ISI BUKU SAKU
1.PENGANTAR
2. LANDASAN
a. Kepres 103/1957
b. UU No 15/2012
c. Kepres 21/2023
3. DEWAN PERTIMBANGAN
4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN
5. TATA CARA PEMBERHENTIAN DEWAN PERTIMBANGAN
6. HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
7. ATRIBUT
8. KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
9. HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
10. MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
11. BAGAN ORGANISASI DPP
12. BAGAN ORGANISASI DPD
13. BAGAN ORGANISASI DPC
14. PENUTUP
PENGANTAR
Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan Organisasi di LVRI yang Pengesahannya dengan Keputusan Presiden. Untuk Periode 2022-2027 Dasar Hukumnya adalah Kepres No 21/2023,9 disyahkan pada tanggal 12 September 2023 yang merupakan hasil Kongres XII LVRI. Dalam Kepres disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan berada dari tingkat DPP, DPD dan DPC LVRI.
Kalau membuka Kepres No 21/2023, Pimpinan Dewan Pertimbangan disebutkan dengan Ketua Wantimpus untuk di DPP, Ketua Wantimda untuk DPD dan Ketua Wantimcab untuk DPC. Walaupun dalam Kepres 21/2023 tidak secara implisit ada hubungan antara Wantimpus, Wantimda dan Wantimcab, namun sebagai Wantim perlu adanya kesamaan pikir dan tindak dari tiap tingkatan. Apalagi menyongsong Reposisi LVRI, yang nantinya akan menjadikan Satker, Wantim perlu diawaki Veteran Republik Indonesia yang peduli terhadap Visi dan Misi LVRI.
Semoga Buku Saku ini bisa digunakan oleh para Wantim baik di tingkat DPP, DPD naupun tingkat DPC sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas.
Selamat Bekarya ,,, MERDEKA
LANDASAN
1. Keputusan Presiden No 103 Tahun 1957 Tentang Legiun Vetera RI Tanggal 2 April 1957.
2. UU No 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia Tanggal 5 Oktober 2012
3. Kepres 21 Tahun 2023 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI Tanggal 12 September 2023
DEWAN PERTIMBANGAN
1. Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRU baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran-Veteran Senior Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademis, maupun pengamalaman keveterananan.
2. Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuasi mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
3. Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4. Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
5. Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
6. Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
7.Untuk Wantimda LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP LVRI.
8. Untuk Watimcab LVRI, Ketua, Sekretaris dan Anggota disahkan oleh Ketua DPD LVRI.
TUGAS , TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN LVRI
1. Memberi saran/ pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/daerah/isue terkini
3. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
4. Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
TATA CARA PEMBERHENTIAN PENGURUS DEWAN PERTIMBANGAN LVRI
1. Pemberhentian Pengurus Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengar saran dari Dewan Kehormatan LVRI dan Pemberhentian Pengurus Wantimpus dilaporkan kepada Presiden RI.
2. Pemberhentian Pengurus Wantimda, merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
3. Pemberhentian Pengurus Wantimcab, merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
4. Pembelaan diri atas tindakan pemberhentian yang melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI :
a. Bagi Pengurus Tingkat Pusat.
b. Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang diangkat oleh Ketum DPP LVRI.
HARI VETERAN NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN LVRI
1. Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
2. Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan tanggal pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.
ATRIBUT LVRI
1. JENIS ATRIBUT
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma)
c. Panji LVRI
d. Himne Veteran RI
e. Mars Veteran RI
f. Pakaian Seragam
g. Tanda Anggota
2. KETENTUAN ATRIBUT
a. Kode Etik Kehormatan
1) Kode Etik Kehormatan Veteran RI adalah Panca Marga.
2) Kode Etik Kehormatan Veteran RI digunakan sebagai pedoman hidup Veteran RI
3) Kode Etik Kehormatan Veteran RI diucapankan setiap memperingati Hari Veteran Nasional 10 Agustus dan Hari Ulang Tahun tanggal 1 Januari, serta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI
4) Setiap Veteran RI wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan Kode Etik Kehormatan Veteran RI b. Lambang LVRI
1) Lambang LVRI disebut Karya Dharma
2) Lambang Karya Dharma dipakai dalam Panji LVRI, pakaian seragam LVRI dan tanda-tanda lainnya yang resmi dari LVRI
c. Panji LVRI :
1) Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran 78x117cm
2) Panji LVRI berada di Markas Besar/Daerah/ Cabang BS/Ranting BS
3) Panji LVRI digunakan pada upacara resmi dan upacara lainnya sesuai petunjuk DPP
d. Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma
e. Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan DPP LVRI
f. Pakaian Seragam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres
g. Kartu Tanda Anggota LVRI (KTA) harus dimiliki oleh seluruh anggota.
KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
HYMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
BAGAN ORGANISASI DPP
BAGAN ORGANISASI DPD
BAGAN ORGANISASI DPC
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar