS/Ranting BS
     3) Panji LVRI digunakan             pada upacara resmi dan             upacara lainnya sesuai               petunjuk DPP
d. Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma
e. Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat  dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan DPP LVRI
f. Pakaian Seragam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres
g. Kartu Tanda Anggota LVRI (KTA) harus dimiliki oleh seluruh anggota.
   

KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA


HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA


MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA


BAGAN ORGANISASI DPP


BAGAN ORGANISASI DPD


BAGAN ORGANISASI DPC


PENUTUP


Senin, 02 Februari 2026

EVALUASI GIAT 2025 DAN PROJA 2026

A. EVALUASI 2025

1. Anggaran Wantimpus Alokasi 300 jt, Cair 228 jt
2. Penggunaan untuk
a. Kunjungan 119.967.000
b. Pembuatan Buku Jejak Polri Dalam Sejarah dan Bhakti Veteran RI untuk Negara
c.Penulisan Kembali Buku Gerilya Wherkreise III
d. Dokumen Warta Wa timpus
e. ATK
3. Realisasi Dari Anggaran 
a. Alokasi 228.000.000
b. Total Cair 175.277.000
c. Kekurangan 52.723.000
4. Ada Perubahan Alokasi dari 300 jt menjadi 250 tanpa Pemberitahuan
5. Cair di TW terakhir, Proja yg belum terlaksana 
a. Kunjungan ke Papua
b. Kunjungan ke NTB
c. Ku jungan ke Jateng

PROJA 2026

1. Melanjutkan Kunjungan 2025 (Papua, Jateng dan NTB) yg belum terlaksana dan DPD LVRI yg belum dikinjungi
a. Riau
b. Sumsel
c. Kalsel
d. Ambon
2. Menyusun Buku Perjuangan dari Masing2 Matra
3. Dokumen Kegiatan Wantimpus 
4. KEBUTUHAN ATK WANTIMPUS
5. Menyusun Buku LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONRSIA 2022-2027



Jumat, 23 Januari 2026

BUKU SAKU WANTIM

ISI BUKU SAKU

1.PENGANTAR
2. LANDASAN
     a. Kepres 103/1957
     b. UU No 15/2012
     c. Kepres 21/2023
3. DEWAN PERTIMBANGAN 
4. TUGAS DAN TANGGUNG  JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN 
5. TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PERTIMBANGAN
6. HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
7. ATRIBUT
8. KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
9. HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
10. MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
11.  BAGAN ORGANISASI DPP
12. BAGAN ORGANISASI DPD
13. BAGAN ORGANISASI DPC
14. PENUTUP

PENGANTAR

Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan Organisasi di LVRI yang Pengesahannya dengan Keputusan Presiden. Untuk Periode 2022-2027 Dasar Hukumnya adalah Kepres No 21/2023,9 disyahkan pada tanggal 12 September 2023 yang merupakan hasil Kongres XII LVRI.  Dalam Kepres disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan berada dari tingkat DPP, DPD dan  DPC LVRI.

Kalau membuka Kepres No 21/2023, Pimpinan Dewan Pertimbangan disebutkan dengan Ketua Wantimpus untuk di DPP, Ketua Wantimda untuk DPD dan Ketua Wantimcab untuk DPC.  Walaupun dalam Kepres 21/2023 tidak secara implisit ada hubungan antara Wantimpus, Wantimda dan Wantimcab, namun sebagai Wantim perlu adanya kesamaan pikir dan tindak dari tiap tingkatan.   Apalagi menyongsong Reposisi LVRI, yang nantinya akan menjadikan Satker, Wantim perlu diawaki Veteran Republik Indonesia yang peduli terhadap Visi dan Misi LVRI.

Semoga Buku Saku  ini bisa digunakan oleh para Wantim baik di tingkat DPP, DPD naupun tingkat DPC sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas.  
Selamat Bekarya ,,, MERDEKA

LANDASAN

1. Keputusan Presiden No 103 Tahun 1957 Tentang   Legiun Vetera RI  Tanggal 2 April 1957.

2. UU No 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2012

3. Kepres 21 Tahun 2023 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI Tanggal 12 September 2023

DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRU baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran-Veteran Senior Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademis, maupun pengamalaman keveterananan.
2. Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuasi mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
3. Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4. Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
5. Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik  Indonesia.
7.Untuk Wantimda LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI.
8. Untuk Watimcab LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota disahkan oleh Ketua DPD LVRI.

TUGAS , TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1.  Memberi saran/ pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah/isue terkini
3. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
4. Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.

TATA CARA PEMBERHENTIAN PENGURUS DEWAN PERTIMBANGAN LVRI

1. Pemberhentian Pengurus Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengar saran dari Dewan Kehormatan LVRI dan Pemberhentian Pengurus Wantimpus dilaporkan kepada Presiden RI.
2. Pemberhentian Pengurus Wantimda, merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul  Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
3. Pemberhentian Pengurus Wantimcab, merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
4. Pembelaan diri atas tindakan pemberhentian yang melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI  :
a. Bagi Pengurus Tingkat Pusat.
b. Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang diangkat oleh Ketum DPP LVRI.

HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LVRI

1. Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
2. Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan tanggal pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.

ATRIBUT LVRI 

1. JENIS ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma)
c. Panji LVRI
d. Himne Veteran RI
e. Mars Veteran RI
f. Pakaian Seragam
g. Tanda Anggota

2. KETENTUAN ATRIBUT

a. Kode Etik Kehormatan
    1) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI adalah Panca           Marga.
     2) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI digunakan                 sebagai pedoman hidup             Veteran RI
     3) Kode Etik Kehormatan           Veteran RI diucapankan             setiap memperingati Hari         Veteran Nasional 10                   Agustus dan Hari Ulang             Tahun tanggal 1 Januari,           serta upacara-upacara               lainnya yang ditetapkan             oleh DPP LVRI
     4) Setiap Veteran RI wajib         mengetahui, memahami             dan melaksanakan Kode           Etik Kehormatan Veteran RI  b. Lambang LVRI
    1) Lambang LVRI disebut           Karya Dharma
    2) Lambang Karya Dharma         dipakai dalam Panji LVRI,           pakaian seragam LVRI dan       tanda-tanda lainnya yang           resmi dari LVRI
c. Panji LVRI :
    1) Panji LVRI mempunyai           bentuk serta ukuran                   78x117cm
     2) Panji LVRI berada di               Markas  Besar/Daerah/             Cabang BS/Ranting BS
     3) Panji LVRI digunakan             pada upacara resmi dan             upacara lainnya sesuai               petunjuk DPP
d. Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma
e. Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat  dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan DPP LVRI
f. Pakaian Seragam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres
g. Kartu Tanda Anggota LVRI (KTA) harus dimiliki oleh seluruh anggota.
   

KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA


HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA


MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA


BAGAN ORGANISASI DPP


BAGAN ORGANISASI DPD


BAGAN ORGANISASI DPC


PENUTUP


Minggu, 18 Januari 2026

WARTA WANTIMPUS DESEMBER 2025

 SAPAAN WANTIMPUS

SELAMAT DATANG 2006 DAN SELAMAT TINGGAL 2025

Alhamdulillah Warta Wantimpus LVRI Bulan Desember 2025 bisa terbit walau banyak hari libur akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026.    Sekali lagi saya ucapkan Selamat Tahun Baru 2026, semoga di tahun 2026 kita lebih semangat dan Sukses.

Seperti biasa Warta Wantimpus LVRI Bulan Desember 2025 memuat kegiatan bulanan dimana garis besarnya masalah eksistensi oraganisasi meliputi evaluasi pelaksanaan Veconac 2025 dan Pelatihan JSN 45 di UPN Veteran Jatim.   Selanjutnya masalah kehormatan tentang pemberian Dahor dan Tunvet untuk Janda Veteran PKRI yang prosesnya sangat cepat.  Masalah kesejahteraan adalah tentang empaty LVRI,  dimana  semua anggaran untuk HUT ke 69 LVRI disumbangkan kepada  keluarga LVRI yang kena musibah di Aceh, Sumut dan Sumbar.    Terakhir masalah isue terkini membahas saran Diplomat Senior Bpk Dino Pati Djalal dan dampak Serangan AS ke Venezuela.

Semoga Warta Wantimpus LVRI menjadi dokumen dan bacaan yang menarik.

MERDEKA 


WARTA ORGANISASI

RAPAT PLENO BULAN DESEMBER

Rapat Pleno DPP LVRI bulan Desember 2025, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember dibuka oleh Ketum DPP LVRI dihadiri oleh seluruh Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI serta instansi terkait baik dari Kemhan maupun Ster Suad serta Pengurus PP PIVERI.  membahas evaluasi Pelaksanaan Sidang VECONAC  tgl 23 sd 27 November 2025.  Dalam pembukaan yang disampaikan Ketum DPP LVRI, bahwa beliau merasa bersyukur, seluruh panitia penyelenggara kegiatan EBM ke-37 dan GA ke-24 VECONAC 2025 di Jakarta telah bekerja dengan baik dan bekerja keras, sehingga kegiatan itu berlangsung sukses.  Untuk itu Ketua Umum mengucapkan terima kasih. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kementerian Pertahanan dan pendukung lainnya yang telah turut serta menyukseskan kegiatan VECONAC itu.

Ketum DPP LVRI saat buka Rapat Pleno tgl 9 Desember 2025

Selanjutnya Sekjen DPP LVRI selaku SC memaparkan kegiatan VECONAC sejak Penerimaan Delegasi, Bilateral Meeting, Acara Pembukaan,  EBM ke 37, Businnes Forom, Welcome Dinner, GA ke 24 VECONAC, Farewell Dinner dan Tour ke Bandung maupun Pelepasan Delegasi berjalan lancar.

Sekjen dalam evaluasi Veconac 2025

Waketum 2 DPP LVRI selanjutnya memaparkan peran Seksi- Seksi dalam mendukung Kesuksesan VECONAC yang diselenggarakan di Hotel Borobudur.  Kesuksesan tidak lepas dari dukungan kendaraan dari Kemhan, Mabesad, Mabesal, Mapolda Metro selama di Jakarta dan Sesko TNI, Seskoau, Koharmatau, Secapa AD dan Polda Jabar serta Lanud Husen Sastranegara selama di Babdung serta dukungan Pesawat oleh TNI AU.

Waketum 2 DPP LVRI  selaku Wakil Ketua Panitia Veconac mewakili Ketua Panitia Veconac Kawantimpus 

Sebelum menutup Rapat Pleno, Ketua Umum DPP LVRI mengajak segenap Keluarga Besar Veteran untuk tidak lupa bersyukur, jangan suka marah, kita berbuat demi kemuliaan Tuhan, negara, dan bangsa. Kita dilahirkan dengan kepala terlebih dulu, baru kaki. Artinya, kita harus berpikir, sebelum melangkah.
Selain itu, kita harus melawan rasa malas, kita harus bekerjasama, waktu dan teman baik sangatlah penting, memberi manfaat adalah obat serta jangan ada dendam dalam hati.

PELATIHAN SOSIALISATOR JSN 45 BAGI  PARA DOSEN UPN VETERAN SURABAYA

Pewarisan JSN 45 kepada generasi penerus adalah salah satu Visi dan Misi LVRI, oleh sebab itu Departemen Pewarisan DPP LVRI secara periodik melaksanakan Pelatihan Calon Sosialisator JSN 45.  Pada tanggal 8 sd 13 Desember 2025, tim dari Departemen Pewarisan DPP LVRI melaksanakan Pelatihan Calon Sosialisator kepada para Dosen dari UPN Veteran Jawa Timur.  Pelatihan dipimpin sendiri oleh Kepala Departemen Pewarisan Mayjen TNI (Purn) Drs Rujiono.

Ketum DPP LVRI beserta para Pelatih dan Peninjau

Pelatihan diikuti oleh 33 peserta terdiri dari:

a. 30 Dosen dari UPN Veteran Jatim

b. 2 Anggota LVRI DPD LVRI Jatim

c. 1 Dosen dari Universitas Trunojoyo Madura.

Pelatihan diawali dengan pengenalan Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI, UUD 45 dan Pancasila,  Nilai -nilai Kejuangan, Diskusi dan diakhiri Praktek Sosialisasi JSN 45.

Sebagai Peninjau, memantau kegiatan pelatihan ini mendapat sambutan luar biasa dari civitas akademi UPN Veteran  maupun pemerintah setempat, dengan hadirnya Walikota Surabata maupun Gubernur Jawa Timur.  UPN Veteran Jatim ini dari pengamatan peninjau adalah yang terbesar dari UPN Veteran yang ada.  Akhir tahun 2025 baru diresmikan dua Gedung Kembar berlantai 12.  Nama kedua Gedung Kembar  tersebut adalah Menara Wimaya (Wimaya Twin Tower)

Penampakan Menara Wimaya (Wimaya Twin Toweer)

Acara Pelatihan ditutup oleh Ketum DPP LVRI sendiri pada tanggal 13 Desember 2025 dan diakhiri dengan Foto Bersama.  Dalam Penutupan Pelatihan, sebelum menyampaikan sambutan, Bpk Ketum DPP LVRI melepas tanda peserta kepada perwakilan peserta.

Pelepasan Tanda Peserta oleh Ketum DPP LVRI 

Dalam sambutannya Ketum DPP LVRI, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang sangat serius penuh semangat, dalam mengikuti pelatihan.   Selanjutnya Ketum DPP LVRI mengingatkan bahwa Pelatihan ini merupakan langkah awal yang perlu dikembangkan setelah sebagai Sosialisator JSN 45.

Ketum DPP LVRI Jendral TNI (Purn) HBL Mantiri  menyampaikan Sambutan Penutupan Pelatihan JSN 45 

Sebelum acara ramah tamah setelah Penutupan diadakan acara foto bersama seluruh Pejabat dan Peserta Pelatihan

Foto bersama Ketum DPP LVRI, Para Pejabat setempat, para Pelatih dan para Peserta


WARTA PENGHARGAAN

KINERJA KAPUSVET PERLU DIACUNGI JEMPOL

Bulan Desember 2025, tepatnya tanggal 7, selaku Pengurus Wantimpus LVRI mendapat pengaduan dari anak Veteran yang menyampaikan bahwa orang tuanya selaku Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia belum pernah mendapatkan Tunvet maupun Dahor.    Kebetulan yang mengadukan sesama purnawirawan bahkan lebih senior dan  beliau AAU 68 serta tahu saya sebagai Pengurus di DPP LVRI.  Beliau menceriterakan bahwa almarhum orang tuanya mempunyai Surat Tanda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.   Untuk lebih meyakinkan sebelum diproses lebih lanjut saya minta copy surat keterangan tersebut.  Ternyata benar dan Surat Tanda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bernomor No.005/KPTS/III-B/J/1968 Tgl 20 - 5 - 1968.

Copy Surat Tanda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia an Soediro.

Setelah saya terima copy Surat Tanda Veteran, lapor kepada Kepala Pusat Veteran yang kebetulan baru diresmikan bulan Oktober 2025 dan baru naik pangkat awal Desember 2025 Brigjen TNI Asep.  Sewaktu masih Kolonel, Brigjen TNI Asep sosok Pejabat di Ditvet Kemhan yang rajin dan peduli dengan DPP LVRI.  

Brigjen TNI Asep Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional

Begitu menerima Data tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, langsung diproses untuk mendapatkan Tunvet dan Dahor untuk Ahli Warisnya Ibu Soediro yang ternyata masih hidup dan umurnya 94 tahun.   

Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentang Nyonya Muhlany istri Alm Soediro

Luar biasa respon Kapusvet Brigjen TNI Asep, Proses Keputusan untuk  Dahor dan Tunvet Alm Soediro cepat terbit.    Keputusan Dirjet Pothan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia untuk Ahli Waris Alm Soediro terbit dengan Nomor : Kep/230/XI/2025/DJPOT

Kep Dirjen Pothan Nomor :KEP/230/XI/2025/DJPOT an Muhlany Zarongah

Petikan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : SKEP/1218/X/1981 tentang Pengakuan Pengesahan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta Piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dikirimkan kepada yang bersangkutan yang berdomilisi di Sleman DIY.

Piagam Tanda Kehormatan Pejuang Kemerdekaan milik Alm Bpk Soediro

Petikan Keputusan Menteri Pertahanan milik Alm Soediro

Respon dan Langkah Kapusvet Brigjen TNI Asep ini perlu sebagai contoh, ternyata proses untuk menerbitkan Surat Keputusan Dahor maupun Tunvet tidak memerlukan waktu yang lama. Bravo Pak Kapusvet, sukses selalu. (Wakil Ketua 2 Wantimpus)

Janda Alm Veteran PKRI Bpk Sudiro, Ibu Muhlany Zarongah (94 tahun)  menerima Skep Dahor dan Tunvet

WARTA KESEJAHTERAAN

BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG

Begitu ada musibah banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, Ketum DPP LVRI dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025 memutuskan bahwa biaya untuk HUT ke 69 LVRI, semua akan disalurkan ke daerah bencana.   Bencana banjir bandang yang terjadi akhir November 2025 sangat menyentuh hati Ketum DPP LVRI oleh sebab itu beliau langsung memutuskan bahwa dalam merayakan HUT ke 69 LVRI cukup sederhana saja.  Sebetulnya diawal bulan Desember 2025, sudah terbit Surat Keputusan Panitia Ulang Tahun, namun acara yang semula memerlukan dana sekitar 500 juta dan sudah dikukung pemerintah namun dana tersebut semua disumbangkan untuk korban musibah banjir bandang.

Potret Pasca Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Setelah Rapat Pleno, DPP LVRI langsung mempersiapkan bantuan untuk keluarga LVRI yang mengalami musibah, namun karena belum bisa komunikasi dengan DPD LVRI Aceh, sementara belanja sembako yang akan dikirim.  Baru mulai tanggal 12 Desember 2025, Ketua DPD LVRI Aceh bisa dihubungi.  Ternyata untuk mengirimkan bantuan ke Aceh, terkendala aturan yang berlaku.  Koordinator Pengiriman Bantuan Bencana adalah BNPB, dan semua Pengiriman walau dengan pesawat TNI AU, tidak nelayani pengiriman ke Alamat Langsung.  Beruntung Waketum 2 DPP LVRI mantan Wakasau, akhirnya DPP LVRI bisa kirim langsung ke DPD LVRI Aceh sebatas 1 Ton.

Bantuan DPP LVRI ditampung Di Lanud Halim Perdanakusuna

Akhirnya Bantuan dari DPP LVRI bisa diterbangkan ke Aceh dan dikawal oleh Kol Pnb Purn Royke dan Kol Inf Purn Rusmono.   

Saat turun dari Pesawat Hercules TNI AU di Aceh

Sesampai di Aceh Kol Pnb Purn Royke dan Kol Inf Pur Rusmono diterima Ketua DPD LVRI Aceh Kol Inf Purn Djafar Karim

Tim dari DPP LVRI diterima Ketua DPD LVRI Aceh

Dalam waktu yang bersamaan Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono menyampaikan bantuan ke para Anggota LVRI di Sumatra Barat.   Kunjungan Sekjen DPP LVRI bersama Tim dapat dukungan transportasi pesawat dari Angkatan Laut berupa Pesawat Helikopter dan Pesawat Casa

Sekjen DPP LVRI bersama Crew Helikopter di Sumatra Barat

Secara Simbolis Sekjen DPP LVRI serahkan Bantuan Sembako

RAPAT GABUNGAN PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS YKDP

Sebagai Pengawas YKDP dan kebetulan sewaktu menghidupkan kembali YKDP  tahun 2023, Wakil Ketua 2 Wantimpus  LVRI  sebagai Ketua Pokja, tanggal 17 Desember 2025 mengikuti Rapat Gabungan Pembina, Pengawas dan Pengurus.  Rapat Gabungan ini merupakan yang pertama sejak YKDP aktif sejak Maret 2023.   Mungkin juga merupakan Rapat Gabungan Pertama yang diadakan oleh DPP LVRI.   Selama ini hanya rapat gabungan antara Pengawas dan Pengurus.  Setiap hadapi akhir tahun Pengawas dan Pengurus menyusun Rencana Program YKDP untuk disahkan oleh Pembina.

Rapat Gabungan Pembina, Pengawas dan Pengurus YKDP

Langkah Ketum DPP LVRI mengadakan Rapat Gabungan, Pembina, Pengawas dan Pengurus ini adalah tergolong terobosan luar biasa.   Selama ini yang memahami mekanisme Yayasan hanya Pengurus, dalam arti yang memahami masalah UU Yayasan, Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah tangga.  Mungkin baru kali ini Ketua Wantimpus dilibatkan, karena kalau hanya Ogan Yayasan, yang hadir hanya Pembina, Pengawas dan Pengurus.

Yang hadir dalam Rapat Gabungan tanggal 17 Desember 2025 adalah :

a. Ketua Pembina (Ketum DPP LVRI)

b. Anggota Pembina (Waketum 1 DPP LVRI)

c. Ketua Wantimpus LVRI

d. Ketua Pengawas (Sahli DPP LVRI)

e. Anggota Pengawas (Wakil Ketua 2 Wantimpus)

f. Ketua YKDP

g. Sekretaris YKDP

h. Bendahara YKDP

i. Wasekjen DPP LVRI mewakili Sekjen DPP LVRI selaku anggota Pembina.

Rapat Gabungan Pembina, Pengawas dan Pengurus perlu dibudayakan karena dalam UU Yayasan, kegiatan ini harus selalu dilakukan, terutama saat pembuatan Program Kerja Yayasan dan saat Laporan Tutup Buku





WARTA TERKINI

SOSIALISASI JSN 45 ALA KEWANTIPMPUS LVRI

Belum lama ini Ketua Wantimpus LVRI Komjen Pol Purn Ito Sumardi mengadakan Wawancara dengan Nina dari Djurnal id, yang intinya membahas Pasca Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar.   Penampilan Pak Ito memang sangat rapi, walaupun tidak menggunakan seragam LVRI, namun dalam jasnya ada Lencana atau Pin Karya Dharma sebagai simbul seorang Veteran Republik Indonesia.  

Nina reporter dari Djoernal Id.

Diawal wawancara, Nina menyebutkan Pak Ito adalah Ketua Wantimpus LVRI, pernah sebagai Duta Besar di Myanmar, mantan Kabareskrim POLRI dan Pernah Kapolda Sumut.   

Kombes Pol Purn Ito Sumardi

Inilah kehebatan Bpk Ito Sumardi sebagai Veteran Republik Indonesia sejati, begitu cinta dan bangganya sebagai anggota dan Pejabat teras di LVRI, diawal wawancara dimanfaatkan untuk Sosialisasi JSN 45, karena fakta di lapangan banyak masyarakat yang belum paham apa itu LVRI.  

Wawancara Nana dari Djoernal.Id bersama Komjen Pol Purn Ito Sumardi

Kalau mengikuti wawancara Djoernal.id, lama wawancara sekitar 50 menit, namun 10 menit  diawal wawancara, Ketua Wantimpus LVRI justru mensosialisasikan tentang LVRI.  Dari menjelaskan apa itu LVRI, kemudian apa itu Veteran bahkan menjelaskan Tupoksi LVRI.   Disinilah kepedulian Ketua Wantimpus LVRI, beliau menjelaskan Visi dan Misi LVRI yang intinya mewariskan JSN 45 kepada generasi penerus juga bagaimana meningkatkan kesejahteran Veteran Republik Indonesia.  

Inti dari JSN 45 diantaranya :

a. Ketakwaan kepada Tuhan YME.

b. Semangat merdeka dan harga diri bangsa.

c. Persatuan dan kesatuan.

d. Rasa percaya diri dan kemampuan diri.

e. Pantang menyerah dan tidak kenal menyerah.

Ketua Wantimpus LVRI, tidak hanya menjelaskan tentang Sosialisasi JSN 45, namun juga menjelaskan perbedaan LVRI dan PEPABRI.   Dijelaskan dimana kalau anggota LVRI dari TNI POLRI adalah Purnawiran.   Namun kalau Anggota PEPABRI seorang Purnawirawan tapi belum tentu sebagai Veteran Republik Indonesia. 

Wawancara Djournal.id pada dasarnya membahas Pasca Bencana Banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.  Dalam bahas masalah pasca banjir, adalah dampak dari penggundulan hutan dari para pengusaha atau oknjm yang memikirkan banjir yang menelan korban jiwa dan materi.   Yang  dipertanyakan adalah  bagaimana penegakan hukum bagi pelanggar.   Ketua Wantimpus LVRI mengilustrasikan Penegak Hukum di Indonesia itu mengibaratkan menegakkan benang basah.   

Kalimat yang menarik dari Pak Ito adalah kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.   Sudah saatnya sekarang ini sesuatu yang bisa dipermudah kenapa dipersulit.    Semoga apa yang disampaikan oleh Ketua Wantimpus LVRI, terwujud.


INFO DALAM NEGERI

1.  Baru-baru ini Diplomat Senior Dino Pati Jalal mengkritik kinerja Menlu Sugiono melalui Youtube, dikatakan Menlu RI saat ini kurang aktif dalam memimpin Kementeriannya.  Padahal Posisi Menlu RI, sebenarnya sangat strategis karena tugas untuk mencermati dinamika geopolitik global yang akan berdampak terhadap kondisi Indonesia.    Ditengah Konflik Kawasan, Peran Indonesia Dipertanyakan.    Sebagai Anggota Asean yang diharapkan bisa menhadi jadi “natural leader”, dalam konflik Kamboja – Thailand maupun konflik China – Jepang, namun faktanya seperti yang disampaikan diplomat senior Dino Pati Djalal tidak aktif.  Bahkan berdasarkan berita Audio Berita tanggal 29 Desember 2025, Cina memfasilitasi Perdanaian Kamboja Thailand di Danau Fuxian.    Kamboja dan Thailand menyelesaikan pertemuan tingkat tinggi mereka di Danau Fuxian, Provinsi Yunnan, China. Mereka sepakat untuk melanjutkan gencatan senjata terkait konflik bersenjata di perbatasan kedua negara. Gencatan senjata itu penting untuk mengembalikan keamanan, kedamaian, kestabilan, dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

Penasehat Menhan Kamboja (kiri) dan Wakil Kepala Staf Angkatan Bersenjata Thailand (kanan)

Kementerian Luar Negeri Cina, selaku mediator pertemuan itu mengeluarkan keterangan resmi pada Senin (29/12/2025).    Dikatakan, pertemuan antara Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow dan Menlu Kamboja Prak Sokhonn itu berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Desember 2025.

2. Faham radikal makin marak di kalangan anak muda di Indonesia, setelah kasus di SMA 72 Jakarta , muncul  ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Bogor yang dilakukan seorang mahasiswa a/n HRR (23 tahun).  Penjelasan Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono menyatakan bahwa dahulu proses radikalisme membutuhkan membutuhkan waktu selama 5 (lima) tahun, namun sekarang antara 3 s/d 6 bulan, proses percepatan tersebut karena penggunaan medsos dan game online para korban tersebar di 26 propinsi di  Indonesia (30/12/2025). 

Geng New Nazi bermunculan di Indonesia Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan pada tanggal 30/12/2025 bahwa ada 68 anak yang terpapar ideologi Neo Nazi dan supremasi ras kulit putih atau white supremacy.    Mereka terpapar ideologi ekstrim kanan tersebut melalui grup media daring (online) True Crime Community. Paham Neo Nazi tersebut telah menyebar di 18 propinsi di Indonesia.


INFO LUAR NEGERI

Serangan AS ke Venezuela membawa dampak yang sangat signifikan, tidak hanya bagi stabilitas internal Venezuela, tetapi juga bagi pasar energi dan hukum internasional.

Unit anti pesawat Venezuela hancur oleh serangan AS

Pesawat Siluman F-35 ikut dalam Operasi Serangan AS ke Venezuela

Berikut adalah rincian dampak serangan tersebut berdasarkan situasi terbaru:

1. Dampak Politik dan Kedaulatan.   

Penangkapan Nicolás Maduro oleh pasukan AS berhasil menangkap Presiden Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores, di Caracas, memicu perdebatan hukum internasional yang sengit terkait kekebalan diplomatik kepala negara.

2. Dampak Ekonomi dan Energi.

Penguasaan Aset Minyak, AS secara eksplisit menyatakan niat untuk mengelola infrastruktur minyak Venezuela yang rusak.   Terjadi gejolak harga minyak mentah karena kekhawatiran gangguan pasokan dari pemilik cadangan minyak terbesar di dunia ini.  Rakyat Venezuela menghadapi ketidakpastian tinggi,  intervensi militer ini menyebabkan gangguan jangka pendek pada distribusi logistik dan kebutuhan pokok.

3. Dampak Internasional dan Geopolitik.

PBB dan pakar hukum internasional mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB Pasal 2(4) mengenai integritas teritorial. Rusia, Iran, dan Nikaragua mengecam keras tindakan tersebut.   Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri tetap pada posisi menolak intervensi militer asing. Namun, dampak ekonomi langsung ke Indonesia dinilai minim karena volume perdagangan yang kecil dengan Venezuela, meskipun pemerintah terus mewaspadai inflasi akibat fluktuasi harga minyak dunia.

4. Dampak Sosial.

Terjadi gelombang unjuk rasa di Caracas; sebagian menuntut pemulangan Maduro, sementara yang lain berharap perubahan pemerintahan ini membawa akhir dari krisis ekonomi menahun.  Dilaporkan adanya korban jiwa selama operasi militer, meskipun jumlah pastinya masih simpang siur. Saat ini, fokus internasional mulai beralih pada bantuan kemanusiaan untuk warga sipil yang terjebak dalam masa transisi.



Kamis, 15 Januari 2026

Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI, POLRI

KOLOM-Mungkin pembaca akan kaget membaca judul tulisan penulis kali ini. Ide lama belum terwujud sudah membuat ide baru. Seolah penulis tidak konskwen dengan idenya. Penulis akui ide ide selama ini, terbawa karena semangat bagaimana MBR bisa mempunyai rumah. Melihat susahnya MBR mencari Uang Muka untuk KPR, ASABRI mulai tahun 1984 mempunyai Program yang disebut Proyek KPR. Pola merumahkan MBR kalangan TNI dan Polri dengan memberi pinjaman uang muka tanpa bunga yang relatif sukses seperti yang dilakukan PT Asabri sejak 1984, tiba tiba dihentikan dintahun 2009. Keadaan seperti ini membuat penulis semakin semangat mencari celah celah  bagaimana merumahkan MBR, terutama di kalangan PNS dan TNI Polri, apalagi setelah melihat pengalaman negara lain dalam merumahkan rakyatnya.
Penulis medio Oktober 2014 mendampingi karyawan Perumnas  yang berprestasi study banding ke Perumnasnya Singapura. Di Negara tetangga ini penduduknya tidak sebanyak Indonesia termasuk luas wilayahnya, bahkan luas wilayah Singapore lebih kecil dari DKI, namun penataan pemukimannya sangat rapi. Tidak terlihat adanya pemukiman kumuh. Ternyata pengelolaan Pemukiman disana ditangani langsung oleh Pemerintah melalui Perumnasnya. Kebutuhan papan bagi rakyat Singapore ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah, Perumnasnya Singapore selalu membangun panggon untuk rakyatnya berupa apartemen. Disana tidak ada rakyat yang tidak mempunyai panggon seperti di Indonesia. Tidak ada istilah backlog rumah.
Penulis tidak akan membahas masalah tehnis cara menyiapkan panggon atau membangun serta cara mengelolanya, bagi penulis kalau Perumnas mendapat mandat dari pemerintah seperti di Singapore, Perumnas mampu melakukan. Yang menjadi perhatian penulis adalah kenapa rakyat Singapore bisa dapat rumah gratis dari pemerintah. Disela sela kunjungan dan diskusi, penulis minta penjelasan tata cara merumahkan rakyatnya. Ternyata ada aturan bahwa semua pegawai, tentara , polisi maupun karyawan, setiap bulannya dipotong gaji sebesar 20%, dan untuk yang bergaji terendah bisa mendapatkan apartemen minimum ukuran 90 m2. Potongan 20 % itu bukan hanya untuk Perumahan, ternyata untuk Tabungan Hari Tua dan Kesehatan, Sepertinya memang enak betul jadi rakyat Singapore, panggon dijamin, sakit tidak memikirkan biaya perawatan, pensiunpun ada jaminan tabungan.
Dalam benak penulis, di Indonesia semua Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri setiap bulan gajinya juga dipotong secara rutin, hanya besarannya 10%, itu dilakukan sejak didirikan Taspen pada tahun 1963. Selanjutnya dipertegas dengan Kepres no 8/1977 dengan rincian 4,75% untuk Dana Pensiun, 2% untuk Askes dan 3,25 % untuk THTP. Potongan 3,25 % untuk THTP atau Tabungan Hari Tua dan Perumahan, bagi Anggota TNI dan Polri dikelola PT Asabri, bagi PNS dikelola oleh PT Taspen. Yang mengherankan kenapa di Indonesia untuk PNS, anggota TNI dan Polri masih kesulitan untuk mendapatkan rumah, bahkan untuk KPR saja tidak ada kemudahan. Sepulang dari Singapore, penulis iseng melihat Aset PT Asabri dan PT Taspen, ternyata didalam Laporan Tahun 2013 jumlahnya mencapai ratusan T, sebagai contoh untuk Taspen sudah mencapai 136 T.
Penulis kembali putar otak, buat hitung hitungan, dari data yang ada jumlah PNS seluruh Indonesia ada sekitar 4,5 juta personil, kemudian setiap tahunnya yang pensiun sekitar 4% atau 180.000 personil, yang tergolong MBR sekitar 60% atau sekitar 108.000 personil. Apabila seluruh PNS yang pensiun disiapkan Rumah oleh Pemerintah dengan harga sesuai ketentuan dimana rumah sederhana untuk MBR sebesar 105 juta rupiah berarti perlu dana sekitar 11,3 T. Nilai sebesar itu tidak seberapa dari Aset PT Taspen yang sudah mencapai 136 T, apalagi setiap tahun PT Taspen dapat iur dari PNS sekitar 5 Tsd 6 T, belum hasil pengembangan usaha dari asetnya. Hitungan Penulis karena PT Taspen dananya dari iur para PNS sudah membengkak, sudah waktunya untuk merumahkan Pemegang Polisnya yang notabene para PNS, kalau kurang kurang dikit Pemerintah lah yang menutup.
Menurut penulis, sudah waktunya baik PT Taspen maupun PT Asabri untuk merumahkan Pemegang Polisnya terutama yang akan pensiun. Merumahkan seluruh PNS dan anggota TNI/Polri seperti Singapore jelas belum mampu, tetapi bagi yang mau pensiun saja rasanya sudah bukan merupakan hal yang sulit. Pengalaman Penulis saat pensiun hanya dapat uang santunan dari iur sebulan 3,25% gaji, selama mengabdi 33 tahun sekitar 17 juta atau 7 kali gaji saat itu. Penulis memaklumi karena pada waktu itu aset PT Asabri masih dibawah 5 T, tetapi sekarang asetnya sudah diatas 10 T untuk PT Asabri dan diatas 136 T untuk PT Taspen, tentunya harus ada perubahan aturan. Didirikan Asuransi PT Taspen dan PT Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, tentunya setelah asetnya besar, para pemegang polisnya harus bisa merasakan peningkatan kesejahteraannya.
Mungkin PT Taspen dan PT Asabri keberatan dengan ide penulis, namun kalau kembali keawal mula mendirikan PT tersebut, mudah mudahan justru berbalik mendukung, karena walaupun sudah merumahkan pemegang polisnya yang pensiun, aset tetap bertambah terus. Apalagi dasar iur tersebut jelas jelas untuk THTP Tabungan Hari Tua dan Perumahan, sudah sewajarnya mereka dapat rumah gratis setelah dipotong gaji selama sekitar 35 tahun.
Mudah mudahan ide penulis tentang “Sudah Waktunya PNS, Prajurit TNI dan Polri Mendapat Rumah Gratis” terwujud, terutama di Pemerintahan JKW JK yang terkenal peduli dengan rakyat utamanya MBR … Amien (Marsda TNI/Purnawirawan Tumiyo
Dewan Pengawas Perumnas/Akhir Okt 2014) ,, 

Sabtu, 10 Januari 2026

TESTIMONI UNTUK BPK DR ABDUL MUN'IM RITONGA, SH, MA

Saya mengenal Bpk DR Abdul Mun'im Ritonga SH, MA, sejak tahun 2021, saat beliau masuk jajaran Pengurus DPP LVRI.  Kebetulan saya masuk jajaran Pengurus DPP LVRI lebih duluan. Sebagai Anggota Veteran Republik Indonesia saya berlatar belakang Veteran Pembela Kemerdekaan, beliau dari Veteran Perdamaian.  Selain berbeda latar belakang asal Veteran juga beda latar bekakang profesi.  Saya dari kalangan militer beliau dari kalangan sipil dan sebagai diplomat.

Walau berbeda latar belakang militer dan sipil, namun selain sama-sama Veteran kami berdua punya persamaan pernah sebagai Diplomat.  Kalau saya sebagai diplomat hanya 3 tahun,  Bpk DR Abdul Mun'im Ritonga SH, MA memang diplomat karier.  Mungkin karena sesama Veteran n sesama Diplomat banyak kecocokan dalam diskusi.

Saya merasa cocok kalau berdiskusi, kebetulan saya suka keterbukaan beliaupun juga sangat terbuka.  Kecocokan dalam diskusi karena kami berdua mempunyai kesamaan peduli terhadap sesama.   Setiap diskusi, beliau selalu kaitkan dengan agama, disinilah saya kagum tentang kemampuan ilmu agamanya.    Akhirnya saya baru paham memang beliau sangat mendalami Agama Islam.  Dan ternyata beliau dibesarkan dari lingkungan surau.   Bahkan sejak kecil sudah terbiasa dakwah.

Saat beliau masuk Jajaran Pengurus DPP LVRI, satu ruangan dengan saya dan sama-sama sebagai Staf Ahli DPP LVRI.  Karena satu ruangan, dan ada kecocokan latar belakang, semakin inten dalam berdiskusi.  Akhirnya saya memanggil beliau dengan sebutan Pak Ustad, dan setelah kedatangan beliau di DPP LVRI, setiap ada kegiatan yang perlu doa, beliaulah yang memandu doa.

Sayang saya satu ruangan sama beliau tidak lama, karena setelah Kongres XII LVRI saya masuk ke Departemen Khusus DPP LVRI , beliau masuk ke Wantimpus LVRI.  Namun hubungan kami tetap baik dan saling merindukan untuk ngobrol atau diskusi yang menarik walau sebetulnya beda umur kami cukup jauh beda.  Saya sangat tersanjung kalau Pak Ustad Abdul Mun'im Ritonga menilai saya sudah lebih tua tapi tidak gaptek.

Kekaguman saya terhadap beliau tentang kemampuan beragama, tidak hanya dari pengamatan, ternyata beliau adalah Tokoh Agama yang disegani.  Bahkan beliau adalah pendiri Yayasan Buya Abdul Mun'im.   Harapan saya Bpk DR Abdul Mun'im Ritonga SH, MA tidak hanya mewarnai LVRI dalam dakwah, namun perlu berjuang dalam Markas Besar LVRI adanya wadah struktural  untuk mendalami agama, mengingat para Pengurus DPP maupun Wantimpus LVRI rata-rata sudah uzur, perlu diingatkan untuk semakin dekat dengan Tuhannya.

Semoga Bpk DR Abdul Mun'in Ritonga SH, MA yang sebentar lagi masuk usia 65, semakin semangat dalam berkiprah terutama di DPP LVRI dan selalu menjadi kebanggaan keluarga. ,, Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo, SE)

Senin, 05 Januari 2026

KEGIATAN YANG MEMBAWA HIDUPKU SAMPAI USIA UMUR 77 TAHUN

Ternyata sampai awal November 2025, saya sudah umur  jalan 77 tahun, namun rasanya seperti muda saja.  Tepatnya saya lahir 31 Oktober 1949 di dusun nun jauh di Gunung Kidul yang terkenal tandus dan kering.   Sejak kecil sudah ditempa kehidupan yang keras, didikan orang kampung yang tidak bisa baca tulis.   Namun sebagai anak-anak, kesempatan bermain selalu ada, bahkan waktu istirahat siang digunakan untuk main.   Permainan favorit adalah bentik, dan hadiahnya bagi yang menang digendong dalam jarak tertentu.   Waktu main bagi anak-anak sekitar satu jam setelah dhuhur dan satu  jam setelah magrib.  Untuk permainan malam hari itu bila bulan purnama, main Gobak Sodor.
Orang tuaku, Panutanku

Bersyukur di usia jalan 77 tahun masih mampu jalan kaki setiap pagi bahkan masih golf paling tidak seminggu sekali dengan  jalan kaki juga.  Setelah saya renungkan, apa yang saya lakukan berkat didikan orang tua, terutama ayah almarhum.   Sejak kecil saya sudah dididik kerja keras, dan sebagai anak petani yang tidak baca nulis, saya selalu terngiang-ngiang pesan beliau.   Le upomo kuwe dadi uwong, biasakno tanganmu mengkurep ojo mlumah artinya Nak misal nanti kamu kalau sudah dewasa tanganmu biasakan memberi jangan meminta.

Ternyata orang tua saya dalam memberi nasehat kepada anak-anaknya berbeda beda.  Kakak kandung saya kebetulan hanya lulusan SD, diberi nasehat berbeda.   Pesannya Kowe ojo kalah karo pitik, senadyan g punya tandon pakan nanginh yen gelem ceker-ceker mesti ono rezeki. Artnya Manusia itu jangan kalah ama ayam, walau tidak ounya cadangan makanan tapi kalau ada usaha pasti ada rezeki. 
Saat Lulus SMA

Mengenang masa kecil sampai lulus sekolah SMA, kadang merasa sedih, haru namun bangga, selulus SR(SD), masuk SMP dan SMA sejauh sekitar 8 km, saya jalan kaki pulang pergi, namun saya selalu bisa juara kelas.  Demikian juga serasa tidak ada kesulitan dalam mengikuti test masuk AKABRI.   Di AKABRI pun saya bisa ikuti pelajaran  tanpa kesulitan, walau tidak menjadi juara kelas, namun masih bisa masuk 5 besar.

Selulus AKABRI, masuk Sekolah Penerbang sesuai bakat masuk jurusan transport dan untuk pertama kalinya menjadi Copilot Pesawat Dakota.   Mulai disinilah pengabdian saya sebagai Prajurit mulai dari titik awal.  Sebagai Perwira yang dididik sejak masuk AKABRI, dikenalkan Sumpah Prajurit, Sapta Marga, 11 Asas Kepemimpinan ABRI, 8 Wajib ABRI, merasakan setelah masuk Kesatuan kok beda dengan pelajaran di pendidikan ? 
Sewaktu sebagai Taruna AKABRI

Memang  tidak semua senior atau  komandan itu kurang bagus, namun pada umumnya jarang yang memperhatikan kesejahteraan.   Seolah ajaran almarhum bapak untuk biasakan memberi jangan meminta jarang saya temui.  Para Komandan atau senior yang baik itu dapat dihitung dengan jari.   Saya selalu berbuat beda dengan yang lain, setiap ada kesempatan menjabat saya berusaha bagaimana anggota sejahtera.   
Saat Mayor mendapat Penghargaan dari Panglima ABRI

Tahun 90 an, begitu menjadi Komandan, saya membuat perubahan total.   Sebelum menjadi Komandan, saya mengamati, dimana para anggota Bintara dan Tamtama setiap tengah bulan pada kasbon untuk makan siang.  Setelah menjadi Komandan kupanggil pengelola kantin dan betul pengamatan saya, banyak yang kasbon setelah tengah bulan.   Saat itu saya tutup semua kasbon anggota dan saya minta kepada pengelola kantin untuk kedepan menggratiskan seluruh anggota setiap makan siang.   Pengelola kantin sempat kaget, tapi itu perintah dan setiap Sabtu minta tagihan kepada saya.   Sebagai Komandan saya tahu bahwa ada sumber pemasukan untuk biaya makan anggota.   Itu semua bukan dari APBN tapi memanfaatkan Aset yang ada.   

Menjadi Skadron Terbaik

Bahkan saya juga membuat perubahan, dimana setiap ada pergantian Komandan, mantan Komandan mendapat kenang-kenangan dari anggota, saya balik, saya justru membagi hadiah untuk seluruh anggota.  Tahun 1992 saya lengser dari Komandan Skadron, seluruh anggota saya bagi Buku Tabungan yang nulainya beda-beda sesuai pangkatnya.  Yang terendah sekitar 500 ribu dan yang tertinggi sekitar 750 ribu atau dua kali gaji mereka.    Kebiasaan itu saya teruskan dimanapun saya ditempatkan.

Saat Komandan Pangkalan mendapat Predikat Pangkalan Terbaik

Perbuatan itu saya teruskan sampai saya pensiun, itu merupakan amanah dari almarhum bapak saya.   Dan saya pribadi merasakan hasilnya, dimana setiap ada lomba antar satuan, satuan saya selalu nomor satu.  Bahkan selalu mencapai prestasi sebagai juara umum, saat Komandan Skadron maupun Komandan Pangkalan.

Selepas Komandan Skadron Udara 4 , saya menjadi Atase Udara di Philipine selama 3 tahun dari 1994 sd 1997.    Ada pengalaman unik yang mungkin hanya saya yang alami.   Meminjam Air Force One Philipine untuk kepentingan Menlu Ali Alatas untuk kembali ke Indonesia.  Saat itu Menlu Ali Alatas mengantar Nur Misouri kembali dari Pengasingan ke Philipine menggunakan Pesawat B 707 milik TNI AU  dengan rute Jakarta - Manila - General Santos.  Di General Santos Santos Pesawat B 707 mengalami troble yang perlu suku cadang dari Jakarta.   Padahal Pak Menlu ditunggu Presiden Soeharto hari itu juga.    Penerbangan dari Philipine ke Jakarta sudah tidak ada.   Sebgai Atase Udara yang saat itu ikut ke General Santos usul ke Pak Dubes pinjam Air Force One ke Presiden Ramos untuk antar Menlu ke Manado.  Alhamdulillah diijinkan oleh Presiden Ramos, Presiden kembali ke Manila dengan PAL (Philipine Air Lines)
Pesawat Air Force One Philipina 

Menjelang pensiun saat menjabat Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi, mendapat tugas untuk menyelesaikan kasus ASABRI yang sudah 10 tahun tidak kunjung selesai.  Saya ditunjuk sebagai Ketua Pokja untuk selesaikan Dana senilai 410 M yang disalah gunakan di tahun 1995.  Tepatnya pada pada bulan Oktober 2005 saya mendapat tugas tersebut.   Alhamdulillah tidak sampai enam bulan tuntas, akhirnya diproses secara hukum dimana mantan Dirut Asabri dipidana 6 tahun dan mitra kerjanya dipidana 7 tahun.

Setelah pensiun saya ditugasi untuk memegang YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), saya juga membuat gebrakan.  Sebelumnya setiap tahun hanya sekitar 5 ribu sampai 6 ribu prajurit yang bisa KPR, setelah saya pegang bisa 10 ribu, 11 ribu, 12 ribu dan di akhir menjabat bisa mencapai 13 ribu Prajurit bisa KPR.  Selepas Ketua YKPP saya dikasih kepercayaan sebagai Anggota Pengawas atau Komosaris BUMN Perum Perumnas.

Ada kenangan manis yang membuat bangga bagi saya, dimana disaat setelah pensiun mendapat MURI dari Pak Jaya Suprana.   Saat itu saya bersama 25 orang dari Purnawirawan dan Para Pakar menyusun Buku UUD 45 disertai Adendum.   Kami melihat Amandemen UUD 45 tahun 2002 sudah kebablasan.  Tidak sesuai dengan cita-cita para founding father lagi.   Ternyata buku kami dapat penghargaan dari Muri.
Para Penulis Buku UUD 45 disertai Adendum

Yang membikin saya bangga, ternyata anak didik saya sewaktu di Skadron Udara 4, justru ada yang mendapat MURI lebih dari satu, beliaunya adalah Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto.   Sewaktu di Skadron 4 saya mendapat Call Sign sebagai Walet 05, sedangkan Marskal TNI Purn Hadi Tjahjanto sebagai Walet 27.

Keluarga Walet yang mendapat MURI

Sampai saat ini saya bisa dibilang belum pernah alami full pensiun, karena di usia 77 tahun masih kerja di LVRI sebagai Wakil Ketua 2 Wantimpus.   Di LVRI saya juga pernah membuat gebrakan, menghidupkan Yayasan yang dibekukan karena pandemi covid 19.   Tahun 2023 Yayasan Karya Dharma Pusat saya hidupkan kembali.  Sebelumnya selama 20 tahun (2004-2024) bekerjasama dengan Mitra hasilnya 14 M, setekah saya hidupkan, bekerja sama dengan Mitra selama 3 tahun (2024-2027) menghasilkan 12 M.   
Majalah Perdana LVRI 2024

Selain menghidupkan Yayasan, saya di LVRI juga menghidupkan Majalah yang tidak terbit sejak 2015.     Majalah LVRI  yang tidak terbit selama hampir 10 tahun, saya terbitkan mulai tahun 2024.
Saat Audensi dengan Menkopolhukam

Saya selalu memegang amanah atau pesan  Almarhum Bapak saya dimana membiasakan memberi daripada meminta, dan Alhamdulillah setiap ada kesulitan Tuhan selalu berikan jalan.  Di umur jalan ke 77, bersyukur masih diberi kepercayaan sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI yang saya jabat sejak Februari 2025.   
Foto bersama Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI

Sebelum mengakhiri cerita ini, tidak ada salahnya saya memperkenalkan apa itu LVRI.  Hal ini perlu saya sampaikan, karena selama saya sebagai Pengurus DPP LVRI, dan kebetulan setiap kekantor biasa naik grab, sering ngobrol dengan pengemudi, mayoritas pada tidak tahu apa itu LVRI.   
LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia) sesuai Kepres No 103 tahun 1957  adalah satu-satunya Badan  yang mewakili kaum  Veteran dalam hubungannya dengan Instsnsi-instansi Pemerintah dan Organisasi-organisasi Veteran Veteran Internasional.  

Arti Veteran Republik Indonesia berdasarkan UU no 15 tahun 2012 adalah Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Infonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional dibawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Ada 4 jenis Veteran Republik Indonesia :

1. Veteran Pejuang Republik Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik tgl 17 Agustus 1945 sd 27 Desember 1949.

2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik adalah Warga Negara yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan setelah 27 Desember 1949 yang meliputi :
a. Veteran Pembela Trikora dalam kurun waktu 19 Desember 1961 sd 1 Mei 1963
b. Veteran Pembela Dwikora dalam kurun waktu tanggal 3 Mei 1964 sd 11 Agustus 1966
c. Veteran Pembela Seroja dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sd 17 Juli 1976

3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah Warga Negara yang berperan secara aktif dalam Pasukan Internasional dibawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa. 

4. Veteran Anumerta adalah Warga Negara Indonesia yang gugur dalam  rangka peperangan baik dalam kurun waktu Perjuangan maupun dalam kurun waktu Pembela Kemerdekaan serta Dalam Pasukan Perdamaian Dunia. 

Visi dan Misi LVRI

Visi LVRI adalah Tetap berlanjutnya Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945.

Misi LVRI adalah mewariskan Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai  Kejuangan 1945 serta meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia

Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 :
a. Semangat Pantang Menyerah dan Percaya Diri
b. Rela Berkorban Jiwa dan Raga
c. Cinta Tanah Air
d. Mampu Hadapi Tantangan Dalam dan Luar Negeri
e. Mampu Ikuti Perkembangan IT
f. Memiliki Tekat NKRI Harga mati

Ada cerita menarik saat saya sebelum  masuk menjadi Pengurus DPP LVRI.   Pada bulan Februari 2020, sebelum Negara dinyatakan Pandemi Covid 19, saya diminta Sekjen DPP LVRI untuk presentasi masalah ASABRI.    Seperti dalam cerita didepan saya pernah sebagai Ketua Tim menyelesaikan Kasus ASABRI tahun 2005 sebelum Pensiun. Kebetulan juga saat itu terjadi lagi ASABRI kebobolan dana sekitar 23 T.   Mungkin dari Pengalaman selesaikan Kasus ASABRI yang terjadi tahun 1995 dan baru tuntas 2005 senilai 410 M, saya diminta untuk presentasi tentang kasus tersebut.   Waktu itu juga saya pertama kalinya masuk Kantor Pusat DPP LVRI.   

Saya merasa tersanjung karena diperlakukan sebagai tamu dan sebagai Pembicara Utama dalam pertemuan.  Seluruh Pengurus DPP LVRI hadir dalam acara tersebut, saya diperkenalkan dan dari pengamatan saya, semua senior saya.    Ketetulan saat saya tangani Kasus ASABRI di tahun 2005, saya pelajari betul apa itu ASABRI, dan setelah saya sebagai Ketua YKPP (2006-2009) selalu koordinasi dengan ASABRI.  YKPP tidak bisa lepas dengan ASABRI karena semua Prajurit yang KPR, Pengembalian Uang Muka yang diberikan oleh YKPP penagihannya melalui ASABRI.  

Saya dapat dikatakan menguasai persis seluk beluk ASABRI, dan ternyata Para Pengurus DPP LVRI pada umumnya baru paham tentang ASABRI.   Beliau-beliau baru sadar, bahwa masih mempunyai hak-hak yang dikelola ASABRI.   Salah satunya santunan kematian adalah urusan ASABRI, dan Para Purnawirawan masih terdaftar sebagai Peserta ASABRI.

Alhamdulillah, setiap hari Kamis, saya masih bisa bermain Golf dengan temen-temen berjakan kaki di Halim 1, yang kebetulan medannya rata tidak naik turun.
Golf Bersama Temen-temen se Angkatan 

Kalau boleh menambahkan, untuk isi waktu disaat sudah uzur, adalah jangan diam.  Isilah waktu kosong dengan kegiatan apa saja.   Saya pribadi sejak dulu suka corat coret di Majalah Dinding.   Nah hobi ini saya salur di Blog Resmi Pribadi.   Dalam Blog Resmi Pribadi ini tetnyata tulisan 5 tahun terakhir masih ada.   Tulisan saya di Blog Resmi Pribadi masih ada sekitar 350 judul tulisan.  Misal Pembaca Buka Google dan menulis Blog Resmi Tumiyo, masih ada sekitar 350 judul tulisan.


Tulisan ini semata sekedar berbagi pengalaman, dengan harapan para oembaca terutama yang lebih muda bisa mengambil hikmahnya.
Alfateha untuk Almarhum Bapak tercinta ,, Aamiin (Perjalanan hidup Tumiyo/Marsda Purn/ Mantan Ketua YKPP/Anggota Pengawas Perum Perumnas/Wakil Ketua 2 Wantimpus LVRI)

Foto saat Wisuda Purnawira Juli 2005, Jabatan terakhir Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi

Foto kini sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI (2025)