Rabu, 20 November 2019

PP 102 TAHUN 2015

Tepatnya tanggal 22 Desember 2015, terbit PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota POLRI, Dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.   PP ini merevisi PP No 67/1991 dan mulai berlaku surut 1 Juli 2015.   Secara garis besar PP 102/2015, menyebutkan fungsi Asabri meliputi 4 Program yaitu :

a. THT
b. JKK
c. JKn
d. Pensiun

Yang menarik dari semua Program bagi Purnawirawan ada Program Keempat yaitu masalah Pensiun.  Dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.  Melihat bunyi pasal 1 ayat 11 berarti ASABRI sudah selayaknya selalu mengevaluasi Besaran Gaji Pensiun setiap saat.  Sebetulnya dalam pasal 49 disebutkan bahwa perlu evaluasi secara berkala paling lama setiap 2  tahun.

PP 102/2015 juga lebih transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur tentang Potongan Gaji 3,25 % (THTP), tetapi PP 102/2015 selain mengatur Potongan Gaji 3,25% juga mengatur Potongan Gaji 4,75% tentang iuran Program Pensiun.   Dasar Besaran Potongan  Gaji adalah Kepres no 8 Tahun 1977 dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan Dana Pensiun sebesar 4,75 %
b. Potongan Dana Kesehatan (BPJS) sebesar 2% dan
c. Potongan Dana Santunan (THTP) sebesar 3,25%.

Seperti penjelasan diatas bahwa PP 102/2015 jauh lebih transparan dari PP 67/1991, dalam Anual Report ASABRI setelah adanya PP tersebut, ada perbedaan yang sangat menonjol.   Sebagai contoh Anual Report sd 2014, Aset yang dilaporkan ASABRI hanya Aset tentang Dana Santunan (potongan 3,25%), namun setelah ada PP 102/2015 Anual Report ASABRI meliputi Dana Santunan dan Dana Pensiun.  Tahun 2014 dalam Anual Report Aset ASABRI hanya sekitar 11,9 T, namun dalam Anual Report 2015 Aset ASABRI menjadi 32,3 T.   Ada lonjakan sekitar 20,4  T, dan dalam  Anual Report 2017 Aset ASABRI sudah mencapai 44,8 T.  Dengan melihat perkembangan Aset Asabri setelah adanya PP 102/2015 pertahunnya meningkat 5 T, tahun 2019 Aset ASABRI bisa mencapai sekitar 55 T.   

Mengingat aturan gaji  Purnawirawan masih berdasarkan 75% Gaji Pokok, dan sejak era Pemerintahan Jkw atau sudah 6  tahun baru sekali ada kenaikan gaji sebesar 5 %, perlu ada penyesuaian Gaji Purnawirawan dengan pertimbangan : 

1. Program ASABRI sesuai PP 102/2015 salah satunya adalah tentang Pensiun.

2. Gaji Purnawirawan tidak cukup untuk penuhi kebutuhan minimal untuk hidup sehari hari.

3.  Dalam PP 102/2015 perlu adanya evaluasi secara berkala paling lama 2 tahun.

4. Sejak berlakunya PP 102/2015 TMT 1 Juli 2015 belum ada perubahan status gaji Purnawirawan.

5. Perlu lebih transparasi dalam membuat Anual Report ASABRI, karena dalam Anual Report 2015  ada lonjakan Aset dimana dalam Anual Report 2014 Aset ASABRI dilaporkan sekitar 11,9 T di tahun Anual Report 2015 Aset ASABRI tahun 2014 dilaporkan 28,1 T ada lonjakan sekitar 16,2 T.



Minggu, 17 November 2019

PERJALANAN KPR PRAJURIT

Penulis sebagai pengamat Perumahan selalu melihat perkembangan ASABRI dan YKPP.   Kenapa selalu melihat ASABRI dan YKPP ? Kedua Instansi inilah yang memulai memecahkan bagaimana Pajurit bisa memiliki rumah pribadi.   Terhitung tahun 1984, Pimpinan tertinggi ABRI saat itu terutama yang di Departemen Pertahanan, era Menhan Pak Jendral Poniman dengan SKEPMENHAN NO 38/M/I/1984 mendirikan Proyek Pengelola BUM KPR dibawah ASABRI.   

Proyek Pengelola BUM KPR bertugas menyiapkan uang muka bagi Prajurit yang mau KPR.  Karena gaji prajurit saat itu masih kecil dan tidak bisa penuhi aturan KPR dg angsuran 1/3 gaji, BUM yang disiapkan sekitar 50 % harga rumah.   BUM adalah Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Kebijakan ini menurut penulis langkah luar biasa, karena memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga dan pinjaman dikembalikan saat Pensiun diperhitungkan dengan Santunan yang akan diterima oleh Prajurit.   Sebagai ilustrasi Penulis pernah ambil KPR tahun 1990.   Saat itu dapat BUM senilai 6,5 jt dan harga rumah sekitar 13 jt.   Tahun 2005 Penulis pensiun,seharusnya dapa Santunan sekitar 17 jt, namun hanya dapat 10,5 jt karena yang 6,5 jt untuk pengembalian BUM.

Selanjutnya mulai tahun 1998, dengan KEPMENHAN NO 2/II/1998, didirikan  YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), menggantikan Proyek Pengelola BUM KPR dan dibawah langsung DEPHAN bukan lagi dibawah ASABRI.  Tupoksi YKPP tidak berbeda jauh dengan Pengelola Proyek KPR yaitu menyiapkan BUM bagi Prajurit TNI dan Pensiunan yang menginginkan KPR.  Walaupun YKPP tidak dibawah langsung ASABRI, namun karena ASABRI kelola potongan gaji yang 3,25% sesuai Kepres no 8 tahun 1997 yaitu untuk THTP(Tabungan Hari Tua dan Perumahan), ASABRI tetap menyiapkan BUM KPR.  BUM KPR ASABRI ini hanya khusus untuk yang masih aktif dan saat itu disebut BUM PROGRAM KHUSUS.   BUM Program Khusus  ini berjalan sampai akhir tahun 2008, bahkan BUM Program terakhir mencapai 7.500 unit.

Penulis tidak memahami kenapa mulai 2009 BUM Program Khusus ini dihentikan oleh pihak ASABRI.  Bahkan BUM Program Khusus ini terhenti sampai dengan 2017.  Beruntung ada PP 102/2015, dimana diamanahkan dihidupkan kembali program pinjaman uang muka tanpa bunga yg dikenal dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) bukan BUM.   Realisasi PUM ini mulai berjalan dengan adanya Permenhan no 19/2017 sebagai tindak lanjut PP 102/2015.   Berdasarkan informasi PUM ini ditangani sendiri oleh ASABRI dan tidak lagi disalurkan lewat YKPP.

Sejak ASABRI hentikan BUM Program Khusus ke YKPP, Kinerja YKPP sendiri semakin merosot bahkan tahun 2008 bisa menyalurkan sekitar 12.000 unit KPR, tahun 2017 hanya sekitar 240 unit bahkan tahun 2018 tidak ada penyaluran KPR untuk Prajurit maupun Pensiunan.  Saat ini masing masing Matra memang sudah ada TWP, namun menurut penulis, akan lebih optimal kalau ASABRI, YKPP dan TWP sinergi sehingga peluang prajurit untuk KPR lebih ootimal.

Terkesan baik ASABRI, YKPP maupun TWP berjalan sendiri sendiri, padahal tupoksinya sama yaitu bagaimana Prajurit bisa punya Rumah.   Program ASABRI dan YKPP hampir mirip memberikan Bantuan atau Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Perbedaan antara ASABRI dengan YKPP hanya di besaran Uang Muka.   Dimana besaran PUM ASABRI antara 20 sd 40 jt sesuai kepangkatan, untuk YKPP smua pangkat sama besarannya 25 jt. Sedangkan  untuk TWP menyalurkan KPR masih dengan bunga walau bunganya relatif rendah.   

Dari Pengalaman Penulis yang pernah menjabat sebagai Ketua YKPP periode 2006 sd 2009, sinergi ASABRI, YKPP dan TWP hasilnya lebih optimal dalam menyalurkan KPR.  Selain lebih optimal pola sinergi lebih terkontrol karena baik yang mendapatkan PUM ASABRI maupun BUM YKPP maupun yang dikelola TWP bisa dilihat di satu pintu yaitu saat itu oleh YKPP.   Mudah mudahan ada evaluasi dari para penentu kebijakan tentang Penyaluran KPR Prajurit yang memanfaatkan PUM ASABRI, BUM YKPP maupun TWP. ,, Aamiin 

Kamis, 31 Oktober 2019

BP2BT DIMANA LETAK SUBSIDINYA ?

Di akhir tahun 2019 diperlakukan pola KPR Bersubsidi baru yang disebut BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.  BP2BT ini merupakan program kerjasama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.   Pola ini terkesan menarik karena dalam brosur yang dikeluarkan Bank BTN tertulis "Dapatkan hunian pertama anda melalui KPR BP2BT dengan Bantuan Subsidi Uang Muka hingga Rp 32,4 Juta dari Pemerintah"

Secara lengkap dalam Brosur yang dikeluarkan Bank BTN, ada ketentuan  sebagai berikut :

1. Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32,4 Juta
2. Uang Muka minimal 5 %
3. Jangka waktu hingga 20 tahun
4. Bebas premi asuransi dan PPN
5. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
6. Suku bunga tahun pertama 10%, tahun kedua 11%, tahun ketiga 12%, suku bunga tahun keempat dan seterusnya floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah

Selain ketentuan ketentuan yang menarik seperti tersebut diatas masih ada ketentuan lain yaitu Syarat dan Ketentuan, Hak Debitur, Kewajiban Debitur, Larangan, Sangsi, Kelengkapan Dokumen dan cara mendaftar.   Sebetulnya syarat maupun ketentuan untuk Debitur  tidak berbeda jauh dengan Pola KPR  FLPP atau KPR lainnya.   Namun  persyaratan yang dirasakan berat adalah bahwa debitur harus mempunyai tabungan  didalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir.

Penulis sebagai pengamat atau pelaku yang pernah tangani KPR untuk Prajurit TNI POLRI, melihat Pola BP2BT kadang bertanya tanya dimana letak subsidinya ? Kenapa KPR bersubsidi bunganya lebih tinggi dari KPR di Bank Bank seperti  yg dikeluarkan detikFinance 28 Oktober 2019 dibawah ini :

1. Bank Mandiri Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,25%.
2. Bank Negara Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 10,5%.
3. Bank Tabungan Negara Tbk memberikan bunga KPR 10,75%.
4. Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 9,9%.
5. Bank CIMB Niaga Tbk memberikan bunga KPR 9,5%.
6. Bank Danamon Tbk memberikan bunga KPR 10,25%.
7. Bank Central Asia Tbk memberikan bunga KPR sebesar 9,9%.
8. Panin Bank Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,62%.
9. OCBC NISP Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,2%.
10. Bank Mayapada Tbk memberikan bunga KPR sebesar 11,9%.

Kalau di Kalangan TNI POLRI melalui ASABRI bisa memberikan Pinjaman Uang Muka untuk KPR kepada Prajurit  tanpa bunga seperti yang tertuang di PP 102/2015,
apakah Pemerintah tidak bisa berbuat demikian ? Semoga Pemerintah melalui Kemenpupr bisa berbuat untuk meringankan MBR yang akan KPR berupa Pinjaman Uang Muka tanpa bunga memanfaatkan Pagu FLPP maupun BP2BT.   Sebetulnya Pola  FLPP maupun BP2BT disalurkan seperti  Pola ASABRI, Pemerintah tidak akan rugi, Dana  tetap kembali dan MBR yg bisa KPR akan lebih banyak.   Program memecahkan Backlog Rumah cepat teratasi ,, Semoga ,, Aamiin

Rabu, 30 Oktober 2019

ADA SECERCAH HARAPAN UNTUK KENAIKAN GAJI PURNAWIRAWAN

Lima tahun pertama pemerintahan Jkw, banyak gebrakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti bunyi Sila yg kelima Pancasila.   Diantaranya Pembangunan Infrastruktur yang  luar biasa, ada 16 Kebijakan Ekonomi, bahkan di kalangan BUMN semua PP diperbaharui.   Termasuk PP 102/2015 tentang ASABRI , adalah Pembaharuan PP untuk pertama kalinya sejak PP 67/1991.

PP 102/2015 yang ditanda tangani Jkw tanggal 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, kalau kita selami merupakan kebijakan yang bisa membuat sejahtera para Prajurit dan para purnawirawan.   PP Asabri kali ini justru paling lengkap dan transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur  tentang iur Dana Santunan,  tetapi kali ini juga  mengatur  iur Dana Pensiun.   Bahkan dalam Buku Buletin ASABRI  November 2017 sempat menyinggung Kepres 8/1977 tentang Potongan Gaji Prajurit dengan rincian sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan/BPJS
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.

Dalam PP 102/2015 ditegaskan lagi bahwa Program ASABRI  itu meliputi :

1. Program THT (Penjabaran potongan gaji 3,25 %)
2. Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung Pemerintah.
3. Program JKm (Jaminan Kematian) ditanggung Pemerintah
4. Program Pensiun.  

Yang sangat menarik bagi Purnawirawan adalah Program ke empat dari ASABRI  yaitu Pensiun.  Dimana dalam Pasal 1 ayat 11, Pengertian Pensiun adalah Penghasilan penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.   Menurut penafsiran Penulis, bahwa ASABRI harus bertanggung jawab tentang berapa  besaran gaji Purnawirawan yang layak.  Kebetulan setelah adanya PP 102/2015 tersebut gaji Prajurit tidak ada peningkatan, bahkan saat ini sudah berjalan enam tahun.   Padahal aturan Gaji Purnawiran masih mengacu aturan lama yg besarannya 75 % Gaji terakhir.  Bisa dibayangkan para Purnawirawan sudah di tahun keenam gaji tidak ada kenaikan, padahal harga harga kebutuhan sehari hari setiap tahunnya mengalami kenaikan.   Memang dalam  lima tahun pemerintahan Jkw,  Gaji Purnawirawan naik sekali dan itupun hanya 5%, kenaikan ini belum bisa menutup kebutuhan hidup sehari hari.

Sebetulnya kalau kita melihat misi ASABRI yaitu meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, apalagi dalam Program ke empat masalah Pensiun, ASABRI harus adakan evaluasi tentang gaji Purnawirawan.   Tentunya aturan besaran gaji purnawirawan 75% gaji pokok terakhir, tidak berlaku bila gaji prajurit tidak ada kenaikan.   Sebelumnya gaji Prajurit selalu ada kenaikan berkala bahkan kadang ada kenaikan khusus.   Sebagai pembanding di era Pemerintahan SBY selama 10 tahun Gaji Purnawirawan itu mengalami kenaikan sekitar 114 % dengan data Kumparan Bisnis 11 Maret 2019 sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15 %
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun  2008 naik 20%
4. Tahun 2009 naik 15%
5. Tahun 2010 naik 5%
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7%
9. Tahun 2014 naik 6%
10. Tahun 2015 naik 6%

Kenaikan Gaji Purnawirawan era SBY penulis rasakan sendiri, dimana pensiun di tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta, di tahun 2015 gaji penulis 4,2 juta.   Oleh sebab itu dengan adanya PP 102/2015 dan sudah 5 tahun  tidak ada kenaikkan gaji untuk Purnawirawan, ASABRI berkewajiban untuk meninjau kembali tentang Gaji Purnawan karena sesuai Program ASABRI yang ke empat.  Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut :

1. Berdasarkan pasal pasal 49 PP 102/2015, ASABRI harus mengadakan evaluasi berkala paling lama dua tahun, saat ini PP sudah berjalan di tahun ke lima.

2. Aturan Gaji Purnawirawan 75% Gaji Pokok Terakhir sudah tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena sudah lima tahun tidak ada kenaikan gaji Prajurit.

3. Gaji para Purnawirawan yang selama ini selalu diatas UMR dan untuk  para  Pati  Purnawirawan dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR bahkan dibawah gaji Pasukan Kuning  DKI.

4. Beban ASABRI jauh lebih ringan karena  JKK dan JKm yang semula menjadi beban ASABRI sekarang ditanggung Pemerintah.

5. Aset ASABRI sudah cukup besar berdasar Anual Report 2017 sebesar 44,8 T, sudah mampu untuk mendukung kenaikan Gaji Purnawirawan.

Dari ulasan dan beberapa pertimbangan diatas, ada secercah harapan, semoga  gaji para purnawirawan bisa disesuaikan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ,, Aamiin

Selasa, 29 Oktober 2019

DENGAN ADANYA PP 102/2015 BISAKAH GAJI PURNAWIRAWAN DINAIKKAN ?

PP 102/2015 tentang ASABRI, yang diundangkan 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, berarti sudah berjalan menginjak tahun ke 5.  Yang menarik dalam PP tersebut adalah Program ASABRI meliputi :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian)
4. Pensiun (Penghasilan yg diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang undangan)

Dari keempat program tersebut yang masih berkaitan dengan Purnawirawan adalah Program terakhir yaitu tentang Pensiun.  Kita ketahui sejak adanya PP ini justru Gaji Purnawirawan tidak pernah alami kenaikan.  Selama lima tahun Pemerintahan Jkw, Gaji Purnawirawan baru alami sekali kenaikan di awal 2019, yang besarannya cuma 5 %.   Kalau dibandingkan dari era SBY, memang jauh berbeda, dimana selama 10 tahun ada kenaikan gaji sekitar 114%.  rinciannya sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15%
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun 2008 naik 20 %
4. Tahun 2009 naik 15 %
5. Tahun 2010 naik 5 %
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7 %
9. Tahun 2014 naik 6 %
10. Tahun 2015 naik 6 %

Kenaikan era SBY, dirasakan Penulis sendiri, karena saat Pensiun 2005 dengan Gaji 1,3 jt, pada tahun 2015 Gaji Penulis menjadi  4,2 jt

Melihat PP 102/2015 terutama tentang Program Pensiun, sebetulnya ada Peluang untuk menaikan Gaji Purnawirawan.   Sebelum membahas tentang kemungkinan meningkatkan Gaji Purnawirawan, perlu melihat Potongan Gaji Prajurit selama aktif sebesar 10 % sesuai Kepres 8/1977 sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan (BPJS)
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dikenal juga sebagai Dana Santunan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, dana potongan gaji setiap bulan yang dikelola ASABRI tinggal 8 % dari Dana Pensiun dan Dana Santunan. Sebetulnya di era Jkw ini, awalnya banyak langkah maupun program yg mengarah perbaikan kehidupan rakyat. Sebagai contoh revolusi mental, adanya kebijakan atau paket ekonomi, bahkan di semua BUMN diterbitkan PP baru untuk membenahi.   Termasuk di ASABRI adanya PO102/2015 dimana sejak 1991 belum pernah ada perubahan.   Dengan adanya PP 102/2015, sebetulnya merupakan peluang untuk memperbaiki Gaji Purnawirawa dengan pertimbangan :

1. Setiap tahun selalu adanya inflasi, yang mengakibatkan kenaikan harga harga kebutuhan pokok, dan selama 5 (lima) tahun terakhir Gaji Purnawirawan jalan ditempat. Kondisi ini sangat dirasakan oleh para Purnawirawan bahwa gaji tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari hari

2. Dengan adanya kebijakan Gaji Pokok Prajurit tidak mengalami kenaikan, dan Gaji Purnawirawan masih mengacu 75 % Gaji Pokok, sudah sewajarnya Gaji Purnawirawan dievaluasi.

3. Aset ASABRI saat ini sudah cukup besar, diatas 50 T (Anual Report 2013 sekitar 22,7 T, tahun 2017 sekitar 44,8 T).  Aset sebesar ini sudah waktunya untuk menaikan gaji Purnawirawan.

4. Sebelum adanya PP102/2015, untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian menggunakan Dana Iur Pensiun maupun Dana Santunan, namun dengan adanya PP tersebut untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah.

5. Dalam PP 102/2015, terutama dalam pasal 49, pelaksanaan Program ASABRI perlu evaluasi berkala paling lama setiap 2(dua) tahun.

6. PP 102/2015 sudah berjalan di tahun ke 5 (lima), dan Gaji Purnawirawan sudah 5 (Tahun) jalan ditempat, kiranya sudah tepat Gaji Purnawirawan untuk ditinjau kembali.

7. Sesuai Program ASABRI, terutama mengenai Program Pensiun, hanya ASABRI yang mempunyai kewenangan untuk evaluasi Gaji Purnawirawan.

Dengan beberapa pertimbangan diatas, semoga pihak ASABRI tergugah untuk memperbaiki Gaji Purnawirawan mengingat sudah  5 (lima tahun) tidak ada perubahan. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)

Selasa, 15 Oktober 2019

CARA MUDAH ATASI KEBUTUHAN RUMAH PEGAWAI PEMERINTAH

Mengikuti berita pertemuan Jkw dengan REI, APRESI dan HIMPERA tanggal 16 September 2019, ada secercah harapan bagi pegawai pemerintah (ASN, TNI dan POLRI) untuk bisa memiliki Rumah.  Dalam pertemuan tersebut Pemerintah akan mempercepat  pembangunan sekitar 1.580.000 untuk Pegawai Pemerintah dengan rincian :

1. Untuk ASN sekitar 945.000 unit.
2. Untuk TNI sekitar 275.000 unit.
3. Untuk Polri sekitar 360.000 unit.

Percepatan Pembangunan tersebut jelas menjadi angin segar, terutama bagi ASN yang sejak 2016 seperti kehilangan induk untuk memproses kebutuhan rumah.   Hal itu disebabkan begitu UU no 4/2016 tentang  Tapera diundangkan Bapertarum langsung dilikuidasi.   Sudah 3 tahun para ASN tidak jelas siapa yang nangani proses KPR.   Kalau untuk TNI dan Polri masih lumayan, masing masing Matra  ada TWP, yang melayani kebutuhan Prajurit untuk KPR.  

Penulis yang sudah mengamati pola KPR TNI POLRI, sekitar hampir 20 tahun, melihat Rencana Pemerintah untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah seperti impian.   Melihat laporan PPDPP tentang FLPP dari tahun 2010 sd tanggal 9 September 2019, hampir 9 tahun sejak adanya FLPP, pegawai Pemerintah baru sekitar 95.300 orang  yang memanfaatkan FLPP (15%). Program FLPP sejak dicanangkan tahun 2010, secara total baru mencapai 635.321 unit.

Pemerintah akan mempercepat pembangunan 1.580.000 unit hanya untuk pegawai pemerintah, bagaimana untuk MBR lainnya ? Apa dasar Pemerintah begitu optimis untuk percepatan pembangunan rumah untuk pegawai pemerintah ? Selama ini melalui Kemenpupr, menyalurkan Program Subsidi Rumah dan untuk FLPP saja sejak tahun 2010 sd September 2019 sudah tersalur sekitar 42,3 T untuk 635.321 unit.  Untuk percepatan 1.580.000 unit akan perlukan biaya berapa T ? Anggaran untuk itu akan memerlukan biaya diatas 100 T.

Penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit TNI POLRI tidak menggunakan APBN namun setahun bisa sekitar 12.000 unit.   Dengan pola mensinergikan ASABRI dan YKPP bekerjasama dengan Pengembang dan Bank Penyalur Kredit.   Untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah, sebetulnya Pemerintah tidak perlu keluarkan Anggaran, cukup sinergikan TASPEN, ASABRI, PENGEMBANG dan BANK PEMERINTAH.   Para Pegawai Pemerintah itu setiap bulan dipotong gaji 10 %, dimana rinciannya sebagai berikut :

1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun.
2. Potongan 2% untuk BPJS.
3. Potongan 3,25 % untuk THT.

Kalau kita buka Kepres no 8/1977 potongan 3,25 % itu untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dan potongan ini dikelola oleh ASABRI untuk TNI POLRI, dan dikelola TASPEN untuk ASN.   Apabila kita melihat Aset TASPEN dan ASABRI saat ini sudah diatas 300 T.   Dari hasil pengembangan Aset, ibarat bunganya saja sudah bisa untuk membantu para Pemegang Polisnya untuk menyiapkan rumah mereka.  Setiap tahun pegawai pemerintah itu yang berkeluarga hanya sekitar 2 %.   Menurut Penulis dengan Dana TASPEN n ASABRI sdh diatas 300 T, hasil pengembangannya sudah mampu untuk menyiapkan rumah bagi Pegawai Pemerintah yang berkeluarga.   Bahkan bisa diberikan rumah gratis, memanfaatkan uang iur mereka setiap bulan 3,25 % dari gajinya.   Tentunya dengan diberikan rumah gratis  harus diperhitungkan dengan hasil nilai asuransi yang mereka iur tiap bulan.   Hal ini tidak semudah balik tangan, inilah perlunya Pemerintah mensinergikan TASPEN, ASABRI, dengan PENGEMBANG maupun BANK PEMERINTAH.   Apalagi TASPEN, ASABRI dan BANK PEMERINTAH serta PERUMNAS semua BUMN, tinggal disinergikan BUMN dan TASPEN.    Semua bisa dilakukan oleh  Pemerintah dengan mesinergikan  Kemenpupr, Kemenbumn dan Kemenkeu.   Kalau sinergi ini terwujud, Pemerintah tidak perlu siapkan Anggaran, tetapi para Pegawai Pemerintah bisa miliki rumah menggunakan uang mereka sendiri yang dikelola TASPEN dan ASABRI.

Rabu, 11 September 2019

SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT, KPBU MAU APA LAGI ?

Sebagai Pengamat Perumahan, melihat Pola Pemerintah dalam atasi Backlog Rumah, menjadi tambah prihatin.   Kementerian yang urusi kebutuhan pokok harkat hidup manusia tentang kebutuhan papan atau perumahan sepertinya setiap ganti Presiden selalu ganti aturan.   Kementerian yang mengurusi Perumahan Rakyat mulai berkiprah pada saat era Presiden Soeharto tepatnya mulai Kabinet Pembangunan  III tahun 1978.  

Menteri Perumahan saat itu adalah  Alm Bpk Cosmas Batubara.   Sebagai pengamat, era Presiden Soeharto dapat dikatakan berhasil, karena ada tiga tiga pilar pembangunan perumahan Nasional yang sinergi dalam merumahkan MBR.   Kementerian Perumahan sebagai Regulator, Perum Perumnas sebgai Pengembang dan BTN sebagai Penyalur Kredit.   Subsidi Rumah tersalur dengan baik, para Pegawai Pemerintah merasakan kemudahan dalam memperoleh KPR.   Gaji mereka saat itu masih kecil, untuk mengangsur dengan ketentuan 1/3 gaji saja, mereka sebetulnya banyak yang merasa berat.   Untuk Anggota ABRI 1/3 gaji belum cukup untuk angsuran.

Oleh sebab itu khususnya kalangan ABRI saat itu ada kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga,  besarannya sampai dengan 50 % harga rumah. Dengan adanya PUM, para Prajurit bisa mengangsur dengan 1/3 Gaji.  Sebagai ilustrasi Penulis tahun 90 an, gaji sekitar 300 ribu, ambil KPR dg Angsuran 98 ribu karena dapat pinjaman 6,5 jt saat itu.  Kalau beli cash harga rumah 13 jt.   Diangsur selama 15 tahun, lunas tahun 2005 namun harga rumah saat itu sudah sekitar 150 jt.

Sebetulnya Subsidi Rumah saat ini sudah ukup besar dan setiap tahunnya selalu ada kenaikan.  Sebagai contoh era SBY Subsidi Rumah, awalnya sekitar 300 M di tahun 2005, akhir tahun 2009 sekitar 2,5 T bahkan tahun 2010 menjadi sekitar 4,5 T.   Sayangnya begitu Subsidi Rumah meningkat, pola penyaluran berubah.  Dari data yang ada pada era SBY (2010 sd 2014) Pagu FLPP sekitar 18,7 T tareserap 361.105 unit.   Era Jkw (2015 sd 2019) Pagu FLPP meningkat menjadi 32,6 T tapi Targetnya 335.685 unit (Laporan PPDPP).

 Awalnya ada pola SSB (Subsidi Selisih Bunga), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), Bantuan PSU.  Begitu Subsidi makin besar mencapai triliunan timbul pola FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dimulai tahun 2010.  Pola ini oleh Jkw dilanjutkan bahkan ada pola baru BP2PT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), adalagi pola KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), selain pola Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Inilah kelemahan pola penyaluran Subsidi Rumah, menurut penulis Pola baru FLPP perlu dievaluasi, fakta Anggaran makin besar tapi realisasi makin kecil.   FLPP Bukan dievaluasi, malah  ada beberapa pola baru, kementerian  perumahan  layaknya kementerian litbang.  Sebagai contoh tahun 2016 ada UU no 4 tentang Tapera, yang mestinya tahun 2018 sudah berjalan tapi malah ada pola BP2PT.  Pola BP2PT masih sosialisasi sudah ada pemikiran pola KPBU.   Pola2 tersebut diatas timbul setelah Kementerian Perumahan digabung dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Melihat Rencana Program Kemenpupr yang begitu besar di era Pemerintahan Jkw yang kedua ini, dimana untuk Perumahan saja diperlukan 780 T (skema KPBU edisi 163 P&B).   Semestinya Pengelolaan Perumahan perlu ditangani Kementerian tersendiri.  Pola Penyaluran tidak perlu berbagai bermacam macam.  Perlukah ada SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT dan KPBU ? 


Semoga Kemenpupr bisa lebih memahami bahwa MBR tidak perlu aturan yang bermacam macam.  Mereka bisa memiliki rumah layak dengan cara KPR dan bunga tidak memberatkan serta aturan tidak ribet.   Pola Subsidi Rumah FLPP perlu evaluasi, yang selama ini dirasakan tidak meringankan para MBR.  Mungkin perlu belajar ke TWP (Tabungan Wajib Perumahan)TNI POLRI, terutama TWP TNI AU, dimana Prajurit dalam KPR tanpa Uang Muka dan bunga KPR  cuma 3%.