ISI BUKU SAKU
1.PENGANTAR
2. LANDASAN
a. Kepres 103/1957
b. UU No 15/2012
c. Kepres 21/2023
3. VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PIDANA
4. DEWAN PERTIMBANGAN
5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN
6. TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PERTIMBANGAN
7. HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
8. ATRIBUT
9. KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
10. HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
11. MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
12. BAGAN ORGANISASI DPP
13. BAGAN ORGANISASI DPD
14. BAGAN ORGANISASI DPC
15. PENUTUP
PENGANTAR
Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan Organisasi di LVRI yang Pengesahannya dengan Keputusan Presiden. Untuk Periode 2022-2027 Dasar Hukumnya adalah Kepres No 21/2023,9 disyahkan pada tanggal 12 September 2023 yang merupakan hasil Kongres XII LVRI. Dalam Kepres disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan berada dari tingkat DPP, DPD dan DPC LVRI.
Kalau membuka Kepres No 21/2023, Pimpinan Dewan Pertimbangan disebutkan dengan Ketua Wantimpus untuk di DPP, Ketua Wantimda untuk DPD dan Ketua Wantimcab untuk DPC. Walaupun dalam Kepres 21/2023 tidak secara implisit ada hubungan antara Wantimpus, Wantimda dan Wantimcab, namun sebagai Wantim perlu adanya kesamaan pikir dan tindak dari tiap tingkatan. Apalagi menyongsong Reposisi LVRI, yang nantinya akan menjadikan Satker, Wantim perlu diawaki Veteran Republik Indonesia yang peduli terhadap Visi dan Misi LVRI.
Semoga Buku Saku ini bisa digunakan oleh para Wantim baik di tingkat DPP, DPD naupun tingkat DPC sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas.
Selamat Bekarya ,,, MERDEKA
LANDASAN
1. Keputusan Presiden No 103 Tahun 1957 Tentang Legiun Vetera RI Tanggal 2 April 1957.
2. UU No 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2012
3. Kepres 21 Tahun 2023 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI Tanggal 12 September 2023
VETERAN, JENIS, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PIDANA
1. Veteran Rebublik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2. Jenis Veteran Republik Indonesia meliputi :
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia (Setelah 27 Desember 1949) meliputi :
1) Veteran Pembela Trikora adalah Warga Negara yang dalam pembebasan Irian Barat melakukan perjuangan Trikora dalam kurun waktu tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan tanggal 1 Mei 1963 yang berperan secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan bersenjata.
2) Veteran Pembela Dwikora adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Dwikora dalam kurun waktu tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan tanggal 11 Agustus 1966 yang berperan aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
3) Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan secara aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
c. Veteran Perdamaian adalah Warga Negara yang bergabung dengan Pasukan Perdamaian PBB.
d. Veteran Anumerta adalah meliputi :
1) Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
2) Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
3) Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia
3. Hak Veteran Republik Indonesia :
a. Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan :
1) Tunjangan Veteran.
2) Dana Kehormatan.
3) Pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
4) Hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
b. Veteran Perdamaian Republik Indonesia mendapatkan :
1) Pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
2) Hak-hak tertentu dari negars yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
c. Veteran Anumerta Republik Indonesia mendapatkan pemakaman di Makam Pahlawan.
d. Veteran tersebut diatas berhak mendapatkan hak protokoler.
e. Janda, duda, atau yatim-piatu Veteran Pejuang, Pembela dan Anumerta Republik Indonesia diberi tunjangan janda, duda atau yatim-piatu dan dana kehormatan.
f. Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehornatan juga diberikan Santunan dan Tunjangan Cacat.
h. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai Bintang Gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
4. Kewajiban Veteran Republik Indonesia.
a. Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara.
c. Menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
d. Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
e. Veteran Republik Indonesia yang melanggar Kewabiaan diatas bisa dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. peraturan
5. Larangan :
a. Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
b. Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.
6. Pidana
a. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 180.000.000,00 (seratud delapan puluh juta rupiah)
b. Setiap orang yang dengan sengaja menamajan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
DEWAN PERTIMBANGAN
1. Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRU baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran-Veteran Senior Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademis, maupun pengamalaman keveterananan.
2. Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuasi mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
3. Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4. Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
5. Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
7.Untuk Wantimda LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI.
8. Untuk Watimcab LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota disahkan oleh Ketua DPD LVRI.
TUGAS , TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN LVRI
1. Memberi saran/ pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah/isue terkini
3. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
4. Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
TATA CARA PEMBERHENTIAN PENGURUS DEWAN PERTIMBANGAN LVRI
1. Pemberhentian Pengurus Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengar saran dari Dewan Kehormatan LVRI dan Pemberhentian Pengurus Wantimpus dilaporkan kepada Presiden RI.
2. Pemberhentian Pengurus Wantimda, merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
3. Pemberhentian Pengurus Wantimcab, merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
4. Pembelaan diri atas tindakan pemberhentian yang melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI :
a. Bagi Pengurus Tingkat Pusat.
b. Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang diangkat oleh Ketum DPP LVRI.
HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LVRI
1. Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
2. Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan tanggal pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.
ATRIBUT LVRI
1. JENIS ATRIBUT
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma)
c. Panji LVRI
d. Himne Veteran RI
e. Mars Veteran RI
f. Pakaian Seragam
g. Tanda Anggota
2. KETENTUAN ATRIBUT
a. Kode Etik Kehormatan
1) Kode Etik Kehormatan Veteran RI adalah Panca Marga.
2) Kode Etik Kehormatan Veteran RI digunakan sebagai pedoman hidup Veteran RI
3) Kode Etik Kehormatan Veteran RI diucapankan setiap memperingati Hari Veteran Nasional 10 Agustus dan Hari Ulang Tahun tanggal 1 Januari, serta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI
4) Setiap Veteran RI wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan Kode Etik Kehormatan Veteran RI b. Lambang LVRI
1) Lambang LVRI disebut Karya Dharma
2) Lambang Karya Dharma dipakai dalam Panji LVRI, pakaian seragam LVRI dan tanda-tanda lainnya yang resmi dari LVRI
c. Panji LVRI :
1) Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran 78x117cm
2) Panji LVRI berada di Markas Besar/Daerah/ Cabang BS/Ranting BS
3) Panji LVRI digunakan pada upacara resmi dan upacara lainnya sesuai petunjuk DPP
d. Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma
e. Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan DPP LVRI
f. Pakaian Seragam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres
g. Kartu Tanda Anggota LVRI (KTA) harus dimiliki oleh seluruh anggota.
KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
BAGAN ORGANISASI DPP
BAGAN ORGANISASI DPD
BAGAN ORGANISASI DPC
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar