Selasa, 15 Oktober 2019

CARA MUDAH ATASI KEBUTUHAN RUMAH PEGAWAI PEMERINTAH

Mengikuti berita pertemuan Jkw dengan REI, APRESI dan HIMPERA tanggal 16 September 2019, ada secercah harapan bagi pegawai pemerintah (ASN, TNI dan POLRI) untuk bisa memiliki Rumah.  Dalam pertemuan tersebut Pemerintah akan mempercepat  pembangunan sekitar 1.580.000 untuk Pegawai Pemerintah dengan rincian :

1. Untuk ASN sekitar 945.000 unit.
2. Untuk TNI sekitar 275.000 unit.
3. Untuk Polri sekitar 360.000 unit.

Percepatan Pembangunan tersebut jelas menjadi angin segar, terutama bagi ASN yang sejak 2016 seperti kehilangan induk untuk memproses kebutuhan rumah.   Hal itu disebabkan begitu UU no 4/2016 tentang  Tapera diundangkan Bapertarum langsung dilikuidasi.   Sudah 3 tahun para ASN tidak jelas siapa yang nangani proses KPR.   Kalau untuk TNI dan Polri masih lumayan, masing masing Matra  ada TWP, yang melayani kebutuhan Prajurit untuk KPR.  

Penulis yang sudah mengamati pola KPR TNI POLRI, sekitar hampir 20 tahun, melihat Rencana Pemerintah untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah seperti impian.   Melihat laporan PPDPP tentang FLPP dari tahun 2010 sd tanggal 9 September 2019, hampir 9 tahun sejak adanya FLPP, pegawai Pemerintah baru sekitar 95.300 orang  yang memanfaatkan FLPP (15%). Program FLPP sejak dicanangkan tahun 2010, secara total baru mencapai 635.321 unit.

Pemerintah akan mempercepat pembangunan 1.580.000 unit hanya untuk pegawai pemerintah, bagaimana untuk MBR lainnya ? Apa dasar Pemerintah begitu optimis untuk percepatan pembangunan rumah untuk pegawai pemerintah ? Selama ini melalui Kemenpupr, menyalurkan Program Subsidi Rumah dan untuk FLPP saja sejak tahun 2010 sd September 2019 sudah tersalur sekitar 42,3 T untuk 635.321 unit.  Untuk percepatan 1.580.000 unit akan perlukan biaya berapa T ? Anggaran untuk itu akan memerlukan biaya diatas 100 T.

Penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit TNI POLRI tidak menggunakan APBN namun setahun bisa sekitar 12.000 unit.   Dengan pola mensinergikan ASABRI dan YKPP bekerjasama dengan Pengembang dan Bank Penyalur Kredit.   Untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah, sebetulnya Pemerintah tidak perlu keluarkan Anggaran, cukup sinergikan TASPEN, ASABRI, PENGEMBANG dan BANK PEMERINTAH.   Para Pegawai Pemerintah itu setiap bulan dipotong gaji 10 %, dimana rinciannya sebagai berikut :

1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun.
2. Potongan 2% untuk BPJS.
3. Potongan 3,25 % untuk THT.

Kalau kita buka Kepres no 8/1977 potongan 3,25 % itu untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dan potongan ini dikelola oleh ASABRI untuk TNI POLRI, dan dikelola TASPEN untuk ASN.   Apabila kita melihat Aset TASPEN dan ASABRI saat ini sudah diatas 300 T.   Dari hasil pengembangan Aset, ibarat bunganya saja sudah bisa untuk membantu para Pemegang Polisnya untuk menyiapkan rumah mereka.  Setiap tahun pegawai pemerintah itu yang berkeluarga hanya sekitar 2 %.   Menurut Penulis dengan Dana TASPEN n ASABRI sdh diatas 300 T, hasil pengembangannya sudah mampu untuk menyiapkan rumah bagi Pegawai Pemerintah yang berkeluarga.   Bahkan bisa diberikan rumah gratis, memanfaatkan uang iur mereka setiap bulan 3,25 % dari gajinya.   Tentunya dengan diberikan rumah gratis  harus diperhitungkan dengan hasil nilai asuransi yang mereka iur tiap bulan.   Hal ini tidak semudah balik tangan, inilah perlunya Pemerintah mensinergikan TASPEN, ASABRI, dengan PENGEMBANG maupun BANK PEMERINTAH.   Apalagi TASPEN, ASABRI dan BANK PEMERINTAH serta PERUMNAS semua BUMN, tinggal disinergikan BUMN dan TASPEN.    Semua bisa dilakukan oleh  Pemerintah dengan mesinergikan  Kemenpupr, Kemenbumn dan Kemenkeu.   Kalau sinergi ini terwujud, Pemerintah tidak perlu siapkan Anggaran, tetapi para Pegawai Pemerintah bisa miliki rumah menggunakan uang mereka sendiri yang dikelola TASPEN dan ASABRI.

Rabu, 11 September 2019

SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT, KPBU MAU APA LAGI ?

Sebagai Pengamat Perumahan, melihat Pola Pemerintah dalam atasi Backlog Rumah, menjadi tambah prihatin.   Kementerian yang urusi kebutuhan pokok harkat hidup manusia tentang kebutuhan papan atau perumahan sepertinya setiap ganti Presiden selalu ganti aturan.   Kementerian yang mengurusi Perumahan Rakyat mulai berkiprah pada saat era Presiden Soeharto tepatnya mulai Kabinet Pembangunan  III tahun 1978.  

Menteri Perumahan saat itu adalah  Alm Bpk Cosmas Batubara.   Sebagai pengamat, era Presiden Soeharto dapat dikatakan berhasil, karena ada tiga tiga pilar pembangunan perumahan Nasional yang sinergi dalam merumahkan MBR.   Kementerian Perumahan sebagai Regulator, Perum Perumnas sebgai Pengembang dan BTN sebagai Penyalur Kredit.   Subsidi Rumah tersalur dengan baik, para Pegawai Pemerintah merasakan kemudahan dalam memperoleh KPR.   Gaji mereka saat itu masih kecil, untuk mengangsur dengan ketentuan 1/3 gaji saja, mereka sebetulnya banyak yang merasa berat.   Untuk Anggota ABRI 1/3 gaji belum cukup untuk angsuran.

Oleh sebab itu khususnya kalangan ABRI saat itu ada kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga,  besarannya sampai dengan 50 % harga rumah. Dengan adanya PUM, para Prajurit bisa mengangsur dengan 1/3 Gaji.  Sebagai ilustrasi Penulis tahun 90 an, gaji sekitar 300 ribu, ambil KPR dg Angsuran 98 ribu karena dapat pinjaman 6,5 jt saat itu.  Kalau beli cash harga rumah 13 jt.   Diangsur selama 15 tahun, lunas tahun 2005 namun harga rumah saat itu sudah sekitar 150 jt.

Sebetulnya Subsidi Rumah saat ini sudah ukup besar dan setiap tahunnya selalu ada kenaikan.  Sebagai contoh era SBY Subsidi Rumah, awalnya sekitar 300 M di tahun 2005, akhir tahun 2009 sekitar 2,5 T bahkan tahun 2010 menjadi sekitar 4,5 T.   Sayangnya begitu Subsidi Rumah meningkat, pola penyaluran berubah.  Dari data yang ada pada era SBY (2010 sd 2014) Pagu FLPP sekitar 18,7 T tareserap 361.105 unit.   Era Jkw (2015 sd 2019) Pagu FLPP meningkat menjadi 32,6 T tapi Targetnya 335.685 unit (Laporan PPDPP).

 Awalnya ada pola SSB (Subsidi Selisih Bunga), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), Bantuan PSU.  Begitu Subsidi makin besar mencapai triliunan timbul pola FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dimulai tahun 2010.  Pola ini oleh Jkw dilanjutkan bahkan ada pola baru BP2PT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), adalagi pola KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), selain pola Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Inilah kelemahan pola penyaluran Subsidi Rumah, menurut penulis Pola baru FLPP perlu dievaluasi, fakta Anggaran makin besar tapi realisasi makin kecil.   FLPP Bukan dievaluasi, malah  ada beberapa pola baru, kementerian  perumahan  layaknya kementerian litbang.  Sebagai contoh tahun 2016 ada UU no 4 tentang Tapera, yang mestinya tahun 2018 sudah berjalan tapi malah ada pola BP2PT.  Pola BP2PT masih sosialisasi sudah ada pemikiran pola KPBU.   Pola2 tersebut diatas timbul setelah Kementerian Perumahan digabung dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Melihat Rencana Program Kemenpupr yang begitu besar di era Pemerintahan Jkw yang kedua ini, dimana untuk Perumahan saja diperlukan 780 T (skema KPBU edisi 163 P&B).   Semestinya Pengelolaan Perumahan perlu ditangani Kementerian tersendiri.  Pola Penyaluran tidak perlu berbagai bermacam macam.  Perlukah ada SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT dan KPBU ? 


Semoga Kemenpupr bisa lebih memahami bahwa MBR tidak perlu aturan yang bermacam macam.  Mereka bisa memiliki rumah layak dengan cara KPR dan bunga tidak memberatkan serta aturan tidak ribet.   Pola Subsidi Rumah FLPP perlu evaluasi, yang selama ini dirasakan tidak meringankan para MBR.  Mungkin perlu belajar ke TWP (Tabungan Wajib Perumahan)TNI POLRI, terutama TWP TNI AU, dimana Prajurit dalam KPR tanpa Uang Muka dan bunga KPR  cuma 3%.










Minggu, 01 September 2019

MEMAHAMI UU ORMAS

PPAU adalah Ormas yang sudah berbadan hukum dengan Keputusan Menkumham no AHU-31.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010.   Dari sejarah PPAU didirikan tahun 1998 tepatnya tanggal 24 Agustus 1998, namun berbadan hukum baru mulai 2010.   Sesuai dengan perkembangan situasi dan dengan adanya Reformasi, UU Ormas saat  era Orde Baru dengan UU no 8/1985, mengalami beberapa perubahan.   Diawali pada tahun 2013 dengan UU no 17/2013 dan pada tahun 2017 ada Perpu no 2/2017. 

Untuk lebih jauh memahami tentang UU Ormas, mari kita ulas UU Ormas no 8/1985, UU no 17/2013 dan Perpu no 2/2017 :

1. UU no 8/1985, diundangkan era Presiden Soeharto tepatnya 17 Juni 1985, secara garis besar :

a. Masih sangat Simple, hanya 9 Bab dan 20 Pasal, disana belum ada ketentuan harus berbadan hukum atau tidak.

b. Merupakan Organisasi Masyarakat, dibentuk secara sukarela dan ikut berperan dalam pembangunan Nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

c  Bentuk Organisasi belum mengikat, hanya disyaratkan mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

d. Sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hanya sebatas Pembekuan dan Pembubaran.

2. UU No 17/2013, diundangkan era Presiden SBY pada tanggal 22 Juli 2013, dengan garis besar sebagai berikut :

a. Undang Undang merupakan pengganti UU no 8/1985, lebih detail terdiri 19 Bab dan 87 Pasal

b. Bentuk Ormas dalam UU ini  lebih mengikat bisa berupa Perkumpulan atau Yayasan.

c. Ormas bisa berbadan hukum, namun juga diijinkan  untuk tidak berbadan hukum.

d. Ormas yang berbadan hukum akta pendirian harus disyahkan oleh Menkumham.

d. Ormas yang sudah berbadan hukum setiap ada perubahan Pengurus dan Perubahan AD diharuskan lapor kepada Menteri.

e. Untuk sanksi Ormas yang melanggar UU, melalui Pengadilan Negeri bahkan bisa berlanjut ke MA

f. UU no 8/1985 dianggap tidak berlaku lagi, semua Ormas segera menyesyaikan dengan UU baru diberi peluang 2 tahun setelah diundangkan.

3. Perpu 02/2017, terbit era Jkw tepatnya pada tanggal 10 Juli 1917, dengan intisari sebagai berikut :

a. Perpu ini merevisi UU no 17 tahun 2013 Pasal 1,59, 60, 62 dan  menghapus pasal 63 sd 81 serta menambah pasal 80A, 82A , 83A  dan menambah Bab XVIIA

b. Untuk membubarkan Ormas tidak perlu sidang di Pengadilan.

c. Sanksi Pengurus atau anggota   Ormas yang melanggar UU, cukup berat dapat pidana kurunga  paling singkat 6 bulan bahkan bisa seumur hidup.

d. UU no 17/2013 masih berlaku selama tidak bertentangan Perpu no 2/2017.

Melihat dari ketiga UU tersebut, PPAU melaksanakan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  sangat tepat sekali.  Kebutulan  sejak ada pengesahan dari Menkumham tahun 2010, belum pernah ada Perubahan atau Revisi.   Dalam rangka Perubahan, Revisi, Penyempurnaan maupun Penyesuaian, kiranya ada hal hal yang perlu menjadi perhatian :

1. Dalam Setiap Keputusan Menkumham selalu mengingat tentang Staatsblad 1870 nomor 64 dan Staatsblad 1904 nomor 272, dimana ormas yang berbentuk Perkumpulan  dan sudah berbadan hukum sedapat mungkin Organnya terdiri dari  Pendiri, Pembina, Pengawas dan Pengurus.

2. Organ yang ada di PPAU saat ini adalah Penasehat, Pengawas, Pengurus dan Pelindung.

3. Membaca Laporan Ketua Badan Penasehat pada Konggres ke IV PPAU, pada halaman 4 (e) Struktur Organisasi PPAU, menyarankan adanya validasi struktur organisasi yang baru (ii) berbunyi "Penyatuan Badan Penasehat dan Badan Pengawas, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang sangat mirip"

Melihat beberapa catatan tersebut diatas, kiranya dalam penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, khususnya tentang Organ seyogyanya terdiri dari Pendiri, Pembina, Pengawas, Pengurus dan Pelindung dengan pertimbangan:

1. Pendiri dicantumkan dalam organ agar supaya para generasi penerus tidak kehilangan sejarah atau jejak.

2. Badan Penasehat berubah menjadi Badan Pembina yg anggotanya para mantan Jatayu yang tupoksinya membina Pengawas dan Pengurus.

3. Badan Pengawas tetap dan funsinya mengawasi termasuk menasehati Pengurus.

4. Badan Pengurus tetap yang tupoksinya menjalankan organisasi PPAU yg mempunyai hak mutlak sebagai eksekutor organisasi.

5. Pelindung dijabat Ex Officio oleh Kasau unt  Tingkat Pengurus Pusat dan para Danlanud untuk  Tingkat Pengurus Cabang, Dansatrad/Dansatrudal/Kaperwal untuk Tingkat Pengurus Perwakilan.

Tulisan ini sekedar penyegaran dan Saran, semoga bermanfaat ,, Aamiin

Senin, 26 Agustus 2019

KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT PERLU DIHIDUPKAN KEMBALI

Dalam rangka memperingati HUT ke 74 Republik Indonesia, Kemenpupr membuat tulisan di Harian Rakyat Merdeka dengan judul 5 Tahun Membangun Negeri.   Ada Logo KemenPUPR yang dibawahnya ada tulisan SIGAP MEMBANGUN NEGERI.  Hasil Pembangunan selama 5 tahun dituangkan dalam highlight dimana ada  14 Jenis  Pembangunan yang terdiri dari  11  Pekerjaan Umum dan 3 macam  Perumahan Rakyat.

Pembangunan Pekerjaan Umum meliputi :

1. Pembangunan Bendungan di 55 Lokasi
2. Pembangunan Jaringan Irigasi mencapai 865.393 Ha
3. Pembangunan Embung 945 buah
4. Sistem Penyediaan Air Minum mencapai 21.500 liter/detik
5. Penanganan Kawasan Kumuh 23.407 Ha
6. Pembangunan Jembatan 41.063 m
7. Konektivitas Pembangunan Jalan 3.387 Km
8. Konektivitas Pembangunan Jalan Tol 782,8 Km
9. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara 11 Lokasi
10. Penanganan Sanitasi dan Persampahan 9,8 Juta KK
11. Pembangunan Venue Asian Games 79 tempat.

Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat meliputi :

1. Rumah Susun 756 Tower dengan 43.158 unit
2. Rumah Khusus 22.333 unit
3. Rumah Swadaya 494.169 unit

Sebagai pengamat Perumahan, penulis melihat Program PUPR selama 5 tahun akhir ini ada sedikit keprihatinan.   Kemenpupr ini gabungan dari Kemenpu dan Kemenpera, namun dalam penjabaran Program sangat tidak imbang.   Dari laporan diatas Program PU mendominasi ada 11 Program , PR hanya 3 Program.   Padahal untuk Program  Perumahan Rakyat itu untuk penuhi kebutuhan pokok harkat manusia yaitu bidang Papan selain Sandang dan Pangan.

Apa karena Menteri PUPR dari Kemenpu ?  Atau karena ada program  prioritas di bidang Infrastruktur ? Kemenpera ini berjalan sejak awal era orde baru sd akhir era SBY, bahkan era Menteri Alm Cosmas Batubara sangat berhasil, dalam mengembangkan permukiman untuk MBR.   Permukiman yang awalnya diluar kota saat ini sudah menjadi Kota seperti yang di Depok , Bandung, Palembang , Medan , Surabaya dan Makasar.   Waktu itu yang merintis Perumnas bahkan saat itu sudah membangun Rusun di kota kota tersebut.  

Kebutuhan Rumah seperti diungkap diatas merupakan kebutuhan pokok harkat manusia, dan fakta Backlog Rumah masih tergolong tinggi.   Mestinya untuk penuhi kebutuhan Perumahan Rakyat perlu ada Kementerian tersendiri. Sehingga lebih fokus dan serius dalam penanganan  bukan seperti dititipkan ke Kemenpupr.   Melihat logo Kementerian PUPR pun simbul PR tidak terlihat, sehingga  ada kesan seperti dianak tirikan.  Melihat Program PR,  5 tahun terakhir juga kurang  menggigit,   sebagai contoh Program Subsidi Rumah, dilihat dari Pagu Anggaran naik hampir 50 % dari 5 tahun sebelumnya (pagu Subsidi Rumah 2010 sd 2014 sebesar 16,5 T dan Subsidi Rumah 2015 sd 2019 sebesar 24,7 T).  Namun dari segi target kenapa kok malah menurun ? Bahkan menurun hampir 37 % ( dari 361.107 unit menjadi 263.445 unit)

Dari hasil pengamatan selama ini, untuk lebih fokus menangani Perumahan Rakyat dan untuk mengatasi Backlog Rumah kiranya Kementerian Perumahan Rakyat perlu dihidupkan kembali pumpung Kabinet Presiden Jkw Periode kedua belum terbentuk dengan pertimbangan :

1. Kemenpera sudah berjalan lebih 30 tahun sejak era Presiden Soeharto sampai dengan era Presiden SBY.

2.  Perumahan Rakyat  merupakan Kebutuhan Pokok Harkat Manusia, bahkan sejak era Bung Karno sudah dipikirkan untuk memenuhi kebutuhan Papan, Konggres Perumahan Nasional Pertama pada tanggal 25 Agustus 1950 digunakan sebagai dasar Hari Perumahan Nasional

3.  Dalam Kampanye Pilpres 2019, pemisahan Sektor Perumahan Rakyat berpisah atau tetap di Kemenpupr menjadi wacana atau isue yang hangat.

4.   Para Pengembang pada umumnya condong menginginkan Sektor Perumahan Rakyat dipisah dari Kemenpupr, dengan alasan PR mencakup hal hal kemanusiaan, kebutuhan rumah  yang tidak bisa dihentikan,  sedangkan PU sewaktu waktu bisa berubah.

Presiden Jkw yang selalu dekat dengan Rakyat Kecil, semoga dapat memenuhi harapan MBR untuk bisa memiliki rumah layak dan ada Kementerian tersendiri yang menangani Perumahan Rakyat,, Aamiin 

Kamis, 22 Agustus 2019

JERITAN PENSIUNAN

Membaca Harian Rakyat Merdeka edisi tanggal 22 Agustus 2019, dalam Halaman 2 tajuk Kontroversi, sebagai Pensiunan penulis merasa prihatin.   Ada 2 Pejabat yang nanggapi tentang Rancangan APBN 2020 dimana didalamnya tidak ada Rencana Kenaikan Gaji PNS.   Pejabat tersebut adalah Sekjen Korpri dan Dirjen Anggaran Kementeriaan Keuangan.   Walau Sekjen Korpri mengharapkan masih ada peluang Gaji Naik dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan walaupun  tidak ada kenaikan Gaji tapi masih ada Tunjangan.   Namun penulis melihat kedua Pejabat tersebut seperti tidak memahami pola gaji maupun sejarah Perkembangan Gaji  para Pensiunan. Aturan Gaji Pensiunan saat ini masih sebesar 75 % Gaji Pokok sebelum Pensiun.   Kalau Gaji ASN tidak naik berarti Gaji Pensiunan tidak naik juga dan kembali jalan ditempat seperti tahun 2015 sd awal 2019. Gaji ASN tidak naik mungkin tidak begitu terasa karena ada Remunerasi.  Bagaimana dengan Pensiunan, yang setiap tahun hadapi inflasi ?

Selama Pemerintahan Jkw 5 tahun ada kenaikan gaji baru sekali di April 2019, itupun hanya 5 %, padahal inflasi setiap tahunnya mungkin lebih 5%.   Jadi ingat tulisan penulis di blog resmi,  tanggal 9 Juni 2018 dengan judul Kajian Gaji Purnawiran, dimana penulis uraikan salama era Jkw, Gaji Purnawirawan jalan ditempat.  Dan tulisan tersebut oleh salah satu Politisi RSN disampaikan ke Jkw dengan surat terbuka tertanggal 10 Juni 2018.   Alhamdulillah dalam Pidato Jkw tanggal 16 Agustus 2018, dijanjikan gaji ASN maupun TNI POLRI beserta para Pensiunannya akan naik 5%, dan terbukti mulai April 2019 gaji naik.

Namun sangat disayangkan dalam Pidato Jkw tanggal 16 Agustus 2019, tidak ada tanda tanda gaji ASN, TNI POLRI maupun para Pensiunan akan naik.   Penulis sebagai Purnawirawan, sebetulnya selalu menanyakan, apakah para pejabat tidak memahami bahwa semua Pegawai Pemerintah baik ASN dan Anggota TNI POLRI setiap bulan dipotong gaji 10% ? Dimana rinciannya sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun

2. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan sekarang untuk BPJS Kesehatan

3. Potongan 3,25 % untuk Dana Santunan atau THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Selain dana Kesehatan, dana tersebut dikelola Asabri untuk anggota TNI POLRI dan dikelola Taspen untuk ASN.  Pengalaman Penulis, Gaji pensiunan itu setiap tahun selalu naik, sebagai contoh era SBY, selama 10 tahun gaji naik mencapai 114 %.  Data kumparanBISNIS 11 Maret 2019  sebagai berikut :

1. Tahun 2006, naik 15 %
2. Tahun 2007, naik 20 %
3. Tahun 2008,naik 20 %
4. Tahun 2009, naik 15 %
5. Tahun 2010, naik 5 %
6. Tahun 2011, naik 10 %
7. Tahun 2012, naik 10 %
8. Tahun 2013, naik 7 %
9. Tahun 2014, naik 6 %
10. Tahu. 2015, naik 6 %(Kebijakan Agustus 2014)

Tujuan didirikan Taspen dan Asabri salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan para Pemegang Polisnya, terutama setelah Pensiun.   Yang sangat disayangkan kenapa era Jkw ini Gaji Pensiunan selama 5 tahun cuma naik 5 % ? Bisa dibayangkan Gaji para Pensiun saat ini betul betul tidak cukup untuk hidup layak.  Sebelum Pilpres 2019 ada kenaikan gaji untuk Pensiunan walau hanya 5%, dengan harapan nantinya setiap tahun bisa naik gaji minimum sebesar nilai inflasi.   Namun begitu saat pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2019, tidak ada kenaikan gaji untuk 2020, para Pensiunan akan merasakan dampaknya.   Ibarat mau menjerit sudah tidak keluar suara. 

Sebetulnya masih ada peluang para Pensiunan bisa naik gaji, dengan catatan Asabri dan Taspen mau evaluasi kinerjanya.  Sebagai contoh untuk Asabri, sesuai PP 102 tahun 2015 disana diamanahkan  untuk menentukan besaran Gaji Pensiun.   Dalam pasal 2 PP 102/2015 disebutkan sebagai berikut : Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi program :

a. THT
b. JKK
c. Jkm; dan
d. Pensiun

Dalam pasal 1ayat 11, disebutkan Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.   Dalam hal ini berarti Asabri mempunyai mandat untuk ikut menentukan Gaji Pensiunan atau Purnawirawan.

Semoga Taspen n Asabri yang kelola dana Iur ASN dan Anggota TNI POLRI tergugah untuk memperhatikan Gaji para Pensiunan mengingat Aset yang dikelola cukup besar.

Selasa, 16 Juli 2019

MENATA YKPP KEDEPAN

PENGGABUNGAN YAYASAN

Kementerian Pertahanan awalnya mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi).    Namun terhitung 2007 ketiga Yayasan tersebut digabung menjadi satu dengan nama tetap YKPP dari singkatan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.  Penggabungan ini disahkan dengan Kepmenkumham no AHU-103.AH.05 tahun 2008.

Diawal penggabungan, Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjadi Pelaksana Kegiatan Perumahan, Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman menjadi Badan Pelaksana Pendidikan dan Yayasan Satya Bhakti Pratiwi menjadi Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan.

Melihat Aset YKPP, sejak awal Penggabungan memang aset dari bidang Perumahan yang paling tinggi, dimana dari Aset Penggabungan sekitar 1,922 T rinciannya sebagai berikut :

a. Aset Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit 1.579,7 M

b. Aset Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman 316,2 M

c. Aset Yayasan Satya Bhakti Pratiwi 26,4 M

KINERJA YKPP

Melihat kondisi YKPP saat ini, sepertinya sudah keluar dari ruh saat penggabungan, diharapkan kinerja akan semakin efisien namun malah satu persatu Yayasan yang bergabung berguguran.   YSBP saat bergabung menjadi sebagai Pelaksana Kegiatan Sosbandik akhirnya dilikuidasi.   YKPBS sebagi Badan Pelaksana Pendidikan yang membawahi UPN, sekarang UPN sudah lepas dari YKPP.  Lepasnya UPN setelah UPN menjadi Negeri 2014.    Praktis saat ini YKPP tinggal mengurusi Bidang Perumahan dan SMA Taruna.

Melihat kinerja YKPP saat ini khususnya dibidang Perumahan,  semakin menurun dimana dari data yang ada pada tahun 2008 bisa meng KPR kan sekitar 11.800 Prajurit, di tahun 2017 hanya sekitar 270 Prajurit (data terlampir).   Padahal pada tahun 2016, Menhan selaku Ketua Pembina YKPP mengeluarkan Keputusan No : Kep/03/BINA/YKPP/X/2016.  Dalam keputusan tersebut ada perubahan besaran BUM/PUM yang semula senilai Rp 14 jt menjadi Rp 25 jt.   Dengan peningkatan BUM/PUM tersebut semestinya para Prajurit maupun Purnawirawan atau Pensiunan  semakin bergairah untuk mengambilnya.   Selain mengeluarkan Keputusan tersebut Menhan Selaku Regulator Asabri, berdasar PP 102/2015 mengeluarkan Permenhan no 19 tahun 2017 tentang PUM untuk Prajurit Aktif akan KPR besarannya 20 sd 40 jt sesuai kepangkatan. 

POLA KPR TNI SAAT INI

Semakin merosotnya kinerja YKPP, dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk Prajurit saat ini, pada umumnya masing masing Matra mengoptimalkan TWP.   Namun masing masing Matra berbeda beda dalam mengaplikasikannya.   Sebagai contoh untuk Matra Darat Bunga KPR TWP masih dengan Bunga 6 %, sedangkan untuk KPR TWP Matra Udara  bunga hanya 3%. 

Semestinya Bunga KPR TWP tidak melebihi Bunga KPR yang ditentukan oleh Pemerintah, karena Bunga KPR FLPP ditentukan hanya 5%.   Apalagi TWP ini bukan Lembaga keuangan, tentunya melakukan KPR berfungsi seperti Bank, membungakan uang pasti tidak dibenarkan.

Selain memanfaatkan TWP dari masing masing Matra, sebetulnya untuk memenuhi Kebutuhan Rumah bagi Prajurit, semestinya bisa manfaatkan YKPP dan Asabri karena Menhan selaku Ketua Pembina YKPP dan sebagai Regulator Asabri sudah mengeluarkan Kep dan Permen untuk BUM/PUM. Saat ini yang nangani KPR untuk Prajurit ada 3 instansi yaitu Asabri, YKPP dan TWP.



KESIMPULAN

1. YKPP adalah Yayasan Dephan yang mempunyai Aset cukup besar, dalam Kepmenkumham tercatat sekitar 1,9 T itu merupakan laporan buku sejak Yayasan dibentuk, kalau berdasarkan harga saat ini mungkin Aset bisa lebih besar.

2.  Tupoksi YKPP  sebagai Penyelenggara Pendidikan Tinggi sudah tidak berfungsi lagi karena ketiga  UPN yang ada sudah beralih menjadi Negeri.

3. YKPP saat ini tinggal menangani bidang Perumahan dan SMA Taruna.

4. Kinerja YKPP terutama dalam bidang Perumahan semakin merosot bahkan di tahun 2018 dapat dikatakan tidak ada lagi penyaluran BUM/PUM.

5. Masih ada Purnawirawan yang menempati rumah dinas dan para Prajurit masih kesulitan untuk memiliki rumah sendiri.

6. Yang tangani KPR ada 3 instansi yaitu Asabri, YKPP dan TWP.

SARAN

1. Mengingat Aset Yayasan cukup besar dan  ternyata yang berasal dari YKPBS dan YSBP sudah tidak dibawah YKPP lagi, perlu ada audit untuk mengetahui Aset yang sebenarnya.

2. Mengingat masih banyak Purnawirawan yang tinggal di rumah dinas dan para Prajurit masih kesulitan untuk memiliki rumah pribadi, fungsi YKPP untuk menyiapkan BUM/PUM disarankan tetap dipertahankan.

3. Walaupun ada Permenhan dan Kep Pembina YKPP  tentang BUM/PUM, dan KPR TWP dari masing masing Matra,  YKPP tetap dilibatkan untuk proses penyalurannya, karena YKPP sudah  menangani  BUM sejak 1984 dan YKPP mempunyai data base untuk seluruh Prajurit yang manfaatkan BUM.

4. Perlu Sinergi antara YKPP, ASABRI dan TWP Matra, terutama untuk menyamakan besaran BUM/PUM maupun pola KPR, sehingga  bisa  menghindari  terjadinya kesalahan administrasi.

 
Demikian Konsep menata kembali YKPP kedepan sehingga bisa membantu Prajurit maupun Purnawirawan dan Pensiunan untuk bisa mendapatkan rumah pribadi atau tempat tinggal yang layak.

Kamis, 11 Juli 2019

FLPP, PERLU BERLANJUT ?

Program merumahkan MBR, mulai mendapat perhatian Pemerintahan  SBY,  terutama setelah terpilih yang kedua kalinya.   Kalau di awal pemerintahan nya Pagu Program  Subsidi Rumah setahun awalnya tahun 2005  hanya sekitar 300 M, di tahun 2008 meningkat menjadi 800 M dan di tahun 2009 menjadi sekitar 2,5 T.   Saat itu dikenal ada Program 1.000 Tower, diharapkan di kota kota besar hunian berubah dari rumah tapak (Landed House) menjadi Rusun (Rumah Susun).  Di 5 tahun pertama pemerintahan SBY total pagu Program Subsidi Rumah sekitar 4,1 T dan terserap sekitar 560.922 unit.

Untuk periode ke 2 Pemerintahan SBY, pagu Program Subsidi Rumah semakin meningkat dari  4,1 T menjadi 16, 5 T.   Namun dari pengamatan penulis, justru serapannya menurun dari 560.922 unit menjadi 361.107 unit.   Apakah penurunan ini karena pola penyaluran Subsidi Rumah berubah ? Memang di periode ke 2 era SBY, dalam pelayanan penyaluran Subsidi Rumah menggunakan Pola Baru yaitu FLPP.   FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.   Program Subsidi Rumah bertujuan mengatasi Backlog Rumah dan membantu atau  memudahkan MBR bisa memiliki rumah yang layak. 

Di Era Jkw kelihatannya seperti tidak mengevaluasi Program Subsidi Rumah yang menggunakan Pola FLPP.   Selama 5 tahun hanya melanjutkan pola lama, padahal mempunyai  icon Program Sejuta Rumah.   Dari Pagu Program Subsidi terus meningkat dimana tahun 2010 sd 2014 dari 16,5 T menjadi 24.7 T dari 2015 sd 2019.    Ada peningkatan Pagu Anggaran sekitar 50 %, tetapi kenapa serapan malah menurun dari 361.10e7 unit menjadi 263.445 unit ?

Di era Jkw memang ada perubahan nomenklatur, sebelumnya masalah Perumahan dikelola oleh Kemenpera, namun era Jkw Kemenpera digabung dengan Kemenpu zmenjadi Kemenpupr.    Kalau sebelumnya yang menangani Pembiayaan Perumahan ditangani Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP), terhitung 2015 berubah menjadi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).  

Melihat fakta di lapangan dengan adanya pola FLPP dimana Pagu Subsidi Rumah semakin meningkat, namun serapan atau target unit semakin menurun, kiranya perlu evaluasi tentang Pola FLPP tersebut.   Mudah mudahan untuk periode ke 2 Pemerintahan Jkw ini,  Program Sejuta Rumah betul betul bisa memenuhi harapan para MBR untuk bisa memiliki rumah yang layak.